Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Peran Perempuan dalam Pembangunan Desa

Keterlibatan perempuan dalam pembangunan desa sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan, dan inklusif

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
5 Desember 2023
in Pernak-pernik
A A
0
Pembangunan Desa

Pembangunan Desa

29
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keterlibatan perempuan sangat krusial dalam pengambilan kebijakan dalam pembangunan di desa. Hal ini karena perempuan sebagai aktor strategis dalam pembangunan, mulai dari desa  hingga berkiprah di level nasional. Apa saja yang bisa menjadi sumbangsih perempuan dalam konstruktif dan berperan aktif di desanya, berikut adalah riset sederhana selama menjadi duta digital di desa Dadaplangu.

Desa Dadaplangu Kecamatan ponggok Blitar, adalah salah satu desa yang menjadi desa ramah perempuan dan anak. Dana Desa mengalokasikan anggaran untuk pencegahan stunting, anggaran untuk operasional posyandu, peningkatan kapasitas melalui pelatihan ketrampilan untuk partisipasi perempuan dan PKK, dst.

Perempuan sebagai kontributor penting dalam produksi pertanian di desa Dadaplangu. Mayoritas warganya bekerja sebagai petani. Lahan pertanian di wilayah tersebut sangat subur. Sektor pertanian merupakan sumber utama perekonomian di desa dan menjadi mata pencaharian utama di desa-desa sekitar wilayah tersebut.

Meskipun sebagian warga bekerja sebagai pegawai, tetapi mereka juga bekerja sebagai petani untuk hiburan dan menambah penghasilan harian. Perempuan desa Dadaplangu merupakan kontributor penting dalam produksi pertanian, ketahanan pangan dan nutrisi, pengelolaan lahan, sumber daya alam dan ketahanan iklim.

SDGs dan Perempuan

Perempuan sebagai kunci keberhasilan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Yaitu keterlibatan perempuan di desa yang memiliki 18 tujuan dan sasaran. Misalnya, 30% perangkat desa dari unsur perempuan, BPD dan BUMDes juga melibatkan sebanyak 30-50% perempuan. Keterlibatan perempuan dalam ranah ekonomi juga dapat mengatasi kekurangan gizi sebesar 12-17%.

Beberapa studi kasus menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan dan pembangunan desa dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat desa. Perempuan dapat memberikan perspektif yang berbeda dan memperkuat semangat gotong royong dalam masyarakat. Dengan demikian, keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan dan pembangunan desa sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

Perempuan desa Dadaplangu Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar berhasil sebagai penggerak pembangunan desa yang ramah perempuan. Yakni menginisiasi Desa Ramah Perempuan (DRP) dengan membangun sarana publik yang kaum perempuan butuhkan di desa tersebut.

Kedua desa mengalokasikan dana terkait Pemberdayaan Perempuan dan Ekonomi Rumah Tangga. Misalnya pelatihan pembuatan kue, pelatihan manajemen produk, manajemen pemasaran digital, peningkatan kapasitas BUMDes dengan aktif dalam acara. Sebagaimana yang beberapa waktu lalu terselenggara melalui pendampingan dari lembaga Desa Lestari dan Balai Jogjakarta.

Perempuan dan Undang-undang

Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2014 menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan dan pembangunan desa. Berikut adalah beberapa informasi terkait keterlibatan perempuan dalam Undang-undang Desa dan pembangunan desa:

Pasal 24 Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2014 menegaskan bahwa perempuan berhak dan memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2014 juga menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembangunan desa. Perempuan di desa dapat memberikan sumbangsih saran konstruktif dan berperan aktif dalam membangun desanya.

Meskipun Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2014 menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan dan pembangunan desa, masih ada tantangan dalam implementasinya. Beberapa tantangan tersebut antara lain masih adanya diskriminasi gender, kurangnya kesadaran perempuan akan hak-haknya, dan prioritas pembangunan yang masih lebih banyak fokus pada infrastruktur.

Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2014 memberikan landasan hukum yang kuat untuk memastikan keterlibatan perempuan dalam pembangunan desa. Namun masih ada tantangan juga dalam implementasinya. Desa Ramah Perempuan dan Anak (DRPA) merupakan sebuah program yang bertujuan untuk membangun desa yang inklusif dan ramah terhadap perempuan dan anak.

Program ini diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Berikut adalah beberapa informasi terkait keterlibatan perempuan dalam Desa Ramah Perempuan dan Anak.

Desa Ramah Perempuan dan Anak (DRPA)

DRPA mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Desa Ramah Perempuan dan Anak (DRPA) bertujuan untuk memberikan rasa aman, memenuhi hak dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Selain itu juga menyediakan sarana prasarana publik yang ramah perempuan dan anak serta kelompok rentan (lansia, difabel, ibu hamil, ibu menyusui, penyintas kekerasan).

Di samping itu, Desa Ramah Perempuan dan Anak (DRPA) sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat yang merupakan modal sosial (social capital) yang diharapkan mampu mendukung terwujudnya desa yang aman dan inklusi, khususnya bagi perempuan dan anak. Desa Ramah Perempuan dan Anak (DRPA) dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat desa, terutama bagi perempuan dan anak.

Program pembangunan desa ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan perempuan dan anak di desa serta memperkuat semangat gotong royong dalam masyarakat. Dengan program Desa Ramah Perempuan dan Anak (DRPA), diharapkan perempuan dan anak di desa dapat lebih terlibat dalam pembangunan dan memberikan kontribusi yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Program ini juga dapat membantu memperkuat semangat gotong royong dalam masyarakat dan membangun desa yang inklusif dan ramah terhadap perempuan dan anak.

Program yang sudah terselenggara di desa Dadaplangu adalah penanggulangan stunting rutin di tiap 3 bulan, pelatihan PKK di bidang kesehatan dan pendidikan, memberikan fasilitas kepada ibu-ibu dalam pelayanan kesehatan seperti posyandu Lansia, Balita, dan Ibu Hamil, yang semuanya mengambil dari ada Anggaran APBDes,

Setiap bulan peningkatan kapasitas SDM membuat es, membuat roti, ketrampilan di bidang kuliner. Menyelenggarakan pertemuan rutin setiap bulan ada rapat koordinasi juga ada pelatihan. Dengan inspirasi-inspirasi tersebut, diharapkan perempuan di desa dapat lebih terlibat dalam pembangunan dan memberikan kontribusi yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. []

Tags: Kerentanan PerempuanPembangunan DesaPerempuan BerdayaPerempuan LokalPerempuan Penggerak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Islam Mengenalkan Konsep Birr Al-Walidain dan Birr Al-Aulad

Next Post

Pesan Rasulullah Saw: Didiklah Anak dengan Kasih Sayang

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah ketua Forum Daiyah Fatayat NU Tulungagung, IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Pengalaman Perempuan
Personal

A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

28 Juli 2025
Feminisasi Kemiskinan
Publik

Menjadi Perempuan Berdaya, Mencegah Feminisasi Kemiskinan

19 Oktober 2024
Pemberdayaan Perempuan
Personal

Pemberdayaan Perempuan di Era Modern

17 Juli 2024
alpha female
Personal

Seputar Alpha Female Mitos dan Realitasnya

21 Maret 2024
Ibu Nyentrik
Personal

Angkot dan Sejuta Cerita: Ibu Nyentrik dan Mimpi Perempuan Berdaya

26 Desember 2023
Perempuan Adat
Publik

Perempuan Adat: Dari Patriarki Hingga Eksklusi

25 November 2023
Next Post
Pesan Rasulullah; Mendidik Anak dengan Kasih Sayang

Pesan Rasulullah Saw: Didiklah Anak dengan Kasih Sayang

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0