• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Monogami : Jalan Maslahah Menuju Keluarga Bahagia

Dalam Perspektif Tafsir Wahbah Zuhaily

Abi Abi Abi Abi
08/10/2020
in Keluarga, Kolom
0
321
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bagi seorang Muslim, setiap perbuatannya selalu mengandung aspek ibadah jika dilakukan atas landasan aturan dan ketentuan yang telah digariskan oleh Allah dan dicontohkan Rasulullah, termasuk pernikahan.

Pernikahan bukan hanya jalan untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan seksual secara halal, namun juga sebagai ikhtiar membangun keluarga yang baik. Keluarga yang menjadi wadah untuk meneruskan keturunan dan tempat awal mendidik generasi baru untuk belajar nilai-nilai moral, berpikir, berkeyakinan, berbicara, bersikap, bertakwa dan berkualitas dalam menjalankan perannya di masyarakat sebagai hamba dan khalifah Allah.

Keluarga yang bahagia adalah cerminan dari keluarga yang baik, di mana anggota keluarga, satu dengan yang lainnya mempunyai komitmen bersama membangun keluarga dengan prinsip kesalingan. Ada relasi yang baik, sehingga bisa menyelesaikan berbagai permasalahan di dalam rumah tangga, di antaranya  masalah pemenuhan hak, kewajiban dan komunikasi.

Masalah pemenuhan hak dan kewajiban serta mandegnya komunikasi antara suami istri, menjadi salah satu pemicu terjadinya poligami. Sebagai contoh, beberapa alasan yang mendasari suami untuk berpoligami adalah ketika istri tidak bisa melakukan kewajibannya karena sakit, yang karena sakitnya itu sehingga hak suami tidak terpenuhi oleh istri.

Akhir-akhir ini, Fenomena poligami menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia, terlepas dari pro dan kontra, poligami dianggap sebagai hak laki-laki untuk mempunyai istri lebih dari satu yang berlandaskan atas firman Allah di dalam Al-Qurán Surat an-Nisa ayat 3.

Baca Juga:

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

Meskipun demikian, Al-Qur’an memberi isyarat bahwa manusia tidak mampu berbuat adil, karena adil bukan semata-mata masalah materi yang bersifat konkrit, tetapi mencakup juga keadilan yang bersifat abstrak (QS. an-Nisa/4:129)

Mengkaji tafsir Al-Qurán Surat an-Nisa ayat 3 di dalam Tafsir Al-Wajiz yang ditulis oleh Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah, keputusan untuk melakukan poligami adalah keputusan dengan prasyarat dan pertimbangan-pertimbangan yang sangat berat dan sulit. Sehingga, Wahbah az-Zuhaili menekankan untuk hanya beristri satu, karena dengan menikahi satu orang perempuan saja, itu lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya.

Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, menafsirkan QS. an-Nisa/4:3, sebagai berikut: “Dan jika kalian khawatir bila tidak bisa berbuat adil dalam perkara anak yatim, seperti menikahi mereka dengan mahar yang kecil, maka takutlah juga berbuat kezaliman yang lainnya, yaitu tidak berbuat adil antara perempuan yang kalian nikahi. Untuk mencegah kezaliman Allah membatasi maksimal jumlah istri. Maka nikahilah wanita yang dihalalkan bagi kalian dari golongan yang berbeda, yaitu menikahi, dua, tiga, atau empat wanita saja. Maka jika kalian khawatir tidak berbuat adil di antara mereka, maka menikahlah dengan satu orang saja, atau budak-budak bagaimanapun banyaknya jumlah mereka tanpa syarat pembagian (keadilan dalam tempat istirahat) bagi budak wanita. Dan terbatas menikahi satu wanita yang merdeka itu lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya di antara mereka.”

Intisari dari tafsir QS. an-Nisa: 3 di atas, menunjukan bahwa ketika seseorang dihadapkan kepada suatu perkara yang ditakuti bahwa ia akan melakukan kezhaliman, aniaya, dan tidak mampu menunaikan kewajiban, walaupun perkara itu adalah suatu hal yang mubah, maka seyogyanya ia tidak melakukan hal itu. Akan tetapi ia harus konsisten terhadap hal yang baik dan selamat, karena sesungguhnya sebaik-baik perkara yang diberikan kepada seorang hamba itu adalah selamat.

Senada dengan Tafsir Wahbah az-Zuhaili, walaupun poligami merupakan perkara yang mubah, realitasnya ternyata menyisakan penderitaan bagi istri, orang tua dan anak. Hal ini terungkap dalam hadis Nabi SAW riwayat Imam al-Bukhari, Muslim, at-Turmudzi dan Ibnu Majah dari Miswar bin Makhramah yang mengangkat peristiwa yang dialami keluarga putri Nabi SAW (Fatimah) ketika Ali akan melakukan poligami.

Miswar bin Makhramah berceritera bahwa ia mendengar Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar seraya berkata, “Sesungguhnya keluarga Hisyam bin al-Mughirah meminta izinku untuk menikahkan putrinya dengan Ali bin Abi Thalib. Aku tidak izinkan. Aku tidak izinkan. Aku tidak izinkan. Kecuali jika Ali bin Abi Thalib lebih memilih menceraikan putriku dan menikah dengan putrinya (Keluarga Hisyam). Sesungguhnya putriku adalah darah dagingku, menyusahkannya berarti menyusahkanku dan menyakitinya berarti menyakitiku” [H.R. al-Bukhari, Muslim, at-Turmudzi dan Ibnu Majah].

Hadis di atas, mempertegas bahwa, monogami merupakan jalan maslahah menuju keluarga bahagia dalam pernikahan. Nabi SAW melarang Ali bin Abi Thalib, menantu sekaligus sahabat terdekatnya untuk melakukan poligami, bahkan beliau meminta Ali memilih menceraikan Fatimah putri Nabi jika tetap menikahi gadis tersebut. Alasan yang diajukan Rasulullah adalah beliau tidak rela andaikan poligami itu akan menyusahkan dan menyakiti putri tercintanya Fatimah, yang berarti menyakiti perasaan Rasulullah SAW sebagai ayahnya.

Menggabungkan Tafsir  Wahbah az-Zuhaili terkait QS. an-Nisa/4:3 dan hadis Nabi SAW di atas, dapat dipahami bahwa poligami berpotensi untuk melakukan kezhaliman, aniaya, dan pengingkaran dalam menunaikan kewajiban, sehingga poligami dapat dicegah oleh semua pihak, baik keluarga istri maupun suami, manakala diduga kuat pernikahan itu dapat menyusahkan istri dan keluarganya.

Untuk mewujudkan keluarga bahagia, poligami seharusnya tidak dijadikan pertimbangan utama ketika menghadapi permasalahan antara suami-istri. Suami istri hendaknya senantiasa memohon hidayah dan pertolongan Allah, membangun relasi yang baik dengan berusaha saling memenuhi hak dan kewajiban, membangun komunikasi yang terbuka dan menjauhkan peluang yang dapat mengantarkan adanya kemungkinan poligami dengan mewujudkan prinsip monogami dalam pernikahannya. Wallahu A’lam. []

Tags: istriMonogamiperkawinanpoligamisuami
Abi Abi

Abi Abi

Bekerja di Kementerian Agama RI

Terkait Posts

Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Inspirational Porn

Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

19 Mei 2025
Kehamilan Tak Diinginkan

Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

18 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version