Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pengelolaan dan Pelestarian Air dalam Perspektif Islam

Allah menciptakan dan mempermudah para hambanya untuk bersuci menggunakan berbagai jenis air, seperti air tawar, air hujan, air sungai, air laut, air embun, hingga air salju

Layyin Lala by Layyin Lala
7 Januari 2023
in Publik
A A
0
Pelestarian Air dalam Perspektif Islam

Pelestarian Air dalam Perspektif Islam

27
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam kehidupan sehari-hari, air tidak dapat kita pisahkan dengan kebutuhan manusia. Air berperan penting bagi siklus kehidupan yang ada di bumi baik untuk manusia sendiri, tumbuhan, hewan, maupun lingkungan. Karena itu, saya kira penting untuk membincang tentang pengelolaan dan pelestarian air dalam perspektif Islam.

Semua makhluk hidup di bumi pasti membutuhkan dan bergantung pada air untuk memenuhi kebutuhan hidup seperti minum, mencuci, memasak, mandi, merawat tanaman atau ternak, mengairi sawah, hingga membudidakan ikan. Tanpa air, segala hal yang ada di bumi pasti akan menjadi rusak.

Air sebagai Sumber Kehidupan

Kedudukan air dalam pandangan Islam memiliki derajat yang sangat tinggi, Hal ini karena air menjadi media utama bersuci untuk keperluan ibadah (istinja’, mandi janabat, hingga wudlu) jika tidak terdapat kesulitan/hambatan (misalnya kekeringan). Allah menciptakan dan mempermudah para hambanya untuk bersuci menggunakan berbagai jenis air, seperti air tawar, air hujan, air sungai, air laut, air embun, hingga air salju.

Hal ini menyiratkan kepada kita bahwa pelestarian air memiliki makna yang sangat penting. Apabila air disekitar kita menjadi rusak, maka secara tidak langsung akan menyulitkan kita beribadah dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam Qur’an Surah Ibrahim ayat 42, Allah berfirman mengenai pengelolaan dan pelestarian air dalam perspektif Islam.

“Allah-lah yang menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rizki untukmu; dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai”.

Selain Al-Qur’an, terdapat hadis yang juga menjelaskan pengelolaan dan pelestarian air dalam perspektif Islam. Dari Ibn Abbas RA. Berkata : Rasulullah SAW bersabda : Kaum muslim berserikan dalam tiga hal : air, padang rumput, dan api (H.R Muslim)

Dalam kedua dalil di atas, memiliki makna tersirat mengenai pentingnya air bagi kehidupan di bumi. Oleh karena itu, Islam membimbing kita untuk mengimplementasikan aksi dakwah bil hal berupa pengelolaan dan pelestarian air.

Penyebab Pencemaran dan Kekurangan Air

Kekurangan air merupakan ketiadaan air di suatu tempat yang dapat menyebabkan krisis air. Sedangkan pencemaran air merupakan pencemaran air oleh berbagai jenis zat, termasuk limbah industri, limbah domestik, dan unsur kimia yang ditambahkan oleh sistem air.

Penyebab pencemaran air adalah berbagai jenis bahan kimia, limbah organik, dan limbah industri. Pembuangan limbah domestik dan limbah minyak, serta limbah dari pabrik, pabrik pembuatan makanan, dan pabrik pengolahan limbah menyebabkan pencemaran air oleh bahan kimia beracun.

Bahan kimia yang digunakan dalam produksi industri dan pabrik juga merupakan sumber pencemaran air. Bahan kimia yang berbahaya bisa menyebabkan keracunan air, yang dapat menyebabkan berbagai penyakit.

Kekurangan air terjadi karena beberapa faktor, termasuk beberapa faktor yang berhubungan dengan pencemaran air. Pertama, over-extracting air dari sumber daya alam. Ini bisa terjadi dari eksploitasi air tanah, air sungai, dan air laut. Kedua, penggunaan air yang berlebihan dari sumber daya air.

Contohnya, banyak perusahaan menggunakan air berlebihan dalam produksi, sehingga menyebabkan kekurangan air. Ketiga, kerusakan ekosistem yang menghasilkan air. Contohnya, penggundulan hutan dan deforestasi mengurangi air yang tersedia di daerah tersebut.

Upaya yang Dapat Dilakukan untuk Menghemat Air

Penyebab pencemaran dan kekurangan air berhubungan erat satu sama lain. Pencemaran air akan menyebabkan air tidak layak kita minum, sehingga menyebabkan kekurangan air. Pada gilirannya, kekurangan air dapat menyebabkan banyak masalah sosial, ekonomi, dan kesehatan. Oleh karena itu, penting untuk mengambil tindakan untuk mengurangi pencemaran air dan meningkatkan ketersediaan air untuk mengurangi risiko kekurangan air.

Menghemat air bersih menjadi hal penting untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kepentingan lainnya. Pengelolaan air yang tepat dapat membantu mengurangi risiko krisis air di masa depan. Sumber air yang terbatas memaksa kita untuk melakukan upaya untuk mengelola air yang tersedia.

Ada beberapa upaya yang dapat kita lakukan untuk menghemat air bersih. Pertama, kita perlu untuk mengurangi pemakaian air di rumah. Kita dapat melakukan hal ini dengan menghemat air saat di toilet dan juga menggunakan air secukupnya saat mencuci piring dengan air yang digunakan. Ini membantu mengurangi jumlah air yang dibutuhkan. Selain itu, saat mandi, Kita dapat memasang alat penghemat air, seperti keran yang mengatur aliran air.

Kedua, penting untuk memastikan bahwa tidak ada kerusakan pada saluran atau saluran air. Jika ada kerusakan pada pipa, air bisa berlari tanpa henti, menyebabkan penyebab kehilangan dengan cepat. Oleh karena itu, penting untuk mengecek secara berkala setiap pipa untuk memastikan bahwa saluran tidak berlubang. Jika ada lubang, maka harus segera diperbaiki.

Menghemat Air Bersih dan Pengelolaan yang Tepat

Ketiga, petani dapat menggunakan sistem penanaman hidroponik daripada penggunaan sistem penyiraman tradisional yang menggunakan banyak air. Hal ini penting untuk mencegah kekeringan tanah dan mengatur pemakaian air. Selain itu, berbagai teknik integrated pest management harus kita gunakan untuk mencegah kerusakan pada tanaman akibat gangguan hama.

Keempat, daerah terpencil harus menggunakan sistem kolam sementara yang meminimalkan pembuangan dan kerugian air bersih. Kolam sementara digunakan untuk memanfaatkan air hujan yang terkumpul dalam jumlah besar di musim hujan, yang bisa digunakan sebagai sumber air tambahan selama musim kemarau.

Kelima, pengelolaan limbah yang tepat harus kita lakukan, seperti memisahkan komponen beracun dan kotoran ke dalam botol dan tangki, sehingga menghindari penyebaran limbah yang mengikis air bersih. Operasional dan sistem kebijakan juga harus kita buat dan kita laksanakan untuk mencegah pembuangan limbah liar yang mengganggu air bersih.

Upaya yang saya sebutkan di atas sangat penting untuk menghemat air bersih dan pengelolaan yang tepat. Hal ini membantu mengurangi risiko krisis air di masa depan. []

Tags: Air BersihEnergi TerbarukanIsu LingkunganKrisis AirKrisis EkologiPerubahan Iklim
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Cara Memulai dan Menjawab Salam dari Non-Muslim

Next Post

Terlahir sebagai Anak Kandung Sistem Patriarki: Bagaimana Kita Memutusnya?

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Isra Mikraj
Hikmah

Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

2 Februari 2026
Relasi dengan Bumi
Publik

Tahun Berganti, Tata Kembali Relasi dengan Bumi

3 Januari 2026
Proyek PSN
Publik

Kekerasan yang Menubuh: Penderitaan dan Perlawanan di Lingkar Proyek PSN

3 Januari 2026
Next Post
Sistem Patriarki

Terlahir sebagai Anak Kandung Sistem Patriarki: Bagaimana Kita Memutusnya?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan
  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0