Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Penyempitan Makna Figur Ibu Ideal ala Kelas Menengah

Semua perempuan dan ibu ideal adalah yang tidak hanya bisa membuat dirinya sendiri bahagia, tapi di saat yang sama dapat membahagiakan orang-orang lain di sekitarnya.

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
23 Desember 2020
in Keluarga, Kolom
A A
0
Ibu Ideal

Ibu Ideal

8
SHARES
385
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dulu, ketika RUU Ketahanan Rumah Tangga sedang gencar-gencarnya dipromosikan, saya sempat memposting status yang isinya berupa kritik tajam terhadap beberapa pasal bermasalah yang mengarah pada pengaturan urusan rumah tangga, domestikasi perempuan dan penyempitan makna figur ibu ideal.

Tak nyana, seorang kawan laki-laki saya ada yang tidak setuju atas apa yang saya sampaikan, mengirim pesan panjang yang intinya regulasi tersebut dibuat untuk melindungi, dan memuliakan perempuan serta mengkonsepsikan figur ibu ideal.

Menurutnya jika berbicara konsep perempuan/ibu ideal, jawabnya mudah saja. Islam meminta perempuan untuk tetap tinggal di rumah sebagai tanda kasih sayang Allah pada kaum hawa. Suami lah yang berkewajiban mencari nafkah, istri tidak perlu melakukan hal yang sama.

Cukup mengurus urusan domestik saja. Jika perempuan malah bekerja di luar, berarti ia telah menyia-nyiakan rumah serta para penghuninya. Dalam jangka panjang, hal tersebut dapat menyebabkan kerusakan dalam keluarga baik secara hakiki maupun maknawi.

Saya mencoba memahami pendapatnya, tidak hanya dengan membaca lamat-lamat apa yang baru saja ia katakan, tapi juga dengan mengaitkan perspektifnya dengan latar belakang ekonomi kawan saya tersebut dengan istrinya. Bagi mereka yang berpendidikan tinggi dan berkemampuan finansial mapan, mendukung aturan tersebut pasti lah tidak ada beban berarti.

Terlebih keduanya memiliki sumber daya yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga pilihan sang istri untuk berdiam di rumah saja tidak memiliki dampak ekonomi yang berarti. Dengan kondisi serba cukup, istrinya pun akan lebih mudah mememuhi konsepsi ibu ideal, dan fokus pada urusan rumah tangga serta mendidik anak, terlebih dengan gaji kawan saya dan investasi yang mereka punya, langkah mereka dalam menjalani hidup sehari-hari tentu jauh lebih ringan.

Coba bandingkan dengan data presentasi perempuan kepala keluarga yang dirilis BPS tahun 2018 lalu, di sana tercatat bahwa mayoritas perempuan kepala keluarga berasal dari masyarakat menengah ke bawah yang pendapatannya di bawah 1 juta rupiah per bulan. Mereka sendiri umumnya bekerja di sektor informal, seperti buruh tani, pedagang kecil, dan pekerja rumah tangga.

Perlu dicatat, mereka di data tadi, tidak hanya berdiam diri, tapi bekerja keras untuk kehidupan keluarganya. Itu pun ternyata penghasilan mereka masih tak seberapa. Jadi kalau RUU Ketahanan Keluarga tetap kekeuh mempertahankan perempuan dengan konsep ibu ideal harus di rumah, “apa kabar ibu-ibu tangguh yang pontang-panting demi sesuap nasi ini?”

Masa’ kita mau membiarkan mereka tenang-tenang saja di rumah sedangkan anak mereka bercucuran air mata minta makan? Apa ya kita kemudian bisa dengan lantang mengatakan ‘lah, nanti ada bantuan dari pemerintah!’

Padahal bantuan sosial (bansos) pemerintah dengan ‘embel-embel’ membantu para warga miskin justru acap kali disunat habis-habisan untuk kepentingan politik. Contohnya bansos Corona kemarin, paket yang nilainya tertuliskan hampir 300 ribu rupiah itu nyatanya dibelikan barang yang diperkirakan hanya habis separuhnya saja. Itu pun tidak serta merta membantu perekonomian keluarga mereka yang terpuruk. Kalau sudah begitu, apa kita masih dengan mudahnya mengandalkan pemerintah?

Bila kemudian masih ada yang nyinyir mengatakan bahwa kita perlu berkiblat ke negara-negara Timur Tengah yang lebih memuliakan perempuan karena banyak dari kaum hawa di sana lebih banyak memilih jadi ibu ideal rumah tangga, sebaiknya hal tersebut dipikirkan ulang.

Bagaimana tidak, persentase rendahnya partisipasi ekonomi perempuan di sana, bukan semata-mata karena mereka tidak mau bekerja. Tapi, justru karena kondisi geografis dan produksi minyak yang menjadi komoditi utama membuka lowongan pekerjaan lebih banyak pada laki-laki.

Merujuk artikel Michael L. Ross (2008), para wanita di Arab sana kesulitan bekerja di luar bukan semata-mata karena Islam. Justru produksi minyak dan mineral lah yang lebih berkorelasi erat dengan sedikitnya loker bagi perempuan. Dampak jangka panjangnya, gerakan terbatas perempuan akhirnya membuat lalu lintas informasi mereka lebih sempit dan kemudian hanya ada sedikit celah untuk membentuk ruang diskusi/forum untuk penguatan peran perempuan di ranah publik.

Di sisi lain, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di negeri-negeri teluk malah semakin mengkhawatirkan. Diperkirakan sekitar 37% perempuan di sana menjadi korban KDRT. Bahkan yang miris, data dari WHO menyatakan bahwa separuh dari kematian perempuan akibat pembunuhan, pelakunya adalah anggota keluarga mereka sendiri, termasuk suami mereka.

Di kala pandemi, saat banyak perusahaan minyak mengurangi produksi, kasus KDRT terus meroket. Hal ini semakin memperburuk kondisi para perempuan yang kerap disiksa oleh para suaminya. Meski sebagian negara-negara di Timur Tengah dan Afrika Utara telah mengesahkan regulasi untuk menekan angka kekerasan domestik. Sayangnya, aturan tersebut kurang efektif dalam realisasinya. Respon pihak berwajib yang tidak efektif, dan stigma sosial, diklaim sebab penyebab (Human Rights Watch).

Oleh karenanya, penyempitan makna ibu ideal yang fokus mengurus rumah tangga seharusnya tidak perlu diglorifikasi. Tiap perempuan dan ibu menghadapi situasi berbeda satu sama lain. Tidak semua memiliki pernikahan idaman ala selebgram, dan juga ditakdirkan punya keturunan.

Alih-alih menyamaratakan pilihan mereka menjadi ibu ideal, seharusnya kita menghargai apa yang mereka putuskan. Toh, manusia terbaik bukan diukur dari seberapa mulia mereka di mata manusia, tapi seberapa banyak manfaat yang mereka tebarkan untuk sesama. Mengutip slogan Mubadalah, semua perempuan dan ibu yang ideal adalah yang tidak hanya bisa membuat dirinya sendiri bahagia, tapi di saat yang sama dapat membahagiakan orang-orang lain di sekitarnya. []

Tags: Hari IbuKDRTkeluargaperempuanperempuan kepala rumah tanggaRUU Ketahanan Keluarga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perbedaan Hibah, Hadiah, dan Shadaqah

Next Post

Ibu Bumi dan Kesadaran Menjaga Lingkungan

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Next Post
Ibu Bumi

Ibu Bumi dan Kesadaran Menjaga Lingkungan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0