Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Minimnya Komitmen Penanganan Korban Kekerasan Seksual

“Lalu, apa yang seharusnya menjadi perhatian dalam kasus kekerasan seksual? Penghukuman terhadap pelaku atau selesainya persoalan? Bukankah tak seharusnya kekerasan dibalas dengan kekerasan, ya?”

Septia Annur Rizkia by Septia Annur Rizkia
20 Januari 2021
in Kolom, Publik
A A
0
Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual

3
SHARES
141
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kabar berita tentang kekerasan seksual selalu membuat dada sesak. Terlebih jika korbannya adalah anak di bawah usia. Baru-baru ini, dikabarkan 8 pria memperkosa seorang anak perempuan berusia 4 tahun, yang terjadi pada 2 Desember 2020, tepatnya di Kabupaten Tangerang.

Ya, hati orang tua mana yang tak teriris-iris jikalau anak perempuan yang dirawat dan dibesarkan sedari dalam kandungan mendapat perlakuan yang melukai martabat kemanusiaan ini? Sungguh nahas, entah di mana letak nurani para pelaku yang melakukan aksi kejahatan tersebut.

Padahal, para laki-laki yang menjadi pelaku tersebut juga manusia yang dilahirkan dari rahim seorang perempuan. Apa iya, mereka dilahirkan dari batu? Tentu saja tidak demikian.

Baik, kembali pada pembahasan kasus kekerasan seksual. Kabar duka kasus kekerasan seksual bak gunung es. Yaitu yang diketahui dan dilaporkan hanya yang terlihat dan yang ada di puncak saja. Sedangkan masih ada banyak yang tak tampak dan juga tak terlapor.

Sebagaimana data Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan yang rilis awal 2020, sepanjang 2019 terjadi 2.341 kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan. Terbilang meningkat 65 persen dibanding tahun sebelumnya. Dengan catatan, itu yang terlapor dan terdata saja, ya. Namun, kasus paling banyak terjadi adalah inses dan ditambahkan dengan kasus kekerasan seksual.

Selain itu, Komnas Perempuan juga mencatat angka kekerasan seksual di Indonesia meningkat sebesar 792% dalam 12 tahun terakhir, serta lebih dari 90% kasus perkosaan di Indonesia tak pernah dilaporkan karena korban takut menerima stigma dan disalahkan oleh masyarakat.

Pastinya, para pihak yang selama ini ikut serta dalam memperjuangkan kasus-kasus kekerasan seksual yang melukai HAM ini, berharap adanya keadilan untuk korban atau penyintas. Namun yang terjadi, pada 7 Desember 2020, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 mengenai hukum kebiri bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dengan harapan bisa memberi efek jera kepada pelaku kekerasan seksual.

Yang perlu digaris bawahi, apakah PP Kebiri ini efektif dalam penangangan kasus kekerasan seksual? Mari kita cek ulang. Di dalam keterangannya dijelaskan bahwa pelaku yang dihukum kebiri ialah jika korbannya lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan korban meninggal dunia. Itu pun masih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan, sebagaimana yang kita tahu dan sudah menjadi rahasia umum, hukum di Indonesia lebih cenderung tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Mengutip pernyataan Asfinawati, Ketua YLBHI yang dipulikasikan di akun Muslimah Reformasi Foundation, “Banyak kasus kekerasan seksual yang tidak diterima oleh pihak kepolisian karena kurang bukti. Padahal  yang harus nyari bukti kan penyidik. Sementara itu, hukuman kebiri adanya di ujung. Kalau pintu pertama ini saja tidak bisa masuk karena laporan tidak diterima, gimana bisa ada penghukuman bagi pelaku?”

Lalu, apa yang seharusnya menjadi perhatian dalam kasus kekerasan seksual? Penghukuman terhadap pelaku atau selesainya persoalan? Mari kita refleksikan dengan seksama.

Dr. Ahmad Sofiyan, saat menjadi pembicara diskusi tentang PP Kebiri yang diadakan oleh Muslimah Reformis Foundation menjelaskan. Pertama, mengebiri pelaku bukan jalan keluar yang adil bagi korban, melainkan lebih pada respon emosional terhadap pelaku. Kedua, tidak ada bukti otentik kebiri akan menyebabkan berkurangnya kasus kekerasan seksual pada anak. Ketiga, biaya yang dikeluarkan untuk tindakan kebiri tak sebanding dengan beban mental, kesehatan, dan masa depan korban.

Selain itu, kebiri kimia lebih pada mengontrol hormon seksual, bukan pada tindakan kejahatan seksual. Padahal, perilaku kekerasan seksual berakar pada cara pandang atau pola pikir yang masih terbelenggu nilai-nilai patriarkhi. Dan, kekerasan seksual dalam hal ini pemerkosaan, tak sebatas penetrasi alat kelamin laki-laki ke alat kelamin perempuan. Namun, bisa juga tangan, atau benda-benda lainnya. Jelasnya ialah tanpa consent serta berpotensi melukai martabat kemanusiaan orang lain.

Melansir tulisan Ahmad Sofiyan yang berjudul “Implikasi Kebiri pada Pelaku Kejahatan Seksual Anak”. Ia menuliskan, Ryan Cauley dari Universitas Lowa, secara akademik juga mengutip pandangan para kriminolog, meskipun kebiri dapat embel-embel treatment, tapi tetap saja pelaku menilainya sebagai hukuman. Sebab baginya, kebiri kimia memiliki banyak persolan hukum. Tidak sebatas dari sisi hukum materiilnya, tapi juga terkait dengan procedural law-nya.

Nah, mengutip dari pandangan para kriminolog, Ryan juga menjelaskan bahwa yang menjadi pemicu kejahatan seksual adalah faktor power and  violence, bukan pada faktor hasrat seksual.  Maka, yang harusnya dikurangi ialah  motivasi kekerasannya, bukan pada motivasi hasrat seksualnya.

Lanjutnya, pendekatan ini pun dinilai merupakan pendekatan hukuman yang dilakukan oleh masyarakat primitif dan terkesan barbarisme. Penghukuman pemberatan dengan kebiri hampir tidak memiliki kaitan dengan berkurangnya kejahatan seksual pada anak.

Namun, beberapa sumber mengatakan, justru negara yang menerapkan hukuman kekerasan fisik, salah satunya kebiri kimia, angka kriminalitasnya cenderung lebih tinggi. Pun sebaliknya, negara yang menerapkan hukuman yang lebih asertif justru memiliki angka kriminalitas yang terbilang lebih rendah.

Melihat angka kekerasan seksual yang mengalami kenaikan di setiap tahunnya, sebagaimana data dari Komnas Perempuan, memprioritaskan korban merupakan langkah yang lebih tepat. Terutama, negara memiliki posisi strategis dalam membuat kebijakan, seharusnya secara tegas berpihak pada korban. Tak bisa dipungkiri, prioritas terhadap korban perlu diiringi dengan penyusunan undang-undang komprehensif yang mengatur perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban.

Maka, mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang tahun 2020 lalu sempat didepak dari prolegnas karena dinilai sulit, sangatlah mendesak untuk segera disahkan. Bukan malah mendahulukan peraturan yang belum tentu menguntungkan si korban yang sudah seharusnya memperoleh keadilan. Dan, negara haruslah berperan dalam hal itu, bukan malah sebaliknya. Wallahu a’lam. []

 

Tags: Kekerasan seksualKomnas PerempuanRUU PK-S
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kyai Afifudin Muhajir Panutan Ulama Perempuan

Next Post

Pernikahan Bukan Sarana Menjauhi Zina

Septia Annur Rizkia

Septia Annur Rizkia

Biasa dipanggil Rizka. Salah satu anggota Puan Menulis, dan pekerja teks komersial.

Related Posts

Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
sikap ambivalen
Aktual

Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

15 Desember 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

26 November 2025
Next Post
Pernikahan

Pernikahan Bukan Sarana Menjauhi Zina

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani
  • Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia
  • Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah
  • Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan
  • Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0