• Login
  • Register
Sabtu, 31 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Penjelasan Perempuan Haid dan Nifas Tidak Wajib Qadha Shalat

Haid dan nifas, menurut Nyai Badriyah, bukan keadaan yang patut diberi sanksi, karena haid dan nifas adalah anugerah dan kodrat Allah kepada perempuan.

Redaksi Redaksi
07/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
perempuan haid tidak wajib qadha shalat

perempuan haid tidak wajib qadha shalat

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa lagi-lagi kebijaksanaan Allah tampak dalam tidak adanya kewajiban qadha shalat dan adanya kewajiban qadha puasa bagi perempuan yang sedang haid dan nifas.

Haid dan nifas, menurut Nyai Badriyah, bukan keadaan yang patut mendapatkan sanksi, karena haid dan nifas adalah anugerah dan kodrat Allah kepada perempuan.

Secara praktis pun, andai meninggalkan shalat saat haid dan nifas wajib di qadha, sungguh repot perempuan. Baru selesai mengqadha shalat saat haid yang lalu, sudah datang siklus haid berikutnya.

Tanpa qadha shalat, Nyai Badriyah mengungkapkan, perempuan selalu menjalani shalat saat ia tidak sedang haid atau nifas

Berbeda dengan qadha shalat, qadha puasa kata Nyai Badriyah, lebih bermakna netral, yakni sebagai pengganti puasa yang tidak dilakukan karena memang diperbolehkan.

Baca Juga:

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

Refleksi Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Apakah Perempuan Tak Boleh Keluar Malam?

Sharing Properti: Gagasan yang Berikan Pemihakan Kepada Perempuan

Para ulama sepakat sanksi bagi yang tidak puasa karena sengaja melanggar atau perbuatan dosa adalah kaffarat.

Haid dan nifas mewajibkan perempuan untuk tidak puasa. Hamil dan menyusui memberi pilihan kepada perempuan untuk berpuasa atau tidak.

Semua siklus reproduksi ini, kata Nyai Badriyah, menempatkan perempuan dalam posisi baik dan benar.

Maka, perempuan pun wajib mengqadha puasanya agar bisa meraih kesempurnaan puasa yang hanya sebulan dalam setahun.

Sebaliknya jika tidak ada qadha puasa, perempuan berpotensi tidak bisa merasakan nikmatnya ibadah shaum yang hanya untuk Allah itu. Tahun ini hamil, dua tahun ke depan menyusui, tahun depannya hamil lagi, dan seterusnya.

Oleh sebab itu, Bu Nyai Badriyah mengingatkan, harus adanya kewajiban qadha puasa dengan waktu yang menyerahkannya kepada perempuan dalam rentang satu tahun.

Hal tersebut menunjukkan bahwa di tengah fleksibilitas waktu puasa, perempuan mendapatkan kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk mengasah spiritualitas dan solidaritas yang hanya bisa orang puasa rasakan. Subhanallah! (Rul)

Tags: HaidnifasNyai Badriyah FayumipenjelasanperempuanQadhashalatTidakulama KUPIwajib
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Kehidupan

Fondasi Kehidupan Rumah Tangga

27 Mei 2025
Sharing Properti

Sharing Properti: Gagasan yang Berikan Pemihakan Kepada Perempuan

27 Mei 2025
Meneladani Noble Silence

Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an

24 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Terhadap Anak

    Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merariq Kodek: Ketika Pernikahan Anak Jadi Viral dan Dinormalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menanamkan Moderasi Beragama Sejak Dini Ala Gus Dur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buku Sayap-Sayap Patah: Kritik Kahlil Gibran terhadap Pernikahan Paksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?
  • Menjemput Rezeki Tanpa Diskriminasi: Cara Islam Memandang Difabel di Dunia Kerja
  • Belajar Toleransi dari Kisah Khalifah Manshur dan Georgeus Buktisyu
  • Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Buku Sayap-Sayap Patah: Kritik Kahlil Gibran terhadap Pernikahan Paksa

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID