Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Narasi Kemandirian Politik Perempuan dalam Al-Qur’an

Al-Qur’an menegaskan pentingnya sinergi laki-laki dan perempuan untuk sama-sama berpartisipasi dalam politik, sebagaimana tersebut dalam QS. at-Taubah (9) ayat 71

Suci Wulandari by Suci Wulandari
27 September 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Politik Perempuan

Politik Perempuan

18
SHARES
915
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Al-Qur’an menarasikan pentingnya kemandirian politik, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, seringkali partisipasi politik perempuan dianggap sebagai hal yang kurang lazim atau tidak pantas. Salah satu penyebabnya adalah budaya patriarkhi yang masih mendominasi sistem kehidupan.

Dalam Qs. al-Mumtahanah (60) ayat 12, Al-Qur’an menyiratkan bahwa salah satu ciri perempuan ideal adalah mereka yang memiliki kemandirian dalam berpolitik. Perempuan dan laki-laki adalah khalifah fil ardh yang sama-sama berkewajiban mewujudkan kemaslahatan bersama dalam kehidupan.

Perjalanan Perempuan; dari Tidak Dianggap Kemanusiaannya menjadi Manusia Seutuhnya

Sebelum Rasulullah datang membawa ajaran Islam, posisi perempuan sangatlah mengenaskan. Jangankan berpolitik, mempunyai pilihan untuk dirinya sendiri saja cukup mustahil. Mereka layaknya hewan dan benda mati yang tidak mempunyai kemerdekaan atas dirinya sendiri.

Sejarah mencatat bagaimana ketidakadilan terjadi pada perempuan.

Saat itu, masyarakat bisa mengubur anak perempuan hidup-hidup, suami boleh menceraikan dan merujuk istrinya berkali-kali, dan perempuan adalah barang yang bisa diwariskan.

Tubuh perempuan bukan miliknya sendiri, melainkan milik laki-laki yang menguasainya.

Kemudian Islam hadir membebaskan perempuan dari berbagai bentuk ketidakadilan. Perlahan perempuan mulai terangkat derajatnya. Islam mengembalikan hak-hak perempuan yang terampas dalam perjalanan sejarah.

Diantaranya, perempuan sudah bisa mendapatkan warisan sebagaimana laki-laki. Perempuan juga sudah mengambil peran-peran politis dan terlibat dalam diskusi tema-tema sosial dan politik, bahkan mengkritik kebijakan-kebijakan domestik maupun publik yang patriarkhis.

Mereka adalah Khadijah Ra., Aisyah Ra., Ummu Salamah Ra., Fathimah Ra., dan masih banyak lagi.

Selain itu, partisipasi perempuan juga muncul di sejumlah baiat untuk loyalitas pada pemerintahan. Sejumlah perempuan juga ikut terlibat berperang bersama Nabi melawan penindasan dan ketidakadilan, seperti Nusaibah bini Kaab Ra., Ummu ‘Athiyah al-Anshariyah Ra., dan Rabi’ binti al-Mu’awwadz Ra.

Isyarat Politik dalam Al-Qur’an

Al-Qur’an menegaskan bahwa perempuan adalah manusia seutuhnya, sama dengan laki-laki. Keduanya adalah subyek kehidupan sekaligus khalifah fil ardh yang berkewajiban mewujudkan keadilan dan kemaslahatan, serta mensejahterakan manusia.

Nah, keadilan dan kemaslahatan di sini tentu saja mencakup perspektif perempuan dan kebijakan yang berpihak pada perempuan. Menentukan kebijakan dengan cara pandang laki-laki dan tanpa melibatkan perspektif perempuan, adalah omong kosong.

Buya Husein Muhammad, dalam Islam Agama Ramah Perempuan, menjelaskan bahwa Qs. al-Baqarah (2): 30 dan Qs. Hud (11): 61 merupakan ayat-ayat yang mengisyaratkan keharusan manusia untuk berpolitik, baik laki-laki maupun perempuan.

Diantara urusan-urusan politik adalah mengatur tata kehidupan bermasyarakat, menegakkan hukum dengan benar, mewujudkan keadilan, dan hal-hal penting lainnya untuk kehidupan bersama.

Buya Husein menambahkan bahwa politik bisa muncul dalam ruang domestik maupun publik, ruang kultural, structural, personal dan juga komunal.

Jadi, urusan politik itu bukan dalam arti sempit politik praktis, struktural dan perebutan kekuasaan untuk kepentingan diri dan golongan sesaat saja. Penekanannya adalah untuk kepentingan masyarakat luas dan dalam jangka yang panjang.

Perempuan Ideal adalah Mereka yang Memiliki Kemandirian Politik

Dalam QsS al-Mumtahanah (60): 12, al-Qur’an menceritakan sikap kemandirian politik para perempuan di masa Nabi untuk mengambil keputusan dan kebijakan demi kemaslahatan bersama.

“Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, Maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Al-Qur’an juga menceritakan kisah kepemimpinan seorang perempuan dari Negeri Saba’, yaitu Ratu Balqis. Dia memerintah dengan tegas dan bijaksana, serta memiliki berbagai hal yang mendukung kepemimpinannya. Al-Qur’an menegaskan kisah ini dalam QS. an-Naml (27) ayat 23.

Tuhan memberikan potensi-potensi dan al-ahliyyah, yakni kemampuan untuk bertindak secara otonom, baik kepada laki-laki maupun perempuan, untuk menunaikan tanggung jawab kemanusiaan.

Perempuan yang memiliki kemandirian politik (al-Istiqlal al-Siyasah) adalah para perempuan yang memiliki sikap dan integritas yang kokoh, serta potensi (yang terus diasah).

Mereka juga memiliki keberanian untuk memanfaatkan potensi dan kemampuannya untuk mengatur urusan-urusan kehidupan bersama, di ruang apapun, dalam rangka mencapai kesejahteraan dunia serta kebahagiaan akhirat.

Secara mubadalah, konsep ini juga berlaku untuk laki-laki. Laki-laki yang ideal adalah mereka yang memiliki kemandirian politik dan mau memanfaatkan potensinya, di ruang apapun, untuk mencapai kemaslahatan bersama.

Di titik ini, al-Qur’an menegaskan pentingnya sinergi antara laki-laki dan perempuan untuk sama-sama berpartisipasi dalam politik, sebagaimana tersebut dalam Qs. at-Taubah (9) ayat 71.

Akhirnya, mari menjadi perempuan ideal –dan laki-laki ideal- yang tidak hanya berhenti di tataran panggung struktural. Tapi juga sebagai perumus kebijakan yang bisa menghapuskan kultur diskriminatif dan kekerasan terhadap siapapun. Baik di ruang domestik maupun ruang sosial. []

Tags: al-quranhusein muhammadkemadiriannarasiperempuanpolitik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kebangkrutan Nilai Ibadah

Next Post

Etika Sufi Ibn Arabi (3): Mencintai Tuhan dengan Merajut Kerukunan

Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Related Posts

Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

17 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Menjadi Dewasa
Personal

Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

13 Februari 2026
Konsep Ta'aruf
Pernak-pernik

Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

11 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Next Post
Etika Sufi

Etika Sufi Ibn Arabi (3): Mencintai Tuhan dengan Merajut Kerukunan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0