Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Monumen

Mubadalah dalam Sorotan: Perdebatan Awal (1):

Aysha, doktor alumni Oxford University, perwakilan penolak penafsiran gender, memberikan kritik perlunya pertanggung jawaban dari penafsir feminis

Moh. Nailul Muna Moh. Nailul Muna
6 April 2024
in Monumen
0
Mubadalah

Mubadalah

804
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Para pangkaji feminisme dalam Al-Quran di generasi awal menganggap bahwa Islam memiliki cara pandang tawhidik di mana hanya Allah yang layak di Esa-kan, dan bukan laki-laki. Ide ini berimplikasi bahwa tidak ada entitas tertentu di dunia ini yang “lebih” dari entitas makhluk lainnya.

Cara pandang tersebut pertama kali Amina Wadud munculkan melalui karyanya yang berjudul Quran and Woman. Tawaran tersebut kemudian diikuti oleh para pengkaji feminis lainnya sebagai gaya berpikir dalam mendekati dan membaca teks Al-Quran, termasuk dalam pembacaan mubadalah.

Kemunculan ide pembacaan ayat Al-Quran yang ramah terhadap perempuan disebabkan oleh adanya ketidak-puasan atas bunyi teks yang mengesankan adanya diskriminasi pada perempuan. Di antara contoh ayat-ayat yang sering kita gugat yakni perihal poligami (QS. An-Nisa'[4]: 3), dan waris (QS. An-Nisa'[4]: 11). Dengan tujuan menghilangkan diskriminasi atas perempuan di Masyarakat, kelompok feminisme bergerak.

Dalam konteks feminisme Indonesia, terdapat sosok Faqihuddin Abdul Kodir yang memiliki metode Mubadalah sebagai pisau analisis untuk mengupas isu-isu bias gender dalam Al-Quran. Metode tersebut bisa dianggap berhasil dalam percaturan diskusi kajian gender Al-Quran di Indonesia, di mana para sarjana-sarjana muda cenderung menggunakan metode tersebut dalam kajian-kajian ilmiah yang mereka lakukan. Padahal temuan tersebut jika didiskusikan dalam skala global masih memunculkan pertanyaan besar.

Penafsir Feminis

Aysha, seorang doktor alumni Oxford University sekaligus perwakilan penolak penafsiran gender, memberikan kritik awal berupa perlunya pertanggung jawaban dari penafsir feminis. Hal ini tentunya menjadi bias karena selama ini para feminis sebenarnya ingin mengklarifikasi maksud Al-Quran, namun mereka sendiri yang perlu mengklarifikasi cara penafsiran mereka yang dianggap tidak bertanggung jawab.

Gagasan perlawanan Aysha tentunya beralasan jika melihat bagaimana kerja penafsiran feminisme acapkali tidak memiliki panduan metodologis yang memadai.

Ketidakmapanan aspek metodologis dalam pembacaan teks menyebabkan Al-Quran terkesan ditarik-ulur dan dipaksa agar sesuai dengan gagasan feminis tentang kesetaraan dan keadilan. Oleh karena itu, penafsiran yang dihasilkan lebih mengarah kepada keinginan dari penafsir feminis dibanding dengan maksud teks itu sendiri.

Bahkan, mengesankan adanya manipulasi. Dengan demikian, Aysha lebih setuju untuk memikirkan ulang maksud disertai dengan objektifitas penafsiran kita dibanding terlalu memaksakan makna teks itu sendiri. (Aysha: 2014).

Aysha menawarkan hal berbeda dengan ide Amina Wadud tentang tauhidik, Aysha mengklasifikasikan ayat Al-Quran menjadi dua jenis.

Pertama ayat-ayat yang bernuansa “hierarkis”. Kelompok ayat hierarkis yakni ayat-ayat yang secara naluriah menuansakan adanya superioritas laki-laki atas wanita dan menganggap hubungan laki perempuan sebagai hubungan hierarkis. seperti (2:223), yang menginstruksikan laki-laki untuk mendekati istri mereka secara seksual sebab keinginan mereka, merujuk pada wanita sebagai sesuatu yang ditanami; ayat (2: 228) yang menunjukkan bahwa hak laki-laki, mungkin dalam hal-hal perceraian, derajatnya lebih besar dari pada wanita.

Kedua, ayat-ayat “mutual” (setara) yakni kelompok ayat yang mengandung nuansa inklusivitas dan resiprokal (timbal-balik). Ayat-ayat mutual memasukkan (QS. An-Nisa[4]:1), yang menyatakan bahwa manusia diciptakan dari jiwa yang satu. (QS. Al-Ahzab[33]: 35) yang  menyatakan bahwa Allah menciptakan pasangan bagi manusia dari diri mereka sendiri, yang memberkahi mereka dengan hubungan yang damai dan kasih sayang.

Lalu, (QS. At-Taubah[9]: 71), yang menyatakan bahwa manusia dan perempuan adalah penjaga moral satu sama lain; dan (QS. Al-Ahzab[33]: 35) yang menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan akan dijanjikan ampunan dan balasan oleh Tuhan sebab kualitas kebajikan dan perilaku mereka.

Teks tidak Bebas Makna

Klasifikasi tersebut secara tidak langsung memberikan pertimbangan penting berupa perlunya pertimbangan nature atau karakteristik yang dimiliki oleh sebuah teks. Mereka tidak bebas makna karena ada kecenderungan makna yang harus dipegangi. Meski demikian, tawaran Aysha ini masih belum mendapatkan perhatian yang memadai dari pengkaji feminis Al-Quran di Indonesia.

Implikasinya, hasil pembacaan feminis berpotensi memasuki ranah yang tak terbatas dan memberikan kebebasan pada si penafsir untuk memperkosa teks sesuai dengan hasrat di benak mereka. anah yang luas dan cenderung tidak terbatas, semisal dalam pembacaan ayat nusyūz dan talāq.

Berdasarkan keberadaan dua jenis ayat ini, maka melihat bagaimana aplikasi qirā’ah mubādalah yang berkesimpulan bahwa semua ayat-ayat tentang relasi laki-laki dan perempuan dapat ditafsirkan secara setara dapat bertentangan dengan kesimpulan dari Aysha tentang keberadaan ayat-ayat hierarkis.

Terlebih, Faqihuddin secara jelas menyatakan bahwa penerapan qirā’ah mubādalah dapat berlaku dalam ruang lingkup privat maupun publik, dan metode ini tidak mengenal adanya ayat yang hierarkis, atau androsentrik. Pendialogkan gagasan beberapa sarjana Islam bisa menjadi hal penting sebagai upaya saling mengevaluasi dan menembel cacat-cacat akademik.

Aysha dalam hal ini juga perlu disoroti bagaimana ia menawarkan gagasan sifat dan karakter teks namun ia sendiri tidak memberikan indikator yang jelas. Pertanyaan-pertanyaan seperti ini memang harus dilontarkan kepada para sarjana feminis dengan harapan adanya perkembangan kajian yang semakin membaik di masa depan.

Dan bagi sarjana muda, memacu nalar kritis dapat menjadi mesin berpikir untuk ikut memberikan sumbangsih gagasan yang semisal, dan bukan hanya menjadi seperti jamaah yang mengamini saja. []

*)Tulisan ini disadur dari sebagian karya Tesis Penulis 

 

 

Tags: amina wadudDr. Faqihuddin Abdul KodirMerebut TafisirMubadalahTafsir Adil Gender
Moh. Nailul Muna

Moh. Nailul Muna

Penulis berasal dari Lamongan. Ia merupakan alumni PBSB S1 UIN Sunan Kalijaga dan LPDP S2 UIN Syarif Hidayatullah dengan jurusan IAT. Latar belakang pendidikan non-formalnya yakni: PP. Matholi’ul Anwar, LSQ Ar-Rahmah, Sirojut Ta'limil Quran, Al-Munawwir, PPA. Nur Medina, dll. Beberapa kajian yang pernah digeluti penulis antara lain, kepesantrenan, Tafsir, Hadis, dan gender yang menjadi tema tesis. Pada saat ini penulis sedang mengabdi di UIN Saizu, UNU Purwokerto dan PESMA An Najah.

Terkait Posts

Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Santri Mubadalah
Rekomendasi

Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

27 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah yang
Aktual

Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

25 Oktober 2025
Surga
Hikmah

Surga dalam Logika Mubadalah

21 Oktober 2025
Kemaslahatan dalam
Hikmah

3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

15 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID