Selasa, 16 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Ngaji Fiqh Shiyam (2): Kewajiban Puasa dan Penetapan Ramadan

Dalam pandangan Syeikh Hasan Hitou, penetapan awal bulan Ramadan harus melalui dua cara yang diakui dalam syariat, yaitu rukyat dan hisab.

Muhammad Syihabuddin Muhammad Syihabuddin
10 Maret 2025
in Personal
0
Fiqh Shiyam

Fiqh Shiyam

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fiqh Shiyam merujuk pada kajian hukum mengenai ibadah puasa dalam Islam, memiliki kedalaman makna dan aturan yang sangat penting bagi umat Muslim. Salah satu ulama yang memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan fiqh ini adalah Syeikh Hasan Hitou. Dalam pandangannya, puasa bukan sekadar menahan diri dari makan dan minum. Tetapi juga merupakan sarana untuk mencapai ketakwaan kepada Allah SWT.

Dalam bahasan ini, kita akan mengupas tentang kewajiban puasa menurut Al-Qur’an. Lalu ketentuan puasa bagi golongan tertentu seperti non-Muslim, anak-anak, dan orang gila. Selain itu, bagaimana penetapan bulan Ramadan kita lakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip fiqh shiyam. Baik melalui rukyat (melihat hilal) maupun hisab (perhitungan astronomi), sesuai dengan ajaran yang Syeikh Hasan Hitou sampaikan.

Fiqh Shiyam, yang merupakan cabang ilmu fiqh yang membahas tentang puasa, mengajarkan banyak aspek terkait pelaksanaan ibadah puasa. Termasuk dasar-dasar syariat, hukum, dan tata cara berpuasa. Syeikh Hasan Hitou, seorang ulama besar dalam fiqh shiyam, menjelaskan bahwa puasa adalah kewajiban yang sangat penting bagi setiap Muslim yang sudah baligh dan berakal. Sebagaimana penjelasan dalam al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 183.

Kewajiban Puasa dalam Islam: Landasan Al-Qur’an dan Fiqh Shiyam Syeikh Hasan Hitou

Dalam pandangannya, puasa memiliki makna yang sangat mendalam, tidak hanya sebagai ibadah yang menahan makan dan minum. Tetapi sebagai sarana untuk mencapai ketakwaan kepada Allah SWT. Ketakwaan yang dimaksud adalah kondisi di mana seorang Muslim selalu taat kepada perintah Allah. Lalu, menjauhi larangan-Nya, dan selalu berusaha memperbaiki dirinya dalam segala aspek kehidupan.

Syeikh Hasan Hitou juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai makna puasa itu sendiri. Puasa bukan hanya sekadar menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan dan minum. Tetapi juga harus kita sertai dengan peningkatan kualitas diri dalam aspek lain. Seperti menjauhi perkataan buruk, menjaga pandangan, dan memperbaiki hubungan dengan sesama. Hal ini selaras dengan tujuan utama dari ibadah puasa yang al-Qur’an jelaskan, yaitu untuk mencapai ketakwaan.

Selain itu, Syeikh Hasan Hitou menyoroti pentingnya ibadah puasa ini sebagai cara untuk mendekatkan diri kepada Allah, terutama di bulan Ramadan. Seperti penjelasan dalam surah al-Baqarah ayat 185, bulan Ramadan adalah bulan yang sangat mulia. Di mana di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk hidup.

Puasa di bulan ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga merupakan kesempatan bagi setiap Muslim untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas ibadah mereka. Fiqh Shiyam menurut Syeikh Hasan Hitou memandang puasa sebagai bagian dari upaya spiritual yang lebih besar untuk menjadikan seseorang lebih dekat dengan Allah dan lebih baik dalam menjalani kehidupan.

Ketentuan Puasa bagi Non-Muslim

Syeikh Hasan Hitou juga membahas dengan rinci mengenai ketentuan puasa bagi non-Muslim, anak-anak, dan orang gila dalam kajian fiqh shiyam. Dalam pandangan beliau, meskipun syariat Islam tidak mewajibkan puasa bagi non-Muslim, mereka tetap akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka di akhirat.

Syeikh Hasan Hitou menjelaskan bahwa meskipun puasa yang non-Muslim lakukan tidak sah dalam syariat Islam, mereka akan tetap mendapatkan ganjaran atau hukuman di akhirat berdasarkan niat dan usaha mereka. Namun, karena syarat utama puasa adalah berstatus sebagai seorang Muslim, maka puasa yang non-Muslim lakukan tidak terhitung sebagai ibadah yang sah menurut syariat.

Bagi anak-anak, fiqh shiyam menurut Syeikh Hasan Hitou berpendapat bahwa mereka tidak wajib untuk berpuasa sampai mencapai usia baligh. Namun, ia menganjurkan agar orang tua mulai melatih anak-anak mereka berpuasa sejak usia 7 tahun.

Dalam hal ini, Syeikh Hasan Hitou menekankan pentingnya pendidikan sejak dini dalam melaksanakan ibadah, termasuk puasa. Puasa bagi anak-anak pada usia tersebut lebih bersifat sebagai latihan. Yakni untuk membiasakan mereka dalam menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesadaran.

Puasa bagi Anak-anak dan Orang dengan Disabilitas Psikososial (ODDP)

Selain itu, Syeikh Hasan Hitou juga mengingatkan agar puasa bagi anak-anak yang sudah mencapai usia mumayyiz. Yakni yang mampu membedakan yang baik dan buruk, dapat mereka lakukan dengan niat dan semangat yang ikhlas. Hal ini juga selaras dengan anjuran Nabi Muhammad SAW yang mengajarkan orang tua untuk mendidik anak-anak mereka dengan cara yang baik. Yaitu dengan memberikan pendidikan agama sejak usia dini.

Puasa bagi anak-anak yang sudah baligh menjadi sah dan mendapatkan ganjaran, namun bagi yang belum mencapai usia baligh, puasa mereka tidak diwajibkan. Namun tetap kita berikan penghargaan jika mereka melakukannya.

Bagi ODDP, Syeikh Hasan Hitou mengutip pandangan para ulama yang menyatakan bahwa orang yang kehilangan akal atau berada dalam keadaan dengan disabilitas psikososial tidak diwajibkan berpuasa. Sebab, seperti halnya dengan anak-anak, amal perbuatannya tidak tercatat oleh malaikat selama ia berada dalam keadaan gila.

Hal ini berdasarkan hadits Nabi riwayat Imam Ahmad dan yang lainnya, yang menyatakan bahwa amal perbuatan bagi orang yang tidur, anak-anak yang belum baligh, dan orang dengan disabilitas psikososial terangkat. Oleh karena itu, DPDP tidak terbebani kewajiban berpuasa. Sebagaimana mereka juga tidak terbebani kewajiban ibadah lainnya.

Penetapan Ramadan: Rukyat dan Hisab dalam Perspektif Fiqh Shiyam

Penetapan awal bulan Ramadan menjadi hal yang sangat penting dalam fiqh shiyam, karena puasa hanya sah jika kita mulai pada awal bulan Ramadan yang benar. Dalam pandangan Syeikh Hasan Hitou, penetapan awal bulan Ramadan harus melalui dua cara yang terakui dalam syariat. Yaitu rukyat (melihat hilal) dan hisab (perhitungan astronomi).

Menurut Syeikh Hasan Hitou, rukyat adalah cara yang lebih utama dan kita utamakan dalam menentukan awal Ramadan. Alasannya karena syariat Islam mengharuskan umat Islam untuk melihat hilal sebagai tanda masuknya bulan baru. Jika hilal terlihat pada malam ke-30 Sya’ban, maka bulan Ramadan kita mulai keesokan harinya.

Jika hilal tidak terlihat karena faktor cuaca atau langit mendung, maka bulan Sya’ban kita sempurnakan menjadi 30 hari, dan puasa kita mulai pada hari berikutnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam fiqh shiyam, yang mengharuskan rukyat untuk memastikan awal bulan Ramadan.

Namun, Syeikh Hasan Hitou juga memahami bahwa dalam beberapa kondisi, perhitungan ilmiah (hisab) dapat kita gunakan sebagai alat bantu untuk memprediksi kapan bulan Ramadan akan dimulai. Meskipun demikian, beliau menekankan bahwa hasil perhitungan ilmiah harus tetap berdasarkan pada rukyat, yaitu kesaksian dari umat Islam yang adil.

Utamakan Kesaksian Hilal

Dalam hal ini, fiqh shiyam mengutamakan kesaksian dari individu yang melihat hilal. Jika seseorang yakin telah melihat hilal, maka ia wajib berpuasa, meskipun masyarakat umum tidak diwajibkan berdasarkan kesaksiannya.

Syeikh Hasan Hitou juga menegaskan bahwa setiap umat Islam yang mampu melihat hilal dan yakin dengan penglihatannya harus melaksanakan puasa. Bahkan jika hanya dirinya sendiri yang melihatnya.

Namun, kesaksian dari saksi yang adil dan dapat kita percaya tetap menjadi dasar yang paling kuat dalam menentukan awal bulan Ramadan. Alasannya karena kesaksian yang tidak adil atau tidak dapat dipertanggungjawabkan tidak dapat kita jadikan dasar untuk penentuan puasa umat Islam secara umum.

Dengan demikian, baik rukyat maupun hisab memiliki peranan penting dalam penetapan awal bulan Ramadan. Tetapi keduanya harus kita jalankan sesuai dengan prinsip-prinsip fiqh shiyam yang telah tergariskan oleh para ulama. Termasuk pandangan Syeikh Hasan Hitou yang selalu mengutamakan kesaksian yang sah dan adil dalam menentukan waktu puasa. []

Sumber: Dr. Hasan Hitou. Fiqh Shiyam. Beirut: Daar al-Basyar al-Islamiyah. 1988.

Tags: Dr Hasan HitouFiqh ShiyamHisabibadahislampuasaRamadan 1446 HRukyatul Hilal
Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Terkait Posts

Negara, Kekuasaan
Publik

Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

12 September 2025
Tafsir al-Manar
Personal

Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

10 September 2025
Nabi Muhammad
Buku

Maulid Nabi Muhammad: Merayakan Idul Mahabbah Melalui Buku Membaca Sirah Nabi Muhammad

8 September 2025
Refleksi Maulid
Publik

Refleksi Maulid sebagai Alarm Sosial: Dari Quraisy ke Oligarki

8 September 2025
Siti Khadijah
Figur

Siti Khadijah, Belahan Hati dan Penopang Perjuangan Nabi

6 September 2025
Maulid Nabi
Hikmah

Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

5 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol
  • Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender
  • Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat
  • Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID