Selasa, 17 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Hukum Syariat

Patriarki dan Misogini Perosak Agama

Huda Ramli by Huda Ramli
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Mencontoh Alexandria Cortez dalam Merespon Pelecehan Verbal terhadap Perempuan
156
SHARES
603
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sebelum orientalisme dituduh cuba-cuba merosakkan Islam, patriarki dan misogini lebih dahulu sudah menjadi perosak agama. Berabad-abad patriarki dan misogini dibiarkan tidak dikritik secara tuntas. Patriarki dan misogini punca teks diterjemah secara wenang tidak objektif.

Al Mujadilah menjadi diterjemah menjadi perempuan yang mengadu, bukan perempuan yang berdebat. Sedangkan di ayat yang lain perkata “ja-da-la” diterjemah secara objektif menjadi berdebat. Ayat “وجادلهم بالتي هي أحسن” diterjemah menjadi “dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik”.

Kita tertanya-tanya, mengapa perempuan berdebat itu dicairkan maknanya menjadi perempuan mengadu. Perkataan zauj pula sering diterjemah menjadi isteri sewenang-wenangnya sedangkan makna literalnya adalah pasangan. Apabila zauj ini diterjemah menjadi isteri, perempuan menjadi kelas kedua atau makhluk sekunder kepada lelaki.

Patriarki dan misogini juga merosak tafsiran teks. Perempuan sewenangnya dituduh tidak boleh memimpin negara kerana ayat surah An Nisa: 34 yang mengatakan “lelaki adalah pemimpin (yang bertanggungjawab) ke atas perempuan” dijadikan dalil. Tidak lupa juga hadith “tidak akan berjaya sesuatu kaum yang dipimpin oleh perempuan” digunakan sebagai dalil untuk melarang perempuan menjadi pemimpin.

Mereka yang mentafsir sebegini seolah-olah ditimpa amnesia kepada surah An Naml, ayat 23-28 yang mengapresiasi kepimpinan Ratu Saba’ yang memerintah kerajaannya dengan adil dan saksama lagi makmur dan sejahtera. Diakhiri cerita Ratu Saba’ dan Nabi Sulaiman dengan kata-kata Ratu Saba’ yang bermaksud “dan aku tunduk bersama Sulaiman kepada Allah Tuhan sekalian alam”.

Tidaklah Ratu Saba’ tunduk kepada Nabi Sulaiman, atau merendah daripada Sulaiman, tetapi beliau berada di satu kedudukan yang sama dengan Nabi Sulaiman di hadapan Tuhan. Ayat ini menunjukkan taraf ratu kerajaan Saba’ ini adalah subjek primer sebagaimana Nabi Sulaiman, seorang raja kepada sebuah kerajaan yang amat besar, dan bukanlah ratu kedudukan sekunder kepada Nabi Sulaiman.

Dua dalil pertama tadi diabaikan terus konteksnya seperti sabab nuzul dan sabab wurudnya, dan teksnya ditafsir sebebas-bebasnya tanpa diikat dengan mana-mana ayat lain. Kalau tidak kerana misogini dan patriarki, apalagi sebabnya. Paling baik kita boleh husnuzzhan adalah pentafsir TERLUPA cerita Ratu Saba’ ini wujud dalam Al Quran sehingga mereka terlupa untuk berwaspada dalam membuat tafsiran. Tapi persoalannya kenapa boleh terlupa? Dalam bayangan kepala mereka imaginasi pemimpin perempuan atau khalifah perempuan mungkin tidak pernah wujud atau di luar batas kemampuan kognitif mereka untuk menerimanya. Mungkin…

Permasalahan ini juga menghinggapi tafsiran hadith. Bukan sedikit hadith yang eksplisit maknanya, tetapi maknanya dicairkan semata-mata untuk memenuhi nilai dan imaginasi patriarki. Sebagai contoh, hadith-hadith yang menegaskan perempuan tidak boleh dipaksa oleh wali untuk berkahwin, ada yang berani-berani mengatakan hadith-hadith itu cuma sekadar nasihat.

Dalam kepala mereka yang mengatakan sebegini, mereka kata kerana adanya konsep wali mujbir, iaitu wali yang wajib didengar kata atau dengan kata lain boleh memaksa. Kita menjadi bingung bagaimana hadith-hadith yang terlalu jelas dalam menegah wali memaksa anak perempuannya kahwin, menjadi hanya sekadar nasihat.

Hadith-hadith dhaif dan palsu menghina dan merendahkan perempuan disebarkan merata tanpa rasa malunya oleh para agamawan. Ramai ulama tidak terlepas daripada melakukan kesalahan ini. Hadith-hadith hasan dan sahih yang mengangkat suara-suara perempuan dan hak-hak perempuan dikesampingkan dan tidak diajar sebanyak hadis-hadis dhaif dan palsu tentang isteri dan perempuan solehah.

Yang tidak solehah pula dinerakakan berulang-ulang kali. Semua ini menuju kepada cita-cita yang satu walau tanpa secara sedar, iaitu ketaatan mutlak perempuan kepada lelaki lebih-lebih lagi suami. Hadith-hadith perempuan-perempuan yang menyanggahi Nabi dan suami tidak diceritakan sebanyak hadith perempuan yang bernama Muti’ah. Lalu tercipta satu imaginasi dalam kotak fikiran ramai orang Islam, perempuan yang ideal itu addalah perempuan yang taat dan tidak melawan.

Ramai juga ulama dan agamawan khianat yang menyorokkan fakta tentang hadis sahih dan hasan yang membenarkan banyak perkara yang patriarki dan misogini tidak mampu menelannya. Sebagai contoh, hadis tentang imam perempuan. Sudahlah dalil ini disorokkan, sesiapa yang mengamalkan hadis seperti ini disesatkan pula oleh agamawan dan ulama khianat ini.

Kerana mahu membenarkan perkara yang tidak benar, sanggup digunakan hadith munkar dan dalil-dalil tidak berkaitan untuk menguatkan pendapat mereka. Dalam keadaan seperti ini, metode ilmiah yang mereka telah pelajari untuk mengeluarkan fatwa langsung tidak berguna, kerana semata-mata hanya untuk memenuhi imaginasi patriarki mereka, mereka sanggup membakul sampahkan metode tersebut.

Banyak dosa patriarki dan misogini pada agama. Ia lebih awal berdosa menjadi perosak agama berabad-abad lamanya sebelum orientalisme. Tetapi kita menjadi hairan, mengapa perkara-perkara sejelas ini dibiarkan dan memporak-perandakan pemahaman agama terhadap kaum perempuan. Tidak perlu jadi feminis untuk mengesan dosa-dosa ini semua. Cukup menjadi objektif tanpa selektif sahaja, dan tugas kita adalah untuk mengkritik dosa-dosa ini agar ia dapat dihapuskan dan pengamal-pengamalnya bertaubat daripada mengulanginya. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

4 Alasan Muharram Menjadi Bulan yang Istimewa

Next Post

Komnas Perlindungan Anak Seharusnya Memperhatikan Hal Ini, Daripada Ribet Ngurusin Kata “Anjay”

Huda Ramli

Huda Ramli

Nurhuda Ramli, Pegawai Program, Sisters In Islam, Malaysia.. Sebuah organisasi yang memperjuangkan hak wanita dalam rangka kerja Islam dan Hak Asasi Manusia

Related Posts

Praktik Sunat Perempuan
Pernak-pernik

Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

17 Maret 2026
Mudik sebagai Ritual
Publik

Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

17 Maret 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

17 Maret 2026
Fastabiqul Khairat
Personal

Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

17 Maret 2026
Komplikasi Kehamilan
Pernak-pernik

Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

17 Maret 2026
Peacewashing
Publik

Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

17 Maret 2026
Next Post
Sentuhan Fisik dan Bahasa Cinta Pasutri

Komnas Perlindungan Anak Seharusnya Memperhatikan Hal Ini, Daripada Ribet Ngurusin Kata "Anjay"

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan
  • Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman
  • Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan
  • Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan
  • Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0