Rabu, 3 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerusakan

    Ketika Manusia Lebih Memilih Kerusakan

    Darurat Bencana Alam

    Indonesia Darurat Kebijakan, Bukan Sekedar Darurat Bencana Alam

    Khalifah di Bumi

    Manusia Dipilih Jadi Khalifah, Mengapa Justru Merusak Bumi?

    Kerusakan Alam

    Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam

    Omah Petroek

    Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek

    Kekerasan Perempuan

    Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

    Silabus Lingkungan

    Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    EKonomi Istri

    Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

    Citizen Journalism

    Mengenal Citizen Journalism dan Prinsip Inklusi di dalamnya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerusakan

    Ketika Manusia Lebih Memilih Kerusakan

    Darurat Bencana Alam

    Indonesia Darurat Kebijakan, Bukan Sekedar Darurat Bencana Alam

    Khalifah di Bumi

    Manusia Dipilih Jadi Khalifah, Mengapa Justru Merusak Bumi?

    Kerusakan Alam

    Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam

    Omah Petroek

    Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek

    Kekerasan Perempuan

    Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

    Silabus Lingkungan

    Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    EKonomi Istri

    Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

    Citizen Journalism

    Mengenal Citizen Journalism dan Prinsip Inklusi di dalamnya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

Penyandang disabilitas memiliki hak mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya

Shivi Mala Shivi Mala
16 Oktober 2025
in Publik
0
Difabel Muslim

Difabel Muslim

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tahukah kamu, pada tahun 2022 Kementerian Agama pernah merilis pedoman Qur’an bahasa Isyarat? kalau belum tahu, bisa segera cek di website Qur’an Kemenag atau langsung aja search dengan tajuk “Pedoman Qur’an Isyarat” atau “Panduan Belajar Membaca Al-Qur’an Isyarat”.

Lajnah Pentashih Mushaf (LPMQ) Balai Diklat dan Litbang Kemenag menyusun pedoman ini untuk memberikan akses belajar Al-Qur’an khususnya pada Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (PDSRW). Pedoman ini sebenarnya bisa berlaku lebih umum, misalnya bagi guru di sekolah-sekolah inklusif atau para pendakwah. Tujuannya sama, memenuhi hak belajar agama bagi difabel muslim, baik rungu maupun wicara.

Hak Difabel Muslim Belajar Agama

Kita sama-sama tahu bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama, begitu juga dalam hal pembelajaran agama. Melalui UU Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 14 ayat c tentang Hak Keagamaan menyebutkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya.

Ini berarti hak belajar membaca Al-Qur’an bagi difabel Muslim harus terpenuhi dengan menyediakan metode dan pedoman yang inklusif. Al-Qur’an turun dan tertulis sejak zaman Nabi Muhammad dengan menggunakan bahasa Arab.

Pada zaman awal Islam, banyak sekali huffadz yang notabene belajar langsung kepada Nabi Muhammad dan para sahabat. Pada zaman kekhalifahan, sahabat mulai mengumpulkan, menulis, hingga membukukan Al-Qur’an agar umat Islam seluruh dunia dapat belajar Al-Qur’an, di mana ketika itu para huffadz sudah banyak yang meninggal.

Semangat mempelajari dan menyebarkan Al-Qur’an tidak berhenti pada zaman Rasulullah, tetapi terus berkembang hingga saat ini. Hal ini semata-mata agar umat Islam di manapun berada dan bagaimanapun kondisinya dapat lebih mudah mengakses Al-Qur’an. Contohnya adalah adanya inovasi Qur’an huruf Braille dan Qur’an digital.

Bentuk Panduan Pedoman Qur’an Isyarat

Pedoman ini tersusun sebanyak 105 halaman yang berfokus pada bagaimana mentransfer teks Al-Qur’an pada difabel rungu dan wicara. Tiap bab memiliki beberapa sub bab yang mengandung penjelasan lebih rinci lagi seputar pengisyaratan huruf dan tanda baca Al-Qur’an.

Misalnya isyarat huruf alif (ا)adalah dengan telapak tangan menghadap ke kiri, jari menggenggam kecuali jempol yang menunjuk ke atas seperti huruf alif. Kemudian huruب ba’ (ب) dengan isyarat telapak tangan menghadap ke kiri, jari menggenggam kecuali jari telunjuk yang lurus menghadap ke atas.

Mengisyaratkan harakat fathah dengan cara mengisyaratkan huruf terlebih dahulu lalu menggerakkan dari arah kanan ke kiri. Kemudian mengisyaratkan harakat kasroh dengan cara mengisyaratkan huruf terlebih dahulu lalu menggerakkan tangan dari atas ke bawah. Pada buku panduan tersebut juga terdapat contoh menerapkan isyarat untuk huruf-huruf hijaiyah bersambung dari yang pendek hingga ayat cukup panjang.

Penduan step by step ini sangat penting agar difabel atau pengajarnya tidak susah ketika menerapkan membaca Al-Qur’an. Ada tujuh bab dalam buku tersebut, yaitu pertama, tentang isyarat untuk huruf hijaiyah.

Kedua, isyarat untuk harakat fathah, kasrah, dhammah. Ketiga, isyarat untuk harakat tanwin, keempat, isyarat untuk huruf hijaiyah bersambung, kelima, isyarat untuk bacaan panjang dua, empat, lima, atau enam harakat, keenam, isyarat untuk huruf muqarha’ah dan tanda waqar, ketujuh, isyarat untuk tajwid pada metode tilawah.

Tatacara Membaca Mushaf Qur’an Isyarat

Dalam membaca Al-Qur’an isyarat juga tetap berpegang pada tata cara membaca Al-Qur’an seperti biasa, seperti berwudhu, memakai pakaian yang suci, sopan, dan memperhatikan adab membaca Al-Qur’an. Selain itu, hendaknya menghadap kiblat dan tidak terburu-buru, khusyu’ seperti halnya membaca dengan tartil.

Difabel rungu dan wicara membaca Mushaf Qur’an Isyarat hendaknya menggunakan  tangan kanan. Saat mempraktikkan isyarat, posisi tangan berada di atas pusar, di bawah area mata dan tidak melebihi sisi kanan tubuhnya.

Secara umum, pedoman ini memproyeksikan dua metode membaca, yaitu metode tilawah, dan kitabah. Tilawah artinya membaca, yaitu fokus pada membaca ayat Al-Qur’an dengan mengeja huruf, harakat, dan tanda baca dengan isyarat gerakan jari sesuai cara melafalkannya. Dalam metode ini, membaca dengan menerapkan hukum tajwid hanya ketika memungkinkan saja.

Kemudian metode kitabah, yaitu mengisyaratkan setiap huruf, harakat dan tanda baca seperti yang sudah tertulis di Mushaf Qur’an Isyarat. Pada metode ini, hanya mengisyaratkan tulisan yang tercantum mushaf saja, tanpa perlu mempraktikkan hukum tajwid Al-Qur’an.

Berdasarkan pernyataan Kementerian Agama Republik Indonesia, membaca Qur’an Isyarat memiliki kedudukan setara dengan bacaan lisan. Di mana isyarat dari penyandang disabilitas wicara merupakan metode yang sah sebagai bentuk komunikasi.

Terobosan Menarik, Praktiknya Belum Masif

Adanya pedoman Qur’an Isyarat adalah langkah penting untuk mewujudkan inklusivitas pendidikan agama bagi difabel. Tetapi dalam praktiknya masih perlu pengembangan dan kebijakan yang kuat untuk mendukung pelaksanaannya agar lebih efektif dan merata di Indonesia.

Terbitnya pedoman membaca Mushaf Qur’an Isyarat sebenarnya merupakan terobosan yang penting. Melihat latar belakang tersusunnya pedoman ini, terdapat diskusi yang melibatkan forum difabel di Indonesia.

Di antaranya komunitas Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (PDSRW), Juru Bahasa Isyarat (JBI), pengajar Sekolah Luar Biasa (SLB), dan tim pakar bahasa isyarat dari perguruan tinggi. Setidaknya forum ini bisa menjadi langkah awal menunjukkan kehadiran dan perhatian pemerintah untuk kaum difabel.

Penguatan regulasi, peningkatan kualitas guru, serta penyediaan media pembelajaran yang memadai akan menjadi kunci keberhasilan implementasi pedoman ini di masa depan. Dengan begitu, difabel Muslim dapat merasakan keadilan dan kesetaraan dalam mengakses pendidikan agama sesuai hak mereka. []

 

Tags: Al-Qur'an BraileDifabel MuslimHak BeragamaHak Penyandang DisabilitasislamPedoman Qur'an Isyarat
Shivi Mala

Shivi Mala

Islamic Law Enthusiast

Terkait Posts

Menentukan Pasangan Hidup
Keluarga

Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

1 Desember 2025
Jurnalisme Empati  
Publik

Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

1 Desember 2025
Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Kisah Disabilitas
Publik

Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

29 November 2025
Fiqh al-Murunah
Publik

Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

28 November 2025
Difabel
Publik

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

27 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Silabus Lingkungan

    Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Citizen Journalism dan Prinsip Inklusi di dalamnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mungkinkah Kita Melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Manusia Lebih Memilih Kerusakan
  • Indonesia Darurat Kebijakan, Bukan Sekedar Darurat Bencana Alam
  • Manusia Dipilih Jadi Khalifah, Mengapa Justru Merusak Bumi?
  • Mungkinkah Kita Melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru?
  • Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID