Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Monumen

Mubadalah dalam Sorotan: Perdebatan Awal (1):

Aysha, doktor alumni Oxford University, perwakilan penolak penafsiran gender, memberikan kritik perlunya pertanggung jawaban dari penafsir feminis

Moh. Nailul Muna by Moh. Nailul Muna
6 April 2024
in Monumen
A A
0
Mubadalah

Mubadalah

16
SHARES
814
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Para pangkaji feminisme dalam Al-Quran di generasi awal menganggap bahwa Islam memiliki cara pandang tawhidik di mana hanya Allah yang layak di Esa-kan, dan bukan laki-laki. Ide ini berimplikasi bahwa tidak ada entitas tertentu di dunia ini yang “lebih” dari entitas makhluk lainnya.

Cara pandang tersebut pertama kali Amina Wadud munculkan melalui karyanya yang berjudul Quran and Woman. Tawaran tersebut kemudian diikuti oleh para pengkaji feminis lainnya sebagai gaya berpikir dalam mendekati dan membaca teks Al-Quran, termasuk dalam pembacaan mubadalah.

Kemunculan ide pembacaan ayat Al-Quran yang ramah terhadap perempuan disebabkan oleh adanya ketidak-puasan atas bunyi teks yang mengesankan adanya diskriminasi pada perempuan. Di antara contoh ayat-ayat yang sering kita gugat yakni perihal poligami (QS. An-Nisa'[4]: 3), dan waris (QS. An-Nisa'[4]: 11). Dengan tujuan menghilangkan diskriminasi atas perempuan di Masyarakat, kelompok feminisme bergerak.

Dalam konteks feminisme Indonesia, terdapat sosok Faqihuddin Abdul Kodir yang memiliki metode Mubadalah sebagai pisau analisis untuk mengupas isu-isu bias gender dalam Al-Quran. Metode tersebut bisa dianggap berhasil dalam percaturan diskusi kajian gender Al-Quran di Indonesia, di mana para sarjana-sarjana muda cenderung menggunakan metode tersebut dalam kajian-kajian ilmiah yang mereka lakukan. Padahal temuan tersebut jika didiskusikan dalam skala global masih memunculkan pertanyaan besar.

Penafsir Feminis

Aysha, seorang doktor alumni Oxford University sekaligus perwakilan penolak penafsiran gender, memberikan kritik awal berupa perlunya pertanggung jawaban dari penafsir feminis. Hal ini tentunya menjadi bias karena selama ini para feminis sebenarnya ingin mengklarifikasi maksud Al-Quran, namun mereka sendiri yang perlu mengklarifikasi cara penafsiran mereka yang dianggap tidak bertanggung jawab.

Gagasan perlawanan Aysha tentunya beralasan jika melihat bagaimana kerja penafsiran feminisme acapkali tidak memiliki panduan metodologis yang memadai.

Ketidakmapanan aspek metodologis dalam pembacaan teks menyebabkan Al-Quran terkesan ditarik-ulur dan dipaksa agar sesuai dengan gagasan feminis tentang kesetaraan dan keadilan. Oleh karena itu, penafsiran yang dihasilkan lebih mengarah kepada keinginan dari penafsir feminis dibanding dengan maksud teks itu sendiri.

Bahkan, mengesankan adanya manipulasi. Dengan demikian, Aysha lebih setuju untuk memikirkan ulang maksud disertai dengan objektifitas penafsiran kita dibanding terlalu memaksakan makna teks itu sendiri. (Aysha: 2014).

Aysha menawarkan hal berbeda dengan ide Amina Wadud tentang tauhidik, Aysha mengklasifikasikan ayat Al-Quran menjadi dua jenis.

Pertama ayat-ayat yang bernuansa “hierarkis”. Kelompok ayat hierarkis yakni ayat-ayat yang secara naluriah menuansakan adanya superioritas laki-laki atas wanita dan menganggap hubungan laki perempuan sebagai hubungan hierarkis. seperti (2:223), yang menginstruksikan laki-laki untuk mendekati istri mereka secara seksual sebab keinginan mereka, merujuk pada wanita sebagai sesuatu yang ditanami; ayat (2: 228) yang menunjukkan bahwa hak laki-laki, mungkin dalam hal-hal perceraian, derajatnya lebih besar dari pada wanita.

Kedua, ayat-ayat “mutual” (setara) yakni kelompok ayat yang mengandung nuansa inklusivitas dan resiprokal (timbal-balik). Ayat-ayat mutual memasukkan (QS. An-Nisa[4]:1), yang menyatakan bahwa manusia diciptakan dari jiwa yang satu. (QS. Al-Ahzab[33]: 35) yang  menyatakan bahwa Allah menciptakan pasangan bagi manusia dari diri mereka sendiri, yang memberkahi mereka dengan hubungan yang damai dan kasih sayang.

Lalu, (QS. At-Taubah[9]: 71), yang menyatakan bahwa manusia dan perempuan adalah penjaga moral satu sama lain; dan (QS. Al-Ahzab[33]: 35) yang menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan akan dijanjikan ampunan dan balasan oleh Tuhan sebab kualitas kebajikan dan perilaku mereka.

Teks tidak Bebas Makna

Klasifikasi tersebut secara tidak langsung memberikan pertimbangan penting berupa perlunya pertimbangan nature atau karakteristik yang dimiliki oleh sebuah teks. Mereka tidak bebas makna karena ada kecenderungan makna yang harus dipegangi. Meski demikian, tawaran Aysha ini masih belum mendapatkan perhatian yang memadai dari pengkaji feminis Al-Quran di Indonesia.

Implikasinya, hasil pembacaan feminis berpotensi memasuki ranah yang tak terbatas dan memberikan kebebasan pada si penafsir untuk memperkosa teks sesuai dengan hasrat di benak mereka. anah yang luas dan cenderung tidak terbatas, semisal dalam pembacaan ayat nusyūz dan talāq.

Berdasarkan keberadaan dua jenis ayat ini, maka melihat bagaimana aplikasi qirā’ah mubādalah yang berkesimpulan bahwa semua ayat-ayat tentang relasi laki-laki dan perempuan dapat ditafsirkan secara setara dapat bertentangan dengan kesimpulan dari Aysha tentang keberadaan ayat-ayat hierarkis.

Terlebih, Faqihuddin secara jelas menyatakan bahwa penerapan qirā’ah mubādalah dapat berlaku dalam ruang lingkup privat maupun publik, dan metode ini tidak mengenal adanya ayat yang hierarkis, atau androsentrik. Pendialogkan gagasan beberapa sarjana Islam bisa menjadi hal penting sebagai upaya saling mengevaluasi dan menembel cacat-cacat akademik.

Aysha dalam hal ini juga perlu disoroti bagaimana ia menawarkan gagasan sifat dan karakter teks namun ia sendiri tidak memberikan indikator yang jelas. Pertanyaan-pertanyaan seperti ini memang harus dilontarkan kepada para sarjana feminis dengan harapan adanya perkembangan kajian yang semakin membaik di masa depan.

Dan bagi sarjana muda, memacu nalar kritis dapat menjadi mesin berpikir untuk ikut memberikan sumbangsih gagasan yang semisal, dan bukan hanya menjadi seperti jamaah yang mengamini saja. []

*)Tulisan ini disadur dari sebagian karya Tesis Penulis 

 

 

Tags: amina wadudDr. Faqihuddin Abdul KodirMerebut TafisirMubadalahTafsir Adil Gender
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

2 Prinsip Islam dalam Menjaga Alam Semesta

Next Post

3 Konsep Filosofis Islam dalam Melestarikan Alam

Moh. Nailul Muna

Moh. Nailul Muna

Penulis berasal dari Lamongan. Ia merupakan alumni PBSB S1 UIN Sunan Kalijaga dan LPDP S2 UIN Syarif Hidayatullah dengan jurusan IAT. Latar belakang pendidikan non-formalnya yakni: PP. Matholi’ul Anwar, LSQ Ar-Rahmah, Sirojut Ta'limil Quran, Al-Munawwir, PPA. Nur Medina, dll. Beberapa kajian yang pernah digeluti penulis antara lain, kepesantrenan, Tafsir, Hadis, dan gender yang menjadi tema tesis. Pada saat ini penulis sedang mengabdi di UIN Saizu, UNU Purwokerto dan PESMA An Najah.

Related Posts

Tafsir Mubadalah
Mubapedia

Metode Tafsir Mubadalah

14 Februari 2026
Mubadalah yang
Mubapedia

Makna Mubadalah

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Sujudnya Istri
Pernak-pernik

Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

4 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Disabilitas Psikososial
Disabilitas

Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

2 Februari 2026
Next Post
Konsep Pelestarian Alam

3 Konsep Filosofis Islam dalam Melestarikan Alam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0