Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Monumen

Peran Media dalam Upaya Resiliensi Perempuan di Tengah Pandemi (2)

Mubadalah.id dan Rahma.id memberi kesempatan pada siapapun menjadi kontributor untuk menyuarakan pandangannya atas isu kesetaraan gender dalam perspektif Islam

Zahra Amin Zahra Amin
25 September 2024
in Monumen
0
Resiliensi Perempuan

Resiliensi Perempuan

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu konten di media digital adalah artikel popular. Berdasarkan penjelasan Sumadiria mengatakan bahwa artikel adalah tulisan lepas yang bersifat subjektif lantaran berisikan opini seseorang atas suatu isu yang sifatnya aktual dan/atau kontroversial.

Meski demikian, pada dasarnya ia memiliki anatomi yang tidak jauh berbeda dari berita. Anatomi tersebut meliputi judul, lead, isi, dan penutup, serta memuat fakta dan kita lengkapi dengan data. Hal yang menarik, artikel ini tidak sekadar mampu menjadi perlawanan gagasan atau kritik. Namun juga ruang diskusi dan sosialisasi wacana kepada publik atas keresahan yang penulis rasakan.

Bertolak dari manifestasi perlawanan yang ada, upaya resiliensi yang dilakukan di sini sifatnya tertutup. Sebagaimana yang Kamilia Hamidah katakan bahwa fenomena sosial yang terjadi di masyarakat selama masa pandemi covid-19, ketahanannya mulai dari bagaimana keluarga membangun daya tahan.

Selain itu lekas beradaptasi dalam menghadapi masa sulit ini. Sehingga kita akui atau tidak, pilar penyangga ketahanan masyarakat pada masa pandemi ini ada di ranah “perawatan, pencegahan dan pengasuhan.” Ketiga hal ini adalah sebagai garda terdepan terhadap mitigas pandemi yang secara kultural menjadi keseharian perempuan.

Kerentanan Perempuan di Masa Pandemi

Gambaran tersebut menunjukkan bagaimana berbagai kerentanan pada perempuan di masa pandemi ini. Sehingga dukungan akan sangat membantu perempuan untuk memiliki resiliensi yang baik.

Resiliensi perempuan dalam konteks mitigasi bencana berarti kemampuan untuk cepat pulih dari perubahan. Contohnya sakit, kemalangan atau kesulitan, sehingga perempuan-perempuan yang mendapatkan dukungan, baik dari pasangannya, keluarga dan lingkungannya akan memiliki resiliensi yang tinggi.

Namun sebaliknya, apabila perempuan tidak mendapatkan dukungan, maka hal ini justru dapat menimbulkan munculnya gangguan psikologis seperti depresi dan lainnya. Hal tersebut tentu akan berdampak pada aktivitas perawatan, pencegahan dan pengasuhan yang banyak perempuan lakukan bagi keluarganya.

Dalam konteks kajian ini, karakteristik di atas sesuai dengan keberadaan laman Mubadalah.id dan Rahma.id. Sebagai media online yang mengandalkan keberadaan kontributor, dua media ini menghadirkan ruang alternatif bagi audiens untuk berdialektika. Lebih jauh, dalam proses editorialnya mereka memberikan kesempatan kepada siapapun, tanpa melihat jenis kelamin untuk menjadi kontributor dan menyuarakan pandangannya atas isu-isu kesetaraan gender dalam perspektif Islam.

Gap Ketidaksetaraan

Sejalan dengan hal  itu tahun 2020 menandai 25 tahun Beijing Platform for Action, yang seharusnya menjadi terobosan dalam perkembangan konkret realisasi. Namun dengan adanya pandemi covid-19, alih-alih Beijing Platform for Action dapat kita laksanakan.

Pada kenyataannya pandemi covid-19 bukan saja menjadikan perempuan menjadi kelompok rentan. Kondisi ini semakin menjadikan gap ketidaksetaraan kembali melebar setelah beragam upaya yang dilakukan untuk menekan ketidaksetaraan gender.

Salah satu di antara upaya untuk menekan ketidaksetaraan gender itu, PBB mengeluarkan rilis melalui ringkasan kebijakan pada awal April 2020. Secara khusus berbicara mengenai dampak covid-19 kepada perempuan (united Nation Policy Brief, 2020).

Dampak tersebut baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun kerentanan-kerentanan yang timbul sebagai dampak langsung maupun tidak langsung yang semakin memperberat beban perempuan. Lebih jauh dalam ringkasan kebijakan ini memberikan penegasan pada perbaikan jangka panjang terhadap ketidaksetaraan yang semakin buruk karena pandemi ini.

Wacana melebarnya gap ketidaksetaraan ini pun menguat, sebagaimana yang Kamilia tegaskan. Dia mengatakan bahwa dengan menekan ketidaksetaraan ini, secara tidak langsung akan membangun dunia yang lebih tangguh, sehingga bukan hanya semata-mata untuk kepentingan perempuan dan anak perempuan, akan tetapi juga anak laki-laki.

Karena dalam konteks pandemi ini, perempuan bukan hanya menjadi kelompok rentan. Tetapi perempuan juga menjadi tulang punggung pemulihan komunitas, sehingga intervensi yang lebih responsif dengan kenyataan-kenyataan yang perempuan alami perlu mendapatkan perhatian lebih.

Relasi Setara dalam Perkawinan

Meski demikian bagi perkawinan dengan relasi yang setara, pandemi covid-19 tidak berpotensi menimbulkan ketimpangan dan beban ganda, sebagaimana yang Siti Aminah Tardi ungkapkan. Dia menjelaskan bahwa relasi setara dalam keluarga akan mendorong untuk saling menguatkan dan mencari jalan untuk mengatasi kesulitan, sehingga dengan memahami bahwa rumah tidak selamanya menjadi tempat yang aman, baik sebelum maupun selama pandemi covid-19.

Lantas mungkinkah menjadikan rumah aman bagi semua? Untuk mencapai ke arah ini, yaitu dengan mempercayai salah satu akar terjadinya kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT adalah tidak seimbangnya relasi antara suami dan istri, maka relasi kuasa harus kita dorong untuk setara antara laki-laki dan perempuan.

Tentu untuk mencapainya kita membutuhkan waktu yang panjang. Langkah awal adalah dengan menjadikan ruang domestik maupun ruang publik sebagai domain laki-laki dan perempuan, di mana tidak ada lagi perbedaan peran keduanya, sehingga menciptakan kedudukan setara untuk bekerjasama.

Alasannya sederhana saja karena pada dasarnya laki-laki dan perempuan diwajibkan melakukan kerjasama dalam menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran. Salah satu langkah strategis tersebut antara lain melalui narasi di media keislaman perempuan seperti Mubadalah.id dan Rahma.id. (Bersambung)

 

 

Tags: Mubadalah.idPandemi Covid-19Peran MediaRahma.idResiliensi Perempuan
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Peran Media
Monumen

Peran Media dalam Upaya Resiliensi Perempuan di Tengah Pandemi (1)

17 September 2024
Mubadalah di Bumi Rafflesia
Pernak-pernik

Mubadalah di Bumi Rafflesia

4 Maret 2024
Media Mubadalah
Monumen

Media Mubadalah dan Tafsir Ulang Konsep Relasi Gender [2]

12 Januari 2024
Media Mubadalah
Monumen

Media Mubadalah dan Tafsir Ulang Konsep Relasi Gender [1]

10 Januari 2024
Duta Santri Nasional
Aktual

Pimred Mubadalah.id Terpilih Menjadi Santri Awards 2023

26 Oktober 2023
Mubadalah
Aktual

Akademi Mubadalah Muda 2023 Siap Melahirkan 40 Penulis Muda

17 Juni 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID