Senin, 23 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Nasihat Pernikahan Berkeadilan Gender

Pernikahan seyogyanya harus kita persiapkan dengan matang, terutama pengetahuan terkait hak dan kewajiban suami istri yang ramah dan berkeadilan gender

Suci Wulandari by Suci Wulandari
24 Juli 2023
in Keluarga
A A
0
Nasihat Pernikahan

Nasihat Pernikahan

18
SHARES
922
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sebuah nasihat pernikahan, khatib menyampaikan, “Karena sudah resmi, ananda berdua berhak untuk mendapatkan SIM, Surat Izin Memakai istri.”– joke seksisme dalam prosesi pernikahan.

Sebagai ibadah terlama seorang muslim, pernikahan seyogyanya harus kita persiapkan dengan matang, terutama pengetahuan terkait hak dan kewajiban suami istri yang ramah dan berkeadilan gender, yakni untuk membentuk relasi rumah tangga yang harmonis.

Namun, seringkali pengetahuan seperti ini dinomorsekiankan oleh pelaku pernikahan sendiri dengan alasan hak dan kewajiban suami istri sudah menjadi hal yang maklum di masyarakat.

Akhirnya, pembelajaran mengenai hak dan kewajiban rumah tangga hanya didapatkan ketika khutbah dan nasihat pernikahan disampaikan, di samping tradisi yang berlaku di lingkungan setempat.

Kisah di Kampung

Pada satu kesempatan mengikuti upacara pernikahan di kampung, pihak yang bertugas menjadi penasihat pernikahan menyampaikan bahwa, “Dari Abu Hurairah, berkata, Rasulullah ditanya tentang kriteria perempuan yang paling baik. Jawab Rasulullah, perempuan yang mematuhi kalau disuruh, menyenangkan kalau dilihat, dan menjaga martabat dirinya dan harta suaminya”.

Khatib kemudian menambahkan, “Jika seorang suami mengajak istrinya ke atas ranjangnya, tetapi ia tidak mematuhinya, maka para Malaikat akan melaknatnya sampai pagi”. Penyampaian nasihat pernikahan tersebut ditutup dengan joke “Karena sudah resmi, ananda berdua berhak untuk mendapatkan SIM, Surat Izin Memakai istri”.

Pertanyaannya, apakah nasihat pernikahan di atas menjamin lahirnya relasi yang harmonis dalam rumah tangga? Jawabannya, tentu tidak.

Dalam praktiknya, seringkali materi-materi yang mereka sampaikan dalam nasihat pernikahan justru menjadi boomerang yang melahirkan atau bahkan menguatkan pemahaman patriarkhi dalam relasi suami istri.

Pihak yang menyampaikan nasihat pernikahan akan mengutip ayat al-Qur’an maupun hadis-hadis yang memuat penjelasan mengenai hubungan suami istri.

Di antara materi yang sering mereka sampaikan adalah hadis tentang istri shalihah, laknat atas istri ketika menolak keinginan suami, pentingnya izin suami ketika istri berpuasa sunnah atau keluar rumah, dan kewajiban suami menafkahi istri.

Seringkali, materi yang mereka sampaikan lebih banyak menuntut kewajiban perempuan daripada laki-laki. Kenyataan ini, semakin parah dengan tambahan joke-joke seksisme seperti mekanisme urusan ranjang, yang sangat menyudutkan perempuan.

Subordinasi Perempuan dalam Nasihat Pernikahan

Menurut Bu Nur Rofiah, untuk membangun relasi rumah tangga yang harmonis, ada beberapa prinsip dasar yang harus benar-benar suami istri pahami, yaitu:

Pertama, zawāj, yakni prinsip berpasangan, bukan relasi atasan dan bawahan, sehingga bisa membentuk pernikahan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Kedua, mītsāqan ghalīzan, pernikahan sebagai janji kukuh.

Ketiga, mu’āsyarah ma’rūf, yakni saling memberlakukan suami atau istri secara bermartabat dan baik.

Keempat, musyāwarah, saling berembug untuk mengupayakan kebaikan dalam rumah tangga.

Kelima, prinsip tarādhin, yakni saling mengupayakan kerelaan dan kenyamanan pasangan.

Dalam nasihat pernikahan, tiga kualifikasi kesalehan istri adalah hal yang seolah “wajib” untuk disampaikan. Yaitu perempuan yang patuh, yang menyenangkan, dan yang bisa menjaga harga diri.

Materi wajib ini, dalam konteks gender menempatkan kedudukan perempuan di bawah laki-laki dengan berbagai tuntutan sikap yang “baik” kepada suami. Tentu saja, penyampaian yang seperti ini sangat bertentangan dengan prinsip keadilan gender dalam relasi rumah tangga.

Pemahaman subordinasi perempuan dalam rumah tangga sebagaimana yang mereka sampaikan dalam nasihat pernikahan di atas tidak sekedar karena bunyi hadis yang terkesan misoginis.

Faktor lain yang mempengaruhi adalah cara pandang sang penasehat yang masih tekstual dan konservatif dalam memahami sebuah teks. Sehingga tidak jarang dalam nasihat pernikahan muncul joke atau candaan yang sifatnya seksis dan menguatkan posisi subordinasi perempuan.

Lalu, apakah mungkin materi “wajib” yang biasa mereka sampaikan tersebut dapat kita pahami dengan prinsip keadilan gender? Jawabannya, tentu saja bisa.

Nasihat Pernikahan Berkeadilan Gender

Ada dua hal penting yang harus kita garisbawahi untuk menanamkan prinsip keadilan gender dalam relasi rumah tangga. Yaitu cara pandang yang berkeadilan gender dan  prinsip mubadalah (kesalingan).

Maka, untuk bisa memunculkan nasihat pernikahan yang berkeadilan gender bagi pasangan suami istri. Penasihat pernikahan haruslah mereka yang mempunyai cara pandang yang progressif dan berkeadilan gender. Sehingga, dengan hadis yang sama, penyampaian dan pemahaman bisa berbeda.

Hadis “wajib” terkait kualifikasi kesalehan istri misalnya, tetap bisa kita sampaikan dengan pemaknaan yang berperspektif mubadalah. Jadi, bukan hanya perempuan yang harus patuh, tampil menyenangkan, dan menjaga diri. Laki-laki pun demikian.

Begitu juga, bukan hanya perempuan yang mendapat laknat ketika tidak mau melayani suaminya, laki-laki pun demikian. Tentu saja dengan memperhatikan situasi dan kondisi pasangan masing-masing. []

Tags: BerkeadilanGenderistrikeluarganasihatpernikahanrumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

3 Tips agar Udara Tetap Bersih: Refleksi dari Aktivitas Masyarakat Desa Pasawahan

Next Post

Sumur Tujuh Cikajayaan: Upaya Warga Desa Pasawahan Merawat Sumber Air

Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Related Posts

Status Perempuan
Pernak-pernik

Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

21 Maret 2026
Kaffarat
Keluarga

Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

19 Maret 2026
Makna Idulfitri
Personal

Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

19 Maret 2026
Pengasuhan Anak
Keluarga

Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

18 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Kehidupan Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

15 Maret 2026
Next Post
Kerja Domestik

Sumur Tujuh Cikajayaan: Upaya Warga Desa Pasawahan Merawat Sumber Air

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak
  • Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim
  • Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan
  • Umi Rauhun: Jejak Ulama Perempuan NTB Memperjuangkan Pendidikan Setara
  • Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0