• Login
  • Register
Jumat, 9 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Mugshot Challenge; Wujud Romantisasi Kekerasan dan Kurangnya Sensitifitas Terhadap Penyintas

Fatikha Yuliana Fatikha Yuliana
22/04/2020
in Aktual
0
104
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Saat masa karantina covid19 ini, ternyata berdampak pada peningkatan jumlah kekerasan berbasis gender. Sebagaimana terlihat dari hastag yang tengah banyak diperbincangkan netizen, di mana sebagian publik media sosial justru seolah mengampanyekan romantisasi kekerasan dengan mengunggah foto mugshot challenge.

Iya, mugshot challenge adalah tantangan kreasi make up dengan tampilan wajah lebam dan babak belur seperti habis dipukuli. Tantangan tersebut ramai diikuti oleh khalayak di Instagram. Setiap harinya, pengunggah foto dengan tanda pagar #mugshotchallenge semakin bertambah banyak.

Dengan dalih kreatifitas seni, mereka ramai-ramai mengunggah foto hasil kreasi make up dengan menyertakan takarir beragam, dan cenderung dengan nada candaan, seperti korban php kamu, tertangkap nonton drakor suka heboh diamuk warga sekampung, habis digebukin mantan, tolong ya jangan bikin aku babak belur karena rindu, serta ada juga i’m in love with criminal.

Bayangkan, bagaimana dengan kondisi psikologis penyintas korban kekerasan yang melihat unggahan-unggahan tantangan ini?

Putri (bukan nama sebenarnya), salah seorang penyintas Kekerasan dalam Pacaran (KDP), mengaku merasa tertekan saat melihat unggahan teman-temannya yang mengikuti tantangan tersebut di akun pribadi milik mereka masing-masing.

Baca Juga:

Mengapa Waktu Berlalu Cepat dan Bagaimana Mengendalikannya?

Benarkah Menikah Menjadi Bagian dari Separuh Agama?

Vasektomi untuk Bansos: Syariat, HAM, Gender hingga Relasi Kuasa

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

Putri menyatakan keberatan pada teman-temannya atas unggahan mugshot challenge mereka. Alih-alih membantu Putri dengan menghapus unggahannya, Putri justru dianggap berlebihan dalam merespon trend tersebut.

Trauma atas kejadian yang pernah dilakukan kekasihnya pada masa silam kembali muncul. Mental Putri merasa diserang oleh unggahan-unggahan tersebut. Tiap kali membuka akun Instagramnya, muncul kekhawatiran kalau yang pertama dilihatnya unggahan mugshot challenge.

Mengutip Tempo (12/4/2020), Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menilai mugshot challenge tidak sensitif terhadap korban kekerasan. Unggahan-unggahan itu juga berpotensi menghilangkan kepekaan terhadap kekerasan yang sebenarnya.

Kemunculan kritik terhadap mugshot challenge ini membuat James Charles, Youtuber terkenal dari Amerika Serikat, mengunggah video permintaan maaf berkenaan dengan mugshot challenge ini. Sebelumnya, Charles sudah mengunggah video mugshot challenge miliknya dan menantang para penggemarnya untuk mengambil tantangan tersebut.

Mugshot challenge ini kian problematik karena kemunculannya di tengah kondisi pandemi, dimana berbagai negara melaporkan mengenai naiknya angka kekerasan domestik.

Adanya mugshot challenge ini menandakan bahwa masyarakat kurang sensitif terhadap korban kekerasan. Normalisasi dan glorifikasi kekerasan akan berdampak pada pandangan masyarakat ketika melihat seseorang dengan wajah lebam dan babak belur itu biasa dan wajar.

Selain itu, normalisasi kekerasan juga menimbulkan hilangnya kesadaran kritis masyarakat untuk membantu, menguatkan, dan mendukung korban kekerasan bersuara dan keluar dari situasi yang merugikannya.

Media sosial memang merupakan ruang publik yang mungkin dianggap tempat netral untuk mengekspresikan apa saja. Betul bahwa hak berekspresi dijamin di dalam kacamata hak asasi manusia. Akan tetapi hak berekspresi juga perlu mempertimbangkan batasan agar dalam penyampaiannya tidak merugikan korban atau penyintas kekerasan. []

Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana, terlahir di Indramayu. Alumni Ponpes Putri Al-Istiqomah Buntet Pesantren Cirebon. Berkuliah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon. Jatuh cinta pada kopi dan pantai.

Terkait Posts

Media

Media Punya Peran Strategis dalam Mencegah Konflik Akibat Tidak Dipenuhinya Hak Keberagamaan

26 April 2025
Perempuan bukan Tamu di Ruang Publik

Perempuan Bukan Tamu di Ruang Publik

1 April 2025
Makhluk Intelektual

Laki-laki dan Perempuan adalah Makhluk Intelektual dan Spiritual

1 April 2025
Perempuan bisa menjadi Pemimpin

Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Tafsir QS. An-Nisa Ayat 34 dalam Perspektif Keadilan Hakiki Islam

1 April 2025
Khalifah fil Ardl

Perempuan Memiliki Mandat sebagai Khalifah Fil Ardl

29 Maret 2025
Takwa

Kemuliaan Manusia Hanya Ditentukan oleh Takwa

29 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Kesaksian Perempuan

    Kritik Syaikh Al-Ghazali atas Diskriminasi Kesaksian Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Sosial Kemanusiaan: Vasektomi, Kemiskinan, dan Hak Tubuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keheningan Melalui Noble Silence dan Khusyuk sebagai Jembatan Menuju Ketenangan Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Perempuan Menurut Abu Hanifah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Nekat! Pentingnya Memilih Pasangan Hidup yang Tepat bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa Waktu Berlalu Cepat dan Bagaimana Mengendalikannya?
  • Benarkah Menikah Menjadi Bagian dari Separuh Agama?
  • Vasektomi untuk Bansos: Syariat, HAM, Gender hingga Relasi Kuasa
  • Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri
  • Kopi Kamu: Ruang Kerja Inklusif yang Mempekerjakan Teman Disabilitas

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version