• Login
  • Register
Selasa, 3 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Penyempitan Makna Nusyuz

Nyai Badriyah menyebutkan bahwa manipulasi makna nusyuz yang berakibat ketidakadilan mengharuskan kita semua memahami kembali makna nusyuz sesuai paparan al-Qur’an

Redaksi Redaksi
19/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
makna nusyuz

makna nusyuz

326
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu Ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa tanpa menafikan faktor tabiat dan nafsu suami yang tega dan mau menang sendiri, salah satu penyebab penting keadaan di atas adalah karena ayat tentang makna nusyuz dipahami secara sempit, tidak utuh dan manipulatif.

Nusyuz istri dalam QS. an-Nisa’ ayat 34 terus mengulang-ulang membaca dan mengajarkannya dengan pemahaman sedemikian rupa.

Di sisi lain ayat yang menyatakan nusyuz suami, yakni ayat 128 surat yang sama, seolah tersembunyi. Padahal kita sering membacanya dalam tadarus, namun tidak banyak menjelaskan dalam pengajian, kajian, nasihat perkawinan, atau konsultasi keluarga.

Akibatnya, Nyai Badriyah mengungkapkan maka yang terjadi adalah penyempitan makna. Bagi sebagian orang memahami nusyuz sebagai tindakan istri yang tidak taat, dan bentuknya meninggalkan rumah tanpa izin.

Hal ini, Nyai Badriyah mengingatkan, tidak hanya ada dalam pemahaman orang awam, melainkan terjadi juga dalam praktik peradilan saat hakim menangani kasus perceraian.

Baca Juga:

Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

Urgensi Fikih Haji Perempuan dalam Pandangan Nyai Badriyah Fayumi

Istri yang mengajukan gugat cerai atau suami yang menggugat cerai, dan ia meninggalkan rumah karena tak tahan menjadi korban KDRT, tidak memberikan hak nafkahnya oleh hakim. Alasannya, istri nusyuz.

Tak melihat lagi apakah itu keluar rumah akibat tindakan suami yang sudah tidak manusiawi. Praktik peradilan yang demikian masih banyak terjadi.

Makna Nusyuz

Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits itu menyebutkan manipulasi makna nusyuz yang berakibat ketidakadilan mengharuskan kita semua memahami kembali makna nusyuz sesuai paparan al-Qur’an.

Dalam al-Qur’an nusyuz istri dan suami sama-sama disebutkan.

Nusyuz istri disebutkan dalam QS. an-Nisa ayat 34

“…dan istri-istri yang kalian khawatirkan nusyuz mereka… dst.”

Nusyuz suami dalam QS. an-Nisa’ ayat 128

“Dan jika istri khawatir suaminya nusyuz atau berpaling …..dst.”

Para mufassir menjelaskan bahwa nusyuz adalah semua tindakan meninggalkan kewajiban dan tanggung jawab.

Nusyuz istri, Nyai Badriyah menyampaikan, bisa berupa keluar rumah tanpa izin yang menyebabkannya meninggalkan kewajiban rumah tangga.

Namun bisa juga bentuk lain, seperti selingkuh atau tidak mau berhubungan badan dengan suami tanpa alasan apapun.

Sementara nusyuz suami, Nyai Badriyah menyebutkan, bisa berupa banyak hal. Tidak memberi nafkah lahir maupun batin, istri ditinggal begitu saja tanpa kabar, istri tidak diperlakukan dengan baik, tidak dinafkahi, namun tidak juga cerai.

Bisa juga dalam bentuk lain, semisal melakukan KDRT atau selingkuh. (Rul)

Tags: maknaNusyuzNyai Badriyah Fayumipenyempitanulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Ibadah Kurban

Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Ibadah Kurban

3 Juni 2025
Aurat dalam Fiqh

Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

3 Juni 2025
Aurat

Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

3 Juni 2025
Jilbab dan Hijab

Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

2 Juni 2025
Perempuan Memakai Jilbab

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

2 Juni 2025
Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Jilbab Menurut Ahli Tafsir

2 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tubuh yang Terlupakan

    Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trans Jogja Ramah Difabel, Insya Allah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Ibadah Kurban
  • Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh
  • Trans Jogja Ramah Difabel, Insya Allah!
  • Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an
  • Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID