Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pentingnya Literasi Digital bagi Keadilan Gender Bagian Kedua

Ruang digital adalah potensi vital di era yang serba aktual. Maka perempuan harus memaksimalkan akal dan rasional agar lebih bernilai di ruang digital

Hermia Santika by Hermia Santika
27 Oktober 2022
in Keluarga
A A
0
Literasi Digital

Literasi Digital

11
SHARES
541
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembahasan lanjutan dari tulisan pertama Pentingnya literasi digit bagi keadilan gender jilid pertama, selain penting nya kesadaran akan pengetahuan KGBO (kekerasan gender berbasis online) serta cara mengantisipasi dan mencegah perilaku KGBO, maka perlu kita ketahui pula terkait keadilan gender dalam ruang digital kita saat ini.

Menurut Ibu Catur Ratna sebagai pemateri ke 3 beliau menyampaikan bahwa data menunjukan perempuan lebih sedikit menggunakan internet daripada laki-laki, dengan presentasi perempuan 48% dan laki-laki 61%. Hal tersebut terjadi karena perempuan memiliki tantangan yang lebih besar daripada laki-laki dalam hal akses internet seperti:

Pertama, para ibu dianggap gaptek dan dituduh sebagai penyebaran informasi yang tidak benar (hoax). Hal tersebut memberikan generalisasi dan memberikan citra yang buruk bagi perempuan dalam penggunaan media informasi.

Kedua, perempuan terkadang tidak banyak terlibat dalam wawancara yang berbau teknologi karena mungkin laki-laki dianggap lebih cakap dan memumpuni dalam bidang teknologi dan informasi. Ppadahal belum tentu begitu, toh ternyata banyak perempuan yang berkontribusi besar dalam bidang teknologi.

Seperti Susan Wojcicki sebagai CEO Youtobe. Yakni salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, serta perempuan lainnya yang mungkin tak banyak terekspos padahal mereka berkontribusi besar dalam perkembangan teknologi.

Ketiga, peran ibu bahkan luput dari sasaran literasi digital akibat stigma-stigma negatif yang menyudutkan perempuan dalam dunia digital.

Peran Perempuan dalam Literasi Digital

Padahal realita nya saat ini perempuan justru memiliki peran besar yang setara dengan laki-laki dalam penggunaan digital seperti peran ibu yang membantu anak dalam proses belajar daring. Di mana dengan literasi digital yang mereka miliki mampu memberikan pendampingan lebih efektif bagi anak ketika belajar daring.

Selain itu, ibu juga lebih paham dalam mengontrol anak untuk memilih informasi yang positif di internet sehingga anak bisa belajar daring dengan serius tanpa gangguan akses lainnya yang mungkin mengganggu seperti game online atau informasi negatif (hoax, porno dan lainnya).

Selain itu saat ini para ibu memiliki peranan penting dalam pemanfaatan teknologi sebagai tempat bisnis, dalam membantu perekonomian keluarga para perempuan berusaha menggunakan berbagai platform media sosial sebagai tempat promosi dan juga transaksi jual beli online.  Maka untuk itu pemahaman akan teknologi dan informasi mesti dimiliki oleh perempuan.

Apakah benar perempuan sebagai rantai penyebaran Hoax? Maka untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu untuk kita pahami mengenai apa itu hoax.

Mengenal Hoax

Hoax merupakan informasi yang tidak sebenarnya, hasil rekayasa yang tujuannya untuk menutupi informasi yang benar. Banyak hal yang menjadi penyebab adanya hoax yaitu antara lain:

  1. Semua orang memiliki potensi untuk membuat informasi, artinya tidak dipungkiri dari jenis kelamin apa dan siapapun itu mampu membuat informasi yang bisa jadi bersifat hoax.
  2. Media sosial membuat informasi yang berlebihan , banyak nya pengguna bahkan dengan akun anonim (disembunyikan identitas aslinya) menambah riuh informasi yang ada dengan penambahan postingan yang memuat konten berlebihan dengan dibubuhi kalimat-kalimat yang mungkin tak seharusnya ada bahkan dilebihkan dari informasi yang sebenarnya.
  3. Warganet kesulitan dalam memilah informasi karena media sosial merupakan wadah yang tidak dapat membendung segala informasi baik positif dan negatif yang cenderung sulit untuk dibedakan bahkan bisa salah untuk difahami oleh pengguna media sosial (warganet).

Dari ketiga hal tersebut membuat hoax dapat merajalela dan bahkan mampu menyesatkan banyak orang. Hoax memiliki dampak yang buruk yaitu:

  1. Membuat orang salah dalam mengambil keputusan, hal ini fatal apabila terjadi maka mampu merugikan diri sendiri.
  2. Menyebabkan keresahan dan kepanikan, informasi yang salah dan belum tentu kita ketahui kebenarannya, sebaiknya jangan dulu kita yakini benar adanya. Semakin kita percaya pada hoax, maka diri kita tidak tenang. Bahkan mengganggu kestabilan emosi akibat rasa resah dan panik yang ditimbulkan.
  3. Menimbulkan perpecahan dan konflik. Kesalahpahamanan pada informasi mampu memberikan perbedaan pendapat dan menimbulkan rasa ketidakterbukaan pada pendapat lain. Sehingga menimbulkan masalah yang dapat menyulut perpecahan.
  4. Tidak percaya fakta, orang yang membenarkan hoax akan percaya bahwa informasi salah (hoax) dianggapnya sebagai informasi yang benar dan menutup diri mereka terhadap informasi yang memang sebenarnya benar.

Mencegah Hoax

Maka untuk mencegah hoax perlu adanya pengetahuan literasi digital dalam menghadapi informasi di internet. Yakni dengan langkah yang lebih bijak dan penuh tanggungjawab seperti :

Pertama, pilih jenis informasi, apakah informasi yang ada bersifat privat/pribadi atau bisa di konsumsi publik. Artinya semua informasi tidak bisa kita generalisir dan tidak semua informasi layak untuk menjadi konsumsi publik.

Kedua, kepada siapa informasi akan kita bagikan. Artinya tidak semua informasi dapat kita teruskan/forward kepada siapapun tanpa melihat umur, peran, bahkan keterkaitannya dengan informasi yang kita bagikan.

Ketiga, perlu kita ketahui bagaimana perasaan kita apabila menyebarkan infromasi kepada publik. Artinya informasi yang jenisnya tidak sopan, bohong, dan menimbulkan perpecahan maka tidak seharusnya kita sebarkan dan terlihat oleh banyak orang.

Keempat, ketahui dampak negatif bagi diri apabila menyebarkan informasi tersebut. Bisa jadi informasi yang kita sebarkan malah menjadi boomerang bagi diri sendiri dan merugikan. Misalnya konten yang kita buat memuat ujaran kebencian atau komentar yang tidak pantas maka bisa jadi kita malah kena pasal UU ITE.

Kelima, ketahui apakah informasi yang kita sebarkan mampu mengancam keamanan diri kita. Misal beberapa waktu lalu ramai orang mengunggah kartu identitas pribadi (KTP) di media sosial. Hal tersebut ternyata memiliki bahaya bagi diri sendiri. Sebab kemungkinan bagi orang yang melihat akan menyalahgunakannya untuk kepentingan kejahatan seperti kasus penipuan online dll.

Dengan sekian banyak pembahasan dampak internet, maka sangat penting bagi kita semua terutama perempuan untuk memiliki kemampuan literasi digital. Tujuannya agar mampu menjadi pengguna internet yang cakap serta bijak. Sehingga tidak terbawa arus dan tidak terjerumus pada hal yang negatif dan merugikan diri sendiri.

Seperti quotes dari ibu Susan selaku pemateri terakhir “Ruang digital adalah potensi vital di era yang serba aktual. Maka perempuan harus memaksimalkan akal dan rasional agar lebih bernilai di ruang digital.” []

Tags: digitalkeluargaliterasimedia sosialparentingteknologi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa Agar Rezeki Lancar dan Berlimpah

Next Post

Salah Kaprah Merespon Fenomena Pick Me Girl

Hermia Santika

Hermia Santika

Mahasiswa/KOPRI PMII Rayon Psikologi Cabang Kabupaten Bandung

Related Posts

qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Next Post
Salah Kaprah Merespon Fenomena Pick Me Girl

Salah Kaprah Merespon Fenomena Pick Me Girl

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0