Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pengelolaan dan Pelestarian Air dalam Perspektif Islam

Allah menciptakan dan mempermudah para hambanya untuk bersuci menggunakan berbagai jenis air, seperti air tawar, air hujan, air sungai, air laut, air embun, hingga air salju

Layyin Lala by Layyin Lala
7 Januari 2023
in Publik
A A
0
Pelestarian Air dalam Perspektif Islam

Pelestarian Air dalam Perspektif Islam

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam kehidupan sehari-hari, air tidak dapat kita pisahkan dengan kebutuhan manusia. Air berperan penting bagi siklus kehidupan yang ada di bumi baik untuk manusia sendiri, tumbuhan, hewan, maupun lingkungan. Karena itu, saya kira penting untuk membincang tentang pengelolaan dan pelestarian air dalam perspektif Islam.

Semua makhluk hidup di bumi pasti membutuhkan dan bergantung pada air untuk memenuhi kebutuhan hidup seperti minum, mencuci, memasak, mandi, merawat tanaman atau ternak, mengairi sawah, hingga membudidakan ikan. Tanpa air, segala hal yang ada di bumi pasti akan menjadi rusak.

Air sebagai Sumber Kehidupan

Kedudukan air dalam pandangan Islam memiliki derajat yang sangat tinggi, Hal ini karena air menjadi media utama bersuci untuk keperluan ibadah (istinja’, mandi janabat, hingga wudlu) jika tidak terdapat kesulitan/hambatan (misalnya kekeringan). Allah menciptakan dan mempermudah para hambanya untuk bersuci menggunakan berbagai jenis air, seperti air tawar, air hujan, air sungai, air laut, air embun, hingga air salju.

Hal ini menyiratkan kepada kita bahwa pelestarian air memiliki makna yang sangat penting. Apabila air disekitar kita menjadi rusak, maka secara tidak langsung akan menyulitkan kita beribadah dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam Qur’an Surah Ibrahim ayat 42, Allah berfirman mengenai pengelolaan dan pelestarian air dalam perspektif Islam.

“Allah-lah yang menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rizki untukmu; dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai”.

Selain Al-Qur’an, terdapat hadis yang juga menjelaskan pengelolaan dan pelestarian air dalam perspektif Islam. Dari Ibn Abbas RA. Berkata : Rasulullah SAW bersabda : Kaum muslim berserikan dalam tiga hal : air, padang rumput, dan api (H.R Muslim)

Dalam kedua dalil di atas, memiliki makna tersirat mengenai pentingnya air bagi kehidupan di bumi. Oleh karena itu, Islam membimbing kita untuk mengimplementasikan aksi dakwah bil hal berupa pengelolaan dan pelestarian air.

Penyebab Pencemaran dan Kekurangan Air

Kekurangan air merupakan ketiadaan air di suatu tempat yang dapat menyebabkan krisis air. Sedangkan pencemaran air merupakan pencemaran air oleh berbagai jenis zat, termasuk limbah industri, limbah domestik, dan unsur kimia yang ditambahkan oleh sistem air.

Penyebab pencemaran air adalah berbagai jenis bahan kimia, limbah organik, dan limbah industri. Pembuangan limbah domestik dan limbah minyak, serta limbah dari pabrik, pabrik pembuatan makanan, dan pabrik pengolahan limbah menyebabkan pencemaran air oleh bahan kimia beracun.

Bahan kimia yang digunakan dalam produksi industri dan pabrik juga merupakan sumber pencemaran air. Bahan kimia yang berbahaya bisa menyebabkan keracunan air, yang dapat menyebabkan berbagai penyakit.

Kekurangan air terjadi karena beberapa faktor, termasuk beberapa faktor yang berhubungan dengan pencemaran air. Pertama, over-extracting air dari sumber daya alam. Ini bisa terjadi dari eksploitasi air tanah, air sungai, dan air laut. Kedua, penggunaan air yang berlebihan dari sumber daya air.

Contohnya, banyak perusahaan menggunakan air berlebihan dalam produksi, sehingga menyebabkan kekurangan air. Ketiga, kerusakan ekosistem yang menghasilkan air. Contohnya, penggundulan hutan dan deforestasi mengurangi air yang tersedia di daerah tersebut.

Upaya yang Dapat Dilakukan untuk Menghemat Air

Penyebab pencemaran dan kekurangan air berhubungan erat satu sama lain. Pencemaran air akan menyebabkan air tidak layak kita minum, sehingga menyebabkan kekurangan air. Pada gilirannya, kekurangan air dapat menyebabkan banyak masalah sosial, ekonomi, dan kesehatan. Oleh karena itu, penting untuk mengambil tindakan untuk mengurangi pencemaran air dan meningkatkan ketersediaan air untuk mengurangi risiko kekurangan air.

Menghemat air bersih menjadi hal penting untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kepentingan lainnya. Pengelolaan air yang tepat dapat membantu mengurangi risiko krisis air di masa depan. Sumber air yang terbatas memaksa kita untuk melakukan upaya untuk mengelola air yang tersedia.

Ada beberapa upaya yang dapat kita lakukan untuk menghemat air bersih. Pertama, kita perlu untuk mengurangi pemakaian air di rumah. Kita dapat melakukan hal ini dengan menghemat air saat di toilet dan juga menggunakan air secukupnya saat mencuci piring dengan air yang digunakan. Ini membantu mengurangi jumlah air yang dibutuhkan. Selain itu, saat mandi, Kita dapat memasang alat penghemat air, seperti keran yang mengatur aliran air.

Kedua, penting untuk memastikan bahwa tidak ada kerusakan pada saluran atau saluran air. Jika ada kerusakan pada pipa, air bisa berlari tanpa henti, menyebabkan penyebab kehilangan dengan cepat. Oleh karena itu, penting untuk mengecek secara berkala setiap pipa untuk memastikan bahwa saluran tidak berlubang. Jika ada lubang, maka harus segera diperbaiki.

Menghemat Air Bersih dan Pengelolaan yang Tepat

Ketiga, petani dapat menggunakan sistem penanaman hidroponik daripada penggunaan sistem penyiraman tradisional yang menggunakan banyak air. Hal ini penting untuk mencegah kekeringan tanah dan mengatur pemakaian air. Selain itu, berbagai teknik integrated pest management harus kita gunakan untuk mencegah kerusakan pada tanaman akibat gangguan hama.

Keempat, daerah terpencil harus menggunakan sistem kolam sementara yang meminimalkan pembuangan dan kerugian air bersih. Kolam sementara digunakan untuk memanfaatkan air hujan yang terkumpul dalam jumlah besar di musim hujan, yang bisa digunakan sebagai sumber air tambahan selama musim kemarau.

Kelima, pengelolaan limbah yang tepat harus kita lakukan, seperti memisahkan komponen beracun dan kotoran ke dalam botol dan tangki, sehingga menghindari penyebaran limbah yang mengikis air bersih. Operasional dan sistem kebijakan juga harus kita buat dan kita laksanakan untuk mencegah pembuangan limbah liar yang mengganggu air bersih.

Upaya yang saya sebutkan di atas sangat penting untuk menghemat air bersih dan pengelolaan yang tepat. Hal ini membantu mengurangi risiko krisis air di masa depan. []

Tags: Air BersihEnergi TerbarukanIsu LingkunganKrisis AirKrisis EkologiPerubahan Iklim
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Cara Memulai dan Menjawab Salam dari Non-Muslim

Next Post

Terlahir sebagai Anak Kandung Sistem Patriarki: Bagaimana Kita Memutusnya?

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Isra Mikraj
Hikmah

Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

2 Februari 2026
Relasi dengan Bumi
Publik

Tahun Berganti, Tata Kembali Relasi dengan Bumi

3 Januari 2026
Proyek PSN
Publik

Kekerasan yang Menubuh: Penderitaan dan Perlawanan di Lingkar Proyek PSN

3 Januari 2026
Next Post
Sistem Patriarki

Terlahir sebagai Anak Kandung Sistem Patriarki: Bagaimana Kita Memutusnya?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0