Jumat, 6 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mubadalah dan Interpretasi Teks untuk Kesetaraan

Fatikha Yuliana by Fatikha Yuliana
13 Februari 2023
in Publik
A A
0
interpretasi teks untuk kesetaraan

interpretasi teks untuk kesetaraan

7
SHARES
356
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Benarkah Al-Qur’an dan hadits tidak adil gender? Benarkah Islam menomorduakan perempuan? Pertanyaan-pertanyaan demikian banyak ditemui oleh kita, dimana publik saat ini banyak yang menerima dalil-dalil agama secara mentah. Mengonsumsinya untuk menjustifikasi sebagian yang lain, tanpa mengenal dan memahami makna dan kerangka pikir dalil agama sehingga tafsiran yang didapat cenderung bias gender dan misoginis.

Pada pertemuan dalam kegiatan Mubadalah Exchange bersama Sisters In Islam di Malaysia beberapa waktu lalu, Kiai Faqihuddin Abdul Kodir menyampaikan banyak materi tentang mubadalah baik sebagai perspektif maupun sebagai gerakan dalam kemanusiaan dan interpretasi teks untuk kesetaraan.

Mubaadalah sebagai ijtihad Kiai Faqihuddin Abdul Kodir menawarkan perspektif yang berbeda dalam menafsirkan dan memaknai teks agama, agar memungkinkan teks-teks agama yang banyak digunakan selama ini dipahami kembali dengan spirit tauhid, yaitu menempatkan perempuan dan laki-laki setara sebagai subjek dalam kehidupan manusia di bumi.

Al-Qur’an sebagai pedoman hidup manusia adalah kamal dan kaffah (sempurna). Di dalamnya berisi kalamullah yang sudah pasti adil bagi semua. Namun, seringkali pembacaan kita terhadap Al-Qur’an hanya dari satu ayat saja tanpa membaca ayat lain yang memiliki tujuan yang sama. Sehingga jika hanya membaca satu ayat akan sangat memungkinkan terciptanya pemahaman parsial dan spesifik, karena itu memahami Al-Qur’an harus membaca semua ayat agar tercipta pemahaman yang universal.

Kamal dan kaffah harus mecakup tiga hal, yaitu nilai (halal), kebaikan (thayyib), dan kepentingan maslahat (ma’ruf). Artinya, hukum dipahami tidak secara parsial tetapi harus dipahami secara general dengan melihat sosial, ekonomi, budaya, dan lainnya agar menghasilkan nilai, kebaikan, dan kepentingan maslahat secara universal untuk semua makhluk.

Teori-teori penggalian hukum dalam tradisi Islam sudah ada sejak wafatnya Rasulullah. Para ulama melakukan penggalian hukum dari teks dalam ushul fiqh dan ilmu tafsir hadir untuk memenuhi kehendak ijtihad tersebut. Akan tetapi pada awal dalam proses perujukannya, para ulama sadar dengan keterbatasan teks-teks rujukan sebab mandeknya wahyu bersamaan dengan wafatnya Nabi SAW.

Para ulama menyebut hal ini sebagai al-nushush al-mutanahiyah atau teks-teks yang sudah terhenti. Tidak lagi turun wahyu baru dan tak ada hadits baru. Tinggal bagaimana interaksi kita terhadap teks-teks sumber rujukan tersebut.

Pada saat yang sama, kesadaran para ulama akan keterbatasannya dibarengi dengan kehendak kuat untuk menjawab semua persoalan kehidupan manusia yang akan terus ada dan berkembang sesuai zaman, dengan merujuk pada teks-teks dasar yaitu Al-Qur’an dan hadits. Para ulama mencoba mengkomparasikan realitas yang tanpa batas dengan merujuk pada teks-teks yang terbatas.

Dari sinilah peran ulama hadir dengan kerja-kerja intelektualnya (ijtihad) menawarkan berbagai teori dan konsep, untuk mengaitkan teks-teks yang telah berhenti dan sangat terbatas dengan realitas yang tak terbatas dan terus berkembang. Ijtihad tersebut bekerja menemukan makna yang tepat dari teks-teks yang ada dalam menjawab realitas yang terus berkembang.

Dalam konteks membaca ulang teori-teori interpretasi teks baik dalam ushul fiqh dan tafsir, adalah niscaya untuk memastikan perempuan dan laki-laki menjadi subjek pembaca teks dan menerima manfaat yang sama dari misi dasar yang terkandung dalam teks.

Islam datang untuk kebaikan semua makhluk, laki-laki dan perempuan harus terproyeksi dalam metode interpretasi yang menempatkan keduanya sebagai subjek pembaca dan penerima manfaat yang sama tanpa harus dibedakan oleh jenis kelamin. Islam mewujud dalam teks-teksnya, maka makna-makna yang lahir dari teks harus dipastikan untuk kebaikan laki-laki dan perempuan.

Melalui semangat itulah mubaadalah hadir dalam metode interpretasi kesalingan atau resiprokal untuk membaca ulang teks-teks rujukan dari Al-Qur’an dan hadits. Mubaadalah juga mencoba menghadirkan metode dan teori interpretasi untuk secara khusus merepresentasikan kesadaran pentingnya menempatkan perempuan dan laki-laki sebagai subjek penuh dalam kerja interpretasi. Sebab hampir dalam berbagai disiplin ilmu keislaman banyak yang tidak secara khusus merepresentasikan keduanya, laki-laki dan perempuan, sebagai subjek dalam kerja interpretasi.

Selama ini dikotomi cara pandang pada perbedaan jenis kelamin laki-laki dan perempuan dalam patriarki tidak saja membahayakan bagi perempuan tetapi juga bagi laki-laki. Perbedaan jenis kelamin menjadi alasan untuk melemahkan salah satunya baik perempuan ataupun laki-laki, serta mengukuhkan superioritas di antara keduanya. Sebab patriarki mengandung cara pandang bahwa siapa pun yang lebih kuat bisa menindas yang lebih lemah. Laki-laki yang kuat bisa menindas perempuan, sebaliknya perempuan yang kuat bisa menindas laki-laki.

Oleh karena itu, mubaadalah hadir tidak hanya berpihak pada perempuan atau laki-laki saja tetapi lebih berpihak pada siapa pun yang dilemahkan. Mengajak keduanya, laki-laki dan perempuan untuk saling bekerjasama dalam membangun kemaslahatan, kedamaian, kesetaraan, kenyamanan, keadilan, kebahagiaan serta menghilangkan mafsadat atau kerusakan dalam kehidupan di bumi.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana, terlahir di Indramayu. Alumni Ponpes Putri Al-Istiqomah Buntet Pesantren Cirebon. Berkuliah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon. Jatuh cinta pada kopi dan pantai.

Related Posts

Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

6 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Istri adalah Ladang
Pernak-pernik

Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

6 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Kerusakan di Muka Bumi
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

6 Februari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

6 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tradisi dan Modernitas

    Mengurai Kembali Kesalingan Tradisi dan Modernitas

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

TERBARU

  • Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama
  • Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional
  • Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223
  • Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV
  • Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0