Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Penyalahgunaan Toa Masjid dan Minimnya Empati Umat Muslim

Kritik penggunaan toa masjid juga sempat dilayangkan oleh mantan wakil presiden Jusuf Kalla (JK) pada tahun 2015. Setelah menangkap marbot yang hanya tidur selama kaset pengajian disetel lebih dari dua jam sebelum azan subuh, JK mempertanyakan ritual ibadah umat Islam yang ternyata malah menjadi gangguan serta polusi suara bagi umat agama-agama lain.

Retno Daru Dewi G. S. Putri by Retno Daru Dewi G. S. Putri
26 Mei 2021
in Publik
A A
0
Masjid

Masjid

11
SHARES
571
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Seminggu yang lalu Zaskia Mecca mengeluhkan metode membangunkan sahur yang dilakukan di masjid dekat rumahnya. Pasalnya tidak hanya terlalu keras suaranya, namun cara yang dilakukan juga jauh dari kesan Islami.

Mubadalah.id – Zaskia Adya Mecca memiliki kekhawatiran bahwa cara tersebut akan mengganggu bayinya serta orang lain yang sedang beristirahat. Saya sepakat dengan empati yang ditunjukkan olehnya. Mereka yang tinggal di sekitar masjid tersebut belum tentu semuanya beragama Islam dan menjalankan ibadah puasa. Bahkan mungkin ada orang-orang yang memiliki masalah kesehatan dan harus beristirahat tanpa gangguan. Akan tetapi, bukannya dimaklumi, unggahan Zaskia malah disertai komentar caci maki.

Saya jadi ingat ujaran dosen saya ketika berkuliah di jurusan Filsafat, Universitas Indonesia. Beliau berkata “konsep toleransi yang benar itu dilakukan oleh pihak mayoritas kepada yang minoritas, bukan sebaliknya”. Sehingga, “contoh pemasangan tirai pada tempat-tempat makan selama bulan puasa adalah tidak tepat” tambahnya. “Untuk apa bertoleransi pada mereka yang puasa di negara yang memang mayoritas orangnya berpuasa?” ujar beliau sembari menutup perkuliahan dengan mengingatkan kembali bahwa kaum minoritas lah yang harus diutamakan dalam konsep toleransi.

Sayangnya, pola pemikiran kritis seperti itu belum mampu dimiliki oleh semua orang. Apalagi kaum yang merasa berkuasa karena menang jumlah dibandingkan kaum lain yang secara tidak sadar mereka tindas setiap harinya. Tinggal di wilayah pecinan, saya adalah bagian dari mayoritas yang dikelilingi oleh minoritas. Masjid terdekat dari rumah saya 20 menit berjalan kaki jaraknya. Dengan jarak tersebut, suara azan tidak akan sampai di telinga saya.

Lalu apakah saya tidak shalat hanya karena tidak mendengar azan? Apakah saya tidak bangun sahur hanya karena tidak dibangunkan oleh koar-koar toa masjid dan remaja sekitar komplek yang belum tentu seindah ayat-ayat al-Quran? Tentu tidak.

Akibat tinggal jauh dari masjid, dari kecil saya sudah hafal jam-jam beribadah lima waktu. Toh, berbeda dengan negara yang memiliki lebih dari dua musim, waktu shalat di Indonesia tidak berbeda jauh setiap harinya dalam setahun. Sangat mudah membiasakan diri mengingat waktu shalat walaupun tidak mendengar azan. Selain itu, pada bulan ramadan, menyalakan alarm cukup efektif untuk membangunkan sahur. Kalau memang niat beribadah kuat, tidak perlu diingatkan dengan toa pasti akan terbangun juga, kok.

Saya sadar benar bahwa ibadah adalah hal yang personal antara Tuhan dan umatnya. Maka, saya tidak perlu diingatkan berkali-kali untuk melakukan ritual keagamaan yang sudah dilakukan setiap hari. Apalagi dengan peringatan ibadah seperti membangunkan orang sahur yang justru bisa merugikan orang lain.

Jangan-jangan mereka yang tidak paham toleransi harus tinggal bersama kaum minoritas terlebih dahulu agar belajar empati?

Kembali ke perihal penggunaan toa masjid ketika membangunkan sahur, saya yakin mereka yang beribadah puasa tidak harus dibangunkan dengan cara yang berlebihan. Mereka yang balik menyerang justru seharusnya belajar paham bahwa ada orang-orang yang terganggu dengan cara penggunaan toa tersebut. Jika masih berkelit, seharusnya mereka mau mematuhi aturan-aturan yang sudah mengikat cara penggunaan toa masjid secara hukum.

Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Binmas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 Tentang Tuntutan Penggunaa Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla. Pada aturan tersebut, pengeras suara yang ditujukan ke luar masjid adalah panggilan azan yang boleh dimulai dengan lantunan ayat-ayat al-Quran 15 menit sebelumnya.

Selain itu, takbir yang dikumandangkan ketika hari raya juga boleh menggunakan pengeras suara ke luar masjid. Adapun pengumuman dan pengajian, pengeras suara diarahkan ke dalam masjid bukan ke luar.

Kritik penggunaan toa masjid juga sempat dilayangkan oleh mantan wakil presiden Jusuf Kalla (JK) pada tahun 2015. Setelah menangkap marbot yang hanya tidur selama kaset pengajian disetel lebih dari dua jam sebelum azan subuh, JK mempertanyakan ritual ibadah umat Islam yang ternyata malah menjadi gangguan serta polusi suara bagi umat agama-agama lain.

Apabila berpegang pada aturan yang sudah dikeluarkan Kemenag, mengaji cukup dilakukan selama maksimal 15 menit sebelum azan. Selain itu, seperti yang diprotes oleh JK, apabila yang mengaji hanya kaset, maka tidak ada pahala yang mengalir bagi siapapun. Para pengurus masjid tidak boleh malas dan harus menentukan siapa saja yang bertugas melantunkan ayat-ayat al-Quran sebelum azan.

Lalu bagaimana dengan penggunaan toa masjid untuk membangunkan orang sahur? Berpegangan pada aturan Kemenag, mudah untuk dipahami bahwa pengeras suara harus digunakan sebijak mungkin agar bermanfaat dan tidak mudarat. Ketegasan dari para pengurus masjid dapat menjadi salah satu solusi yang tepat. Agar tidak mengganggu, akses penggunaan toa dapat dibatasi untuk kalangan pengurus masjid saja. Jangan hanya karena bulan ramadan lalu lupa bahwa banyak orang-orang lain yang kepercayaan dan agamanya beragam di sekitar kita.

Selain itu, seperti yang disampaikan Zaskia Mecca ketika akhirnya tabayyun dengan orang yang membangunkan sahur di masjid dekat rumahnya, pada HR Nasai 2170, Rasulullah bersabda “Sesungguhnya Bilal melakukan azan di malam hari, untuk membangunkan orang yang tidur di antara kalian dan orang yang tahajud bisa kembali istirahat.”

Maka dapat disimpulkan bahwa dalam aturan negara dan agama, ibadah kita telah ditata sedemikian rupa agar tidak merugikan orang lain. Sehingga, dapat dimaklumi apabila ada pihak-pihak yang mengeluh jika terganggu oleh ritual-ritual keagamaan yang harusnya bersifat indah dan personal.

Lantas bagaimana dengan mereka yang bersikeras berteriak lantang dan mengganggu kehidupan bermasyarakatnya sendiri? Dalam pertemuan virtual dengan Magdalene.co, Musdah Mulia sempat berpesan bahwa jika sedang berpuasa, maka bersikaplah biasa-biasa saja. Tidak usah berlebihan apalagi pamer kalau sedang beribadah.

Maka, ingatkanlah saudara-saudara kita untuk beribadah secara sederhana. Adanya azan atau tidak, lantangnya membangunkan orang sahur atau tidak, ibadah yang bersifat personal memang seharusnya tidak tergantung pada faktor eksternal. Kita sendirilah yang harus selalu ingat kewajiban untuk beribadah kepada Tuhan dan selalu mempertahankan damai dalam kemanusiaan. []

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: IndonesiaislamkeberagamanPerdamaianRamadan 1442 HToa Masjidtoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenali Batas Kemampuan Diri Sebagai Manusia

Next Post

5 Isu Feminisme dalam Film Raya and The Last Dragon

Retno Daru Dewi G. S. Putri

Retno Daru Dewi G. S. Putri

Daru adalah koordinator komunitas Puan Menulis dan seorang pengajar bahasa Inggris di Lembaga Bahasa Internasional, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia. Anggota Puan Menulis ini memiliki minat seputar topik gender, filsafat, linguistik, dan sastra.

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Next Post
Isu Feminisme dalam Film Raya and The Last Dragon

5 Isu Feminisme dalam Film Raya and The Last Dragon

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful
  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0