• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pandangan Madzhab Syafi’i Terhadap Ijbar dan Wali Mujbir

Hak Ijbar dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan atau tanggungjawab ayah terhadap anaknya, karena keadaan dirinya yang dianggap belum/ tidak memiliki kemampuan atau lemah untuk bertindak.

Redaksi Redaksi
01/03/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Ijbar

Ijbar

793
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam fiqh madzhab Syafi’i orang yang memiliki kekuasaan atau hak ijbar adalah ayah atau (kalau tidak ada), kakek. Jadi apabila seorang ayah dikatakan sebagai wali mujbir. Maka dia adalah orang yang mempunyai kekuasaan atau hak untuk mengawinkan anak perempuannya. Meskipun tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan, dan perkawinan ini dipandang sah secara hukum.

Hak Ijbar dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan atau tanggungjawab ayah terhadap anaknya, karena keadaan dirinya yang dianggap belum/ tidak memiliki kemampuan atau lemah untuk bertindak.

Dari segi akibat hukum, maka antara Ikrah dan Taklif memiliki perbedaan yang berlawanan. Memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan secara ikrah dapat dipandang sebagai suatu pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Jika perbuatan yang dipaksakan tersebut dilaksanakan, maka perbuatan tersebut dinyatakan batal demi hukum. Sebaliknya memaksa orang lain untuk mengerjakan sesuatu secara taklif. Justru merupakan pahala, karena termasuk dalam katagori amar ma’ruf nahi munkar atau dalam bahasa yang lebih umum pemaksaan tersebut dipandang dalam rangka penegakan hukum. Penolakan atas paksaan ini merupakan pelanggaran hukum, pelakunya berdosa atau harus mendapat hukuman.

Persoalan Ijbar dan Wali Mujbir

Kembali pada persoalan Ijbar dan Wali Mujbir. Dalam wacana yang berkembang secara umum, istilah wali mujbir bisa kita maknai sebagai orang tua yang memaksa anaknya untuk kawin atau menikah dengan pilihannya, bukan pilihan anaknya.

Baca Juga:

Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Urgensi Fikih Haji Perempuan dalam Pandangan Nyai Badriyah Fayumi

KB dalam Pandangan Fiqh

Oleh karena itu dalam tradisi yang ada dalam masyarakat kita dan masih berlaku sampai hari ini kemudian terkenal dengan istilah “kawin paksa”, satu istilah yang memiliki konotasi ikrah. Pemaknaan ijbar dengan konotasi ikrah tentu saja tidak tepat.

Dengan memahami makna Ijbar di atas, maka sebenarnya kekuasaan seorang ayah terhadap seorang perempuan untuk menikah dengan seseorang laki-laki, Bukanlah suatu tindakan memaksakan kehendaknya sendiri dengan tidak memperhatikan kerelaan sang anak, melainkan hak mengawinkan.

Jadi bukan hak memaksakan kehendak atau memilik pasangan (jodoh). Sebab Ijbar seorang ayah lebih bersifat tanggungjawab belaka, dengan asumsi dasar anak perempuannya belum. Atau tidak memiliki kemampuan untuk bertindak sendiri. Dalam pengertian seperti inilah, maka hak ijbar ayah terhadap putrinya. []

Tags: Ijbarimam syafi'ipandanganwali mujbir
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID