Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

Isu kebahasaan dalam ranah disabilitas bukan sekadar alat penyebutan atau  komunikasi, melainkan juga pembentuk cara pandang sosial.

Aulia Normalita by Aulia Normalita
24 Februari 2026
in Disabilitas
A A
0
Difabilitas

Difabilitas

31
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tulisan ini menjadi gagasan lanjutan pascatulisan pertama mengenai bahasa yang termuat dalam laman Mubadalah.id bertajuk Bahasa Disabilitas: dari Peyorasi ke Eufemisme. Persoalan perebutan makna istilah dalam bahasa yang kerap kali sepele dan teranggap tak terlalu penting untuk kita ulas lebih dalam. Padahal, di balik setiap istilah, terdapat kepentingan dan relasi kuasa yang membentuk bagaimana kita memahami realitas untuk memperlakukan sesama.

Meski demikian, para pemerhati Bahasa agaknya risi ketika mendapati diksi atau istilah yang tidak sesuai dengan tempatnya. Semacam ada pemaksaan jodoh kata atau penggunaan istilah yang nekat tetap tergunakan meski memuat kesan tidak pas, begitu ungkap Eko.

Istilah bukan sekadar rangkaian huruf, ia adalah medan kuasa, cara pandang, dan penentu posisi sosial. Ketika penggunaan istilah yang kurang baik tetap terpakai, maka ada proses melanggengkan istilah yang sebetulnya dapat kita perbaiki. Misalnya dalam istilah disabilitas atau difabilitas.

Perdebatan Istilah

Perdebatan antara istilah disabilitas atau difabilitas tidak bisa kita lihat hanya sebagai persoalan bahasa. Melainkan sebagai pertarungan makna tentang bagaimana masyarakat memandang tubuh, kemampuan, dan kemanusiaan.

Istilah disabilitas merujuk pada bahasa Inggris disability atau disabilities, yang secara harfiah bermakna ketidakmampuan atau keterbatasan.

Istilah tersebut kemudian oleh Badan Bahasa menyerap ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dan mendefinisikan beberapa arti seperti ini; pertama, keadaan (seperti sakit atau cedera) yang merusak atau membatasi kemampuan mental dan fisik seseorang;

Kedua,keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga mengalami hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi;

Ketiga,orang yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga mengalami hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan, dan menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan tugas atau kegiatan sehari-hari.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang menjadi standardisasi acuan kosakata bagi warga negara Indonesia mengartikan dengan kata keterbatasan fisik atau mental yang mengakibatkan hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi.

Definisi tersebut mengacu pada pendekatan medis yang menganggap disabilitas adalah penyakit.  Ghufron membahas persoalan Bahasa disabilitas, menguak istilah bahwa saat ini disabilitas mengadopsi pada Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on The Rights of Persons With Disabilities/CRPD 2006). Serta Undang-Undang Penyandang Disabilitas (UU No. 8 Tahun 2016).

Keduanya menunjukkan bahwa istilah tersebut terakui secara nasional dan internasional, tetapi istilah tersebut pula memiliki makna yang bias, diskriminatif, dan menimbulkan stigma.

Pandangan tersebut tergambarkan sejak dari pendefinisian sebuah istilah yang mencetuskan ketidakmampuan seseorang, bukan pada kemampuan yang berbeda.

Disabilitas dalam pandangan medis

Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas Pasal 1 nomor 1 Tahun 2016 memaknai disabilitas sebagai orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama.

Dengan demikian, ketika berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Saya tekankan, istilah disabilitas berarti ketidakmampuan atau keterbatasan. Artinya, istilah disabilitas merujuk pada makna manusia yang memiliki keterbatasan dan ketidakmampuan baik fisik maupun intelektual. Dalam KBBI kosakata ketidakmampuan memiliki arti seseorang dalam keadaan tidak mampu atau tidak kuat.

Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization atau WHO), juga menguatkan bahwa disabilitas lebih terkenal dalam pandangan medis sebagai kondisi kesehatan atau gangguan. Selain menggunakan istilah “disability”, WHO juga memakai istilah impairment (gangguan atau kerusakan fungsi), activity limitation (pembatasan dalam melakukan aktivitas), serta participation restriction (hambatan dalam berpartisipasi).

Menguak Makna Difabilitas

Istilah difabilitas atau difabel berasal dari Bahasa Inggris differently abled people yang berarti orang yang memiliki kemampuan berbeda. Istilah ini menegaskan adanya perbedaan kemampuan, bukan ketidakmampuan. Oleh karena itu, tampaknya istilah difabilitas jauh lebih halus daripada istilah disabilitas.

Mari menggarisbawahi bahwa orang-orang yang demikian adalah orang yang memiliki kemampuan berbeda. Bukan mengklaim orang dengan ketidakmampuan atau keterbatasan seolah-olah tidak bisa.

Terlihat sederhana, namun pilihan istilah mencerminkan bagaimana cara kita melihat: apakah seseorang mendefinisikan oleh keterbatasannya atau oleh kemampuannya yang berbeda.

Hasil penelitian memaparkan istilah tersebut mula-mula lahir dalam Konferensi Ketunanetraan Asia. Terselenggara di Singapura oleh International Federation of the Blind (IFB) bersama World Council for the Welfare of the Blind (WCWB).

 Perkembangan Istilah

Perkembangan selanjutnya, istilah itu kemudian masuk ke dalam bahasa Indonesia menjadi “difabel”. Orang-orang yang mendukung penggunaan istilah tersebut menilai kurang tepat ketika menerjemahkan disability sebagai “ketidakmampuan”.

Mereka berpendapat, atas dasar pemahaman tersebut. Individu dengan disability bukanlah orang yang tidak mampu. Melainkan orang yang memiliki kemampuan yang berbeda.

Selain itu, kamus kita KBBI belum sepenuhnya menyerap kosakata difabilitas ke dalam Bahasa Indonesia. Adapun yang termaktub baru kata difabel yang berarti penyandang cacat.

Kita mengupayakan untuk merebut makna disabilitas ke difabilitas sebagai istilah yang lebih bermoral  untuk memberikan pemahaman. Bahwa orang-orang yang terhambat secara fisik maupun mental bukanlah orang-orang yang tidak mampu.

Melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan berbeda. Dengan demikian,  orang-orang tersebut tetap memiliki kesempatan, hak, dan nilai kemanusiaan yang sama dalam pandangan semua orang.

Perjuangan Makna

Perdebatan antara disabilitas dan difabilitas menunjukkan bagaimana istilah mengandung ideologi. Isu kebahasaan dalam ranah disabilitas bukan sekadar alat penyebutan atau  komunikasi, melainkan juga pembentuk cara pandang sosial. Istilah dalam bahasa bukan hanya deskripsi, tetapi simbol perlawanan yang menjadi arena perjuangan makna, menyetarakan sesuatu.

Sintesis tersebut selaras dengan Trilogi Fatwa KUPI yang mengutamakan pada makruf dan mubadalah. Konsep Makruf dan Mubadalah menitikberatkan pada otoritas moral yang mengarah untuk memuliakan semua manusia. Oleh sebab itu, bahasa yang kita gunakan dalam bermasyarakat atau menyebutkan suatu istilah tidak terlepas dari dimensi etik. []

*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Surakarta, kerjasama Media Mubadalah dengan UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta.

 

 

 

 

 

 

Tags: BahasaDifabilitasHak Penyandang DisabilitasmaknaTrilogi Fatwa KUPI
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

Next Post

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

Aulia Normalita

Aulia Normalita

Bergiat di Komunitas Serambi Kata

Related Posts

Humor Disabilitas
Disabilitas

Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

20 Juli 2026
Krisis Pangan
Disabilitas

Krisis Pangan dan Kerentanan Ganda yang Dialami Difabel

15 Juli 2026
Kesehatan Mental Disabilitas
Disabilitas

Kesehatan Mental Disabilitas Belum Menjadi Prioritas

10 Juli 2026
Mitos Disabilitas
Disabilitas

Meruntuhkan Mitos, yang Perlu Disembuhkan Bukan Disabilitas

8 Juli 2026
Anak Disabilitas
Disabilitas

Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

2 Juli 2026
Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas
Disabilitas

Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

1 Juli 2026
Next Post
sistem patriarki

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0