Mubadalah.id – Al-Qur’an menarasikan pentingnya kemandirian politik, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, seringkali partisipasi politik perempuan dianggap sebagai hal yang kurang lazim atau tidak pantas. Salah satu penyebabnya adalah budaya patriarkhi yang masih mendominasi sistem kehidupan.
Dalam Qs. al-Mumtahanah (60) ayat 12, Al-Qur’an menyiratkan bahwa salah satu ciri perempuan ideal adalah mereka yang memiliki kemandirian dalam berpolitik. Perempuan dan laki-laki adalah khalifah fil ardh yang sama-sama berkewajiban mewujudkan kemaslahatan bersama dalam kehidupan.
Perjalanan Perempuan; dari Tidak Dianggap Kemanusiaannya menjadi Manusia Seutuhnya
Sebelum Rasulullah datang membawa ajaran Islam, posisi perempuan sangatlah mengenaskan. Jangankan berpolitik, mempunyai pilihan untuk dirinya sendiri saja cukup mustahil. Mereka layaknya hewan dan benda mati yang tidak mempunyai kemerdekaan atas dirinya sendiri.
Sejarah mencatat bagaimana ketidakadilan terjadi pada perempuan.
Saat itu, masyarakat bisa mengubur anak perempuan hidup-hidup, suami boleh menceraikan dan merujuk istrinya berkali-kali, dan perempuan adalah barang yang bisa diwariskan.
Tubuh perempuan bukan miliknya sendiri, melainkan milik laki-laki yang menguasainya.
Kemudian Islam hadir membebaskan perempuan dari berbagai bentuk ketidakadilan. Perlahan perempuan mulai terangkat derajatnya. Islam mengembalikan hak-hak perempuan yang terampas dalam perjalanan sejarah.
Diantaranya, perempuan sudah bisa mendapatkan warisan sebagaimana laki-laki. Perempuan juga sudah mengambil peran-peran politis dan terlibat dalam diskusi tema-tema sosial dan politik, bahkan mengkritik kebijakan-kebijakan domestik maupun publik yang patriarkhis.
Mereka adalah Khadijah Ra., Aisyah Ra., Ummu Salamah Ra., Fathimah Ra., dan masih banyak lagi.
Selain itu, partisipasi perempuan juga muncul di sejumlah baiat untuk loyalitas pada pemerintahan. Sejumlah perempuan juga ikut terlibat berperang bersama Nabi melawan penindasan dan ketidakadilan, seperti Nusaibah bini Kaab Ra., Ummu ‘Athiyah al-Anshariyah Ra., dan Rabi’ binti al-Mu’awwadz Ra.
Isyarat Politik dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an menegaskan bahwa perempuan adalah manusia seutuhnya, sama dengan laki-laki. Keduanya adalah subyek kehidupan sekaligus khalifah fil ardh yang berkewajiban mewujudkan keadilan dan kemaslahatan, serta mensejahterakan manusia.
Nah, keadilan dan kemaslahatan di sini tentu saja mencakup perspektif perempuan dan kebijakan yang berpihak pada perempuan. Menentukan kebijakan dengan cara pandang laki-laki dan tanpa melibatkan perspektif perempuan, adalah omong kosong.
Buya Husein Muhammad, dalam Islam Agama Ramah Perempuan, menjelaskan bahwa Qs. al-Baqarah (2): 30 dan Qs. Hud (11): 61 merupakan ayat-ayat yang mengisyaratkan keharusan manusia untuk berpolitik, baik laki-laki maupun perempuan.
Diantara urusan-urusan politik adalah mengatur tata kehidupan bermasyarakat, menegakkan hukum dengan benar, mewujudkan keadilan, dan hal-hal penting lainnya untuk kehidupan bersama.
Buya Husein menambahkan bahwa politik bisa muncul dalam ruang domestik maupun publik, ruang kultural, structural, personal dan juga komunal.
Jadi, urusan politik itu bukan dalam arti sempit politik praktis, struktural dan perebutan kekuasaan untuk kepentingan diri dan golongan sesaat saja. Penekanannya adalah untuk kepentingan masyarakat luas dan dalam jangka yang panjang.
Perempuan Ideal adalah Mereka yang Memiliki Kemandirian Politik
Dalam QsS al-Mumtahanah (60): 12, al-Qur’an menceritakan sikap kemandirian politik para perempuan di masa Nabi untuk mengambil keputusan dan kebijakan demi kemaslahatan bersama.
“Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, Maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Al-Qur’an juga menceritakan kisah kepemimpinan seorang perempuan dari Negeri Saba’, yaitu Ratu Balqis. Dia memerintah dengan tegas dan bijaksana, serta memiliki berbagai hal yang mendukung kepemimpinannya. Al-Qur’an menegaskan kisah ini dalam QS. an-Naml (27) ayat 23.
Tuhan memberikan potensi-potensi dan al-ahliyyah, yakni kemampuan untuk bertindak secara otonom, baik kepada laki-laki maupun perempuan, untuk menunaikan tanggung jawab kemanusiaan.
Perempuan yang memiliki kemandirian politik (al-Istiqlal al-Siyasah) adalah para perempuan yang memiliki sikap dan integritas yang kokoh, serta potensi (yang terus diasah).
Mereka juga memiliki keberanian untuk memanfaatkan potensi dan kemampuannya untuk mengatur urusan-urusan kehidupan bersama, di ruang apapun, dalam rangka mencapai kesejahteraan dunia serta kebahagiaan akhirat.
Secara mubadalah, konsep ini juga berlaku untuk laki-laki. Laki-laki yang ideal adalah mereka yang memiliki kemandirian politik dan mau memanfaatkan potensinya, di ruang apapun, untuk mencapai kemaslahatan bersama.
Di titik ini, al-Qur’an menegaskan pentingnya sinergi antara laki-laki dan perempuan untuk sama-sama berpartisipasi dalam politik, sebagaimana tersebut dalam Qs. at-Taubah (9) ayat 71.
Akhirnya, mari menjadi perempuan ideal –dan laki-laki ideal- yang tidak hanya berhenti di tataran panggung struktural. Tapi juga sebagai perumus kebijakan yang bisa menghapuskan kultur diskriminatif dan kekerasan terhadap siapapun. Baik di ruang domestik maupun ruang sosial. []