Selasa, 28 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Minimnya Komitmen Penanganan Korban Kekerasan Seksual

“Lalu, apa yang seharusnya menjadi perhatian dalam kasus kekerasan seksual? Penghukuman terhadap pelaku atau selesainya persoalan? Bukankah tak seharusnya kekerasan dibalas dengan kekerasan, ya?”

Septia Annur Rizkia Septia Annur Rizkia
20 Januari 2021
in Kolom, Publik
0
Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual

133
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kabar berita tentang kekerasan seksual selalu membuat dada sesak. Terlebih jika korbannya adalah anak di bawah usia. Baru-baru ini, dikabarkan 8 pria memperkosa seorang anak perempuan berusia 4 tahun, yang terjadi pada 2 Desember 2020, tepatnya di Kabupaten Tangerang.

Ya, hati orang tua mana yang tak teriris-iris jikalau anak perempuan yang dirawat dan dibesarkan sedari dalam kandungan mendapat perlakuan yang melukai martabat kemanusiaan ini? Sungguh nahas, entah di mana letak nurani para pelaku yang melakukan aksi kejahatan tersebut.

Padahal, para laki-laki yang menjadi pelaku tersebut juga manusia yang dilahirkan dari rahim seorang perempuan. Apa iya, mereka dilahirkan dari batu? Tentu saja tidak demikian.

Baik, kembali pada pembahasan kasus kekerasan seksual. Kabar duka kasus kekerasan seksual bak gunung es. Yaitu yang diketahui dan dilaporkan hanya yang terlihat dan yang ada di puncak saja. Sedangkan masih ada banyak yang tak tampak dan juga tak terlapor.

Sebagaimana data Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan yang rilis awal 2020, sepanjang 2019 terjadi 2.341 kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan. Terbilang meningkat 65 persen dibanding tahun sebelumnya. Dengan catatan, itu yang terlapor dan terdata saja, ya. Namun, kasus paling banyak terjadi adalah inses dan ditambahkan dengan kasus kekerasan seksual.

Selain itu, Komnas Perempuan juga mencatat angka kekerasan seksual di Indonesia meningkat sebesar 792% dalam 12 tahun terakhir, serta lebih dari 90% kasus perkosaan di Indonesia tak pernah dilaporkan karena korban takut menerima stigma dan disalahkan oleh masyarakat.

Pastinya, para pihak yang selama ini ikut serta dalam memperjuangkan kasus-kasus kekerasan seksual yang melukai HAM ini, berharap adanya keadilan untuk korban atau penyintas. Namun yang terjadi, pada 7 Desember 2020, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 mengenai hukum kebiri bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dengan harapan bisa memberi efek jera kepada pelaku kekerasan seksual.

Yang perlu digaris bawahi, apakah PP Kebiri ini efektif dalam penangangan kasus kekerasan seksual? Mari kita cek ulang. Di dalam keterangannya dijelaskan bahwa pelaku yang dihukum kebiri ialah jika korbannya lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan korban meninggal dunia. Itu pun masih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan, sebagaimana yang kita tahu dan sudah menjadi rahasia umum, hukum di Indonesia lebih cenderung tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Mengutip pernyataan Asfinawati, Ketua YLBHI yang dipulikasikan di akun Muslimah Reformasi Foundation, “Banyak kasus kekerasan seksual yang tidak diterima oleh pihak kepolisian karena kurang bukti. Padahal  yang harus nyari bukti kan penyidik. Sementara itu, hukuman kebiri adanya di ujung. Kalau pintu pertama ini saja tidak bisa masuk karena laporan tidak diterima, gimana bisa ada penghukuman bagi pelaku?”

Lalu, apa yang seharusnya menjadi perhatian dalam kasus kekerasan seksual? Penghukuman terhadap pelaku atau selesainya persoalan? Mari kita refleksikan dengan seksama.

Dr. Ahmad Sofiyan, saat menjadi pembicara diskusi tentang PP Kebiri yang diadakan oleh Muslimah Reformis Foundation menjelaskan. Pertama, mengebiri pelaku bukan jalan keluar yang adil bagi korban, melainkan lebih pada respon emosional terhadap pelaku. Kedua, tidak ada bukti otentik kebiri akan menyebabkan berkurangnya kasus kekerasan seksual pada anak. Ketiga, biaya yang dikeluarkan untuk tindakan kebiri tak sebanding dengan beban mental, kesehatan, dan masa depan korban.

Selain itu, kebiri kimia lebih pada mengontrol hormon seksual, bukan pada tindakan kejahatan seksual. Padahal, perilaku kekerasan seksual berakar pada cara pandang atau pola pikir yang masih terbelenggu nilai-nilai patriarkhi. Dan, kekerasan seksual dalam hal ini pemerkosaan, tak sebatas penetrasi alat kelamin laki-laki ke alat kelamin perempuan. Namun, bisa juga tangan, atau benda-benda lainnya. Jelasnya ialah tanpa consent serta berpotensi melukai martabat kemanusiaan orang lain.

Melansir tulisan Ahmad Sofiyan yang berjudul “Implikasi Kebiri pada Pelaku Kejahatan Seksual Anak”. Ia menuliskan, Ryan Cauley dari Universitas Lowa, secara akademik juga mengutip pandangan para kriminolog, meskipun kebiri dapat embel-embel treatment, tapi tetap saja pelaku menilainya sebagai hukuman. Sebab baginya, kebiri kimia memiliki banyak persolan hukum. Tidak sebatas dari sisi hukum materiilnya, tapi juga terkait dengan procedural law-nya.

Nah, mengutip dari pandangan para kriminolog, Ryan juga menjelaskan bahwa yang menjadi pemicu kejahatan seksual adalah faktor power and  violence, bukan pada faktor hasrat seksual.  Maka, yang harusnya dikurangi ialah  motivasi kekerasannya, bukan pada motivasi hasrat seksualnya.

Lanjutnya, pendekatan ini pun dinilai merupakan pendekatan hukuman yang dilakukan oleh masyarakat primitif dan terkesan barbarisme. Penghukuman pemberatan dengan kebiri hampir tidak memiliki kaitan dengan berkurangnya kejahatan seksual pada anak.

Namun, beberapa sumber mengatakan, justru negara yang menerapkan hukuman kekerasan fisik, salah satunya kebiri kimia, angka kriminalitasnya cenderung lebih tinggi. Pun sebaliknya, negara yang menerapkan hukuman yang lebih asertif justru memiliki angka kriminalitas yang terbilang lebih rendah.

Melihat angka kekerasan seksual yang mengalami kenaikan di setiap tahunnya, sebagaimana data dari Komnas Perempuan, memprioritaskan korban merupakan langkah yang lebih tepat. Terutama, negara memiliki posisi strategis dalam membuat kebijakan, seharusnya secara tegas berpihak pada korban. Tak bisa dipungkiri, prioritas terhadap korban perlu diiringi dengan penyusunan undang-undang komprehensif yang mengatur perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban.

Maka, mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang tahun 2020 lalu sempat didepak dari prolegnas karena dinilai sulit, sangatlah mendesak untuk segera disahkan. Bukan malah mendahulukan peraturan yang belum tentu menguntungkan si korban yang sudah seharusnya memperoleh keadilan. Dan, negara haruslah berperan dalam hal itu, bukan malah sebaliknya. Wallahu a’lam. []

 

Tags: Kekerasan seksualKomnas PerempuanRUU PK-S
Septia Annur Rizkia

Septia Annur Rizkia

Biasa dipanggil Rizka. Salah satu anggota Puan Menulis, dan pekerja teks komersial.

Terkait Posts

Kekerasan Seksual
Publik

Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

21 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian
Aktual

GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

1 September 2025
Makna Kemerdekaan
Publik

Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

8 September 2025
80 Tahun Indonesia Merdeka
Publik

80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

19 Agustus 2025
Perkosaan yang
Hikmah

Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan

15 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas
  • Refleksi Twinkling Watermelon: Mengapa Seharusnya Kita Ciptakan Lingkungan Inklusif?
  • Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
  • Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia
  • Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID