Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Nabi Membela Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Sikap Nabi membela perempuan kala itu telah menjelaskan dengan gamblang bahwa beliau melarang adanya kekerasan seksual. Kekerasan seksual merupakan contoh dari pelanggaran atas Hak Asasi Manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan

Fadilah Munawwaroh by Fadilah Munawwaroh
12 Agustus 2022
in Personal
A A
0
Nabi Membela Perempuan

Nabi Membela Perempuan

7
SHARES
358
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus kekerasan seksual tidak hanya terjadi hari ini saja. Hal serupa ternyata pernah terjadi bahkan di masa saat Rasulullah masih hidup. Saat itu ada perempuan yang mengadukan kepada Rasulullah atas kekerasan yang dilakukan oleh seorang lelaki kepadanya,dengan tegas Nabi membela perempuan, dan langsung mempercayai serta melindungi perempuan tersebut. 

Di lain kesempatan, pada kasus yang sama, Rasulullah mengatakan “Mereka yang melakukan kekerasan bukanlah orang yang baik”. Sikap Nabi membela perempuan kala itu telah menjelaskan dengan gamblang bahwa beliau melarang adanya kekerasan seksual. Kekerasan seksual merupakan contoh dari pelanggaran atas Hak Asasi Manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. 

Bahkan dampak dari kekerasan seksual tidak hanya menyerang satu sisi dari kehidupan korbannya. Melainkan menyerang banyak sisi sekaligus, seperti fisik, psikis, ekonomi, hingga sosial. Sehingga tidak jarang kita menemukan para korban kekerasan seksual yang justru dijauhi oleh lingkungannya, menerima perundungan dari musibah yang menimpanya, hingga resiko bunuh diri yang tinggi dari para korban yang tidak sanggup menahan tekanan dari sekitarnya. 

Islam Menyikapi Kekerasan Seksual

Islam mengharuskan umatnya untuk senantiasa melakukan hal-hal yang terpuji dan berakhlak mulia. Maka, kekerasan seksual atau kekerasan dalam bentuk apapun bukanlah hal yang diajarkan dalam agama Islam, karena tidak sesuai dengan visi besar Islam yang rahmatan lil alamin dan misi besar kenabian akhlakul karimah.  

Karena hanya dengan berpegang pada visi dan misi inilah maka kebersamaan dan keadilan hakiki dapat terjadi. Sebuah hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim menyatakan bahwa sesama manusia tidak diperbolehkan menyakiti satu atas lainnya.  

Sedangkan kekerasan seksual sudah jelas merupakan tindakan menyakiti orang lain, yang jelas tidak sejalan dengan misi kenabian Muhammad Saw. Dalam surah An-Nur: 33, Allah berfirman “Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi.  

Barang siapa memaksa mereka, maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa”. Ayat ini dengan tegas menyatakan bahwa pemaksaan adalah bentuk dari kekerasan yang Allah Swt larang. Bahkan pernyataan keberpihakan Allah Swt dengan sangat jelas pada para korban pemaksaan kekerasan seksual, yang dalam ayat ini adalah pelacuran. 

KUPI Merespon Tindakan Kekerasan Seksual

Hasil musyawarah keagamaan KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) menegaskan bahwa hukum kekerasan seksual dalam segala bentuknya adalah haram, baik dilakukan di dalam maupun di luar perkawinan. Haramnya tindakan kekerasan seksual telah dibuktikan dengan penyimpangannya dari ajaran agama Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits. 

Seperti saat Al-Qur’an tegas menyatakan bahwa manusia baik itu laki-laki maupun perempuan adalah makhluk Allah Swt yang penuh kemuliaan. Namun kekerasan seksual justru merenggut kemuliaan itu. Sementara itu, dalam buku saku “Tanya Jawab seputar RUU Pungkas” dari pandanan KUPI tahun 2020 turut disebutkan bahwa Islam sangat menentang praktik kekerasan seksual.  

Hal ini karena kekerasan seksual adalah kejahatan dan kezaliman yang mengakibatkan keburukan dan kerusakan fisik dan psikis korbannya. Untuk itulah apabila ada di sekitar kita yang menjadi korban kekerasan seksual, maka hendaknya kita diharapkan dapat membantunya semampu kita sebagai bentuk dari sikap amar ma’ruf nahi munkar. 

Al-Qur’an Menolak Segala Bentuk Kekerasan

Bentuk pernyataan penolakan Al-Qur’an atas segala bentuk kekerasan melalui tauladan Muhammad Saw sebagai nabi yang berlaku lemah lembut. Sebagaimana tertuang dalam QS Ali Imran: 159 “Maka berkat rahmat Allah, engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka…”.  

Selain itu juga pada QS Al Anbiya: 107 di mana tujuan dari risalah Muhammad Saw adalah untuk menjadi rahmat bagi semesta. “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam”. Serta pada QS Al Fath: 29  yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad Saw hanya bersikap keras terhadap kaum kafir. Sebaliknya, beliau justru penuh kasih sayang pada sesamanya. “Muhammad adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia bersikap keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka”. 

Kekerasan seksual bukanlah tindakan yang mencerminkan sikap tauladan Muhammad Saw yang lemah lembut, rahmat bagi seluruh alam, dan penuh kasih sayang. Seyogyanya, visi Islam dan misi kenabian Muhammad senantiasa kita gaungkan demi terciptanya kedamaian dan kebahagian seluruh umat manusia.  

Bukankah menyakiti orang lain berarti kita menyakiti diri kita sendiri? Sebagaimana yang sering terucapkan oleh Muyassarotul Hafidhoh bahwa kau adalah aku yang lain. []

 

Tags: Akhlak Nabiislamperempuansahabat nabisejarahSunah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nikah Sirri Dalam Pandangan Bu Nyai Badriyah

Next Post

Keluarga Satu Visi Ala Nabi Ibrahim As (2)

Fadilah Munawwaroh

Fadilah Munawwaroh

Pengasuh Ponpes Al Kaysi Buntet Cirebon Alumni Dawrah Kader Ulama Perempuan Fahmina

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Next Post
ibrahim

Keluarga Satu Visi Ala Nabi Ibrahim As (2)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0