Sabtu, 3 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Definisi Ulama

    Meluruskan Definisi Ulama dalam Pandangan KUPI

    Relasi dengan Bumi

    Tahun Berganti, Tata Kembali Relasi dengan Bumi

    Jenis Kelamin Ulama

    Ulama dalam Islam: Soal Ilmu, Bukan Jenis Kelamin

    Proyek PSN

    Kekerasan yang Menubuh: Penderitaan dan Perlawanan di Lingkar Proyek PSN

    Ulama Laki-laki

    Mengapa Ulama Selalu Dibayangkan Laki-Laki?

    Resolusi

    Resolusi Nggak Selalu Tentang Target, Tapi juga Tentang Cara Kita Menjalani Hidup

    Keulamaan KUPI

    Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?

    adab al-mu‘āsharah

    Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

    Ulama Perempuan oleh

    Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Definisi Ulama

    Meluruskan Definisi Ulama dalam Pandangan KUPI

    Relasi dengan Bumi

    Tahun Berganti, Tata Kembali Relasi dengan Bumi

    Jenis Kelamin Ulama

    Ulama dalam Islam: Soal Ilmu, Bukan Jenis Kelamin

    Proyek PSN

    Kekerasan yang Menubuh: Penderitaan dan Perlawanan di Lingkar Proyek PSN

    Ulama Laki-laki

    Mengapa Ulama Selalu Dibayangkan Laki-Laki?

    Resolusi

    Resolusi Nggak Selalu Tentang Target, Tapi juga Tentang Cara Kita Menjalani Hidup

    Keulamaan KUPI

    Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?

    adab al-mu‘āsharah

    Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

    Ulama Perempuan oleh

    Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Pengembangan Instrumen Wakaf Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Sosial Ekonomi Masyarakat

Keberadaan wakaf uang bisa menjadi solusi pemberdayaan perempuan, misalnya program revitalisasi desa yang melibatkan perempuan. "Termasuk tanah wakaf yang perempuan kelola sebagai green wakaf bernilai produksi pertanian atau peternakan," ujarnya

Redaksi Redaksi
11 September 2023
in Aktual
0
Stabilitas Wakaf

Stabilitas Wakaf

394
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Lembaga pengelola zakat di Indonesia sebagian besar tumbuh dan mampu melakukan keberlanjutan (stabilitas) wakaf.

Hal itu disampaikan Bendahara Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Hilman Latief dalam webinar hybrid bertajuk ‘Wakaf Uang dan Diaspora Indonesia’.

“Lembaga filantropi tersebut memiliki nazir wakaf yang mumpuni dalam menjaga keberlanjutan wakaf,” katanya, dalam webinar, yang diselenggarakan Pusat Studi Islam, Perempuan dan Pembangunan Institute Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, bersama Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah Jerman Raya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Berlin, Sabtu (9/9/2023).

Selain keberlanjutan wakaf, Hilman menekankan pengelolaan wakaf juga harus mendapat atensi yang besar sehingga dapat diperuntukkan untuk keberlanjutan sosial entrepreneurship dan lainnya.

“Saya optimis filantropi di Indonesia akan bertumbuh, pertanyaan pentingnya adalah menjaga sustainable/keberlanjutan, maka wakaf penting untuk keberlanjutan sosial entrepreneurship, karena wakaf juga bermakna spiritual yakni nilai-nilai kesolehan. Ekspansi wakaf umumnya ke masjid, musholah, madrasah/sekolah, dan makam. Itu tidak salah, tetapi bagaimana kita membingkainya dengan sosial entrepreneurship,” ucap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI.

Green Wakaf

Keberadaan green wakaf, Hilman katakan, juga turut memberikan fleksibilitas bagi nazhir wakaf untuk mengelolanya misalnya membuat temuan baru termasuk program pemberdayaan perempuan.

Ia menyebut keberadaan wakaf uang bisa menjadi solusi pemberdayaan perempuan, misalnya program revitalisasi desa yang melibatkan perempuan. “Termasuk tanah wakaf yang perempuan kelola sebagai green wakaf bernilai produksi pertanian atau peternakan,” ujarnya lebih lanjut.

“Lalu apa yang kita imajinasikan tentang pemberdayaan perempuan, apakah direct impact, direct project, apakah pemberdayaan perempuan tidak beririsan dengan green wakaf misalnya pertanian, peternakan, UMKM.”

“Apakah Perempuan sebagai pelakunya, atau bagaimana? ini harus kita definisikan. Sehingga nanti bisa terpetakan mana yang direct impact, mana yang in-direct impact dari wakaf itu bagi pemberdayaan perempuan sebagaimana tema diskusi kita malam ini.”

“Maka penting melakukan simulasi, kira-kira berapa jumlah dana wakaf uang itu untuk pemberdayaan perempuan? dan berapa lama waktu yang kita butuhkan agar dana terkumpul? Apakah 2 tahun cukup?” paparnya eks Ketua Lazismu PP Muhammadiyah ini.

Pengembangan Instrumen Wakaf

Selaras dengan Hilman, Dr. Yuke Rahmawati selaku Dosen Ekonomi Syariah UIN Jakarta menyatakan optimis bahwa pengembangan instrumen wakaf dapat menjadi media kebaikan dan kedermawanan dalam rangka menjaga stabilitas sosial ekonomi masyarakat, terutama bagi pemberdayaan ekonomi perempuan tulang punggung keluarga.

“Pengembangan instrumen wakaf dalam rangka menjaga stabilitas sosial ekonomi masyarakat, terutama bagi pemberdayaan ekonomi perempuan tulang punggung keluarga adalah suatu hal yang dapat kita realisasikan dan upayakan sebagai alternatif pemanfaatan harta benda yang menjadi amal shalih dan jariyah kelak,” ucap Yuke.

Apalagi Yuke jelaskan bahwa dalam UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf, dan PP No 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf, telah kita tetapkan bahwa uang boleh ia wakafkan secara temporer.

Begitupun dalam surat al-Maun menegaskan bahwa tindakan nyata yang baik. Seperti memberikan makan orang miskin dan merawat yatim piatu, adalah bagian penting dari kehidupan seorang Muslim dan merupakan bagian integral dari keimanan.

“Surat Al-Maun merupakan pengingat penting dalam al-Quran tentang pentingnya moralitas, empati, dan kepedulian terhadap sesama manusia sebagai bagian dari keagamaan dan iman yang sejati dalam Islam. Selain itu, surat ini mengecam orang-orang yang hanya mengejar kepentingan kepentingan pribadi mereka sendiri. Serta tidak peduli terhadap kesejahteraan orang lain,” tegas Sekretaris Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kota Tangerang Selatan ini.

Problem Funding Wakaf

Sementara itu, Wakil Rektor 1 IAIN Metro Lampung Prof. Suhairi mengungkapkan sejumlah problematika funding wakaf uang di Indonesia. Ia menyoroti profesionalisme nazhir dalam pengelolaan wakaf.

Menurutnya apabila nazhir tidak bekerja secara profesional, maka pengelolaan wakaf menjadi kurang maksimal. Ia pun mendorong agar pengelola wakaf bisa bekerja lebih profesional dan maksimal.

“Dalam pasal 53 PP, nazhir wakaf itu berhak memperoleh pembinaan dari Menteri dan BWI. Kemudian pasal 55 PP, pembinaan kepada nazhir itu wajib ia lakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun,” ucap Suhairi mengingatkan.

Selain itu, ia menyoroti adanya pembebanan tugas yang berlebihan bagi lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang. Kemudian minimnya sosialisasi dan materi dakwah tentang wakaf uang. Sehingga masyarakat kurang memiliki pemahaman dan kesadaran untuk melakukan wakaf uang.

Hadir Duta Besar Indonesia

Sebagai informasi, kegiatan ini hadir juga Duta Besar Republik Indonesia untuk Federal Jerman, Dr. Arif Havas Oegroseno. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005-2015 Prof. Din Syamsuddin, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. Abdul Mu’ti.

Kemudian, Dewan Pakar Majelis Pemberdayaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Raditya Sukmana, Ketua Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah Jerman Raya, dr. Diyah Nahdiyati. Lalu, Rektor Institute Teknologi (ITB) Ahmad Dahlan Jakarta, Dr. Mukhaer Pakkanna, SE, MM, Ketua Lembaga Seni Budaya. Dan Peradaban Islam (LSBPI) MUI, Habiburrahman El Shirazy dan sejumlah tokoh lainnya.

Kegiatan yang dihadiri lebih dari ratusan peserta online dari berbagai provinsi. Di antaranya melakukan nonton bareng Zoom seperti komunitas IMM UIN Jakarta dan BEM ITB Ahmad Dahlan Jakarta. Serta puluhan peserta offline dari berbagai kota di Jerman ini berlangsung kurang lebih selama tiga jam.

Para peserta baik offline maupun online mendapatkan buku gratis “Wakaf Uang untuk Pemberdayaan Perempuan Tulang Punggung Keluarga.” Yang merupakan hasil kajian tim PSIPP ITBAD Jakarta dan Yulianti Muthmainnah gawangi selaku Ketua PSIPP ITBAD Jakarta. []

Tags: EfektifekonomiInstrumenjagamasyarakatnilaiPengembangansosialStabilitasWakaf
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Biologis Perempuan
Publik

Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

24 Desember 2025
Masyarakat Mollo
Publik

Kosmologi Masyarakat Adat Mollo dalam Melawan Tambang

22 Desember 2025
Masyarakat Adat Mollo
Publik

Perjuangan Masyarakat Adat Mollo Menjaga Gunung Batu dari Tambang Marmer

22 Desember 2025
Bencana Alam
Publik

Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

13 Desember 2025
Digital KUPI
Aktual

Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

13 Desember 2025
Kerusakan Lingkungan
Publik

Jaga Bumi dari Kerusakan Lingkungan Sekarang!

4 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Avatar: Fire and Ash

    Menilik Avatar: Fire and Ash dari Kacamata Perempuan Pejuang Lingkungan dan HAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resolusi Nggak Selalu Tentang Target, Tapi juga Tentang Cara Kita Menjalani Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meluruskan Definisi Ulama dalam Pandangan KUPI
  • Tahun Berganti, Tata Kembali Relasi dengan Bumi
  • Ulama dalam Islam: Soal Ilmu, Bukan Jenis Kelamin
  • Kekerasan yang Menubuh: Penderitaan dan Perlawanan di Lingkar Proyek PSN
  • Mengapa Ulama Selalu Dibayangkan Laki-Laki?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID