Rabu, 28 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Peran Para Istri Nabi dibalik Kodifikasi AlQur’an

Nurul Annisa Ladjadji by Nurul Annisa Ladjadji
3 Agustus 2020
in Pernak-pernik
A A
0
Peran Para Istri Nabi dibalik Kodifikasi AlQur’an

(sumber foto openulis.com)

129
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Selamat datang bulan Ramadhan, bulan penuh ampunan. Allah jadikan Ramadhan bulan penuh berkah, Allah jadikan Ramadhan bulan penuh rahmat. Bulan Ramadhan merupakan bulan dimana turunnya al-Qur’an.

“Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang batil).” [QS.Al-Baqarah: 185]

Ada begitu banyak keutamaan membaca al-Qur’an dan begitu banyak janji-janji Allah yang sangat menggiurkan bagi orang yang membaca dan mempelajarinya, diantaranya: Ganjaran pahala berlipat ganda, termasuk orang yang terbaik, di akhirat dikumpulkan dengan para Malaikat, Allah ta’ala angkat derajatnya, diberikan syafaat, dan begitu banyak lagi dalil-dalil yang menunjukan keutamaan membaca dan mempelajari al-Qur’an.

Untuk itu, dalam tulisan ini saya ingin memberikan sedikit pengetahuan tentang sejarah kodifikasi Al-Qur’an yang mudah-mudahan dapat menjadi motivasi buat kita untuk membaca, mentadaburri, mempelajari, mengajarkan dan mengamalkan al-Qur’an.

Dikutip dalam Mushaf At-Thayyab, berikut sejarah kodifikasi al-Qur’an:

Pada zaman Rasulullah saw. Pengumpulan al-Qur’an ditempuh melalui dua cara, yaitu al-jam’u fis-sudur (dikumpulkan di dalam hati), yaitu dilakukan melalui metode hafalan para sahabat dan al-jam’u fis-sutur (dikumpulkan di media tertentu).

Yaitu dilakukan dengan meuliskan ayat-ayat yang disampaikan oleh Rasulullah saw itu di pelepah kurma, lempengan batu, kulit hewan, ataupun tulang hewan. Hasil penulisan al-Qur’an belum tersusun secara berurutan sesuai ayat ataupun surahnya, tetapi Rasulullah saw telah memberikan petunjuk kepada penulis ayat-ayat al-Qur’an tentang letak tiap-tiap ayat dan surah.

Zaman khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq. Sepeninggal Rasulullah saw, Sayyidah Aisyah ra. menyimpan beberapa naskah (manuskrip) al-Qur’an. Naskah-naskah ini pun kemudian dikumpulkan tetapi susunannya didasarkan pada urutan turunnya ayat.

Pengumpulan naskah-naskah al-Qur’an pada masa Abu Bakar ini disebabkan  banyak para penghafal al-Qur’an yang gugur pada perang Yamamah. Umar bin Khaththab yang mula-mula mengusulkan agar naskah-naskah tulisan al-Qur’an dikumpulkan dan dijadikan satu.

Abu Bakar sempat menolak dan menyatakan tidak berani menginstruksikan dilaksanakannya usulan Umar. Namun, usulan Umar akhirnya diterima karena hal itu sangat penting artinya dan tidak lain adalah suatu kebaikan.

Lalu Abu Bakar menunjuk Zaid bin Tsabit untuk menjadi penanggung jawab utama dalam memeriksa dan meneliti naskah-naskah al-Qur’an yang ada untuk kemudian dikumpulkan dan disusun ke dalam satu jilid besar (master volume). Setelah menjadi satu volume besar, naskah al-Qur’an hasil pengumpulan Zaid bin Tsabit ini disimpan oleh Abu Bakar. Peristiwa itu terjadi pada tahun 12 H.

Zaman Khalifah Umar bi Khaththab. Setelah Abu Bakar wafat, naskah besar ini disimpan oleh khalifah sesudahnya, yaitu Umar. Speninggal Umar, master volume ini disimpan oleh putri Umar yang hafal al-Qur’an, Hafshah binti Umar r.a.

Hafshah terpilih untuk menjaga mushaf juga dngan pertimbangan dia adalah salah seorang istri Rasulullah saw. Umar mengirim para sahabat yang kredibel dan memiliki kapasitas tinggi dalam bidang bacaan dan kandungan al-Qur’an ke wilayah-wilayah Islam yang baru dikuasai.

Ketika masa Khalifah Utsman bin Affan, muncul benih-benih perselisihan antara pemeluk islam dari kalangan non-Arab karena membaca al-Qur’an dengan dialek bahasa masing-masing, sehingga membuat Utsman berinisiatif meminta Hafshah untuk meminjamkan mushaf yang dipegangnya agar disalin oleh tim yang telah dibentuk Utsman.

Kodifikasi dan penyalinan kembali mushaf al-Qur’an ini terjadi pada tahun 25 H. Pada proses kodifikasi ini, Utsman berpesan bahwa apabila terjadi perbedaan dalam pelafalan ayat-ayat tertentu maka agar mengacu pada dialek suku Quraisy karena al-Qur’an diturunkan dengan gaya bahasa mereka.

Utsman membuat salinan al-Qur’an sejumlah 6 mushaf. Mushaf hasil salinan tersebut dikirimkan ke kota-kota besar, yaitu Kufah, Basrah, Mesir, Syam, dan Yaman. Utsman sndiri meminta satu mushaf untuk ia simpan di Madinah.

Mushaf ini belakangan dikenal sebagai Mushaf al-Imam. Tulisan yang dipakai oleh tim yang dibentuk Utsman untuk menyalin mushaf itu berpegang pada rasm al-anbath; yang tidak dilengkapi syakl (harakat/tanda baca) atau pun nuqath (titik sebagai pembeda huruf).

Pada zaman Khalifah Ali bin Abu Thalib. Tersebarnya cahaya Islam di hampir penjuru dunia dan dipeluk oleh berbagai macam suku dan bangsa yang memiliki bahasa yang berbeda-beda memberikan inspirasi kepada salah seorang karib Khalifah Ali bin Abu Thalib, Abu Aswad ad-Du’ali untuk membuat tanda baca (nuqathul-i’rab) yang kemudian dikenal dengan istilah “harakat”.

Perkembangan Tanda Baca

Adapun yang pertama kali membuat tanda titik untuk membedakan huruf-huruf yang sama karakternya (nuqathu harf) adalah Nashr bin Ashim (w.89 H) atas permintaan Hajjaj bin Yusuf ats-Tsaqafi, salah sorang gubernur pada masa dinasti Umayyah (40-50 H).

Pada perkembangan berikutnya, Khalil bin Ahmad al-Farahidi (w.170 H) menyempurnakan tanda baca berupa fathah, kasrah, dhammah, sukun dan tasydid seperti yang kemudian kita kenal sekarang ini. Kemudian pada masa Khalifah Al-Makmun, para ulama berijtihad untuk semakin mempermudah orang dalam membaca dan menghafal al-Qur’an khususnya orang-orang non-Arab dengan menciptakan tanda-tanda baca tajwid berupa isymam, dan madd.

Para ulama ini juga membuat tanda lingkaran bulat sebagai pemisah ayat, mencantumkan nomor ayat, tanda-tanda waqaf (berhenti membaca), ibtida (memulai membaca), dan menerangkan identitas surah di awal setiap surah; terdiri dari nama, tempat turunnya surah, jumlah ayat, dan jumlah ‘ain.

Tanda-tanda lain yang dibubuhkan pada tulisan al-Qur’an adalah tajzi’ yaitu tanda pemisah antara satu juz dan juz yang lainnya berupa kata “juz” diikuti dengan penomorannya (misalnya, al-juz us-salisu untuk juz 3) dan tanda untuk menunjukkan isi yang berupa setengah juz seperempat juz, seperlima juz dan sepersepuluh juz.

“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an, dan pasti Kami (pula) yang memeliharanya.” (QS. Al-Hijr [15]: 9)

Oleh karena itu, semoga dengan sedikit pengetahuan tentang sejarah kodifikasi al-Qur’an tersebut bisa memicu semangat kita untuk menjaga dan memelihara al-Qur’an, yaitu memperbanyak membaca Al-Qur’an, juga disertai dengan menghafalkan beberapa juz darinya selama Ramadhan.

Dan patut diingat bahwa dalam sejarah, ada peran dua istri Nabi, yakni Sayyidah Aisyah ra. dan Sayyidah Hafshah ra. dalam proses kodifikasi AlQur’an ini. Semoga bermanfaat dan menjadikan Ramadhan kita di tahun ini penuh berkah. Aamiin allahuma aamiin. []

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Nurul Annisa Ladjadji

Nurul Annisa Ladjadji

Related Posts

Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

28 Januari 2026
Penggembala
Pernak-pernik

Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

28 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Publik

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

28 Januari 2026
Kerja adalah sedekah
Pernak-pernik

Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

27 Januari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

27 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Mengakui Kerja Perempuan
  • WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa
  • Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw
  • Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas
  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0