Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ngaji Rumi: Sayidina Ali kw dalam Kitab Matsnawi Maknawi

Rumi sebagai seorang yang selalu mengedapankan visi persatuan umat, dengan penafsiran tersebut, ingin merangkul dan mempertemukan berbagai kelompok dalam Islam

Afifah Ahmad by Afifah Ahmad
20 Desember 2022
in Hikmah
A A
0
Kitab Matsnawi

Kitab Matsnawi

4
SHARES
180
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sebuah peperangan, Sayidina Ali bin Abi Thalib sedang bertarung dengan seorang jawara tanah Arab, sampai pada satu titik Sayidina Ali dapat mengalahkan dan membuatnya terjatuh tak berdaya. Karena merasa jiwanya tak akan selamat, untuk melampiaskan rasa bencinya, musuh itu meludahi sayidina Ali. Di luar dugaan, alih-alih menghunuskan pedang kepada orang ada di hadapannya, Sayidina Ali malah mengurungkan niatnya dan membiarkan dia tetap hidup.

Peristiwa ajaib ini tentu saja mengundang tanya musuhnya. “Wahai Ali, kenapa Anda membiarkan aku hidup, padahal sangat mudah untuk membunuhku?”. Sayidina Ali lalu menjelaskan bahwa ia tidak jadi membunuh karena khawatir jika dorongan itu lahir dari ego dan kemarahannya, bukan lagi karena tugasnya sebagai seorang prajurit.

Kisah ini disampaikan oleh Maulana Rumi secara kolosal lebih dari 100 bait puisi (dari bait ke 3721-3843) dalam kitab Matsnawi jilid pertama. Cerita ini juga dapat dilacak dalam kitab Kimia Saadah karya Imam Muhammad Ghazali. Substansi cerita ini ingin mengatakan bahwa Sayidina Ali kw adalah orang yang sangat dapat mengendalikan keegoan dirinya, bahkan saat kemarahannya sedang memuncak. Pesan ini juga dapat terbaca pada kisah selanjutnya dalam Matsnawi tentang perjumpaan Sayidina Ali dengan Ibnu Muljam. Meski ia tahu bahwa Ibnu Muljam yang kelak akan membunuhnya, tapi tetap memperlakukannya dengan baik.

Sebenarnya, ada banyak keutamaan yang disampaikan Rumi dalam kitab Matsnawi. Esfandiar dalam bukunya “Khorshid dar Ayeneh Mah” menyebutkan, setidaknya ada 13 keutamaan Sayidina Ali yang dapat digali dalam kitab Matsnawi Maknawi, dari mulai keikhlasan, kesabaran, keberanian, keadilan, sampai Sayidina Ali sebagai wali atau insan kamil. Tapi, tentu saja karena keterbatasan ruang, tidak mungkin untuk dibahas satu persatu.  Benang merah pandangan Rumi mengarah pada sosok Sayidina Ali sebagai seorang wali atau insan kamil.

Misalnya ketika menafsirankan hadits Ghadir “من کنت مولا فعلی مولی” dalam kitab Matsnawi jilid 6 bait 4538-4542, Rumi menjelaskan arti kata “مولی” sebagai seorang yang mengajak umat untuk membebaskan diri dari jeratan nafsu dan menolak penghambaan kepada selainNya. Dalam hal ini, Rumi menempatkan Sayidina Ali sebagai guru spiritual sepanjang masa. Wajar, jika akhirnya banyak tarikat sufi yang menempatkan Sayidina Ali sebagai Murssyid kedua setelah Nabi Muhmmad saw.

Rumi sebagai seorang yang selalu mengedapankan visi persatuan umat, dengan penafsiran tersebut, ingin merangkul dan mempertemukan berbagai kelompok dalam Islam. Agaknya Rumi menyadari, hadits ini dapat menjadi pangkal perdebatan yang tak berujung. Padahal dengan pendekatan tafsir sufistik di atas, akan selalu menyisakan ruang nyaman untuk dapat disinggahi bersama.

Satu lagi catatan menarik Rumi tentang Sayidina Ali yang mungkin tidak banyak ditemukan dalam literatur lainnya. Ini lebih kepada bagaimana catatan personal Rumi dalam mempelajari teknik pengendalian diri yang dilakukan Sayidina Ali untuk meredam emosi maupun menanggung rahasia yang tidak bisa disampaikan kepada siapa pun. Menariknya ini bukan ritual yang biasa dilakukan dalam tahapan tasawuf.

Rumi dalam dua bait terpisah (Bait 2234 jilid 4 dan bait 2014 jilid 6) menjelaskan, setiap kali aku menyimpan rahasia yang sulit kuredam, aku melakukan teknik sebagaimana yang dilakukan Sayidina Ali, yaitu memasukkan bagian kepalaku ke dalam sumur. Penjelasan ini juga bisa ditemukan dalam kitab Manthiq At-Tayyir karya Athar Nishaburi. Bahkan tersirat dalam akhir khutbah kelima sayidina Ali kw.

Tentu saja, catatan Rumi maupun Athar ini tidak harus ditafsirkan secara leterlek. Saya sendiri  memahami, ternyata seorang wali maupun guru sufi sekalipun tetap memiliki teknik personal dalam mengendalikan emosi meraka, selain ritual keagamaan yang biasa mereka lakukan. Barangkali, kalau konteks hari ini bisa dilakukan dengan berbagai teknik pengelolaan kesehatan mental seperti: pernafasan, journaling, atau apapun yang membuat kita lebih nyaman.

Bagi saya pribadi pemahaman ini penting, karena sering kali saya menjumpai seseorang yang mengeluhkan kesehatan mental, lalu ramai-ramai orang lain menghakimi dengan menyebutnya kurang ibadah. Padahal, orang-orang besar pun memiliki teknik tertentu di luar ibadah ritual mereka.

Terima kasih, Rumi. Sudah menjadikan sosok Maula Ali, lebih dekat lagi. Dan terima kasih untuk hari ini, dapat kesempatan untuk terus belajar. Terima kasih juga kepada siapa saja yang berkenan membaca catatan yang panjang ini. Penuh cinta dari saya. []

Tags: HikmahKitab MatsnawiNgaji Rumisahabat nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ekspansi Dakwah Mubadalah melalui Tadarus Shubuh

Next Post

3 Langkah Bagaimana Manusia Menemukan Makna Hidupnya

Afifah Ahmad

Afifah Ahmad

Founder ngajirumi.com, penulis, traveller, dan penyuka karya sastra sufistik

Related Posts

Periwayatan Hadis
Disabilitas

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

2 Februari 2026
Syafaat Nabi
Hikmah

Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

30 September 2025
Pernikahan yang
Hikmah

Hikmah Pernikahan: Menjaga Nafsu, Memelihara Keturunan

22 Agustus 2025
Jamilah binti Abdullah
Tokoh

Jamilah binti Abdullah: Kisah Perempuan yang Mendampingi Dua Syuhada

27 April 2025
Kisah Rumi
Hikmah

Kisah Rumi, Aktivis, dan Suara Keledai

16 April 2025
Hari Kemenangan
Hikmah

Hari Kemenangan dan 11 Bulan Kemudian

9 April 2025
Next Post
berdakwah di era digital

3 Langkah Bagaimana Manusia Menemukan Makna Hidupnya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0