• Login
  • Register
Senin, 20 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pentingnya Memahami Makna Pernikahan

Pernikahan adalah aktivitas yang memiliki dimensi ganda yaitu dimensi duniawi yang berkaitan dengan manusia sebagai mahluk sosial, dan dimensi ukhrawi yang berkaitan dengan Sang Pencipta dengan menjadikannya sebagai bagian dari ibadah

Redaksi Redaksi
29/01/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
makna pernikahan

makna pernikahan

554
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagi umat Islam, pernikahan memiliki makna yang dalam. Pernikahan bukan hanya aktifitas yang dilaksanakan demi pemenuhan kebutuhan manusia sebagai mahluk sosial belaka, tapi juga merupakan bagian dari aktifitas ibadah kepada Sang Pencipta, Allah SWT.

Dengan demikian, pernikahan adalah aktivitas yang memiliki dimensi ganda. Yaitu dimensi duniawi yang berkaitan dengan manusia sebagai mahluk sosial. Dan dimensi ukhrawi yang berkaitan dengan Sang Pencipta dengan menjadikannya sebagai bagian dari ibadah.

Islam juga mengajarkan bahwa pernikahan sebagai sebuah ikatan antara dua anak manusia memiliki tujuan yang mulia.

Yaitu menciptakan keluarga yang menghadirkan ketentraman (sakinah), dan kasih sayang (mawaddah dan rahmah) bagi seluruh anggota keluarga, sebagaimana firman Allah dalam QS. Ar-Rum/30:21:

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Allah Swt menciptakan untukmu pasangan (suami/istri) dari jenismu sendiri. Supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Meminang Siti Khadijah Bint Khwailid
  • Bestie, Jangan Terburu-buru untuk Segera Menikah
  • Memahami Makna #EmbraceEquity Sebagai Tema International Women’s Day 2023: Setara Bukan Berarti Sama
  • Bagi Pasutri Perhatikan 6 Tahapan Perkembangan Dalam Pernikahan

Baca Juga:

Meminang Siti Khadijah Bint Khwailid

Bestie, Jangan Terburu-buru untuk Segera Menikah

Memahami Makna #EmbraceEquity Sebagai Tema International Women’s Day 2023: Setara Bukan Berarti Sama

Bagi Pasutri Perhatikan 6 Tahapan Perkembangan Dalam Pernikahan

Untuk mewujudkan hal tersebut, kedua belah pihak (calon suami dan istri) harus memahami bahwa kehidupan berkeluarga menenteramkan dan penuh kasih sayang tersebut. Hanya akan terwujud apabila kebutuhan yang mengiringi pernikahan dari mana ke masa terpenuhi dengan baik.

Dan untuk pemenuhan kebutuhan tersebut, selain kerjasama yang erat antara suami dan istri. Keduanya harus memahami apa saja kebutuhan yang mungkin timbul dalam perjalanan mengarungi bahtera rumah tangga nanti.

Termasuk halangan yang muncul dalam pemenuhannya serta strategi yang dapat berguna untuk mencapai pemenuhan tersebut.

Tentunya dengan harapan dapat menjadi jembatan bagi kedua pasangan yang telah berniat luhur ingin mengikatkan diri mereka dalam sebuah pernikahan yang suci. []

Tags: maknamemahamipernikahan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

tujuan perkawinan

Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an

20 Maret 2023
Poligami

Cara Al-Qur’an Merespon Poligami

20 Maret 2023
Poligami Perempuan

Poligami Banyak Merugikan Kaum Perempuan

19 Maret 2023
Poligami

Poligami Bukan Tradisi yang Dilahirkan Islam

19 Maret 2023
Puasa sebagai Obat

Ngaji Rumi: Patah Hati Dengan Dunia, Puasa Sebagai Obatnya

19 Maret 2023
Al-Qur'an Berbicara Mengenai Gender

Bagaimana al-Qur’an Berbicara Mengenai Gender?

18 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rethink Sampah

    Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meminang Siti Khadijah Bint Khwailid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Menghindari Penipuan Biro Travel Umroh dan Haji?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam
  • Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?
  • Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an
  • Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu
  • Meminang Siti Khadijah Bint Khwailid

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist