Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pandemi Covid-19 Ajarkan Saling Kerjasama, Tolong Menolong dan Berbagi

Fachrul Misbahudin by Fachrul Misbahudin
15 September 2020
in Publik
A A
0
Pandemi Covid-19 Ajarkan Saling Kerjasama, Tolong Menolong dan Berbagi
2
SHARES
120
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Entah hari ini, sudah hari ke berapa bagi warga Indonesia berdiam diri di dalam rumah #StayAtHome. Bagi sebagian orang, pasti sudah merasa bosan dan jenuh, karena bagaimana tidak, kita boleh keluar rumah hanya membeli kebutuhan pokok saja. Selebihnya, seperti bermain, bekerja, belajar, sampai beribadah dilakukan di dalam rumah. Rumah sudah bagaikan sebuah penjara. 

Akibat dari kebosanan dan kejenuhan tersebut, beberapa orang, saya perhatikan akhir-akhir mulai melakukan hal-hal yang aneh, hal-hal yang tak wajar, yang tadinya tidak mungkin dikerjakan, eh sekarang sudah banyak dilakukan. hehehe..

Diantaranya adalah, ada seorang bapak yang mancing ikan di dalam aquarium, ada yang mengelabang atau mengepang sapu ijuk, ada yang cabutin biji yang ada di buah strowberi, dan ada juga yang memisahkan antara kopi dengan gula dari kopi instan. 

Bahkan, bagi kaum rebahan, ada salah satu teman saya yang mengatakan, bosan di rumah mamah, kerjaannya cuma rebahan. Pindah ke rumah mertua, eh di rumah mertua rebahan lagi, rebahan terusss !!! keselll … sel … sel.

Nah lho, rebahan di rumah pun sudah menjadi kesel… hihi. Memang ketika sudah terlalu lama sendiri, eh sudah terlalu lama berdiam diri di dalam rumah, apalagi tidak ada kegiatan, membuat otak, jiwa dan raganya menjadi oleng, menjadi bosan dan berujung pada kejenuhan yang hakiki.

Tetapi, dampak kejenuhan dan kebosan ini, seharusnya tidak akan terjadi, jika ketika di rumah, kita melakukan kegiatan-kegiatan yang jauh lebih mendatangkan manfaat, kebahagiaan, kemaslahatan, kenyamanan serta kegiatan yang bernilai positif lainnya.

Misalnya, menjadikan rumah sebagai laiknya seperti surga atau mungkin kita sering mendengar ungkapan rumahku, surgaku.

Dalam konsep rumahku, surgaku, KH. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qira’aah Mubadalah menjelaskan bahwa,  hal yang paling dasar yang harus dibangun dalam konsep ini adalah bagaimana rumah itu diartikan sebagai tempat ketika semua orang di dalamnya berpikir dan berupaya menghadirkan segala kebaikan ke dalam dan menghindarkan segala keburukan dari luar. Tidak membuang seluruh sampah-sampah sosial dan problematika kerja ke dalam rumah. Tetapi justru menghadirkan harapan, membawa senyuman, dan mendatangkan kenyamanan.

Sementara konsep surga adalah sebagai cara pandang, sikap hidup, tindak-tanduk, dan perilaku sehari-hari dari seluruh penghuni rumah. Pondasi dari rumah surgawi  adalah keimanan, komitmen, kesalingan, kesabaran, pengorbanan, ketulusan, saling pengertian, dan saling kerjasama. 

Maka, dengan konsep ini setidaknya bisa membuat kita menjadi sadar bahwa ketika berada di rumah bukan waktunya untuk bermalas-malasan apalagi melakukan tindakan yang tidak ada manfaatnya. Tetapi bagaimana dalam masa pandemi seperti ini, rumah seharusnya menjadi tempat bagi seluruh anggota keluarga untuk menghadirkan berbagai kebaikan-kebaikan. Hal itu bisa diwujudkan dengan prinsip kesalingan, saling kerjasama, saling tolong menolong,  saling berbagi, dan saling pengertian. 

Tentu saja kita bisa memulainya, dengan melakukan kepada keluarga dan orang-orang di sekitar lingkungan kita. Jangan sampai kejadian seorang ibu rumah tangga di Serang, Banten pada Senin (20/4), meninggal dunia akibat kelaparan selama 2 hari tidak makan, itu menjadi terulang kembali. 

Dari kejadian tersebut, seharusnya membuat kita menjadi belajar dan sadar untuk benar-benar memperhatikan orang-orang di lingkungan kita, karena masa pandemi seperti ini, tidak sedikit orang yang semakin kesusahan mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka sebaiknya, orang-orang yang saat ini memiliki rezeki yang lebih banyak, untuk bisa menolong, berbagi dan pengertian kepada mereka yang saat ini sedang kesulitan.

Selain dari sikap saling tolong menolong, berbagi dan pengertian. Hal yang bisa kita lakukan adalah sikap saling kerjasama dengan melakukan hal apapun dan kegiatan apapun dengan seluruh anggota keluarga.

Hal yang sering menjadi permasalahan di dalam keluarga apalagi dengan adanya kebijakan Work From Home (WFH) adalah menitik beratkan seluruh pekerjaan domestik kepada perempuan (ibu). Semua pekerjaan rumah tangga mulai dari mencuci pakaian, masak, dan kebersihan lainnya, ibu yang kerjakan. Sebetulnya tidak masa pandemi ini juga sih, dalam waktu biasa pun, tugas perempuan memang sangat dilekatkan dengan sumur, dapur dan kasur. 

Oleh karena itu, dengan adanya anjuran #StayAtHome, alias yang membuat seluruh anggota keluarga harus di rumah, saya kira, sudah waktunya semua pekerjaan itu dikerjakan dengan bersama-sama atau saling kerjasama dengan seluruh anggota keluarga. 

Misalnya, ayah mengambil peran untuk memasak, adik yang menyapu dan mengepel, ibu yang mencuci pakaian sedangkan si kakak yang bersih-bersih halaman rumah. Kegiatan seperti ini, saya kira harus tetap berjalan dan berputar peran dan tugasnya alias bergantian. Jadi dengan begitu, diharapkan, istilah sumur, dapur, dan kasur itu tidak ada lagi bagi perempuan. Tapi pekerjaan tersebut, adalah pekerjaan seluruh anggota keluarga. 

Termasuk bagi keluarganya yang suka masak, seperti keluarga saya ini. Masa pandemi menjadi moment yang paling cocok untuk melatih hobi memasak bersama keluarga. Misalnya saja, sudah selama dua minggu ini, saya bersama ibu, ayah dan adik mengeksplorasi masak berbagai makanan. Mulai dari makanan manis seperti, bolu dengan berbagai topping, brownis, jelly, hingga makanan yang orang banyak jual seperti, batagor, siomay, dan pempek pun kami coba buat.

Bagi teman-teman yang punya hobi lain, bisa juga mengajak seluruh anggota keluarganya untuk saling kerjasama dan mendukung hobi yang kamu miliki, seperti, menulis, membaca, mengaji, dan hobi positif lainnya. Pekerjaan seperti inilah, yang saya kira bisa dilakukan oleh teman-teman.

Masa pandemi bukan berarti kegiatan kita hanya rebahan, rebahan dan rebahan lagi. Tapi bagaimana, hari demi hari yang dilewati menjadi ladang untuk selalu mendatangkan berbagai manfaat, kemaslahatan, kebahagiaan dan kenyamanan. 

Apalagi, jika pekerjaan tersebut terus dijalankan dengan istiqomah, maka saya yakin, untuk mewujudkan keluarga harmonis dan bahagia berlandaskan sakinah, mawadah wa rahmah bisa dengan mudah untuk dicapai.  []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Salahkah Menjadi Wanita Karir?

Next Post

Upah Setara Buruh Tani Perempuan

Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Ramadan dan Lingkungan
Lingkungan

Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

19 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Next Post
Upah Setara Buruh Tani Perempuan

Upah Setara Buruh Tani Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0