Senin, 2 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Ngaji Fiqh Shiyam (2): Kewajiban Puasa dan Penetapan Ramadan

Dalam pandangan Syeikh Hasan Hitou, penetapan awal bulan Ramadan harus melalui dua cara yang diakui dalam syariat, yaitu rukyat dan hisab.

Muhammad Syihabuddin by Muhammad Syihabuddin
10 Maret 2025
in Personal
A A
0
Fiqh Shiyam

Fiqh Shiyam

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fiqh Shiyam merujuk pada kajian hukum mengenai ibadah puasa dalam Islam, memiliki kedalaman makna dan aturan yang sangat penting bagi umat Muslim. Salah satu ulama yang memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan fiqh ini adalah Syeikh Hasan Hitou. Dalam pandangannya, puasa bukan sekadar menahan diri dari makan dan minum. Tetapi juga merupakan sarana untuk mencapai ketakwaan kepada Allah SWT.

Dalam bahasan ini, kita akan mengupas tentang kewajiban puasa menurut Al-Qur’an. Lalu ketentuan puasa bagi golongan tertentu seperti non-Muslim, anak-anak, dan orang gila. Selain itu, bagaimana penetapan bulan Ramadan kita lakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip fiqh shiyam. Baik melalui rukyat (melihat hilal) maupun hisab (perhitungan astronomi), sesuai dengan ajaran yang Syeikh Hasan Hitou sampaikan.

Fiqh Shiyam, yang merupakan cabang ilmu fiqh yang membahas tentang puasa, mengajarkan banyak aspek terkait pelaksanaan ibadah puasa. Termasuk dasar-dasar syariat, hukum, dan tata cara berpuasa. Syeikh Hasan Hitou, seorang ulama besar dalam fiqh shiyam, menjelaskan bahwa puasa adalah kewajiban yang sangat penting bagi setiap Muslim yang sudah baligh dan berakal. Sebagaimana penjelasan dalam al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 183.

Kewajiban Puasa dalam Islam: Landasan Al-Qur’an dan Fiqh Shiyam Syeikh Hasan Hitou

Dalam pandangannya, puasa memiliki makna yang sangat mendalam, tidak hanya sebagai ibadah yang menahan makan dan minum. Tetapi sebagai sarana untuk mencapai ketakwaan kepada Allah SWT. Ketakwaan yang dimaksud adalah kondisi di mana seorang Muslim selalu taat kepada perintah Allah. Lalu, menjauhi larangan-Nya, dan selalu berusaha memperbaiki dirinya dalam segala aspek kehidupan.

Syeikh Hasan Hitou juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai makna puasa itu sendiri. Puasa bukan hanya sekadar menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan dan minum. Tetapi juga harus kita sertai dengan peningkatan kualitas diri dalam aspek lain. Seperti menjauhi perkataan buruk, menjaga pandangan, dan memperbaiki hubungan dengan sesama. Hal ini selaras dengan tujuan utama dari ibadah puasa yang al-Qur’an jelaskan, yaitu untuk mencapai ketakwaan.

Selain itu, Syeikh Hasan Hitou menyoroti pentingnya ibadah puasa ini sebagai cara untuk mendekatkan diri kepada Allah, terutama di bulan Ramadan. Seperti penjelasan dalam surah al-Baqarah ayat 185, bulan Ramadan adalah bulan yang sangat mulia. Di mana di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk hidup.

Puasa di bulan ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga merupakan kesempatan bagi setiap Muslim untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas ibadah mereka. Fiqh Shiyam menurut Syeikh Hasan Hitou memandang puasa sebagai bagian dari upaya spiritual yang lebih besar untuk menjadikan seseorang lebih dekat dengan Allah dan lebih baik dalam menjalani kehidupan.

Ketentuan Puasa bagi Non-Muslim

Syeikh Hasan Hitou juga membahas dengan rinci mengenai ketentuan puasa bagi non-Muslim, anak-anak, dan orang gila dalam kajian fiqh shiyam. Dalam pandangan beliau, meskipun syariat Islam tidak mewajibkan puasa bagi non-Muslim, mereka tetap akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka di akhirat.

Syeikh Hasan Hitou menjelaskan bahwa meskipun puasa yang non-Muslim lakukan tidak sah dalam syariat Islam, mereka akan tetap mendapatkan ganjaran atau hukuman di akhirat berdasarkan niat dan usaha mereka. Namun, karena syarat utama puasa adalah berstatus sebagai seorang Muslim, maka puasa yang non-Muslim lakukan tidak terhitung sebagai ibadah yang sah menurut syariat.

Bagi anak-anak, fiqh shiyam menurut Syeikh Hasan Hitou berpendapat bahwa mereka tidak wajib untuk berpuasa sampai mencapai usia baligh. Namun, ia menganjurkan agar orang tua mulai melatih anak-anak mereka berpuasa sejak usia 7 tahun.

Dalam hal ini, Syeikh Hasan Hitou menekankan pentingnya pendidikan sejak dini dalam melaksanakan ibadah, termasuk puasa. Puasa bagi anak-anak pada usia tersebut lebih bersifat sebagai latihan. Yakni untuk membiasakan mereka dalam menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesadaran.

Puasa bagi Anak-anak dan Orang dengan Disabilitas Psikososial (ODDP)

Selain itu, Syeikh Hasan Hitou juga mengingatkan agar puasa bagi anak-anak yang sudah mencapai usia mumayyiz. Yakni yang mampu membedakan yang baik dan buruk, dapat mereka lakukan dengan niat dan semangat yang ikhlas. Hal ini juga selaras dengan anjuran Nabi Muhammad SAW yang mengajarkan orang tua untuk mendidik anak-anak mereka dengan cara yang baik. Yaitu dengan memberikan pendidikan agama sejak usia dini.

Puasa bagi anak-anak yang sudah baligh menjadi sah dan mendapatkan ganjaran, namun bagi yang belum mencapai usia baligh, puasa mereka tidak diwajibkan. Namun tetap kita berikan penghargaan jika mereka melakukannya.

Bagi ODDP, Syeikh Hasan Hitou mengutip pandangan para ulama yang menyatakan bahwa orang yang kehilangan akal atau berada dalam keadaan dengan disabilitas psikososial tidak diwajibkan berpuasa. Sebab, seperti halnya dengan anak-anak, amal perbuatannya tidak tercatat oleh malaikat selama ia berada dalam keadaan gila.

Hal ini berdasarkan hadits Nabi riwayat Imam Ahmad dan yang lainnya, yang menyatakan bahwa amal perbuatan bagi orang yang tidur, anak-anak yang belum baligh, dan orang dengan disabilitas psikososial terangkat. Oleh karena itu, DPDP tidak terbebani kewajiban berpuasa. Sebagaimana mereka juga tidak terbebani kewajiban ibadah lainnya.

Penetapan Ramadan: Rukyat dan Hisab dalam Perspektif Fiqh Shiyam

Penetapan awal bulan Ramadan menjadi hal yang sangat penting dalam fiqh shiyam, karena puasa hanya sah jika kita mulai pada awal bulan Ramadan yang benar. Dalam pandangan Syeikh Hasan Hitou, penetapan awal bulan Ramadan harus melalui dua cara yang terakui dalam syariat. Yaitu rukyat (melihat hilal) dan hisab (perhitungan astronomi).

Menurut Syeikh Hasan Hitou, rukyat adalah cara yang lebih utama dan kita utamakan dalam menentukan awal Ramadan. Alasannya karena syariat Islam mengharuskan umat Islam untuk melihat hilal sebagai tanda masuknya bulan baru. Jika hilal terlihat pada malam ke-30 Sya’ban, maka bulan Ramadan kita mulai keesokan harinya.

Jika hilal tidak terlihat karena faktor cuaca atau langit mendung, maka bulan Sya’ban kita sempurnakan menjadi 30 hari, dan puasa kita mulai pada hari berikutnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam fiqh shiyam, yang mengharuskan rukyat untuk memastikan awal bulan Ramadan.

Namun, Syeikh Hasan Hitou juga memahami bahwa dalam beberapa kondisi, perhitungan ilmiah (hisab) dapat kita gunakan sebagai alat bantu untuk memprediksi kapan bulan Ramadan akan dimulai. Meskipun demikian, beliau menekankan bahwa hasil perhitungan ilmiah harus tetap berdasarkan pada rukyat, yaitu kesaksian dari umat Islam yang adil.

Utamakan Kesaksian Hilal

Dalam hal ini, fiqh shiyam mengutamakan kesaksian dari individu yang melihat hilal. Jika seseorang yakin telah melihat hilal, maka ia wajib berpuasa, meskipun masyarakat umum tidak diwajibkan berdasarkan kesaksiannya.

Syeikh Hasan Hitou juga menegaskan bahwa setiap umat Islam yang mampu melihat hilal dan yakin dengan penglihatannya harus melaksanakan puasa. Bahkan jika hanya dirinya sendiri yang melihatnya.

Namun, kesaksian dari saksi yang adil dan dapat kita percaya tetap menjadi dasar yang paling kuat dalam menentukan awal bulan Ramadan. Alasannya karena kesaksian yang tidak adil atau tidak dapat dipertanggungjawabkan tidak dapat kita jadikan dasar untuk penentuan puasa umat Islam secara umum.

Dengan demikian, baik rukyat maupun hisab memiliki peranan penting dalam penetapan awal bulan Ramadan. Tetapi keduanya harus kita jalankan sesuai dengan prinsip-prinsip fiqh shiyam yang telah tergariskan oleh para ulama. Termasuk pandangan Syeikh Hasan Hitou yang selalu mengutamakan kesaksian yang sah dan adil dalam menentukan waktu puasa. []

Sumber: Dr. Hasan Hitou. Fiqh Shiyam. Beirut: Daar al-Basyar al-Islamiyah. 1988.

Tags: Dr Hasan HitouFiqh ShiyamHisabibadahislampuasaRamadan 1446 HRukyatul Hilal
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Related Posts

Perempuan Haid
Personal

Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

29 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

2 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Seksualitas dalam Islam
Pernak-pernik

Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

25 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    22 shares
    Share 9 Tweet 6

TERBARU

  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0