Jumat, 5 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mencintai Nabi

    Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    Kelahiran Nabi Muhammad yang

    Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    Pendidikan Agama

    Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    Keberagaman

    Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    Nonseksis

    Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

    Indonesia Rumah Bersama

    Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mencintai Nabi

    Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    Kelahiran Nabi Muhammad yang

    Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    Pendidikan Agama

    Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    Keberagaman

    Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    Nonseksis

    Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

    Indonesia Rumah Bersama

    Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Monogami : Jalan Maslahah Menuju Keluarga Bahagia

Dalam Perspektif Tafsir Wahbah Zuhaily

Abi Abi Abi Abi
8 Oktober 2020
in Keluarga, Kolom
0
Mengapa Rumi Memilih Monogami?
323
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bagi seorang Muslim, setiap perbuatannya selalu mengandung aspek ibadah jika dilakukan atas landasan aturan dan ketentuan yang telah digariskan oleh Allah dan dicontohkan Rasulullah, termasuk pernikahan.

Pernikahan bukan hanya jalan untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan seksual secara halal, namun juga sebagai ikhtiar membangun keluarga yang baik. Keluarga yang menjadi wadah untuk meneruskan keturunan dan tempat awal mendidik generasi baru untuk belajar nilai-nilai moral, berpikir, berkeyakinan, berbicara, bersikap, bertakwa dan berkualitas dalam menjalankan perannya di masyarakat sebagai hamba dan khalifah Allah.

Keluarga yang bahagia adalah cerminan dari keluarga yang baik, di mana anggota keluarga, satu dengan yang lainnya mempunyai komitmen bersama membangun keluarga dengan prinsip kesalingan. Ada relasi yang baik, sehingga bisa menyelesaikan berbagai permasalahan di dalam rumah tangga, di antaranya  masalah pemenuhan hak, kewajiban dan komunikasi.

Masalah pemenuhan hak dan kewajiban serta mandegnya komunikasi antara suami istri, menjadi salah satu pemicu terjadinya poligami. Sebagai contoh, beberapa alasan yang mendasari suami untuk berpoligami adalah ketika istri tidak bisa melakukan kewajibannya karena sakit, yang karena sakitnya itu sehingga hak suami tidak terpenuhi oleh istri.

Akhir-akhir ini, Fenomena poligami menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia, terlepas dari pro dan kontra, poligami dianggap sebagai hak laki-laki untuk mempunyai istri lebih dari satu yang berlandaskan atas firman Allah di dalam Al-Qurán Surat an-Nisa ayat 3.

Meskipun demikian, Al-Qur’an memberi isyarat bahwa manusia tidak mampu berbuat adil, karena adil bukan semata-mata masalah materi yang bersifat konkrit, tetapi mencakup juga keadilan yang bersifat abstrak (QS. an-Nisa/4:129)

Mengkaji tafsir Al-Qurán Surat an-Nisa ayat 3 di dalam Tafsir Al-Wajiz yang ditulis oleh Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah, keputusan untuk melakukan poligami adalah keputusan dengan prasyarat dan pertimbangan-pertimbangan yang sangat berat dan sulit. Sehingga, Wahbah az-Zuhaili menekankan untuk hanya beristri satu, karena dengan menikahi satu orang perempuan saja, itu lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya.

Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, menafsirkan QS. an-Nisa/4:3, sebagai berikut: “Dan jika kalian khawatir bila tidak bisa berbuat adil dalam perkara anak yatim, seperti menikahi mereka dengan mahar yang kecil, maka takutlah juga berbuat kezaliman yang lainnya, yaitu tidak berbuat adil antara perempuan yang kalian nikahi. Untuk mencegah kezaliman Allah membatasi maksimal jumlah istri. Maka nikahilah wanita yang dihalalkan bagi kalian dari golongan yang berbeda, yaitu menikahi, dua, tiga, atau empat wanita saja. Maka jika kalian khawatir tidak berbuat adil di antara mereka, maka menikahlah dengan satu orang saja, atau budak-budak bagaimanapun banyaknya jumlah mereka tanpa syarat pembagian (keadilan dalam tempat istirahat) bagi budak wanita. Dan terbatas menikahi satu wanita yang merdeka itu lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya di antara mereka.”

Intisari dari tafsir QS. an-Nisa: 3 di atas, menunjukan bahwa ketika seseorang dihadapkan kepada suatu perkara yang ditakuti bahwa ia akan melakukan kezhaliman, aniaya, dan tidak mampu menunaikan kewajiban, walaupun perkara itu adalah suatu hal yang mubah, maka seyogyanya ia tidak melakukan hal itu. Akan tetapi ia harus konsisten terhadap hal yang baik dan selamat, karena sesungguhnya sebaik-baik perkara yang diberikan kepada seorang hamba itu adalah selamat.

Senada dengan Tafsir Wahbah az-Zuhaili, walaupun poligami merupakan perkara yang mubah, realitasnya ternyata menyisakan penderitaan bagi istri, orang tua dan anak. Hal ini terungkap dalam hadis Nabi SAW riwayat Imam al-Bukhari, Muslim, at-Turmudzi dan Ibnu Majah dari Miswar bin Makhramah yang mengangkat peristiwa yang dialami keluarga putri Nabi SAW (Fatimah) ketika Ali akan melakukan poligami.

Miswar bin Makhramah berceritera bahwa ia mendengar Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar seraya berkata, “Sesungguhnya keluarga Hisyam bin al-Mughirah meminta izinku untuk menikahkan putrinya dengan Ali bin Abi Thalib. Aku tidak izinkan. Aku tidak izinkan. Aku tidak izinkan. Kecuali jika Ali bin Abi Thalib lebih memilih menceraikan putriku dan menikah dengan putrinya (Keluarga Hisyam). Sesungguhnya putriku adalah darah dagingku, menyusahkannya berarti menyusahkanku dan menyakitinya berarti menyakitiku” [H.R. al-Bukhari, Muslim, at-Turmudzi dan Ibnu Majah].

Hadis di atas, mempertegas bahwa, monogami merupakan jalan maslahah menuju keluarga bahagia dalam pernikahan. Nabi SAW melarang Ali bin Abi Thalib, menantu sekaligus sahabat terdekatnya untuk melakukan poligami, bahkan beliau meminta Ali memilih menceraikan Fatimah putri Nabi jika tetap menikahi gadis tersebut. Alasan yang diajukan Rasulullah adalah beliau tidak rela andaikan poligami itu akan menyusahkan dan menyakiti putri tercintanya Fatimah, yang berarti menyakiti perasaan Rasulullah SAW sebagai ayahnya.

Menggabungkan Tafsir  Wahbah az-Zuhaili terkait QS. an-Nisa/4:3 dan hadis Nabi SAW di atas, dapat dipahami bahwa poligami berpotensi untuk melakukan kezhaliman, aniaya, dan pengingkaran dalam menunaikan kewajiban, sehingga poligami dapat dicegah oleh semua pihak, baik keluarga istri maupun suami, manakala diduga kuat pernikahan itu dapat menyusahkan istri dan keluarganya.

Untuk mewujudkan keluarga bahagia, poligami seharusnya tidak dijadikan pertimbangan utama ketika menghadapi permasalahan antara suami-istri. Suami istri hendaknya senantiasa memohon hidayah dan pertolongan Allah, membangun relasi yang baik dengan berusaha saling memenuhi hak dan kewajiban, membangun komunikasi yang terbuka dan menjauhkan peluang yang dapat mengantarkan adanya kemungkinan poligami dengan mewujudkan prinsip monogami dalam pernikahannya. Wallahu A’lam. []

Tags: istriMonogamiperkawinanpoligamisuami
Abi Abi

Abi Abi

Bekerja di Kementerian Agama RI

Terkait Posts

Kesehatan yang
Hikmah

Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

24 Agustus 2025
Masa Kehamilan Istri
Hikmah

Dukungan Suami dan Keluarga dalam Masa Kehamilan Istri

24 Agustus 2025
Keturunan
Hikmah

Kerjasama Suami Istri dalam Mempersiapkan Keturunan

24 Agustus 2025
Film Sore
Film

Perempuan dalam Duka: Membaca Film Sore dengan Empati Bukan Penghakiman

22 Agustus 2025
Pernikahan Terasa Hambar
Keluarga

Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

21 Agustus 2025
Membina Keluarga Sakinah
Hikmah

Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

15 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi
  • Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas
  • Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita
  • Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia
  • Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID