Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Peran Para Istri Nabi dibalik Kodifikasi AlQur’an

Nurul Annisa Ladjadji Nurul Annisa Ladjadji
3 Agustus 2020
in Pernak-pernik
0
Peran Para Istri Nabi dibalik Kodifikasi AlQur’an

(sumber foto openulis.com)

128
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Selamat datang bulan Ramadhan, bulan penuh ampunan. Allah jadikan Ramadhan bulan penuh berkah, Allah jadikan Ramadhan bulan penuh rahmat. Bulan Ramadhan merupakan bulan dimana turunnya al-Qur’an.

“Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang batil).” [QS.Al-Baqarah: 185]

Ada begitu banyak keutamaan membaca al-Qur’an dan begitu banyak janji-janji Allah yang sangat menggiurkan bagi orang yang membaca dan mempelajarinya, diantaranya: Ganjaran pahala berlipat ganda, termasuk orang yang terbaik, di akhirat dikumpulkan dengan para Malaikat, Allah ta’ala angkat derajatnya, diberikan syafaat, dan begitu banyak lagi dalil-dalil yang menunjukan keutamaan membaca dan mempelajari al-Qur’an.

Untuk itu, dalam tulisan ini saya ingin memberikan sedikit pengetahuan tentang sejarah kodifikasi Al-Qur’an yang mudah-mudahan dapat menjadi motivasi buat kita untuk membaca, mentadaburri, mempelajari, mengajarkan dan mengamalkan al-Qur’an.

Dikutip dalam Mushaf At-Thayyab, berikut sejarah kodifikasi al-Qur’an:

Pada zaman Rasulullah saw. Pengumpulan al-Qur’an ditempuh melalui dua cara, yaitu al-jam’u fis-sudur (dikumpulkan di dalam hati), yaitu dilakukan melalui metode hafalan para sahabat dan al-jam’u fis-sutur (dikumpulkan di media tertentu).

Yaitu dilakukan dengan meuliskan ayat-ayat yang disampaikan oleh Rasulullah saw itu di pelepah kurma, lempengan batu, kulit hewan, ataupun tulang hewan. Hasil penulisan al-Qur’an belum tersusun secara berurutan sesuai ayat ataupun surahnya, tetapi Rasulullah saw telah memberikan petunjuk kepada penulis ayat-ayat al-Qur’an tentang letak tiap-tiap ayat dan surah.

Zaman khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq. Sepeninggal Rasulullah saw, Sayyidah Aisyah ra. menyimpan beberapa naskah (manuskrip) al-Qur’an. Naskah-naskah ini pun kemudian dikumpulkan tetapi susunannya didasarkan pada urutan turunnya ayat.

Pengumpulan naskah-naskah al-Qur’an pada masa Abu Bakar ini disebabkan  banyak para penghafal al-Qur’an yang gugur pada perang Yamamah. Umar bin Khaththab yang mula-mula mengusulkan agar naskah-naskah tulisan al-Qur’an dikumpulkan dan dijadikan satu.

Abu Bakar sempat menolak dan menyatakan tidak berani menginstruksikan dilaksanakannya usulan Umar. Namun, usulan Umar akhirnya diterima karena hal itu sangat penting artinya dan tidak lain adalah suatu kebaikan.

Lalu Abu Bakar menunjuk Zaid bin Tsabit untuk menjadi penanggung jawab utama dalam memeriksa dan meneliti naskah-naskah al-Qur’an yang ada untuk kemudian dikumpulkan dan disusun ke dalam satu jilid besar (master volume). Setelah menjadi satu volume besar, naskah al-Qur’an hasil pengumpulan Zaid bin Tsabit ini disimpan oleh Abu Bakar. Peristiwa itu terjadi pada tahun 12 H.

Zaman Khalifah Umar bi Khaththab. Setelah Abu Bakar wafat, naskah besar ini disimpan oleh khalifah sesudahnya, yaitu Umar. Speninggal Umar, master volume ini disimpan oleh putri Umar yang hafal al-Qur’an, Hafshah binti Umar r.a.

Hafshah terpilih untuk menjaga mushaf juga dngan pertimbangan dia adalah salah seorang istri Rasulullah saw. Umar mengirim para sahabat yang kredibel dan memiliki kapasitas tinggi dalam bidang bacaan dan kandungan al-Qur’an ke wilayah-wilayah Islam yang baru dikuasai.

Ketika masa Khalifah Utsman bin Affan, muncul benih-benih perselisihan antara pemeluk islam dari kalangan non-Arab karena membaca al-Qur’an dengan dialek bahasa masing-masing, sehingga membuat Utsman berinisiatif meminta Hafshah untuk meminjamkan mushaf yang dipegangnya agar disalin oleh tim yang telah dibentuk Utsman.

Kodifikasi dan penyalinan kembali mushaf al-Qur’an ini terjadi pada tahun 25 H. Pada proses kodifikasi ini, Utsman berpesan bahwa apabila terjadi perbedaan dalam pelafalan ayat-ayat tertentu maka agar mengacu pada dialek suku Quraisy karena al-Qur’an diturunkan dengan gaya bahasa mereka.

Utsman membuat salinan al-Qur’an sejumlah 6 mushaf. Mushaf hasil salinan tersebut dikirimkan ke kota-kota besar, yaitu Kufah, Basrah, Mesir, Syam, dan Yaman. Utsman sndiri meminta satu mushaf untuk ia simpan di Madinah.

Mushaf ini belakangan dikenal sebagai Mushaf al-Imam. Tulisan yang dipakai oleh tim yang dibentuk Utsman untuk menyalin mushaf itu berpegang pada rasm al-anbath; yang tidak dilengkapi syakl (harakat/tanda baca) atau pun nuqath (titik sebagai pembeda huruf).

Pada zaman Khalifah Ali bin Abu Thalib. Tersebarnya cahaya Islam di hampir penjuru dunia dan dipeluk oleh berbagai macam suku dan bangsa yang memiliki bahasa yang berbeda-beda memberikan inspirasi kepada salah seorang karib Khalifah Ali bin Abu Thalib, Abu Aswad ad-Du’ali untuk membuat tanda baca (nuqathul-i’rab) yang kemudian dikenal dengan istilah “harakat”.

Perkembangan Tanda Baca

Adapun yang pertama kali membuat tanda titik untuk membedakan huruf-huruf yang sama karakternya (nuqathu harf) adalah Nashr bin Ashim (w.89 H) atas permintaan Hajjaj bin Yusuf ats-Tsaqafi, salah sorang gubernur pada masa dinasti Umayyah (40-50 H).

Pada perkembangan berikutnya, Khalil bin Ahmad al-Farahidi (w.170 H) menyempurnakan tanda baca berupa fathah, kasrah, dhammah, sukun dan tasydid seperti yang kemudian kita kenal sekarang ini. Kemudian pada masa Khalifah Al-Makmun, para ulama berijtihad untuk semakin mempermudah orang dalam membaca dan menghafal al-Qur’an khususnya orang-orang non-Arab dengan menciptakan tanda-tanda baca tajwid berupa isymam, dan madd.

Para ulama ini juga membuat tanda lingkaran bulat sebagai pemisah ayat, mencantumkan nomor ayat, tanda-tanda waqaf (berhenti membaca), ibtida (memulai membaca), dan menerangkan identitas surah di awal setiap surah; terdiri dari nama, tempat turunnya surah, jumlah ayat, dan jumlah ‘ain.

Tanda-tanda lain yang dibubuhkan pada tulisan al-Qur’an adalah tajzi’ yaitu tanda pemisah antara satu juz dan juz yang lainnya berupa kata “juz” diikuti dengan penomorannya (misalnya, al-juz us-salisu untuk juz 3) dan tanda untuk menunjukkan isi yang berupa setengah juz seperempat juz, seperlima juz dan sepersepuluh juz.

“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an, dan pasti Kami (pula) yang memeliharanya.” (QS. Al-Hijr [15]: 9)

Oleh karena itu, semoga dengan sedikit pengetahuan tentang sejarah kodifikasi al-Qur’an tersebut bisa memicu semangat kita untuk menjaga dan memelihara al-Qur’an, yaitu memperbanyak membaca Al-Qur’an, juga disertai dengan menghafalkan beberapa juz darinya selama Ramadhan.

Dan patut diingat bahwa dalam sejarah, ada peran dua istri Nabi, yakni Sayyidah Aisyah ra. dan Sayyidah Hafshah ra. dalam proses kodifikasi AlQur’an ini. Semoga bermanfaat dan menjadikan Ramadhan kita di tahun ini penuh berkah. Aamiin allahuma aamiin. []

Nurul Annisa Ladjadji

Nurul Annisa Ladjadji

Terkait Posts

Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Target Live
Personal

Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

4 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Haid adalah
Keluarga

Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

4 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID