Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pendidikan Calon Penganten

Nur Kholilah Mannan by Nur Kholilah Mannan
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Kiat Al-Qur’an dalam Mengelola Konflik Rumah Tangga Akibat Pihak Ketiga
7
SHARES
336
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Saya seorang jomlo yang tentunya dianggap tidak tahu terhadap problematika pernikahan, bagaimana kerasnya mencari nafkah, bagaimana sulitnya menyatukan dua karakter, bukan sekedar antara dua orang tapi dua keluarga dan bagaimana harus telaten merawat serta mendidik anak. Ya, saya belum mengalami itu semua, tapi setidaknya saya tahu dan bisa membedakan orang tua yang berpendidikan dan tidak. Kemudian ini yang meyakinkan saya bahwa pendidikan saya tidaklah sia-sia.

Pendidikan tidak melulu soal sekolah tinggi karena pendidikan itu ada pada jiwa bukan title ataupun gelar. Pendidikan memang tidak menjamin kesuksesan tapi orang tua yang telah berpendidikan tahu ke mana anaknya akan diarahkan. Mungkin pembaca bisa menyensus 10 keluarga yang orang tuanya berpendidikan setara strata satu dan 10 keluarga sebaliknya, lihat perbedaan keduanya.

Maka hasilnya (sesuai penelitian sederhana saya) 20% orang tua yang berpendidikan memperlakukan anaknya dengan kasar dan emosi yang meluap-luap, sisanya berhasil membuat anak menikmati setiap jenjang usianya dan berpikir sesuai dengan tingkat kedewasaannya. Menurut saya ini merupakan keberhasilan dalam mendidik karena mendidik anak tanpa intervensi terhadap pola pikirnya.

Sebaliknya, keluarga yang orang tuanya tidak berpendidikan memiliki kemungkinan sukses hanya 20%. Anak-anak mereka tertekan dan merasa takut kepada orang tua, akibatnya mereka akan lebih memilih lingkungan di luar keluarga (yang belum tentu baik) dari pada bersahabat dengan orang tua dan saudara.

Dengan demikian saya setuju pada usulan KH. Imam Nakhei untuk diadakannya Pelatihan calon pengantin (PECANTIN) tapi menurut saya lebih tepat jika menggunakan “Pendidikan Calon Pengantin” karena mendidik lebih umum dari pada sekedar pelatihan. Tujuannya agar calon pengantin utamanya yang masih kurang pengetahuan tentang pernikahan memiliki pandangan awal sebelum memulai bahtera hidup dengan pasangannya.

Bukan hanya itu, tujuan utamanya lebih pada memahami esensi pernikahan, agar calon pengantin tidak hanya memahami pernikahan sebagai sarana menyalurkan seksualitas dan kewajiban mencari nafkah saja, namun lebih dari itu, esensi dan tujuan pernikahan adalah agar seseorang merasa tenang dan nyaman hidup dengan pasangannya (QS. Ar-Rūm: 21) sehingga tumbuhlah kasih dan sayang yang membumbui hubungan keduanya. Itulah ikatan yang menjadi tanda (āyah) kekuasaan Allah, sebagai ikatan sakral (mītsāqan ghalīdzān).

Hal seperti ini (pendidikan pernikahan) sudah diterapkan di beberapa pondok pesantren. Formatnya dibentuk dalam pengajian kitab yang memang khusus membahas pernikahan. Salah satunya di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo mewajibkan santri senior yang hendak boyong untuk mengikuti pengajian kitab ‘Uqūdu al-Lujain. Kitab ini memang mashur di kalangan pesantren yang membahas relasi suami istri.

Mengaji kitab ini –yang oleh KH. Husain Muhammad dinilai mengandung unsur misoginis karena cenderung memarginalkan perempuan- merupakan salah satu bentuk usaha memperkenalkan dunia pernikahan, bahwa pernikahan adalah awal dari bertambahnya tanggung jawab, jika masih sendiri hanya memikirkan ‘perut’ sendiri maka setelah menikah ada ‘perut’ lain yang harus sama-sama lapar atau sama-sama kenyang, ada ‘aku’ yang lain yang harus sama rasa, rasa senang, sedih, suka dan cita.

Alisa Wahid dalam Kompas.com, mengatakana bahwa materi bimbingan pranikah adalah cara mengelola kehidupan, bagaimana memenuhi kebutuhan bersama dan bagaimana prinsip kesetaraan dan kerja sama kesalingan. Tak lupa juga tentang bagaimana kekerasan dan rumah tangga bisa dihindari.

“Dengan demikian persiapan berkeluarganya jadi lebih baik. Ketika dia merencanakan kelahiran anaknya, misalnya dia bisa mengukur apa saja yang dia lakukan” pungkas putri Gus Dur di kantor Kementrian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Sejatinya pendidikan pernikahan sudah diingatkan oleh Nabi sejak dulu, salah satunya dalam hadis yang mashur di telinga, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ
“Wahai para pemuda! Barang siapa diantara kalian yang mampu nikah maka nikahlah!”

Dalam beberapa penjelasan hadis ini sering ditujukan pada pemuda yang sudah siap bersetubuh, maka berarti ia sudah siap mencari nafkah karena korelasi antara kesiapan mental bersebadan dengan kesiapan mencari nafkah sangatlah erat. Saya memiliki pandangan lain –wa Allahu A’lam biṣṣawāb- yang dalam khazanah ilmu usul fikih pemaknaan ini disebut makna lazim, makna konsekuensi logis dari suatu teks.

Ketika Nabi mensyaratkan “kemampuan diri seorang pemuda” maka maknanya tidak sekedar mampu dalam bersebadan melainkan semua implikasi dari kegiatan itu. Seperti kesiapan teori dan psikologi calon pengantin, teori mengenai kesalingan yang harus dibangun dan dijaga serta psikologi menyatukan dua karakter dalam bahtera rumah tangga.
Sederhananya, pernikahan adalah perjalanan panjang yang membutuhkan bekal serius مَنْ عَرَفَ بُعْدَ السَّفَرِ اِسْتَعَدَّ “Barang siapa yang sadar akan jauhnya perjalanan maka ia akan bersiap-siap (dengan bekalnya).” []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hari Asyura dan Kematian Husein Bin Ali

Next Post

Kesadaran atas Ciptaan Tuhan yang Berbeda-beda

Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Next Post
3 Karakter Ahli Ilmu, Catatan dari Buku Kiai Husein Muhammad

Kesadaran atas Ciptaan Tuhan yang Berbeda-beda

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0