• Login
  • Register
Rabu, 8 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pendapatan Istri Lebih Besar Dari Suami, Salahkah?

Bekerja untuk memenuhi kebutuhan diri, keluarga, atau membantu orang lain termasuk ibadah sosial, jika tanpa ikatan vertikal dengan Allah Swt. Namun, ketika niatnya untuk patuh dan tunduk kepada-Nya, ibadah sosial bisa bernilai ibadah ritual

Redaksi Redaksi
25/12/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
pendapatan

pendapatan

369
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam Islam, laki-laki maupun perempuan boleh memiliki harta selama dihasilkan dari cara yang halal dan digunakan untuk hal-hal yang halal. Seseorang juga diperbolehkan bekerja untuk mencari pendapatan yang lebih baik dan lebih banyak untuk memenuhi seluruh kebutuhan diri dan keluarganya. Lalu bagaimana Islam melihat jika ada pendapatan istri yang lebih besar dari suami?

Terkait dengan pendapatan, yang dipertimbangkan adalah dari mana seseorang memperoleh harta atau pendapatan tersebut dan digunakan untuk apa. Bukan siapa yang memilikinya (laki-laki atau perempuan).

Dari Ibnu Mas’ud r.a. dari Nabi Saw bersabda,

“Seseorang tidak akan bisa beranjak dari Tuhan kelak pada Hari Kiamat, kecuali setelah ia dimintai pertanggungjawaban atas lima hal.

Yaitu, tentang umurnya dalam hal apa ia habiskan, tentang kekuatan masa mudanya dalam hal apa ia gunakan, tentang hartanya dari mana ia dapatkan dan ke mana ia nafkahkan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?
  • Nabi Saw Meminta Kepada Para Suami agar Jangan Melecehkan Istri
  • 4 Persiapan Sebelum Melahirkan yang Wajib Pasutri Ketahui
  • 7 Prinsip Dalam Berkeluarga Ala Islam
    • Tafsir Kata Amila

Baca Juga:

Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?

Nabi Saw Meminta Kepada Para Suami agar Jangan Melecehkan Istri

4 Persiapan Sebelum Melahirkan yang Wajib Pasutri Ketahui

7 Prinsip Dalam Berkeluarga Ala Islam

Serta tentang ilmunya apakah sudah ia amalkan.” (Sunan al-Tirmidzi, no. 2601).

Banyak ayat al-Qur’an yang meminta umat Islam untuk beriman dan bekerja secara baik. Di antara ayat-ayat ini secara eksplisit menyebut kata perempuan.

Ungkapan eksplisit ini untuk menghindari pemahaman bahwa urusan bekerja hanyalah urusan laki-laki.

Setidaknya ada 4 ayat yaitu: QS. Ali Imran (3): 195: QS. al-Nisa (4): 124: QS. al-Nahl (16): 97: dan QS. Ghafir (40): 40), yang secara tegas dan eksplisit menyebutkan perempuan bekerja.

Sebagai contoh ayat berikut:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

Artinya: Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (QS. al-Nahl (16): 97).

Tafsir Kata Amila

Kata amila pada ayat tersebut berarti berbuat atau bekerja. Dalam al-Qur’an, kata ini selalu bergandengan dengan atribut shaliha yang berarti kebaikan.

Dalam bahasa Indonesia ada frasa “amal saleh” yang berarti segala tindakan dan pekerjaan yang baik yang melahirkan hasil baik dan berdampak baik untuk kehidupan.

Amal saleh bisa berupa ibadah vertikal atau ritual relasi seseorang dengan Allah Swt atau ibadah horizontal dan sosial berkaitan relasi dengan manusia dan alam.

Bekerja untuk memenuhi kebutuhan diri, keluarga, atau membantu orang lain termasuk ibadah sosial, jika tanpa ikatan vertikal dengan Allah Swt.

Namun, ketika niatnya untuk patuh dan tunduk kepada-Nya, ibadah sosial bisa bernilai ibadah ritual.

Al-Qur’an bercerita bahwa Allah Swt telah menghamparkan berbagai sumber daya dan jalan bagi manusia, dan meminta manusia untuk mencari rezeki untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka (QS. al-Mulk (67): 15: QS. Thaha (20): 53-54: dan QS. al-A’raf (7): 10).*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik

Tags: besarhartaistriPendapatansuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

hukum suami mengasuh anak

Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?

8 Februari 2023
Umm Hisyam ra Menghafal Al-Qur'an dari Lisan Nabi Saw

Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw

8 Februari 2023
Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir

Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

8 Februari 2023
Satu Abad NU

Lagu We Will Rock You dalam Satu Abad NU

8 Februari 2023
Jangan Melecehkan Istri

Nabi Saw Meminta Kepada Para Suami agar Jangan Melecehkan Istri

8 Februari 2023
anak adalah amanah

Anak Adalah Amanah yang Harus Dijaga oleh Orang Tua

7 Februari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Childfree

    Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu We Will Rock You dalam Satu Abad NU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?
  • Kampung Adat Kranggan, Masih Eksis di Pinggiran Ibu Kota
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

Komentar Terbaru

  • Pemikiran Keislaman di Malaysia dan Indonesia pada 6 Tips Berdakwah Ala Nyai Awanilah Amva
  • Menghidupkan Kembali Sikap Saling Melindungi pada Impak Islamisasi di Malaysia: Tudung sebagai Identiti Muslimah Sejati dan Isu Pengawalan Moraliti Perempuan
  • Harapan Lama kepada Menteri PPPA Baru - Mubadalah pada Budaya Patriarki Picu Perempuan Jadi Mayoritas Korban Kekerasan Seksual
  • Menjadi Perempuan Pembaru, Teguhkan Tauhid dalam Kehidupan pada Bagaimana Hukum Menggunakan Pakaian Hingga di Bawah Mata Kaki?
  • Wafatnya Mbah Moen Juga Dirasakan Semua Umat Beragama - Mubadalah pada Fahmina Institute Terapkan Prinsip Mubadalah dalam Organisasi
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist