Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pandangan Islam terhadap Problem Perselingkuhan

Dalam Islam, mediasi dan upaya rekonsiliasi sangat dianjurkan sebelum mengambil langkah-langkah yang lebih drastis seperti perceraian

Yayat Hidayat by Yayat Hidayat
6 September 2024
in Keluarga
A A
0
Problem Perselingkuhan

Problem Perselingkuhan

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Problem perselingkuhan dalam pernikahan adalah isu yang kompleks dan menyakitkan, yang sering kali berujung pada keretakan hubungan suami-istri. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim, penting untuk menggali solusi Islami yang berbasis pada keadilan dan keseimbangan dalam perlakuan terhadap kedua belah pihak. Islam sebagai agama yang sempurna memberikan panduan untuk mengatasi masalah ini dengan bijak, mengedepankan prinsip keadilan, kasih sayang, dan perlindungan terhadap keluarga.

Islam mendorong adanya upaya rekonsiliasi dan penyembuhan bagi seluruh anggota keluarga yang terdampak dari perselingkuhan. Pendekatan ini menunjukkan betapa Islam menekankan pada pemulihan dan pembinaan kembali hubungan, daripada semata-mata pada pembalasan atau penghukuman, sehingga memberikan solusi yang lebih komprehensif dan manusiawi dalam menghadapi persoalan perselingkuhan.

Perspektif Islam tentang Perselingkuhan

Larangan terhadap praktik perselingkuhan sangat tegas dalam Islam. Perselingkuhan, baik yang dilakukan oleh suami atau istri, dianggap sebagai tindakan yang mengkhianati ikatan pernikahan, yang merupakan salah satu perkara yang kita junjung tinggi, sakral, dan terpenting dalam Islam.

Allah Ta’ala berfirman:  “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari kemudian, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur ayat 2)

Lebih lanjut, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam berbagai hadis juga menekankan larangan terhadap perbuatan zina dan pengkhianatan terhadap pasangan.

Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Jauhilah tujuh dosa besar yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa itu?” Beliau menjawab, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh wanita mukminah yang baik-baik berzina.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari hadis ini, kita dapat memahami betapa seriusnya larangan terhadap tindakan zina dan perselingkuhan dalam Islam.

Dampak Perselingkuhan terhadap Keluarga

Selain merusak hubungan antara suami dan istri, Perselingkuhan juga memiliki dampak yang mendalam terhadap seluruh keluarga, terutama anak-anak. Ketika salah satu pasangan melakukan perselingkuhan, rasa kepercayaan yang merupakan fondasi pernikahan hancur. Ini dapat menyebabkan ketidakstabilan emosional, depresi, dan trauma bagi pihak yang terkhianati.

Selain itu, anak-anak yang menyaksikan perselingkuhan orang tua mereka cenderung mengalami gangguan psikologis, yang dapat berdampak pada perkembangan mereka di masa depan. Perlu kita sadari bahwa keluarga adalah unit sosial yang sangat penting dan dihormati dalam Islam. Allah berfirman:

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum ayat 21)

Dalil ini menunjukkan bahwa pernikahan seharusnya menjadi sumber ketenangan dan kasih sayang. Namun, ketika terjadi perselingkuhan, ikatan kasih sayang ini rusak, dan ketenangan dalam rumah tangga menjadi hilang.

Dampak psikologis perselingkuhan juga bisa sangat merusak. Ketidakpastian dan rasa sakit akibat pengkhianatan dapat menyebabkan stres yang berkepanjangan, gangguan kecemasan, dan dalam kasus ekstrem, dapat menyebabkan gangguan stres pasca trauma (PTSD).

Anak-anak yang terpapar konflik akibat perselingkuhan mungkin mengalami masalah dalam membangun hubungan yang sehat di masa dewasa mereka. Karena mereka tumbuh dengan pandangan negatif tentang komitmen dan kepercayaan.

Pendekatan dalam Menangani Perselingkuhan

Secara tegas, Islam menekankan pentingnya pendekatan keadilan dan kesetaraan dalam hubungan suami-istri. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada pemberian hukuman atau sanksi, tetapi juga pada upaya pemulihan hubungan dan keadilan bagi kedua belah pihak.

Islam mengajarkan bahwa baik suami maupun istri memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga keutuhan pernikahan dan bahwa setiap bentuk pengkhianatan harus ditangani dengan bijak dan adil.

Pendekatan ini juga menekankan pentingnya dialog dan komunikasi terbuka antara suami dan istri. Ketika terjadi perselingkuhan, langkah pertama yang harus kita ambil adalah membuka ruang untuk dialog yang jujur dan terbuka, di mana kedua pihak dapat mengungkapkan perasaan mereka tanpa rasa takut akan terhakimi.

Dalam Islam, mediasi dan upaya rekonsiliasi sangat dianjurkan sebelum mengambil langkah-langkah yang lebih drastis seperti perceraian.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan bahwa dalam konflik apapun, termasuk perselingkuhan, kita harus berupaya untuk tidak menzalimi satu sama lain. Beliau bersabda:

“Seorang Muslim itu adalah saudara bagi Muslim lainnya. Dia tidak akan menzalimi, menyerahkan, atau menghinakannya.” (HR. Bukhari).

Selain itu, Islam juga mendorong adanya refleksi diri dari kedua belah pihak. Kedua pasangan harus merenungkan peran mereka dalam pernikahan dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mungkin telah berkontribusi pada perselingkuhan.

Ini bukan untuk menyalahkan korban, tetapi untuk memahami dinamika hubungan yang mungkin perlu kita perbaiki untuk mencegah masalah serupa di masa depan. Karenanya, introspeksi dan perbaikan diri adalah bagian penting dari proses taubat dan perbaikan hubungan.

Solusi Praktis Mengatasi Perselingkuhan

Untuk mengatasi perselingkuhan harus dimulai dengan langkah-langkah preventif yang kuat. Salah satu langkah preventif yang penting adalah memperkuat ikatan pernikahan melalui pendidikan pranikah yang memadai. Pendidikan ini harus mencakup pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan, serta pentingnya menjaga kepercayaan dan komitmen.

Demikian pula, pasangan juga harus kita dorong untuk mengembangkan keterampilan komunikasi yang efektif, sehingga masalah-masalah kecil tidak berkembang menjadi konflik besar yang dapat memicu perselingkuhan.

Jika perselingkuhan telah terjadi, langkah pertama yang harus kita ambil adalah taubat kepada Allah Ta’ala dan memohon ampunan-Nya.

Allah berfirman: “Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka akan diganti Allah dengan kebaikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqan ayat 70)

Taubat adalah langkah penting untuk memulai proses penyembuhan baik bagi pelaku perselingkuhan maupun bagi korban yang terkhianati.

Langkah selanjutnya adalah melakukan mediasi dan konseling. Ketika konflik muncul, dianjurkan untuk melibatkan pihak ketiga yang adil dan bijaksana untuk membantu menyelesaikan masalah.

Allah berfirman:

“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu.” (QS. An-Nisa ayat 35)

Mediasi ini dapat membantu pasangan menemukan jalan tengah dan solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Perceraian dengan Cara yang Baik

Terakhir, jika upaya rekonsiliasi tidak berhasil, Islam mengizinkan perceraian sebagai jalan terakhir. Namun, perceraian harus kita lakukan dengan cara yang baik dan penuh hikmah.

Allah berfirman:

“Perceraian (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah ayat 229)

Perceraian, meskipun diperbolehkan, adalah tindakan yang paling dibenci Allah SWT dari segala yang dihalalkan, sehingga harus menjadi pilihan terakhir setelah semua upaya rekonsiliasi telah dilakukan.

Perselingkuhan dalam pernikahan adalah ujian besar yang membutuhkan penanganan yang hati-hati dan bijaksana. Dengan mengikuti panduan Islam yang adil dan berimbang, kedua pasangan baik suami maupun istri dapat menghadapi masalah ini dengan cara yang menjaga keutuhan keluarga dan memperbaiki hubungan yang mungkin telah rusak.

Islam menawarkan panduan yang penting dalam menangani perselingkuhan, dengan menekankan keadilan, komunikasi, dan introspeksi diri. Pada akhirnya, solusi terbaik untuk mengatasi perselingkuhan bermuara pada pemulihan dan perbaikan hubungan sehingga keluarga Muslim dapat tetap kokoh dan harmonis. Wallahua’lam. []

Tags: istrikeluargapernikahanperselingkuhanRelasirumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perkawinan dalam Fiqih Konvensional

Next Post

Paus Fransiskus Memilih Mengunjungi Indonesia, Simbol Miniatur Keberagaman dan Toleransi

Yayat Hidayat

Yayat Hidayat

Perantau-Santri-Abdi Negara

Related Posts

Ayat-ayat Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

22 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Next Post
Paus Fransiskus

Paus Fransiskus Memilih Mengunjungi Indonesia, Simbol Miniatur Keberagaman dan Toleransi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0