• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Narasi Dosa Jariyah bagi Perempuan

Bahkan laki-laki yang menggunakan media sosial secara jahat sekalipun sama sekali tidak pernah disematkan kepadanya dosa jariah.

Redaksi Redaksi
26/12/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Dosa Jariyah

Dosa Jariyah

728
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berbeda dari laki-laki yang nyaris bebas tanpa batas berselancar di dunia maya, perempuan sering kali ditakuti dengan dosa-dosa akibat menggunakan media sosial. Di berbagai grup media sosial, banyak sekali peringatan tentang dosa jariyah yang seorang perempuan lakukan karena memajang foto yang mereka anggap tidak syar’i.

Dosa jariyah adalah dosa yang terus menerus ditimpakan pada pelakunya, meski hanya dilakukan sekali.

Katanya, setiap kali foto perempuan itu laki-laki lihat, maka dosa itu langsung tercatatkan kepada perempuan tersebut.

Bayangkan! berapa kali seseorang melihatnya dalam sehari, dan berapa lama foto itu terus terpajang dan terlihat banyak orang, terus menerus. Karena itulah mereka sebut sebagai dosa jariyah (terus mengalir).

Laki-laki, sekalipun memajang foto dengan berbagai pose dan model, memesona banyak orang, memprovokasi dengan tulisan, suara, gambar, dan videonya di media sosial, tidak pernah terdengar ada narasi dosa jariyah tersematkan kepada laki-laki.

Bahkan laki-laki yang menggunakan media sosial secara jahat sekalipun sama sekali tidak pernah tersematkan kepadanya dosa jariyah.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Media sosial, sekalipun diakses dari rumah, dianggap perpanjangan dari ruang publik, di mana perempuan harus dibatasi, dikontrol, dan diawasi. Dalihnya melindungi, praktiknya mendominasi dan menghegemoni.

Diferensiasi Domestik-Publik yang Tidak Mubadalah

Demikianlah cara pandang yang tidak mubadalah. Secara demarkatif, perempuan orang-orang tempatkan pada ranah domestik. Ruang publik menjadi wilayah penuh laki-laki.

Perempuan di rumah, maksudnya bisa jadi agar dilindungi sekaligus dengan mandat kerja-kerja reproduksi. Walau praktiknya malah dikontrol, diawasi, dan bahkan dihegemoni.

Sementara laki-laki orang-orang dorong ke ruang publik untuk produksi. Maksudnya demi keluarga agar kebutuhan mereka tercukupi, dan keamanan mereka terlindungi.

Walau praktiknya justru dengan wewenang ini, banyak laki-laki yang malah mengontrol, mengawasi, dan bahkan menghegemoni. Sebagian melakukannya secara sewenang-wenang. Yang katanya mendapat perlindungan, malah terhegemoni. Yang katanya melindungi, malah mendominasi. []

Tags: dosaJariyahnarasiperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Beda Keyakinan

    Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID