Selasa, 18 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Pendidikan Calon Penganten

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
22 September 2020
in Hukum Syariat
0
Kiat Al-Qur’an dalam Mengelola Konflik Rumah Tangga Akibat Pihak Ketiga
333
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Saya seorang jomlo yang tentunya dianggap tidak tahu terhadap problematika pernikahan, bagaimana kerasnya mencari nafkah, bagaimana sulitnya menyatukan dua karakter, bukan sekedar antara dua orang tapi dua keluarga dan bagaimana harus telaten merawat serta mendidik anak. Ya, saya belum mengalami itu semua, tapi setidaknya saya tahu dan bisa membedakan orang tua yang berpendidikan dan tidak. Kemudian ini yang meyakinkan saya bahwa pendidikan saya tidaklah sia-sia.

Pendidikan tidak melulu soal sekolah tinggi karena pendidikan itu ada pada jiwa bukan title ataupun gelar. Pendidikan memang tidak menjamin kesuksesan tapi orang tua yang telah berpendidikan tahu ke mana anaknya akan diarahkan. Mungkin pembaca bisa menyensus 10 keluarga yang orang tuanya berpendidikan setara strata satu dan 10 keluarga sebaliknya, lihat perbedaan keduanya.

Maka hasilnya (sesuai penelitian sederhana saya) 20% orang tua yang berpendidikan memperlakukan anaknya dengan kasar dan emosi yang meluap-luap, sisanya berhasil membuat anak menikmati setiap jenjang usianya dan berpikir sesuai dengan tingkat kedewasaannya. Menurut saya ini merupakan keberhasilan dalam mendidik karena mendidik anak tanpa intervensi terhadap pola pikirnya.

Sebaliknya, keluarga yang orang tuanya tidak berpendidikan memiliki kemungkinan sukses hanya 20%. Anak-anak mereka tertekan dan merasa takut kepada orang tua, akibatnya mereka akan lebih memilih lingkungan di luar keluarga (yang belum tentu baik) dari pada bersahabat dengan orang tua dan saudara.

Dengan demikian saya setuju pada usulan KH. Imam Nakhei untuk diadakannya Pelatihan calon pengantin (PECANTIN) tapi menurut saya lebih tepat jika menggunakan “Pendidikan Calon Pengantin” karena mendidik lebih umum dari pada sekedar pelatihan. Tujuannya agar calon pengantin utamanya yang masih kurang pengetahuan tentang pernikahan memiliki pandangan awal sebelum memulai bahtera hidup dengan pasangannya.

Bukan hanya itu, tujuan utamanya lebih pada memahami esensi pernikahan, agar calon pengantin tidak hanya memahami pernikahan sebagai sarana menyalurkan seksualitas dan kewajiban mencari nafkah saja, namun lebih dari itu, esensi dan tujuan pernikahan adalah agar seseorang merasa tenang dan nyaman hidup dengan pasangannya (QS. Ar-Rūm: 21) sehingga tumbuhlah kasih dan sayang yang membumbui hubungan keduanya. Itulah ikatan yang menjadi tanda (āyah) kekuasaan Allah, sebagai ikatan sakral (mītsāqan ghalīdzān).

Hal seperti ini (pendidikan pernikahan) sudah diterapkan di beberapa pondok pesantren. Formatnya dibentuk dalam pengajian kitab yang memang khusus membahas pernikahan. Salah satunya di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo mewajibkan santri senior yang hendak boyong untuk mengikuti pengajian kitab ‘Uqūdu al-Lujain. Kitab ini memang mashur di kalangan pesantren yang membahas relasi suami istri.

Mengaji kitab ini –yang oleh KH. Husain Muhammad dinilai mengandung unsur misoginis karena cenderung memarginalkan perempuan- merupakan salah satu bentuk usaha memperkenalkan dunia pernikahan, bahwa pernikahan adalah awal dari bertambahnya tanggung jawab, jika masih sendiri hanya memikirkan ‘perut’ sendiri maka setelah menikah ada ‘perut’ lain yang harus sama-sama lapar atau sama-sama kenyang, ada ‘aku’ yang lain yang harus sama rasa, rasa senang, sedih, suka dan cita.

Alisa Wahid dalam Kompas.com, mengatakana bahwa materi bimbingan pranikah adalah cara mengelola kehidupan, bagaimana memenuhi kebutuhan bersama dan bagaimana prinsip kesetaraan dan kerja sama kesalingan. Tak lupa juga tentang bagaimana kekerasan dan rumah tangga bisa dihindari.

“Dengan demikian persiapan berkeluarganya jadi lebih baik. Ketika dia merencanakan kelahiran anaknya, misalnya dia bisa mengukur apa saja yang dia lakukan” pungkas putri Gus Dur di kantor Kementrian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Sejatinya pendidikan pernikahan sudah diingatkan oleh Nabi sejak dulu, salah satunya dalam hadis yang mashur di telinga, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ
“Wahai para pemuda! Barang siapa diantara kalian yang mampu nikah maka nikahlah!”

Dalam beberapa penjelasan hadis ini sering ditujukan pada pemuda yang sudah siap bersetubuh, maka berarti ia sudah siap mencari nafkah karena korelasi antara kesiapan mental bersebadan dengan kesiapan mencari nafkah sangatlah erat. Saya memiliki pandangan lain –wa Allahu A’lam biṣṣawāb- yang dalam khazanah ilmu usul fikih pemaknaan ini disebut makna lazim, makna konsekuensi logis dari suatu teks.

Ketika Nabi mensyaratkan “kemampuan diri seorang pemuda” maka maknanya tidak sekedar mampu dalam bersebadan melainkan semua implikasi dari kegiatan itu. Seperti kesiapan teori dan psikologi calon pengantin, teori mengenai kesalingan yang harus dibangun dan dijaga serta psikologi menyatukan dua karakter dalam bahtera rumah tangga.
Sederhananya, pernikahan adalah perjalanan panjang yang membutuhkan bekal serius مَنْ عَرَفَ بُعْدَ السَّفَرِ اِسْتَعَدَّ “Barang siapa yang sadar akan jauhnya perjalanan maka ia akan bersiap-siap (dengan bekalnya).” []

Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Fiqih Al-Murunah
Publik

Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

18 November 2025
beragama dan berkeyakinan
Publik

Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

18 November 2025
Ruang Bioskop
Publik

Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

18 November 2025
Human Rights Tulip 2025
Aktual

KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

18 November 2025
Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Perempuan dan Alam
Publik

Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

18 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
  • Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025
  • Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID