Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pesan Gusdur terhadap Fenomena Perkawinan Anak di Indonesia

Gusdur mengingatkan tujuan pernikahan dalam agama bukan hanya sekadar akad nikah, melainkan memiliki dimensi-dimensi yang jauh ke belakang

Mohammad Sahli Ali by Mohammad Sahli Ali
1 Maret 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Perkawinan Anak di Indonesia

Perkawinan Anak di Indonesia

16
SHARES
801
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menilik data perkawinan anak di Indonesia dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) perkawinan anak di Indonesia cukup tinggi mencapai 1,2 juta kasus. Hal ini menunjukan perkawinan anak masih menjadi fenomena yang hidup di kalangan masyarakat Indonesia. Baik yang dimintakan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama atau yang berlangsung secara diam-diam (sirri).

Ada beberapa faktor pendorong yang melatar belakangi tingginya angka perkawinan anak di Indonesia. Di antaranya norma sosial dan budaya. Di mana anak perempuan orangtua dan lingkungan sekitar arahkan agar segera menikah ketika sudah mengalami menstruasi atau mimpi basah bagi laki-laki. Karena terdapat stereotip negatif di masyarakat terhadap laki-laki atau perempuan yang belum menikah di usia 17 tahun.

Kemiskinan juga menjadi faktor pendorong perkawinan anak. Menurut data UNICEF anak perempuan dari rumah tangga dengan tingkat pengeluaran terendah dan anak perempuan di daerah pedesaan hampir 3 kali lebih besar kemungkinan untuk menikah sebelum usia 18 tahun. (UNICEF : 2020).

Doktrin Keagaman Menjadi Dasar Pembenar

Selain faktor-faktor di atas doktrin/norma keagamaan menjadi salah satu pendorong yang melatarbelakangi maraknya pernikahan anak. Terkait hal tersebut kiranya masih relevan apa yang Gus Dur sampaikan pada Seminar Internasional tentang Islam dan Hak Perempuan di Indonesia yang diadakan oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) pada 25-26 November 1997.

Tulisan tersebut terdokumentasikan dalam buku “Menakar Harga Diri Perempuan” yang diterbitkan oleh Penerbit Mizan pada tahun 1999. Menurut Gusdur dalam kasus perkawinan anak, doktrin keagaman menjadi dasar pembenaran.

Hal itu karena dalam doktrin keagaman (baca : fikih) tidak mengenal batas usia perkawinan, bagi mereka yang sudah cukup umur. Dengan bahasa lain mereka yang sudah baligh agama memperbolehkan untuk melangsungkan pernikahan.

Maka dari itu bagi masyarakat yang cenderung berpikiran legalistik. Hal yang demikian menjadi pembenar terhadap perkawinan anak dan mengakibatkan pengorbanan salah satu kelompok rentan khususnya terhadap perempuan.

Penerapan agama yang condong legal-formalistik tersebut akan menimbulkan dampak kondisi yang bisa merangsang sikap hidup permisif. Gus Dur menyarankan, dalam konteks perkawinan anak bukan fikihnya yang harus kita ubah, namun pengertian dan penerapannya yang harus kita pertimbangkan.

Selain itu, Gus Dur mengajak kita untuk melihat fikih dengan cara pandangan yang utuh. Yakni tidak parsial dan memandang fikih sebagai hukum yang bermaksud mengatur, bukan lantas kita atur untuk kepentingan tertentu.

Perkawinan Anak Juga Tanggung Jawab Pimpinan Agama

Fikih itu adalah hukum dan hukum itu bergantung pada bagaimana melaksanankannya. Hukum merupakan perangkat yang akan menjamin tercapainya suatu sasaran. Dalam pengertian agama sasaran itu adalah kemaslahatan rakyat (maslahah al-ra’iyyah). Maka dari itu tanggung jawab terhadap perkawinan anak menurut Gus Dur bukan lagi tanggung jawab individu masyarakat, namun menjadi tanggung jawab kelompok.

Berarti juga tanggung jawab pemimpin, termasuk dalam hal ini para pimpinanan keagamaan (baca : ulama). Karena ulama atau pimpinan keagamaan mempunyai peran strategis sebagai rujukan umat dan masyarakat dalam ikhtiar pendewasaan usia perkawinan. Yakni guna mewujudkan keluarga yang berkualitas serta mencegah kemudaratan akibat perkawinan anak;

Dua Dimensi Pernikahan yang Tidak Akan Terwujud

Selain itu, Gusdur juga mengingatkan bahwa tujuan pernikahan dalam agama bukan hanya sekadar akad nikah,  melainkan memiliki dimensi-dimensi yang jauh ke belakang. Ada dua dimensi menurut Gusdur yang tidak boleh hilang dari pernikahan.

Pertama adalah dimensi cinta dan kasih sayang (mawaddah wa rahmah). Dimensi kedua yang tidak boleh hilang adalah dimensi fisis atau berhubungan dengan badan atau jasmani termasuk menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan reproduksi.

Dua dimensi tesebut sulit  terwujud karena  anak yang menikah cenderung belum mampu mengelola emosi serta mengambil keputusan dengan baik. Akibatnya, berpotensi melahirkan pertengkaran, percekcokan, dan bentrokan antara suami dan istri yang berujung pada gagalnya pernikahan.

Selain itu, perkawinan anak rentan terhadap risiko kesehatan dan kualitas anak yang terlahirkan. dr. Fransisca Handy, Sp.A. dalam (Ringkasan Hasil Penelitian Perkawinan Anak di Indonesia), menjelaskan bahwa perkawinan anak sangat beresiko tinggi bagi si ibu.

Alasannya adalah karena si ibu sedang dalam masa pertumbuhan yang masih memerlukan gizi sementara janin dalam kandungan juga memerlukan gizi sehingga ada persaingan. Di mana perebutan nutrisi dan gizi antara si ibu dengan janinnya tersebut akan berdampak terhadap kesehatan jasmani dan kesehatan reproduksi ibu, serta anak yang dikandungnya. []

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Anak Perempuangus durIndonesiakeluargaperkawinan anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ijbar dan Wali Mujbir

Next Post

Pandangan Madzhab Syafi’i Terhadap Ijbar dan Wali Mujbir

Mohammad Sahli Ali

Mohammad Sahli Ali

Mohammad Sahli Ali (Alumni Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin) Facebook : Mohammad Sahli Ali / Ig : @sahliali20

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Romina Pourmokhtari
Figur

Romina Pourmokhtari Ubah Pandangan Dunia: Perempuan Tak Harus Memilih Antara Karier dan Keluarga

12 Juli 2026
Next Post
Ijbar

Pandangan Madzhab Syafi'i Terhadap Ijbar dan Wali Mujbir

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0