• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Penting Nggak Sih Menikah? Meluruskan Makna Pernikahan Perspektif Mubadalah

Banyak faktor yang mempengaruhi beberapa orang enggan untuk menikah. Salah satunya adalah status perekonomian yang setiap tahun mengalami kenaikan standar gaya hidup

Nuril Qomariyah Nuril Qomariyah
21/07/2022
in Personal, Rekomendasi
0
Makna Pernikahan

Makna Pernikahan

396
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belakangan kasus perkawinan anak di Indonesia kian ramai terjadi dan beritanya berseliweran di media. Namun, kondisi ini berbanding terbalik dengan berita-berita dari Korea Selatan beberapa bulan, yakni terjadinya penurunan angka pernikahan dan keinginan untuk menikah di kalangan anak-anak muda.

Jika melihat ketertarikan generasi muda di Indonesia pada budaya Korea Selatan seperti musik, drama, fashion, dan makanan, yang menjadi pertanyaan adalah, apa makna pernikahan bagi anak muda saat ini? Kondisi menurunnya angka keinginan menikah tadi juga, apakah akan memiliki dampak pada budaya pernikahan di Indonesia?

Pertanyaan di judul tulisan ini sebenarnya muncul bukan hanya disebabkan viralnya berita dari Korea Selatan tadi, namun juga berangkat dari keresahan penulis yang sering kali mendapatkan pertanyaan tentang urgensi dari makna pernikahan, dari beberapa teman. Dari sini kemudian, pada setiap kesempatan di forum diskusi yang membahas terkait pernikahan dengan narasumber berbeda penulis berusaha untuk menyelipkan pertanyaan tersebut.

Meluruskan Makna Pernikahan

Dari jawaban-jawaban yang penulis dapatkan selama ini, mengarahkan pada satu kesimpulan yang sama, bahwa pernikahan merupakan lembaga yang sakral. Pada era saat ini sudah waktunya untuk kita meluruskan makna pernikahan. Sebagai bagian dari jalan dakwah tentang kehidupan rumah tangga Islam yang harmonis, seperti Rasulullah teladankan.

Berdasarkan unggahan katadata.co.id ada kecenderungan anak muda menunda untuk melangsungkan pernikahan. Sebagaimana ditunjukkan oleh data BPS, adanya peningkatan presentase anak muda yang melajang dan belum kawin. Hal ini berbanding terbalik dengan presentase anak muda yang ingin menikah. Presentase pemuda yang belum kawin sebesar 61,09% pada 2021. Dan mengalami kenaikan 1,27 poin dari tahun sebelumnya yang memiliki persentase 59,82%.

Baca Juga:

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

Banyak faktor yang mempengaruhi beberapa orang enggan untuk menikah. Salah satunya adalah status perekonomian yang setiap tahun mengalami kenaikan standar gaya hidup. Beberapa juga beralasan enggan menjalin hubungan dan berkomitmen. Dikarenakan trauma dari pengalaman masa lalu maupun melihat banyaknya pasangan-pasangan muda yang gagal menjalani kehidupan rumah tangga.

Meluruskan makna pernikahan, bukan sebatas romantisasi saja. Lebih dari itu, harapannya adalah munculnya kesadaran dari masyarakat tentang makna pernikahan sebagaimana yang selama ini menjadi ajaran Islam. Bahwa pernikahan adalah wadah untuk beribadah yang menyatukan komitmen bersama setiap pasangan.

Memaknai Pernikahan dalam Perspektif Mubadalah

Kiai Faqihuddin Abdul Qodir penulis Buku Perempuan Bukan Sumber Fitnah, pada sesi diskusi Tadarus Subuh (03/07/2022) menyebutkan setidaknya ada tiga hal yang bisa kita lakukan untuk memaknai pernikahan secara positif sebagai jalan dakwah kita semua, yakni:

Pertama, jangan memperburuk citra pernikahan. Hal yang paling penting dan utama adalah cara kita dalam merespons, saat muncul pertanyaan yang mempertanyakan urgensi dari pernikahan. Bagaimana kita dapat menghadirkan makna pernikahan sebagai bagian ibadah bersama, bukan sebatas penyempurna agama bagi sebelah pihak saja, namun dengan adanya pernikahan menjadi ruang untuk membangun komitmen dan tanggung-jawab bersama antara suami dan istri.

Kedua, agama mengajak dan mengajarkan manusia untuk menikah secara baik-baik. Jangan beranggapan menikah akan menimbulkan masalah, menikah pasti ada masalahnya sama halnya dengan ibadah lainnya. Tapi bukan berarti kemudian memilih untuk tidak menikah, menjadikan pernikahan sebagai media dakwah nilai-nilai mubadalah dapat menjadi pilihan. Bagaimana kemudian merespon setiap masalah yang muncul di dalam pernikahan dengan berpegang teguh pada prinsip kesalingan antara suami dan istri.

Ketiga, pernikahan bukan sebatas hubungan relasi antar manusia saja, namun juga berdampak pada alam. Pernikahan juga memiliki dampak tersendiri pada kelestarian lingkungan dan perubahan iklim. Karena dari pernikahanlah keragaman (diversity) yang ada, khususnya di Indonesia akan tetap terjaga.

Keragaman ini juga berdampak pada ketahanan dari manusia itu sendiri, sehingga melalui lembaga pernikahanlah keragaman dapat terus kita upayakan keberlangsungannya. Sebab, jika ketahanan hidup manusia baik, maka akan berdampak baik pula bagi lingkungannya.

Sejalan dengan ini, Ibu Nyai Luluk Farida di salah satu forum kajiannya menyampaikan bahwa, penting atau tidaknya menikah konteksnya berbeda pada masing-masing orang. Hal ini karena ada banyak faktor yang beragam dapat memengaruhi pilihan seseorang, termasuk pilihan untuk menikah. Sehingga, yang paling utama saat memutuskan untuk menikah adalah terbaik bagi diri sendiri dan memberikan kemashlahatan bagi lingkungan sekitar. []

 

 

Tags: keluargaKeluarga MaslahahMakna Pernikahanpernikahanperspektif mubadalah
Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Terkait Posts

Nyai A’izzah Amin Sholeh

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

18 Mei 2025
Kehamilan Tak Diinginkan

Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

18 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Noble Silence

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Suami Pengangguran

Suami Pengangguran, Istri dan 11 Anak Jadi Korban

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

    KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version