Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Pendidikan bagi Perempuan Menurut Qasim Amin

Menurut Qasim Amin, memberikan pendidikan kepada perempuan adalah kunci untuk memperjuangkan kebebasan dan kemajuan sosial

risawidya by risawidya
6 April 2024
in Figur
A A
0
Pendidikan bagi Perempuan

Pendidikan bagi Perempuan

19
SHARES
925
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pendidikan ialah hak bagi setiap orang, baik perempuan maupun laki-laki. Namun, hak tersebut tidak terpenuhi apabila masih terdapat praktik budaya patriarki. Budaya tersebut menganggap bahwa perempuan tidak perlu menempuh pendidikan tinggi. Melainkan mereka hanya perlu melakukan tugasnya dalam ranah domestik saja.

Lalu, bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk menghapus budaya patriarki tersebut? Berikut merupakan penjelasan singkat mengenai upaya emansipasi hak perempuan yang dilakukan oleh Qasim Amin di Mesir.

Gerakan Emansipasi Perempuan di Mesir

Sebelum berkembangnya zaman, budaya patriarki masih melekat di tengah kehidupan masyarakat. Tak hanya di Indonesia, budaya ini juga terjadi di berbagai negara lainnya, seperti Mesir, Arab dan lain sebagainya.

Bahkan gerakan emansipasi wanita telah ada jauh di Mesir jauh sebelum di Indonesia. Sebagaimana yang dicetus oleh R.A Kartini pada zaman pasca kemerdekaan Indonesia. Emansipasi wanita di Mesir telah ada sejak tahun 1899 M yang digagas oleh tokoh pembaharu Islam yaitu Qasim Amin.

Qasim Amin mencetuskan ide gagasan pembaharuan yang dikenal juga dengan “Tahrir al-Mar’ah” atau emansipasi wanita . Dalam gagasan Emansipasi wanita yang dibentuk olehnya, ia mengatakan bahwa perempuan haruslah memiliki hak pendidikan dan pengajaran yang layak. Bahkan sejajar sebagaimana hak pendidikan bagi laki-laki.

Upaya emansipasi perempuan ini bertujuan agar kaum perempuan di Mesir terbebas dari berbagai macam diskriminasi hak. Seperti anggapan bahwa perempuan lebih rendah dari laki-laki (Subordinasi), adanya peminggiran terhadap perempuan (Marginalisasi), pelabelan (Stereotipe), dan lain sebagainya.

Karena pada saat itu, kondisi kaum perempuan Mesir sangatlah memprihatinkan. Karena ruang gerak perempuan sangat terbatas. Mereka tidak boleh keluar rumah dan menganggap perempuan sebagai makhluk yang lemah atau bodoh. Mereka tidak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana laki-laki. Serta derajat kaum perempuan Mesir yang terpinggirkan dalam hal relasi laki-laki dan perempuan dalam struktur sosiologis.

Gerakan emansipasi perempuan menurut Qasim Amin tidak hanya bertitik fokuskan pada hak pendidikan saja. Melainkan juga pada hak perempuan mengenai hijabnya. Serta kedudukan dan perannya di ranah domestik dan sosial. Adapun tujuan Qasim Amin membentuk emansipasi perempuan ini tidak lain dan tidak bukan adalah untuk mengembalikan hak-hak kaum perempuan di Mesir.

Hak Pendidikan Bagi Perempuan

Menurut Qasim Amin, memberikan pendidikan kepada perempuan adalah kunci untuk memperjuangkan kebebasan dan kemajuan sosial. Ia berpendapat bahwa perempuan harus memiliki akses yang sama dengan laki-laki terhadap pendidikan yang berkualitas. Bahkan Islam pun mewajibkan umatnya untuk menuntut ilmu dari buaian hingga liang kubur. Karena sejatinya, dengan pendidikanlah manusia dapat menjalani kehidupan.

Alasan mengapa perempuan harus mendapatkan hak pendidikan ialah karena ia menjadi sosok penting yang dapat menyalurkan pendidikannya kepada anak keturunannya kelak. Karena dari rahim seorang Ibu lah anak itu lahir, serta Ibu merupakan sekolah pertama bagi anak-anaknya. Apabila perempuan itu terpelajar maka akan melahirkan generasi yang terpelajar pula.

Perempuan yang berpendidikan merupakan kunci dari lahirnya keturunan yang cerdas, yang dapat memajukan bangsa dan negara

Perempuan yang berpendidikan memberikan pengaruh yang sangat besar. Baik di ranah domestik, dan juga pada kehidupan sosial. Karena perempuan memiliki peranan yang sangat penting di dalamnya.

Tak hanya itu. Di tengah maraknya bentuk diskriminasi yang sering perempuan temui, mereka dapat melawan segala ketidakadilan tersebut dengan bekal pendidikan yang mereka miliki. Seperti, menghadapi bentuk marginalisasi dan subordinasi di dunia kerja. Yaitu dengan ikut serta dalam pekerjaan dengan bekal pendidikan yang tinggi bahkan dapat ikut andil dalam ranah politik.

Kemudian dengan pendidikan perempuan dapat melawan stereotipe dan stigma-stigma buruk masyarakat. Seperti anggapan bahwa perempuan merupakan makhluk yang lemah dan hidupnnya terbatas pada ranah domestik saja. Dalam hal ini, pendidikan akan mengangkat status kaum perempuan di masyarakat. Serta perannya di kehidupan sosial. Itulah mengapa perempuan juga penting untuk mendapatkan pendidikan.

Dengan demikian, Qasim Amin memandang hak pendidikan bagi perempuan sebagai salah satu langkah kunci dalam mencapai kesetaraan gender dan kemajuan sosial secara keseluruhan. Gagasan-gagasannya mempengaruhi gerakan feminis di dunia Arab dan menjadi bagian penting dari perdebatan tentang peran perempuan dalam masyarakat modern. []

Tags: Hak Asasi PerempuankeadilanKesetaraanMesirpendidikanperempuanQasim Amin
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

3 Konsep Filosofis Islam dalam Melestarikan Alam

Next Post

3 Prinsip Utama yang Dapat Menjadi Pegangan Bagi Manusia dalam Melestarikan Alam

risawidya

risawidya

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Next Post
Alam

3 Prinsip Utama yang Dapat Menjadi Pegangan Bagi Manusia dalam Melestarikan Alam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0