Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pentingnya Toleransi dalam Dakwah Islam: Refleksi Kasus Gus Miftah

Kasus Gus Miftah mengingatkan kita bahwa dalam menyampaikan pesan agama, kita harus penuh penghormatan dan kebijaksanaan

Muhaimin Yasin by Muhaimin Yasin
6 Desember 2024
in Publik
A A
0
Kasus Gus Miftah

Kasus Gus Miftah

51
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Toleransi merupakan salah satu nilai inti dalam ajaran Islam yang harus kita jaga dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam kegiatan dakwah. Di Indonesia yang memiliki beragam budaya dan kepercayaan, sikap toleran sangat vital untuk membangun hubungan yang harmonis antar berbagai kelompok masyarakat.

Kasus Gus Miftah, seorang pendakwah terkenal, mengingatkan kita tentang pentingnya pendekatan yang penuh pengertian dan hormat saat menyampaikan pesan-pesan agama.

Kasus ini dimulai ketika Gus Miftah menarik perhatian publik setelah mengeluarkan komentar yang dianggap merendahkan profesi pedagang es teh, dengan sebutan “goblok.” Walaupun niatnya adalah bercanda, reaksi yang muncul menunjukkan bahwa tidak semua orang menangkap humor dengan cara yang sama.

Dalam konteks dakwah, penggunaan humor perlu kita lakukan dengan sangat hati-hati. Kata-kata yang kita anggap sepele bisa menimbulkan salah paham dan melukai perasaan orang lain. Ini menunjukkan bahwa seorang pendakwah harus menyadari dampak dari pernyataan mereka, terlebih lagi ketika berada di hadapan publik.

Pentingnya Menghormati

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman, “Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim.” (Q.S. Al-Hujurat: 11).

Ayat ini mengingatkan kita tentang pentingnya menghormati dan tidak merendahkan orang lain, terlepas dari latar belakang atau profesi mereka. Merendahkan orang lain, walaupun hanya dalam bentuk candaan, bertolak belakang dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan penghormatan dan pengakuan. Gus Miftah seharusnya lebih bijaksana dalam memilih kata-kata dan cara penyampaian agar apa yang ingin disampaikan tidak memicu kontroversi.

Toleransi dalam dakwah bukan cuma soal kata-kata yang kita lontarkan, tetapi juga tentang pemahaman konteks sosial dan budaya. Setiap masyarakat memiliki keunikan dan perbedaan yang harus kita hargai. Dalam situasi Gus Miftah, meskipun niatnya mungkin untuk bercanda, reaksi masyarakat menunjukkan bahwa lelucon tersebut tidak diterima dengan baik oleh semua orang. Pendakwah perlu peka terhadap situasi dan merasakan perasaan audiens, sehingga pesan yang tersampaikan bisa diterima dan tidak menimbulkan perpecahan.

Saling menghormati dan menghargai adalah pilar penting dalam Islam. Mengedukasi masyarakat tentang nilai-nilai Islam seharusnya kita lakukan dengan cara yang positif dan membangun.

Alih-alih menggunakan ungkapan yang bisa memicu kontroversi, pendakwah seharusnya memberikan contoh yang mendorong masyarakat untuk saling menghargai dan memahami. Dalam hal ini, pendakwah perlu menjadi teladan dalam cara berbicara dan bertindak agar bisa menciptakan suasana yang mendukung dialog dan pengertian.

Menilik Kasus Gus Miftah

Kasus Gus Miftah juga menyoroti seberapa penting tanggung jawab dalam setiap kata yang kita ucapkan. Setiap pernyataan bisa memiliki dampak luas. Oleh karena itu, pendakwah harus berpikir matang sebelum berbicara, terutama di depan publik.

Dalam situasi di mana banyak orang mendengar dan menilai, sangat penting untuk menggunakan bahasa yang penuh rasa hormat dan sensitif terhadap perasaan orang lain. Toleransi dan penghormatan terhadap profesi orang lain harus jadi dasar dalam setiap ceramah atau dakwah yang kita lakukan.

Sebagai komunitas Muslim, kita juga perlu merespons dengan bijaksana terhadap situasi seperti ini. Alih-alih terlibat dalam perdebatan atau menyebar kebencian, lebih baik kita berupaya membangun dialog yang konstruktif.

Menanggapi pernyataan kontroversial dengan sikap pengertian dan toleransi akan berkontribusi pada penciptaan lingkungan yang lebih baik untuk dakwah dan penyebaran nilai-nilai Islam. Lewat dialog yang sehat, kita bisa saling memahami dan mencari solusi terhadap perbedaan yang ada.

Komitmen Bersama Menegakkan Toleransi

Toleransi juga mencakup kemampuan untuk menerima perbedaan pendapat dan sudut pandang. Dalam ajaran Islam, kita diajarkan untuk menghargai setiap individu dengan latar belakang dan pengalaman yang berbeda.

Oleh karena itu, sikap toleran dalam dakwah tidak hanya akan menciptakan suasana harmonis, tetapi juga memperkaya pemahaman kita tentang agama. Dalam prosesnya, kita akan sadar bahwa perbedaan bukan merupakan halangan, melainkan kesempatan untuk belajar dan berkembang bersama.

Kesimpulannya, toleransi adalah kunci dalam dakwah Islam. Kasus Gus Miftah mengingatkan kita bahwa dalam menyampaikan pesan agama, kita harus penuh penghormatan dan kebijaksanaan. Dengan menanamkan nilai-nilai toleransi dalam setiap aspek dakwah, kita bisa menciptakan suasana yang mendukung perdamaian dan keharmonisan.

Mari kita berkomitmen bersama untuk menegakkan nilai-nilai toleransi dalam setiap langkah dakwah kita agar pesan-pesan Islam bisa diterima dengan baik oleh semua lapisan masyarakat. Dengan demikian, kita dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami dan mengamalkan ajaran Islam secara positif dan konstruktif. []

Tags: adabdakwahislamKasus Gus Miftahtoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Saat Memberikan Nasihat kepada Anak Lakukan secara Bertahap

Next Post

Membekali Anak dengan Ajaran Agama dan Menghargai Keberagaman

Muhaimin Yasin

Muhaimin Yasin

Pegiat Kajian Keislaman dan Pendidikan. Tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Related Posts

KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Strategi Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Strategi Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Next Post
Keberagaman

Membekali Anak dengan Ajaran Agama dan Menghargai Keberagaman

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0