Mubadalah.id – Secara sosial, syariat akikah digunakan untuk mengikis tradisi Arab Pra-Islam, yang hanya menyembelih kambing untuk bayi laki-laki. Karena, dari kalangan mereka, setelah Islam hadir, masih ada yang mangatakan tidak perlu akikah bagi bayi perempuan.
Sebagaimana diketahui, masyarakat Arab Pra-Islam membedakan derajat sosial laki-laki dan perempuan secara diskriminatif. Kelahiran bayi laki-laki, misalnya, dirayakan dengan gembira, dengan menyembelih kambing dua, tiga, atau lebih, sebagai tanda syukur dan suka cita.
Sementara untuk bayi perempuan sebaliknya, tanpa perayaan, disembunyikan, tak perlu menyembelih apa pun sebagai rasa syukur, bahkan sebagian dikubur hidup-hidup.
Tradisi inilah yang Islam lawan. Bahwa bayi perempuan adalah manusia sebagaimana laki-laki, yang harus dihormati, disyukuri, dan juga dirayakan kelahirannya.
Nabi Saw memproklamasikan kepada masyarakat yang masih kental dengan tradisi Jahiliah bahwa yang melahirkan bayi perempuan akan didatangi malaikat, didoakan, dan didukung sepenuhnya.
“Jika seseorang Allah beri kelahiran bayi perempuan, maka Allah Swt. mengutus para malaikat untuk turun bertandang seraya berkata: segala keberkahan untuk kalian sekeluarga.”
“Para malaikat kemudian mendekapnya dengan sayap mereka (tanda suka cita) dan mengusapkan tangan mereka ke kepalanya (tanda kasih sayang). Mereka mendoakan (bayi tersebut) yang masih lemah, yang lahir dari (seorang ibu) yang juga masih lemah. Siapa pun yang bertanggung jawab (mengurus, membesarkan, dan mendidik) sang bayi tersebut, ia akan mendapat dukungan dan pertolongan (Allah dan para malaikat) sampai hari kiamat kelak.” (Al-Mu’jam al-Shaghir li al-Thabrani, juz 1, hal. 61, no. 70).
Jika masyarakat Arab hanya mengenal akikah bagi bayi laki-laki, maka Islam mengenalkannya juga untuk bayi perempuan. Mungkin karena tindakan revolusioner ini, sehingga tradisi yang sebagian umat Islam di Arab lakukan, yaitu dengan menyembelih dua kambing untuk lakilaki dan satu kambing untuk perempuan.
Terobosan dalam Islam
Dalam konteks ini, akikah dua kambing untuk laki-laki dan satu untuk perempuan, yang sebagian umat Islam praktikkan, merupakan terobosan, dari awalnya yang tanpa apresiasi sama sekali bagi perempuan. Imam Malik, guru Imam Syafi’i, cenderung pada satu kambing untuk akikah bagi laki-laki maupun perempuan.
“Dari Malik, dari Hisyam bin Urwah, bahwa ayahnya Urwah bin Zubair, selalu melakukan akikah untu anak-anaknya, laki-laki dan perempuan, satu kambing saja. Imam Malik berkata: “Demikian ini adalah tradisi kami dalam hal akikah. Bahwa siapa yang ingin melakukan akikah bagi anaknya, cukup satu kambing, baik anak laki-laki maupun perempuan.”
“Praktik akikah ini tidak wajib, melainkan sunnah saja. Praktik ini sudah biasa orang-orang kami lakukan. Orang yang melakukan akikah sama seperti ibadah gurban, tidak boleh hewan (cacat), seperti hewan yang buta, yang lemah dan kurus kering, yang patah tulang, dan yang sakit. Daging (akikah) tidak boleh ia jual sedikitpun, tidak juga kulitnya. Tulangnya juga (tidak) boleh mereka patahkan. Keluarga boleh memakan (daging) akikah dan menyedekahkannya. Anak (bayi yang orang tua akikahkan) tidak boleh terkena darah dari hewan tersebut.” (Muwaththa, Kitab al-Aqiqah, no. 1076).
1 Kambing
Dalam beberapa riwayat Hadis, Nabi Muhammad juga hanya menyembelih satu kambing untuk akikah al-Hasan dan al-Husein (Sunan Tirmidzi, no. 1596: Sunan Abu Dawud, no. 2483: Sunan Nasa’i, no. 4230, dan Muwaththa’, no 1075).
Memang ada juga riwayat Hadis yang menyatakan bahwa akikah itu dua kambing untuk laki-laki dan satu kambing untuk perempuan (Sunan Tirmidzi, no. 1595: Sunan Abu Dawud, no. 2836: Sunan Nasa’i, no. 4229, dan Sunan Ibn Majah, no. 3282). Jika riwayat pertama menjadi dasar Mazhab Hanafi dan Maliki, maka riwayat kedua adalah dasar yang Mazhab Syafi’i dan Hanbali pakai.
Jika kedua riwayat Hadis ini ingin kita amalkan. Maka batas minimal akikah adalah satu kambing sudah cukup, baik untuk laki-laki maupun untuk perempuan. Terlebih, jika mau menambah, tentu boleh dua kambing untuk laki-laki, sebagaimana juga boleh untuk perempuan. Namun, kebiasaan penambahan bagi bayi laki-laki sama sekali tidak terkait dengan kemuliaannya daripada bayi perempuan. []