Jumat, 17 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Nasihat Pernikahan Berkeadilan Gender

Pernikahan seyogyanya harus kita persiapkan dengan matang, terutama pengetahuan terkait hak dan kewajiban suami istri yang ramah dan berkeadilan gender

Suci Wulandari Suci Wulandari
24 Juli 2023
in Keluarga
0
Nasihat Pernikahan

Nasihat Pernikahan

917
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sebuah nasihat pernikahan, khatib menyampaikan, “Karena sudah resmi, ananda berdua berhak untuk mendapatkan SIM, Surat Izin Memakai istri.”– joke seksisme dalam prosesi pernikahan.

Sebagai ibadah terlama seorang muslim, pernikahan seyogyanya harus kita persiapkan dengan matang, terutama pengetahuan terkait hak dan kewajiban suami istri yang ramah dan berkeadilan gender, yakni untuk membentuk relasi rumah tangga yang harmonis.

Namun, seringkali pengetahuan seperti ini dinomorsekiankan oleh pelaku pernikahan sendiri dengan alasan hak dan kewajiban suami istri sudah menjadi hal yang maklum di masyarakat.

Akhirnya, pembelajaran mengenai hak dan kewajiban rumah tangga hanya didapatkan ketika khutbah dan nasihat pernikahan disampaikan, di samping tradisi yang berlaku di lingkungan setempat.

Kisah di Kampung

Pada satu kesempatan mengikuti upacara pernikahan di kampung, pihak yang bertugas menjadi penasihat pernikahan menyampaikan bahwa, “Dari Abu Hurairah, berkata, Rasulullah ditanya tentang kriteria perempuan yang paling baik. Jawab Rasulullah, perempuan yang mematuhi kalau disuruh, menyenangkan kalau dilihat, dan menjaga martabat dirinya dan harta suaminya”.

Khatib kemudian menambahkan, “Jika seorang suami mengajak istrinya ke atas ranjangnya, tetapi ia tidak mematuhinya, maka para Malaikat akan melaknatnya sampai pagi”. Penyampaian nasihat pernikahan tersebut ditutup dengan joke “Karena sudah resmi, ananda berdua berhak untuk mendapatkan SIM, Surat Izin Memakai istri”.

Pertanyaannya, apakah nasihat pernikahan di atas menjamin lahirnya relasi yang harmonis dalam rumah tangga? Jawabannya, tentu tidak.

Dalam praktiknya, seringkali materi-materi yang mereka sampaikan dalam nasihat pernikahan justru menjadi boomerang yang melahirkan atau bahkan menguatkan pemahaman patriarkhi dalam relasi suami istri.

Pihak yang menyampaikan nasihat pernikahan akan mengutip ayat al-Qur’an maupun hadis-hadis yang memuat penjelasan mengenai hubungan suami istri.

Di antara materi yang sering mereka sampaikan adalah hadis tentang istri shalihah, laknat atas istri ketika menolak keinginan suami, pentingnya izin suami ketika istri berpuasa sunnah atau keluar rumah, dan kewajiban suami menafkahi istri.

Seringkali, materi yang mereka sampaikan lebih banyak menuntut kewajiban perempuan daripada laki-laki. Kenyataan ini, semakin parah dengan tambahan joke-joke seksisme seperti mekanisme urusan ranjang, yang sangat menyudutkan perempuan.

Subordinasi Perempuan dalam Nasihat Pernikahan

Menurut Bu Nur Rofiah, untuk membangun relasi rumah tangga yang harmonis, ada beberapa prinsip dasar yang harus benar-benar suami istri pahami, yaitu:

Pertama, zawāj, yakni prinsip berpasangan, bukan relasi atasan dan bawahan, sehingga bisa membentuk pernikahan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Kedua, mītsāqan ghalīzan, pernikahan sebagai janji kukuh.

Ketiga, mu’āsyarah ma’rūf, yakni saling memberlakukan suami atau istri secara bermartabat dan baik.

Keempat, musyāwarah, saling berembug untuk mengupayakan kebaikan dalam rumah tangga.

Kelima, prinsip tarādhin, yakni saling mengupayakan kerelaan dan kenyamanan pasangan.

Dalam nasihat pernikahan, tiga kualifikasi kesalehan istri adalah hal yang seolah “wajib” untuk disampaikan. Yaitu perempuan yang patuh, yang menyenangkan, dan yang bisa menjaga harga diri.

Materi wajib ini, dalam konteks gender menempatkan kedudukan perempuan di bawah laki-laki dengan berbagai tuntutan sikap yang “baik” kepada suami. Tentu saja, penyampaian yang seperti ini sangat bertentangan dengan prinsip keadilan gender dalam relasi rumah tangga.

Pemahaman subordinasi perempuan dalam rumah tangga sebagaimana yang mereka sampaikan dalam nasihat pernikahan di atas tidak sekedar karena bunyi hadis yang terkesan misoginis.

Faktor lain yang mempengaruhi adalah cara pandang sang penasehat yang masih tekstual dan konservatif dalam memahami sebuah teks. Sehingga tidak jarang dalam nasihat pernikahan muncul joke atau candaan yang sifatnya seksis dan menguatkan posisi subordinasi perempuan.

Lalu, apakah mungkin materi “wajib” yang biasa mereka sampaikan tersebut dapat kita pahami dengan prinsip keadilan gender? Jawabannya, tentu saja bisa.

Nasihat Pernikahan Berkeadilan Gender

Ada dua hal penting yang harus kita garisbawahi untuk menanamkan prinsip keadilan gender dalam relasi rumah tangga. Yaitu cara pandang yang berkeadilan gender dan  prinsip mubadalah (kesalingan).

Maka, untuk bisa memunculkan nasihat pernikahan yang berkeadilan gender bagi pasangan suami istri. Penasihat pernikahan haruslah mereka yang mempunyai cara pandang yang progressif dan berkeadilan gender. Sehingga, dengan hadis yang sama, penyampaian dan pemahaman bisa berbeda.

Hadis “wajib” terkait kualifikasi kesalehan istri misalnya, tetap bisa kita sampaikan dengan pemaknaan yang berperspektif mubadalah. Jadi, bukan hanya perempuan yang harus patuh, tampil menyenangkan, dan menjaga diri. Laki-laki pun demikian.

Begitu juga, bukan hanya perempuan yang mendapat laknat ketika tidak mau melayani suaminya, laki-laki pun demikian. Tentu saja dengan memperhatikan situasi dan kondisi pasangan masing-masing. []

Tags: BerkeadilanGenderistrikeluarganasihatpernikahanrumah tanggasuami
Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Terkait Posts

mu’asyarah bil ma’ruf
Hikmah

Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

16 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Keluarga sebagai Pertama dan Utama
Hikmah

Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

14 Oktober 2025
Rumah Tangga atas
Keluarga

Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik

13 Oktober 2025
Akhlak Mulia dalam
Keluarga

Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

13 Oktober 2025
Gugatan Cerai Guru PPPK
Keluarga

Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

13 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rima Hassan: Potret Partisipasi Perempuan Aktivis Kamanusiaan Palestina dari Parlemen Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Fitrah Anak
  • Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok
  • 5 Pilar Pengasuhan Anak
  • Rima Hassan: Potret Partisipasi Perempuan Aktivis Kamanusiaan Palestina dari Parlemen Eropa
  • Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID