• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Pengembangan Instrumen Wakaf Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Sosial Ekonomi Masyarakat

Keberadaan wakaf uang bisa menjadi solusi pemberdayaan perempuan, misalnya program revitalisasi desa yang melibatkan perempuan. "Termasuk tanah wakaf yang perempuan kelola sebagai green wakaf bernilai produksi pertanian atau peternakan," ujarnya

Redaksi Redaksi
11/09/2023
in Aktual
0
Stabilitas Wakaf

Stabilitas Wakaf

373
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Lembaga pengelola zakat di Indonesia sebagian besar tumbuh dan mampu melakukan keberlanjutan (stabilitas) wakaf.

Hal itu disampaikan Bendahara Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Hilman Latief dalam webinar hybrid bertajuk ‘Wakaf Uang dan Diaspora Indonesia’.

“Lembaga filantropi tersebut memiliki nazir wakaf yang mumpuni dalam menjaga keberlanjutan wakaf,” katanya, dalam webinar, yang diselenggarakan Pusat Studi Islam, Perempuan dan Pembangunan Institute Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, bersama Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah Jerman Raya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Berlin, Sabtu (9/9/2023).

Selain keberlanjutan wakaf, Hilman menekankan pengelolaan wakaf juga harus mendapat atensi yang besar sehingga dapat diperuntukkan untuk keberlanjutan sosial entrepreneurship dan lainnya.

“Saya optimis filantropi di Indonesia akan bertumbuh, pertanyaan pentingnya adalah menjaga sustainable/keberlanjutan, maka wakaf penting untuk keberlanjutan sosial entrepreneurship, karena wakaf juga bermakna spiritual yakni nilai-nilai kesolehan. Ekspansi wakaf umumnya ke masjid, musholah, madrasah/sekolah, dan makam. Itu tidak salah, tetapi bagaimana kita membingkainya dengan sosial entrepreneurship,” ucap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI.

Baca Juga:

9 Nilai Paradigma KUPI

3 Nilai dari Misi Kemaslahatan

Kodrat Perempuan Bukan untuk Mengecilkan Peran Sosial Mereka

Pandangan Masyarakat soal Kodrat Perempuan

Green Wakaf

Keberadaan green wakaf, Hilman katakan, juga turut memberikan fleksibilitas bagi nazhir wakaf untuk mengelolanya misalnya membuat temuan baru termasuk program pemberdayaan perempuan.

Ia menyebut keberadaan wakaf uang bisa menjadi solusi pemberdayaan perempuan, misalnya program revitalisasi desa yang melibatkan perempuan. “Termasuk tanah wakaf yang perempuan kelola sebagai green wakaf bernilai produksi pertanian atau peternakan,” ujarnya lebih lanjut.

“Lalu apa yang kita imajinasikan tentang pemberdayaan perempuan, apakah direct impact, direct project, apakah pemberdayaan perempuan tidak beririsan dengan green wakaf misalnya pertanian, peternakan, UMKM.”

“Apakah Perempuan sebagai pelakunya, atau bagaimana? ini harus kita definisikan. Sehingga nanti bisa terpetakan mana yang direct impact, mana yang in-direct impact dari wakaf itu bagi pemberdayaan perempuan sebagaimana tema diskusi kita malam ini.”

“Maka penting melakukan simulasi, kira-kira berapa jumlah dana wakaf uang itu untuk pemberdayaan perempuan? dan berapa lama waktu yang kita butuhkan agar dana terkumpul? Apakah 2 tahun cukup?” paparnya eks Ketua Lazismu PP Muhammadiyah ini.

Pengembangan Instrumen Wakaf

Selaras dengan Hilman, Dr. Yuke Rahmawati selaku Dosen Ekonomi Syariah UIN Jakarta menyatakan optimis bahwa pengembangan instrumen wakaf dapat menjadi media kebaikan dan kedermawanan dalam rangka menjaga stabilitas sosial ekonomi masyarakat, terutama bagi pemberdayaan ekonomi perempuan tulang punggung keluarga.

“Pengembangan instrumen wakaf dalam rangka menjaga stabilitas sosial ekonomi masyarakat, terutama bagi pemberdayaan ekonomi perempuan tulang punggung keluarga adalah suatu hal yang dapat kita realisasikan dan upayakan sebagai alternatif pemanfaatan harta benda yang menjadi amal shalih dan jariyah kelak,” ucap Yuke.

Apalagi Yuke jelaskan bahwa dalam UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf, dan PP No 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf, telah kita tetapkan bahwa uang boleh ia wakafkan secara temporer.

Begitupun dalam surat al-Maun menegaskan bahwa tindakan nyata yang baik. Seperti memberikan makan orang miskin dan merawat yatim piatu, adalah bagian penting dari kehidupan seorang Muslim dan merupakan bagian integral dari keimanan.

“Surat Al-Maun merupakan pengingat penting dalam al-Quran tentang pentingnya moralitas, empati, dan kepedulian terhadap sesama manusia sebagai bagian dari keagamaan dan iman yang sejati dalam Islam. Selain itu, surat ini mengecam orang-orang yang hanya mengejar kepentingan kepentingan pribadi mereka sendiri. Serta tidak peduli terhadap kesejahteraan orang lain,” tegas Sekretaris Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kota Tangerang Selatan ini.

Problem Funding Wakaf

Sementara itu, Wakil Rektor 1 IAIN Metro Lampung Prof. Suhairi mengungkapkan sejumlah problematika funding wakaf uang di Indonesia. Ia menyoroti profesionalisme nazhir dalam pengelolaan wakaf.

Menurutnya apabila nazhir tidak bekerja secara profesional, maka pengelolaan wakaf menjadi kurang maksimal. Ia pun mendorong agar pengelola wakaf bisa bekerja lebih profesional dan maksimal.

“Dalam pasal 53 PP, nazhir wakaf itu berhak memperoleh pembinaan dari Menteri dan BWI. Kemudian pasal 55 PP, pembinaan kepada nazhir itu wajib ia lakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun,” ucap Suhairi mengingatkan.

Selain itu, ia menyoroti adanya pembebanan tugas yang berlebihan bagi lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang. Kemudian minimnya sosialisasi dan materi dakwah tentang wakaf uang. Sehingga masyarakat kurang memiliki pemahaman dan kesadaran untuk melakukan wakaf uang.

Hadir Duta Besar Indonesia

Sebagai informasi, kegiatan ini hadir juga Duta Besar Republik Indonesia untuk Federal Jerman, Dr. Arif Havas Oegroseno. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005-2015 Prof. Din Syamsuddin, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. Abdul Mu’ti.

Kemudian, Dewan Pakar Majelis Pemberdayaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Raditya Sukmana, Ketua Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah Jerman Raya, dr. Diyah Nahdiyati. Lalu, Rektor Institute Teknologi (ITB) Ahmad Dahlan Jakarta, Dr. Mukhaer Pakkanna, SE, MM, Ketua Lembaga Seni Budaya. Dan Peradaban Islam (LSBPI) MUI, Habiburrahman El Shirazy dan sejumlah tokoh lainnya.

Kegiatan yang dihadiri lebih dari ratusan peserta online dari berbagai provinsi. Di antaranya melakukan nonton bareng Zoom seperti komunitas IMM UIN Jakarta dan BEM ITB Ahmad Dahlan Jakarta. Serta puluhan peserta offline dari berbagai kota di Jerman ini berlangsung kurang lebih selama tiga jam.

Para peserta baik offline maupun online mendapatkan buku gratis “Wakaf Uang untuk Pemberdayaan Perempuan Tulang Punggung Keluarga.” Yang merupakan hasil kajian tim PSIPP ITBAD Jakarta dan Yulianti Muthmainnah gawangi selaku Ketua PSIPP ITBAD Jakarta. []

Tags: EfektifekonomiInstrumenjagamasyarakatnilaiPengembangansosialStabilitasWakaf
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

19 Mei 2025
Rieke Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mendokumentasikan Peran Ulama Perempuan

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

19 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

18 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version