Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Penyempitan Makna Figur Ibu Ideal ala Kelas Menengah

Semua perempuan dan ibu ideal adalah yang tidak hanya bisa membuat dirinya sendiri bahagia, tapi di saat yang sama dapat membahagiakan orang-orang lain di sekitarnya.

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
23 Desember 2020
in Keluarga, Kolom
A A
0
Ibu Ideal

Ibu Ideal

8
SHARES
385
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dulu, ketika RUU Ketahanan Rumah Tangga sedang gencar-gencarnya dipromosikan, saya sempat memposting status yang isinya berupa kritik tajam terhadap beberapa pasal bermasalah yang mengarah pada pengaturan urusan rumah tangga, domestikasi perempuan dan penyempitan makna figur ibu ideal.

Tak nyana, seorang kawan laki-laki saya ada yang tidak setuju atas apa yang saya sampaikan, mengirim pesan panjang yang intinya regulasi tersebut dibuat untuk melindungi, dan memuliakan perempuan serta mengkonsepsikan figur ibu ideal.

Menurutnya jika berbicara konsep perempuan/ibu ideal, jawabnya mudah saja. Islam meminta perempuan untuk tetap tinggal di rumah sebagai tanda kasih sayang Allah pada kaum hawa. Suami lah yang berkewajiban mencari nafkah, istri tidak perlu melakukan hal yang sama.

Cukup mengurus urusan domestik saja. Jika perempuan malah bekerja di luar, berarti ia telah menyia-nyiakan rumah serta para penghuninya. Dalam jangka panjang, hal tersebut dapat menyebabkan kerusakan dalam keluarga baik secara hakiki maupun maknawi.

Saya mencoba memahami pendapatnya, tidak hanya dengan membaca lamat-lamat apa yang baru saja ia katakan, tapi juga dengan mengaitkan perspektifnya dengan latar belakang ekonomi kawan saya tersebut dengan istrinya. Bagi mereka yang berpendidikan tinggi dan berkemampuan finansial mapan, mendukung aturan tersebut pasti lah tidak ada beban berarti.

Terlebih keduanya memiliki sumber daya yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga pilihan sang istri untuk berdiam di rumah saja tidak memiliki dampak ekonomi yang berarti. Dengan kondisi serba cukup, istrinya pun akan lebih mudah mememuhi konsepsi ibu ideal, dan fokus pada urusan rumah tangga serta mendidik anak, terlebih dengan gaji kawan saya dan investasi yang mereka punya, langkah mereka dalam menjalani hidup sehari-hari tentu jauh lebih ringan.

Coba bandingkan dengan data presentasi perempuan kepala keluarga yang dirilis BPS tahun 2018 lalu, di sana tercatat bahwa mayoritas perempuan kepala keluarga berasal dari masyarakat menengah ke bawah yang pendapatannya di bawah 1 juta rupiah per bulan. Mereka sendiri umumnya bekerja di sektor informal, seperti buruh tani, pedagang kecil, dan pekerja rumah tangga.

Perlu dicatat, mereka di data tadi, tidak hanya berdiam diri, tapi bekerja keras untuk kehidupan keluarganya. Itu pun ternyata penghasilan mereka masih tak seberapa. Jadi kalau RUU Ketahanan Keluarga tetap kekeuh mempertahankan perempuan dengan konsep ibu ideal harus di rumah, “apa kabar ibu-ibu tangguh yang pontang-panting demi sesuap nasi ini?”

Masa’ kita mau membiarkan mereka tenang-tenang saja di rumah sedangkan anak mereka bercucuran air mata minta makan? Apa ya kita kemudian bisa dengan lantang mengatakan ‘lah, nanti ada bantuan dari pemerintah!’

Padahal bantuan sosial (bansos) pemerintah dengan ‘embel-embel’ membantu para warga miskin justru acap kali disunat habis-habisan untuk kepentingan politik. Contohnya bansos Corona kemarin, paket yang nilainya tertuliskan hampir 300 ribu rupiah itu nyatanya dibelikan barang yang diperkirakan hanya habis separuhnya saja. Itu pun tidak serta merta membantu perekonomian keluarga mereka yang terpuruk. Kalau sudah begitu, apa kita masih dengan mudahnya mengandalkan pemerintah?

Bila kemudian masih ada yang nyinyir mengatakan bahwa kita perlu berkiblat ke negara-negara Timur Tengah yang lebih memuliakan perempuan karena banyak dari kaum hawa di sana lebih banyak memilih jadi ibu ideal rumah tangga, sebaiknya hal tersebut dipikirkan ulang.

Bagaimana tidak, persentase rendahnya partisipasi ekonomi perempuan di sana, bukan semata-mata karena mereka tidak mau bekerja. Tapi, justru karena kondisi geografis dan produksi minyak yang menjadi komoditi utama membuka lowongan pekerjaan lebih banyak pada laki-laki.

Merujuk artikel Michael L. Ross (2008), para wanita di Arab sana kesulitan bekerja di luar bukan semata-mata karena Islam. Justru produksi minyak dan mineral lah yang lebih berkorelasi erat dengan sedikitnya loker bagi perempuan. Dampak jangka panjangnya, gerakan terbatas perempuan akhirnya membuat lalu lintas informasi mereka lebih sempit dan kemudian hanya ada sedikit celah untuk membentuk ruang diskusi/forum untuk penguatan peran perempuan di ranah publik.

Di sisi lain, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di negeri-negeri teluk malah semakin mengkhawatirkan. Diperkirakan sekitar 37% perempuan di sana menjadi korban KDRT. Bahkan yang miris, data dari WHO menyatakan bahwa separuh dari kematian perempuan akibat pembunuhan, pelakunya adalah anggota keluarga mereka sendiri, termasuk suami mereka.

Di kala pandemi, saat banyak perusahaan minyak mengurangi produksi, kasus KDRT terus meroket. Hal ini semakin memperburuk kondisi para perempuan yang kerap disiksa oleh para suaminya. Meski sebagian negara-negara di Timur Tengah dan Afrika Utara telah mengesahkan regulasi untuk menekan angka kekerasan domestik. Sayangnya, aturan tersebut kurang efektif dalam realisasinya. Respon pihak berwajib yang tidak efektif, dan stigma sosial, diklaim sebab penyebab (Human Rights Watch).

Oleh karenanya, penyempitan makna ibu ideal yang fokus mengurus rumah tangga seharusnya tidak perlu diglorifikasi. Tiap perempuan dan ibu menghadapi situasi berbeda satu sama lain. Tidak semua memiliki pernikahan idaman ala selebgram, dan juga ditakdirkan punya keturunan.

Alih-alih menyamaratakan pilihan mereka menjadi ibu ideal, seharusnya kita menghargai apa yang mereka putuskan. Toh, manusia terbaik bukan diukur dari seberapa mulia mereka di mata manusia, tapi seberapa banyak manfaat yang mereka tebarkan untuk sesama. Mengutip slogan Mubadalah, semua perempuan dan ibu yang ideal adalah yang tidak hanya bisa membuat dirinya sendiri bahagia, tapi di saat yang sama dapat membahagiakan orang-orang lain di sekitarnya. []

Tags: Hari IbuKDRTkeluargaperempuanperempuan kepala rumah tanggaRUU Ketahanan Keluarga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perbedaan Hibah, Hadiah, dan Shadaqah

Next Post

Ibu Bumi dan Kesadaran Menjaga Lingkungan

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Next Post
Ibu Bumi

Ibu Bumi dan Kesadaran Menjaga Lingkungan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0