Mubadalah.id – Nafkah istri untuk keluarga tidak bisa dianggap sebagai zakat, karena asas zakat berbeda dengan asas nafkah. Zakat misalnya hanya untuk orang miskin, tidak boleh ia berikan kepada anggota keluarga dekat.
Bahkan kadarnya juga terbatas tergantung pada jumlah harta yang ia miliki. Misalnya kadar zakat uang hanya 2,5 % yang wajib ia keluarkan dari pendapatan harta seseorang pertahun.
Jadi, kalau pendapatan istri satu tahun 100 juta, maka zakatnya hanya 2,5 juta saja untuk suami dan anak-anak selama satu tahun. Zakat juga tidak berdasarkan pada berapa jumlah penerima dan berapa kebutuhan mereka.
Jadi, berapapun jumlah anak dalam suatu keluarga, kewajiban istri hanya 2,5 juta pada kasus kepemilikan 100 juta. Berbeda dengan kewajiban nafkah yang asasnya adalah kebutuhan penerima; baik pangan, sandang, dan papan. Sekalipun tentu saja tetap merujuk pada asas kemampuan yang memberi.
Bayangkan, 97,5 juta untuk istri selama setahun, sementara 2,5 juta untuk suami dan anak-anak jika ada selama setahun. Jadi, pemberian istri pada kasus hadits di atas lebih tepat sebagai nafkah, bukan zakat, karena bisa kita pastikan ia memberi untuk menutupi kebutuhan suami dan anak-anak bukan untuk memenuhi kewajiban zakat.
Nafkah adalah pola distribusi kekayaan pada skala yang lebih kecil, yaitu keluarga, di samping pola lain seperti mahar, waris, hibah, dan hadiah.
Nafkah istri kepada keluarga juga asasnya secara umum adalah kebutuhan. Asas kebutuhan artinya, anggota keluarga yang kaya harus memberi nafkah pada anggota keluarga yang miskin dan membutuhkan. []