Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Ngaji Fiqh Shiyam (2): Kewajiban Puasa dan Penetapan Ramadan

Dalam pandangan Syeikh Hasan Hitou, penetapan awal bulan Ramadan harus melalui dua cara yang diakui dalam syariat, yaitu rukyat dan hisab.

Muhammad Syihabuddin by Muhammad Syihabuddin
15 Februari 2026
in Featured, Personal
A A
0
Fiqh Shiyam

Fiqh Shiyam

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fiqh Shiyam merujuk pada kajian hukum mengenai ibadah puasa dalam Islam, memiliki kedalaman makna dan aturan yang sangat penting bagi umat Muslim. Salah satu ulama yang memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan fiqh ini adalah Syeikh Hasan Hitou. Dalam pandangannya, puasa bukan sekadar menahan diri dari makan dan minum. Tetapi juga merupakan sarana untuk mencapai ketakwaan kepada Allah SWT.

Dalam bahasan ini, kita akan mengupas tentang kewajiban puasa menurut Al-Qur’an. Lalu ketentuan puasa bagi golongan tertentu seperti non-Muslim, anak-anak, dan orang gila. Selain itu, bagaimana penetapan bulan Ramadan kita lakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip fiqh shiyam. Baik melalui rukyat (melihat hilal) maupun hisab (perhitungan astronomi), sesuai dengan ajaran yang Syeikh Hasan Hitou sampaikan.

Fiqh Shiyam, yang merupakan cabang ilmu fiqh yang membahas tentang puasa, mengajarkan banyak aspek terkait pelaksanaan ibadah puasa. Termasuk dasar-dasar syariat, hukum, dan tata cara berpuasa. Syeikh Hasan Hitou, seorang ulama besar dalam fiqh shiyam, menjelaskan bahwa puasa adalah kewajiban yang sangat penting bagi setiap Muslim yang sudah baligh dan berakal. Sebagaimana penjelasan dalam al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 183.

Kewajiban Puasa dalam Islam: Landasan Al-Qur’an dan Fiqh Shiyam Syeikh Hasan Hitou

Dalam pandangannya, puasa memiliki makna yang sangat mendalam, tidak hanya sebagai ibadah yang menahan makan dan minum. Tetapi sebagai sarana untuk mencapai ketakwaan kepada Allah SWT. Ketakwaan yang dimaksud adalah kondisi di mana seorang Muslim selalu taat kepada perintah Allah. Lalu, menjauhi larangan-Nya, dan selalu berusaha memperbaiki dirinya dalam segala aspek kehidupan.

Syeikh Hasan Hitou juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai makna puasa itu sendiri. Puasa bukan hanya sekadar menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan dan minum. Tetapi juga harus kita sertai dengan peningkatan kualitas diri dalam aspek lain. Seperti menjauhi perkataan buruk, menjaga pandangan, dan memperbaiki hubungan dengan sesama. Hal ini selaras dengan tujuan utama dari ibadah puasa yang al-Qur’an jelaskan, yaitu untuk mencapai ketakwaan.

Selain itu, Syeikh Hasan Hitou menyoroti pentingnya ibadah puasa ini sebagai cara untuk mendekatkan diri kepada Allah, terutama di bulan Ramadan. Seperti penjelasan dalam surah al-Baqarah ayat 185, bulan Ramadan adalah bulan yang sangat mulia. Di mana di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk hidup.

Puasa di bulan ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga merupakan kesempatan bagi setiap Muslim untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas ibadah mereka. Fiqh Shiyam menurut Syeikh Hasan Hitou memandang puasa sebagai bagian dari upaya spiritual yang lebih besar untuk menjadikan seseorang lebih dekat dengan Allah dan lebih baik dalam menjalani kehidupan.

Ketentuan Puasa bagi Non-Muslim

Syeikh Hasan Hitou juga membahas dengan rinci mengenai ketentuan puasa bagi non-Muslim, anak-anak, dan orang gila dalam kajian fiqh shiyam. Dalam pandangan beliau, meskipun syariat Islam tidak mewajibkan puasa bagi non-Muslim, mereka tetap akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka di akhirat.

Syeikh Hasan Hitou menjelaskan bahwa meskipun puasa yang non-Muslim lakukan tidak sah dalam syariat Islam, mereka akan tetap mendapatkan ganjaran atau hukuman di akhirat berdasarkan niat dan usaha mereka. Namun, karena syarat utama puasa adalah berstatus sebagai seorang Muslim, maka puasa yang non-Muslim lakukan tidak terhitung sebagai ibadah yang sah menurut syariat.

Bagi anak-anak, fiqh shiyam menurut Syeikh Hasan Hitou berpendapat bahwa mereka tidak wajib untuk berpuasa sampai mencapai usia baligh. Namun, ia menganjurkan agar orang tua mulai melatih anak-anak mereka berpuasa sejak usia 7 tahun.

Dalam hal ini, Syeikh Hasan Hitou menekankan pentingnya pendidikan sejak dini dalam melaksanakan ibadah, termasuk puasa. Puasa bagi anak-anak pada usia tersebut lebih bersifat sebagai latihan. Yakni untuk membiasakan mereka dalam menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesadaran.

Puasa bagi Anak-anak dan Orang dengan Disabilitas Psikososial (ODDP)

Selain itu, Syeikh Hasan Hitou juga mengingatkan agar puasa bagi anak-anak yang sudah mencapai usia mumayyiz. Yakni yang mampu membedakan yang baik dan buruk, dapat mereka lakukan dengan niat dan semangat yang ikhlas. Hal ini juga selaras dengan anjuran Nabi Muhammad SAW yang mengajarkan orang tua untuk mendidik anak-anak mereka dengan cara yang baik. Yaitu dengan memberikan pendidikan agama sejak usia dini.

Puasa bagi anak-anak yang sudah baligh menjadi sah dan mendapatkan ganjaran, namun bagi yang belum mencapai usia baligh, puasa mereka tidak diwajibkan. Namun tetap kita berikan penghargaan jika mereka melakukannya.

Bagi ODDP, Syeikh Hasan Hitou mengutip pandangan para ulama yang menyatakan bahwa orang yang kehilangan akal atau berada dalam keadaan dengan disabilitas psikososial tidak diwajibkan berpuasa. Sebab, seperti halnya dengan anak-anak, amal perbuatannya tidak tercatat oleh malaikat selama ia berada dalam keadaan gila.

Hal ini berdasarkan hadits Nabi riwayat Imam Ahmad dan yang lainnya, yang menyatakan bahwa amal perbuatan bagi orang yang tidur, anak-anak yang belum baligh, dan orang dengan disabilitas psikososial terangkat. Oleh karena itu, DPDP tidak terbebani kewajiban berpuasa. Sebagaimana mereka juga tidak terbebani kewajiban ibadah lainnya.

Penetapan Ramadan: Rukyat dan Hisab dalam Perspektif Fiqh Shiyam

Penetapan awal bulan Ramadan menjadi hal yang sangat penting dalam fiqh shiyam, karena puasa hanya sah jika kita mulai pada awal bulan Ramadan yang benar. Dalam pandangan Syeikh Hasan Hitou, penetapan awal bulan Ramadan harus melalui dua cara yang terakui dalam syariat. Yaitu rukyat (melihat hilal) dan hisab (perhitungan astronomi).

Menurut Syeikh Hasan Hitou, rukyat adalah cara yang lebih utama dan kita utamakan dalam menentukan awal Ramadan. Alasannya karena syariat Islam mengharuskan umat Islam untuk melihat hilal sebagai tanda masuknya bulan baru. Jika hilal terlihat pada malam ke-30 Sya’ban, maka bulan Ramadan kita mulai keesokan harinya.

Jika hilal tidak terlihat karena faktor cuaca atau langit mendung, maka bulan Sya’ban kita sempurnakan menjadi 30 hari, dan puasa kita mulai pada hari berikutnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam fiqh shiyam, yang mengharuskan rukyat untuk memastikan awal bulan Ramadan.

Namun, Syeikh Hasan Hitou juga memahami bahwa dalam beberapa kondisi, perhitungan ilmiah (hisab) dapat kita gunakan sebagai alat bantu untuk memprediksi kapan bulan Ramadan akan dimulai. Meskipun demikian, beliau menekankan bahwa hasil perhitungan ilmiah harus tetap berdasarkan pada rukyat, yaitu kesaksian dari umat Islam yang adil.

Utamakan Kesaksian Hilal

Dalam hal ini, fiqh shiyam mengutamakan kesaksian dari individu yang melihat hilal. Jika seseorang yakin telah melihat hilal, maka ia wajib berpuasa, meskipun masyarakat umum tidak diwajibkan berdasarkan kesaksiannya.

Syeikh Hasan Hitou juga menegaskan bahwa setiap umat Islam yang mampu melihat hilal dan yakin dengan penglihatannya harus melaksanakan puasa. Bahkan jika hanya dirinya sendiri yang melihatnya.

Namun, kesaksian dari saksi yang adil dan dapat kita percaya tetap menjadi dasar yang paling kuat dalam menentukan awal bulan Ramadan. Alasannya karena kesaksian yang tidak adil atau tidak dapat dipertanggungjawabkan tidak dapat kita jadikan dasar untuk penentuan puasa umat Islam secara umum.

Dengan demikian, baik rukyat maupun hisab memiliki peranan penting dalam penetapan awal bulan Ramadan. Tetapi keduanya harus kita jalankan sesuai dengan prinsip-prinsip fiqh shiyam yang telah tergariskan oleh para ulama. Termasuk pandangan Syeikh Hasan Hitou yang selalu mengutamakan kesaksian yang sah dan adil dalam menentukan waktu puasa. []

Sumber: Dr. Hasan Hitou. Fiqh Shiyam. Beirut: Daar al-Basyar al-Islamiyah. 1988.

Tags: Dr Hasan HitouFiqh ShiyamHisabibadahislampuasaRamadan 1446 HRukyatul Hilal
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Islam

Next Post

Prinsip Demokrasi dalam Islam

Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Related Posts

Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Tarhib Ramadan
Hikmah

Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

15 Februari 2026
Awal Ramadan
Publik

Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Next Post
Prinsip Demokrasi

Prinsip Demokrasi dalam Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0