Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Penalaran yang Baik Selalu Melibatkan Hati

Al-Ghazali dalam Kimiya’us Sya’adah yang menyatakan bahwa yang lebih pantas dijadikan raja dalam struktur jiwa manusia adalah hati. Sebab hati adalah awal mula segala kehendak manusia

Rizki Eka Kurniawan by Rizki Eka Kurniawan
16 September 2021
in Hikmah
A A
0
Penalaran

Penalaran

7
SHARES
331
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sebuah diskusi kecil di rumah salah satu seorang teman saya yang baru menikah, beberapa teman saya beranggapan bahwa akal harus ditempatkan sebagai raja dalam struktur jiwa manusia. Alasannya karena akal adalah satu-satunya pembeda yang membuat manusia lebih unggul daripada makhluk lainnya di bumi—sebagaimana para filosof muslim berpendapat bahwa manusia adalah binatang yang berpikir (al-insanu hayawanun nathiq).

Dari hasil riset pun menunjukkan kenyataan bahwa 96% bagian tubuh manusia bisa ditemukan  dalam tubuh babi ataupun kuda, atau 97,5% dari DNA manusia sama dengan DNA gorilla dan 98,4%-nya sama dengan simpanse.

Satu-satunya pembeda manusia dengan binatang lainnya adalah kemampuannya dalam berpikir dan merencanakan sesuatu di masa depan. Binatang tidak mampu berpikir. Mereka hanya mampu bereaksi dengan insting naluriah yang turun temurun dan pengulangan perilaku, sedangkan manusia bisa menyikapi keadaan dengan pikiran dan pandangan-pandangannya yang jauh ke depan.

Manusia bisa mengoptimalkan kinerja akalnya. Mereka mampu menganalisa sesuatu  dan mengembangkan teori terhadap objek yang teramati. Bahkan menurut Lewis Mumford akal manusia tak hanya mampu bekerja secara aktif namun juga hiperaktif—sejak bangun tidur hingga tidur lagi akal manusia selalu aktif berpikir. Dalam tidur pun akal manusia masih aktif bekerja dan memproyeksikan pikiran-pikirannya ke dalam mimpi.

Fahruddin Faiz dalam buku Ihwal Sesat Pikir dan Cacat Logika menyatakan: Manusia dan berpikir hakikatnya adalah dua hal yang tak bisa dipisahkan. Pikiran manusia hakikatnya adalah sebuah keajaiban alam. Sebuah penelitian menyatakan bahwa otak manusia dapat memproduksi lebih dari 50.000 pikiran setiap hari dan mengalami 100.000 reaksi kimia setiap detiknya.

Sifat pikiran manusia yang hiperaktif tersebut membawa dampak positif sekaligus dampak negatif—positifnya adalah manusia bisa menaklukkan segala ancaman alam bagi mereka yang mampu memberdayagunakan akalnya dengan baik, namun bagi mereka yang tak mampu mengontrol kapasitas akal dalam berpikir dan tidak mempedulikan batasan-batasan akal. Mereka akan terkena dampak negatif pikiran yang akan merusak dirinya sendiri (self-destruction).

Erich Fromm seorang pakar psikologi humanistik berpendapat:

Terpisahnya pemikiran dan kasih sayang menggiring manusia pada sebuah penyakit skizofrenia kronis tingkat rendah. Bagi Fromm penalaran yang baik adalah penalaran yang mengalir dari campuran antara pemikiran dan perasaan emosional. Jika kedua fungsi tersebut dipisahkan  secara paksa  maka pemikiran akan merosot menjadi aktivitas intelektual skizoid dan perasaan merosot menjadi gairah neurotis yang merusak hidup.

Meskipun pikiran manusia lebih canggih daripada mahluk-mahluk lainnya di muka bumi, akan tetapi pikiran manusia juga tidak lepas dari kesalahan, dan tidak semua proses dan hasil pikiran manusia senantiasa akurat. Bahkan tak jarang pula manusia menggunakan pikirannya untuk membenarkan kesalahannya sendiri dengan argumen-argumen rasional yang diperolehnya dari akal.

Hal ini membuat Arthur Schopenhauer menganggap bahwa akal bukan merupakan pusat dari segala tindakan manusia. Tugas akal tak lebih hanyalah untuk menjustifikasi baik atau buruknya kehendak. Tak hanya sekedar Schopenhauer yang berpendapat demikian Friedrich Nietzsche malah menganggapnya tak sekedar kehendak biasa melainkan kehendak untuk menguasai (will to power)—semua kehendak tersebut berasal dari hati.

Kehendak yang memunculkan sikap, tindakan dan perlakuan manusia terhadap kehidupan. Proses munculnya kehendak sampai diberlakukannya kehendak tersebut kurang lebih jika diurutkan sebagai berikut:

  1.     Hati memiliki kehendak
  2.     Akal menjustifikasi kehendak tersebut dengan pikiran rasional (baik/buruk dan ya/tidak)
  3.     Kehendak terjustifikasi oleh akal
  4.     Kehendak kembali kepada hati
  5.     Hati memutuskan untuk mengeksekusi atau meniadakan kehendak

Kalau dalam Islam kehendak mungkin bisa kita samakan dengan niat. Sebuah hadis berbunyi “Innamal a’maalu bin niyyat” (Sesungguhnya amal itu tergantung dengan niat). Niat adalah esensi dari perilaku manusia atau mungkin kebenarannya niat merupakan esensi dari kehendak itu sendiri.

Jauh sebelum hati seseorang menghendaki sesuatu, ia akan meniatkan lebih dulu untuk melakukan kehendak itu—kedudukan niat sangat penting dalam pandangan Islam, dalam salah satu syarahnya terhadap kitab al-Hikam di buku Menjadi Manusia Rohani, Gus Ulil Abshar Abdalla menjelaskan bahwa kedudukan niat tak hanya sekedar gerakan hati yang menghendaki sesuatu namun niat seperti halnya gambaran awal sebuah bagunan (blueprint) bagi seorang arsitek yang akan menentukan seluruh pekerjaan pada tahap berikutnya.

Dari sini kita memahami bahwa niat merupakan satu hal yang lebih awal daripada kehendak dan letak niat sama seperti halnya kehendak, ada di dalam hati. Tempat segala sesuatu bermula. Hal ini yang kita jadikan bahan pertimbangan bahwa akal tidak mungkin kita tempatkan sebagai raja. Sebab akal bukan merupakan awal dari segala sesuatu bermula dalam diri manusia dan akal memiliki banyak keterbatasan.

Sebagaimana Al-Ghazali dalam Kimiya’us Sya’adah yang menyatakan bahwa yang lebih pantas dijadikan raja dalam struktur jiwa manusia adalah hati. Sebab hati adalah awal mula segala kehendak manusia. Akal hanyalah penasehat bagi hati yang memberikan pengarahan-pengarahan dan nasehat-nasehat kepadanya.

Selebihnya segala keputusan untuk memberlakukan suatu kehendak adalah hati. Karena hanya di dalam hati belas kasihan itu ada dan rasa cinta melekat padanya. Tanpa ada belas kasih dan rasa cinta kehendak manusia hanyalah sekedar pemenuhan ego belaka yang tak memiliki visi yang lebih bermakna. []

Tags: Erich FrommFilsafat PsikologiHikmahimam al-ghazalikehidupanneurosainstasawuf
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Baby Blues dalam Islam Karena Lemah Iman?

Next Post

Susi Ivvaty: Ilmiah dan Amaliah Mubadalah, Jangan Sampai Patah

Rizki Eka Kurniawan

Rizki Eka Kurniawan

Lahir di Tegal. Seorang Pembelajar Psikoanalisis dan Filsafat Islam

Related Posts

Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati
Buku

Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

2 Februari 2026
peran menyusui
Pernak-pernik

Menghormati Peran Ibu Menyusui

2 Februari 2026
reproduksi Manusia
Pernak-pernik

Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

25 Januari 2026
Seks
Pernak-pernik

Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

25 Januari 2026
Seksualitas dalam Islam
Pernak-pernik

Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

25 Januari 2026
Next Post
Mubadalah

Susi Ivvaty: Ilmiah dan Amaliah Mubadalah, Jangan Sampai Patah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0