• Login
  • Register
Sabtu, 5 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Minimnya Perhatian Pemerintah Terhadap Trafiking

Seperti halnya KDRT, fenomena trafiking bagaikan fenomena gunung es. Trafiking merupakan perdagangan manusia yang sulit dideteksi dan diindentifikasi dengan mudah

Redaksi Redaksi
10/05/2023
in Publik
0
trafiking

trafiking

579
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perdagangan perempuan atau yang secara populer disebut trafficking in women atau biasa disebut trafiking, dewasa ini merupakan isu paling aktual dan fenomenal di seluruh dunia.

Trafiking telah dipandang sebagai kejahatan transnasional atau global. Laporan PBB (Persatuan Bangsa-bangsa) menyebutkan ada 150 juta perempuan dan anak diperdagangkan setiap tahunnya untuk berbagai keperluan kejahatan, terutama prostitusi (pelacuran).

Perkiraan banyak orang menyatakan bahwa data pasti tentang trafiking sesungguhnya belum kita ketahui.

Seperti halnya KDRT, fenomena trafiking bagaikan fenomena gunung es. Trafiking merupakan perdagangan manusia yang sulit dideteksi dan kita indentifikasi dengan mudah.

Data-data yang kita temukan sejauh ini hanya merupakan kasus-kasus yang bisa kita laporkan, realitas sebenarnya jauh lebih besar.

Baca Juga:

Perhatian Islam kepada Ibu Hamil dan Menyusui

Tamasya “Wisata” Kota Sampah dan Pandangan Kritis Seyyed Hossein Nasr

Perspektif Keadilan Hakiki Berikan Perhatian Khusus pada Pengalaman Perempuan

Spirit Zakat dalam Pajak: Amanah di Pundak Pejabat dan Kontrol di Tangan Rakyat

Definisi Trafficking

Terdapat beberapa definisi trafiking yang pernah sejumlah pihak ajukan. Definisi Palermo, misalnya, menyebutkan Trafiking dengan:

“Perdagangan orang adalah proses perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, penggunaan kekerasan, penculikan, dan penyekapan.

Lalu, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.

Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang pelaku lakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.”

Definisi di atas sebenarnya masih menyisakan sedikit masalah. Karena, meskipun protokol tersebut telah mengakomodasi frase “dengan persetujuan korban” sebagai tidak relevan, tetapi keberadaannya tidak termuat dalam definisi. Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) mengajukan usulan definisi yang lebih lengkap, yaitu:

“Perdagangan orang adalah proses perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan dengan atau tanpa persetujuan korban.

Mereka yang memegang kendali atas diri korban atau dengan persetujuan dari mereka melalui kebohongan, kecurangan, bujuk rayu, ancaman, penggunaan kekerasan, penculikan, dan penyekapan.

Kemudian, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat. Baik yang pelaku lakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.”

Rumusan di atas memperlihatkan kepada kita dengan jelas bahwa trafiking merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang sangat kompleks, berliku, dan terpenggal-penggal.

Traffiking intinya adalah tindakan eksploitasi manusia atas manusia lain dengan cara yang sangat beragam dan terorganisir. Termasuk meliputi kekerasan fisik, mental, seksual, sosial, ekonomi, dan budaya.[]

Tags: minimnyapemerintahPerhatiantrafiking
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Ahmad Dhani

Ahmad Dhani dan Microaggression Verbal pada Mantan Pasangan

5 Juli 2025
Tahun Hijriyah

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

4 Juli 2025
Rumah Tak

Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

4 Juli 2025
Kritik Tambang

Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

4 Juli 2025
Isu Iklim

Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

3 Juli 2025
KB sebagai

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

3 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gerakan KUPI

    Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja
  • Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah
  • ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia
  • Ahmad Dhani dan Microaggression Verbal pada Mantan Pasangan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID