Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pentingnya Literasi Digital bagi Keadilan Gender Bagian Kedua

Ruang digital adalah potensi vital di era yang serba aktual. Maka perempuan harus memaksimalkan akal dan rasional agar lebih bernilai di ruang digital

Hermia Santika Hermia Santika
27 Oktober 2022
in Keluarga
0
Literasi Digital

Literasi Digital

540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembahasan lanjutan dari tulisan pertama Pentingnya literasi digit bagi keadilan gender jilid pertama, selain penting nya kesadaran akan pengetahuan KGBO (kekerasan gender berbasis online) serta cara mengantisipasi dan mencegah perilaku KGBO, maka perlu kita ketahui pula terkait keadilan gender dalam ruang digital kita saat ini.

Menurut Ibu Catur Ratna sebagai pemateri ke 3 beliau menyampaikan bahwa data menunjukan perempuan lebih sedikit menggunakan internet daripada laki-laki, dengan presentasi perempuan 48% dan laki-laki 61%. Hal tersebut terjadi karena perempuan memiliki tantangan yang lebih besar daripada laki-laki dalam hal akses internet seperti:

Pertama, para ibu dianggap gaptek dan dituduh sebagai penyebaran informasi yang tidak benar (hoax). Hal tersebut memberikan generalisasi dan memberikan citra yang buruk bagi perempuan dalam penggunaan media informasi.

Kedua, perempuan terkadang tidak banyak terlibat dalam wawancara yang berbau teknologi karena mungkin laki-laki dianggap lebih cakap dan memumpuni dalam bidang teknologi dan informasi. Ppadahal belum tentu begitu, toh ternyata banyak perempuan yang berkontribusi besar dalam bidang teknologi.

Seperti Susan Wojcicki sebagai CEO Youtobe. Yakni salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, serta perempuan lainnya yang mungkin tak banyak terekspos padahal mereka berkontribusi besar dalam perkembangan teknologi.

Ketiga, peran ibu bahkan luput dari sasaran literasi digital akibat stigma-stigma negatif yang menyudutkan perempuan dalam dunia digital.

Peran Perempuan dalam Literasi Digital

Padahal realita nya saat ini perempuan justru memiliki peran besar yang setara dengan laki-laki dalam penggunaan digital seperti peran ibu yang membantu anak dalam proses belajar daring. Di mana dengan literasi digital yang mereka miliki mampu memberikan pendampingan lebih efektif bagi anak ketika belajar daring.

Selain itu, ibu juga lebih paham dalam mengontrol anak untuk memilih informasi yang positif di internet sehingga anak bisa belajar daring dengan serius tanpa gangguan akses lainnya yang mungkin mengganggu seperti game online atau informasi negatif (hoax, porno dan lainnya).

Selain itu saat ini para ibu memiliki peranan penting dalam pemanfaatan teknologi sebagai tempat bisnis, dalam membantu perekonomian keluarga para perempuan berusaha menggunakan berbagai platform media sosial sebagai tempat promosi dan juga transaksi jual beli online.  Maka untuk itu pemahaman akan teknologi dan informasi mesti dimiliki oleh perempuan.

Apakah benar perempuan sebagai rantai penyebaran Hoax? Maka untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu untuk kita pahami mengenai apa itu hoax.

Mengenal Hoax

Hoax merupakan informasi yang tidak sebenarnya, hasil rekayasa yang tujuannya untuk menutupi informasi yang benar. Banyak hal yang menjadi penyebab adanya hoax yaitu antara lain:

  1. Semua orang memiliki potensi untuk membuat informasi, artinya tidak dipungkiri dari jenis kelamin apa dan siapapun itu mampu membuat informasi yang bisa jadi bersifat hoax.
  2. Media sosial membuat informasi yang berlebihan , banyak nya pengguna bahkan dengan akun anonim (disembunyikan identitas aslinya) menambah riuh informasi yang ada dengan penambahan postingan yang memuat konten berlebihan dengan dibubuhi kalimat-kalimat yang mungkin tak seharusnya ada bahkan dilebihkan dari informasi yang sebenarnya.
  3. Warganet kesulitan dalam memilah informasi karena media sosial merupakan wadah yang tidak dapat membendung segala informasi baik positif dan negatif yang cenderung sulit untuk dibedakan bahkan bisa salah untuk difahami oleh pengguna media sosial (warganet).

Dari ketiga hal tersebut membuat hoax dapat merajalela dan bahkan mampu menyesatkan banyak orang. Hoax memiliki dampak yang buruk yaitu:

  1. Membuat orang salah dalam mengambil keputusan, hal ini fatal apabila terjadi maka mampu merugikan diri sendiri.
  2. Menyebabkan keresahan dan kepanikan, informasi yang salah dan belum tentu kita ketahui kebenarannya, sebaiknya jangan dulu kita yakini benar adanya. Semakin kita percaya pada hoax, maka diri kita tidak tenang. Bahkan mengganggu kestabilan emosi akibat rasa resah dan panik yang ditimbulkan.
  3. Menimbulkan perpecahan dan konflik. Kesalahpahamanan pada informasi mampu memberikan perbedaan pendapat dan menimbulkan rasa ketidakterbukaan pada pendapat lain. Sehingga menimbulkan masalah yang dapat menyulut perpecahan.
  4. Tidak percaya fakta, orang yang membenarkan hoax akan percaya bahwa informasi salah (hoax) dianggapnya sebagai informasi yang benar dan menutup diri mereka terhadap informasi yang memang sebenarnya benar.

Mencegah Hoax

Maka untuk mencegah hoax perlu adanya pengetahuan literasi digital dalam menghadapi informasi di internet. Yakni dengan langkah yang lebih bijak dan penuh tanggungjawab seperti :

Pertama, pilih jenis informasi, apakah informasi yang ada bersifat privat/pribadi atau bisa di konsumsi publik. Artinya semua informasi tidak bisa kita generalisir dan tidak semua informasi layak untuk menjadi konsumsi publik.

Kedua, kepada siapa informasi akan kita bagikan. Artinya tidak semua informasi dapat kita teruskan/forward kepada siapapun tanpa melihat umur, peran, bahkan keterkaitannya dengan informasi yang kita bagikan.

Ketiga, perlu kita ketahui bagaimana perasaan kita apabila menyebarkan infromasi kepada publik. Artinya informasi yang jenisnya tidak sopan, bohong, dan menimbulkan perpecahan maka tidak seharusnya kita sebarkan dan terlihat oleh banyak orang.

Keempat, ketahui dampak negatif bagi diri apabila menyebarkan informasi tersebut. Bisa jadi informasi yang kita sebarkan malah menjadi boomerang bagi diri sendiri dan merugikan. Misalnya konten yang kita buat memuat ujaran kebencian atau komentar yang tidak pantas maka bisa jadi kita malah kena pasal UU ITE.

Kelima, ketahui apakah informasi yang kita sebarkan mampu mengancam keamanan diri kita. Misal beberapa waktu lalu ramai orang mengunggah kartu identitas pribadi (KTP) di media sosial. Hal tersebut ternyata memiliki bahaya bagi diri sendiri. Sebab kemungkinan bagi orang yang melihat akan menyalahgunakannya untuk kepentingan kejahatan seperti kasus penipuan online dll.

Dengan sekian banyak pembahasan dampak internet, maka sangat penting bagi kita semua terutama perempuan untuk memiliki kemampuan literasi digital. Tujuannya agar mampu menjadi pengguna internet yang cakap serta bijak. Sehingga tidak terbawa arus dan tidak terjerumus pada hal yang negatif dan merugikan diri sendiri.

Seperti quotes dari ibu Susan selaku pemateri terakhir “Ruang digital adalah potensi vital di era yang serba aktual. Maka perempuan harus memaksimalkan akal dan rasional agar lebih bernilai di ruang digital.” []

Tags: digitalkeluargaliterasimedia sosialparentingteknologi
Hermia Santika

Hermia Santika

Mahasiswa/KOPRI PMII Rayon Psikologi Cabang Kabupaten Bandung

Terkait Posts

Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Media Alternatif
Publik

Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

15 Oktober 2025
Keluarga sebagai Pertama dan Utama
Hikmah

Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

14 Oktober 2025
Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Keluarga sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Sekolah Pertama Menanamkan Nilai-nilai Kemanusiaan

11 Oktober 2025
Yosef dan Maria
Keluarga

Yosef dan Maria: Belajar dari Dua Tokoh yang Saling Menguatkan dalam Hidup Berkeluarga

9 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP
  • Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam
  • Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak
  • Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID