Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA mejelaskan bahwa istri memang memiliki otoritas penuh atas harta pribadinya.
Meskipun demikian, lanjut kata Nyai Badriyah, demi kebaikan dan kemaslahatan yang diperintahkan oleh agama, istri perlu mendistribusikan hartanya secara proporsional dan penuh kearifan.
Karena istri, Nyai Badriyah menyebutkan bahwa dia tidak hidup sendiri dalam rumah tangganya. (Baca juga: Harta Istri Tidak Boleh Suami Gunakan, Kecuali Sudah Dapat Izin)
Dua hal itu, kata dia, perlu di kedepankan agar penggunaan harta pribadi istri tidak mengundang kecemburuan pihak lain.
Misalnya, Nyai Badriyah mencontohkan, karena terlalu memperihatkan saudara sendiri, keluarga suami tidak mendapat perhatian. (Baca juga: Penjelasan Harta Istri Menurut Ulama KUPI)
Ketika ketidak proporsionalan dan ketidakarifan seperti inilah yang biasanya memicu konflik dalam rumah tangga. (Baca juga: Mari Bergerak Bersama Lawan Kekerasan Seksual di Kampus!)
Meskipun secara hukum istri memiliki otoritas penuh atas hartanya, demikian pula suami, dalam kehidupan rumah tangga akhlak Islam yang mengedepankan prinsip musyawarah dan sikap empati satu sama lain perlu menerapkannya.
Berkali-kali al-Qur’an menyampaikan perlunya menerapkan prinsip “ma’ruf” dalam menjalankan urusan rumah tangga. (Baca juga: Pengelolaan Sampah adalah Upaya Nyata Selamatkan Alam)
Prinsip ma’ruf menjadi sebuah prinsip perilaku yang memadukan aturan syari’at, logika akal sehat, serta kepatutan dan kearifan. (Rul)