Sabtu, 7 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Penyalahgunaan Toa Masjid dan Minimnya Empati Umat Muslim

Kritik penggunaan toa masjid juga sempat dilayangkan oleh mantan wakil presiden Jusuf Kalla (JK) pada tahun 2015. Setelah menangkap marbot yang hanya tidur selama kaset pengajian disetel lebih dari dua jam sebelum azan subuh, JK mempertanyakan ritual ibadah umat Islam yang ternyata malah menjadi gangguan serta polusi suara bagi umat agama-agama lain.

Retno Daru Dewi G. S. Putri by Retno Daru Dewi G. S. Putri
26 Mei 2021
in Publik
A A
0
Masjid

Masjid

11
SHARES
570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Seminggu yang lalu Zaskia Mecca mengeluhkan metode membangunkan sahur yang dilakukan di masjid dekat rumahnya. Pasalnya tidak hanya terlalu keras suaranya, namun cara yang dilakukan juga jauh dari kesan Islami.

Mubadalah.id – Zaskia Adya Mecca memiliki kekhawatiran bahwa cara tersebut akan mengganggu bayinya serta orang lain yang sedang beristirahat. Saya sepakat dengan empati yang ditunjukkan olehnya. Mereka yang tinggal di sekitar masjid tersebut belum tentu semuanya beragama Islam dan menjalankan ibadah puasa. Bahkan mungkin ada orang-orang yang memiliki masalah kesehatan dan harus beristirahat tanpa gangguan. Akan tetapi, bukannya dimaklumi, unggahan Zaskia malah disertai komentar caci maki.

Saya jadi ingat ujaran dosen saya ketika berkuliah di jurusan Filsafat, Universitas Indonesia. Beliau berkata “konsep toleransi yang benar itu dilakukan oleh pihak mayoritas kepada yang minoritas, bukan sebaliknya”. Sehingga, “contoh pemasangan tirai pada tempat-tempat makan selama bulan puasa adalah tidak tepat” tambahnya. “Untuk apa bertoleransi pada mereka yang puasa di negara yang memang mayoritas orangnya berpuasa?” ujar beliau sembari menutup perkuliahan dengan mengingatkan kembali bahwa kaum minoritas lah yang harus diutamakan dalam konsep toleransi.

Sayangnya, pola pemikiran kritis seperti itu belum mampu dimiliki oleh semua orang. Apalagi kaum yang merasa berkuasa karena menang jumlah dibandingkan kaum lain yang secara tidak sadar mereka tindas setiap harinya. Tinggal di wilayah pecinan, saya adalah bagian dari mayoritas yang dikelilingi oleh minoritas. Masjid terdekat dari rumah saya 20 menit berjalan kaki jaraknya. Dengan jarak tersebut, suara azan tidak akan sampai di telinga saya.

Lalu apakah saya tidak shalat hanya karena tidak mendengar azan? Apakah saya tidak bangun sahur hanya karena tidak dibangunkan oleh koar-koar toa masjid dan remaja sekitar komplek yang belum tentu seindah ayat-ayat al-Quran? Tentu tidak.

Akibat tinggal jauh dari masjid, dari kecil saya sudah hafal jam-jam beribadah lima waktu. Toh, berbeda dengan negara yang memiliki lebih dari dua musim, waktu shalat di Indonesia tidak berbeda jauh setiap harinya dalam setahun. Sangat mudah membiasakan diri mengingat waktu shalat walaupun tidak mendengar azan. Selain itu, pada bulan ramadan, menyalakan alarm cukup efektif untuk membangunkan sahur. Kalau memang niat beribadah kuat, tidak perlu diingatkan dengan toa pasti akan terbangun juga, kok.

Saya sadar benar bahwa ibadah adalah hal yang personal antara Tuhan dan umatnya. Maka, saya tidak perlu diingatkan berkali-kali untuk melakukan ritual keagamaan yang sudah dilakukan setiap hari. Apalagi dengan peringatan ibadah seperti membangunkan orang sahur yang justru bisa merugikan orang lain.

Jangan-jangan mereka yang tidak paham toleransi harus tinggal bersama kaum minoritas terlebih dahulu agar belajar empati?

Kembali ke perihal penggunaan toa masjid ketika membangunkan sahur, saya yakin mereka yang beribadah puasa tidak harus dibangunkan dengan cara yang berlebihan. Mereka yang balik menyerang justru seharusnya belajar paham bahwa ada orang-orang yang terganggu dengan cara penggunaan toa tersebut. Jika masih berkelit, seharusnya mereka mau mematuhi aturan-aturan yang sudah mengikat cara penggunaan toa masjid secara hukum.

Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Binmas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 Tentang Tuntutan Penggunaa Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla. Pada aturan tersebut, pengeras suara yang ditujukan ke luar masjid adalah panggilan azan yang boleh dimulai dengan lantunan ayat-ayat al-Quran 15 menit sebelumnya.

Selain itu, takbir yang dikumandangkan ketika hari raya juga boleh menggunakan pengeras suara ke luar masjid. Adapun pengumuman dan pengajian, pengeras suara diarahkan ke dalam masjid bukan ke luar.

Kritik penggunaan toa masjid juga sempat dilayangkan oleh mantan wakil presiden Jusuf Kalla (JK) pada tahun 2015. Setelah menangkap marbot yang hanya tidur selama kaset pengajian disetel lebih dari dua jam sebelum azan subuh, JK mempertanyakan ritual ibadah umat Islam yang ternyata malah menjadi gangguan serta polusi suara bagi umat agama-agama lain.

Apabila berpegang pada aturan yang sudah dikeluarkan Kemenag, mengaji cukup dilakukan selama maksimal 15 menit sebelum azan. Selain itu, seperti yang diprotes oleh JK, apabila yang mengaji hanya kaset, maka tidak ada pahala yang mengalir bagi siapapun. Para pengurus masjid tidak boleh malas dan harus menentukan siapa saja yang bertugas melantunkan ayat-ayat al-Quran sebelum azan.

Lalu bagaimana dengan penggunaan toa masjid untuk membangunkan orang sahur? Berpegangan pada aturan Kemenag, mudah untuk dipahami bahwa pengeras suara harus digunakan sebijak mungkin agar bermanfaat dan tidak mudarat. Ketegasan dari para pengurus masjid dapat menjadi salah satu solusi yang tepat. Agar tidak mengganggu, akses penggunaan toa dapat dibatasi untuk kalangan pengurus masjid saja. Jangan hanya karena bulan ramadan lalu lupa bahwa banyak orang-orang lain yang kepercayaan dan agamanya beragam di sekitar kita.

Selain itu, seperti yang disampaikan Zaskia Mecca ketika akhirnya tabayyun dengan orang yang membangunkan sahur di masjid dekat rumahnya, pada HR Nasai 2170, Rasulullah bersabda “Sesungguhnya Bilal melakukan azan di malam hari, untuk membangunkan orang yang tidur di antara kalian dan orang yang tahajud bisa kembali istirahat.”

Maka dapat disimpulkan bahwa dalam aturan negara dan agama, ibadah kita telah ditata sedemikian rupa agar tidak merugikan orang lain. Sehingga, dapat dimaklumi apabila ada pihak-pihak yang mengeluh jika terganggu oleh ritual-ritual keagamaan yang harusnya bersifat indah dan personal.

Lantas bagaimana dengan mereka yang bersikeras berteriak lantang dan mengganggu kehidupan bermasyarakatnya sendiri? Dalam pertemuan virtual dengan Magdalene.co, Musdah Mulia sempat berpesan bahwa jika sedang berpuasa, maka bersikaplah biasa-biasa saja. Tidak usah berlebihan apalagi pamer kalau sedang beribadah.

Maka, ingatkanlah saudara-saudara kita untuk beribadah secara sederhana. Adanya azan atau tidak, lantangnya membangunkan orang sahur atau tidak, ibadah yang bersifat personal memang seharusnya tidak tergantung pada faktor eksternal. Kita sendirilah yang harus selalu ingat kewajiban untuk beribadah kepada Tuhan dan selalu mempertahankan damai dalam kemanusiaan. []

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: IndonesiaislamkeberagamanPerdamaianRamadan 1442 HToa Masjidtoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Retno Daru Dewi G. S. Putri

Retno Daru Dewi G. S. Putri

Daru adalah koordinator komunitas Puan Menulis dan seorang pengajar bahasa Inggris di Lembaga Bahasa Internasional, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia. Anggota Puan Menulis ini memiliki minat seputar topik gender, filsafat, linguistik, dan sastra.

Related Posts

Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tradisi dan Modernitas

    Mengurai Kembali Kesalingan Tradisi dan Modernitas

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    12 shares
    Share 5 Tweet 3

TERBARU

  • Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama
  • Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional
  • Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223
  • Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV
  • Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0