Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perdebatan Pengucapan Selamat Natal Seharusnya Tidak Ada

Pengucapan hari raya agama non-muslim diperbolehkan sebagai wujud saling menghormati, sebagaimana umat agama lain yang mengucapkan berbagai hari besar di dalam agama Islam

Iqromah Zm by Iqromah Zm
26 Januari 2023
in Publik
A A
0
Menumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air Sejak dari Keluarga

Menumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air Sejak dari Keluarga

5
SHARES
251
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap 22 sampai 25 Desember, seperti biasa ada notif group Whatsapp SMA yang berisikan undangan atau ajakan untuk silaturahmi dalam rangka peringatan hari raya Natal. “selamat sore kawan-kawan, jangan lupa hadir di rumahku ya nanti di hari Natal” pesan yang dikirim kawan saya bernama Desti mengawali obrolan kami. Karena sedang di rantauan, saya belum bisa hadir. saya hanya bisa berkirim pesan bertuliskan harapan-harapan baik tentang Natal, dan permohonan maaf karena tidak bisa hadir.

Setiap hari raya keagamaan, kami saling berkunjung atau sekedar berkirim pesan ketika sedang berada di tempat yang berbeda. Tidak hanya itu, kami-pun sering sharing mengenai banyak hal, termasuk isu agama. Bagi saya, tidak ada yang salah dengan hal ini, selagi tidak mengurangi akidah kita sebagai muslim. Bukankah semakin banyak pengetahuan kita tentang sesuatu maka semakin dewasa kita dalam bersikap dan mengambil langkah?

Pada momen-momen seperti ini, tidak sedikit pula yang mengecam akan tindakan dalam penyampaian ungkapan selamat hari Natal atau pada hari raya agama lain yang pada akhirnya disangkutpautkan dengan siksaan Tuhan. Akan tetapi, saya tidak semerta-merta menyalahkan pendapat itu, karena pada dasarnya ada beberapa pendapat yang memperkuat argumen masing-masing. Saya mencoba menggambarkan dua alasan mengapa pengucapan selamat hari Natal diperbolehkan atau dilarang.

Pertama, alasan mengapa pengucapan hari raya dilarang karena berlandaskan pada hadits Nabi, barang siapa mengikuti suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut. Dalam hal ini, Menyerupai atau bertasyabuh dilarang oleh agama.

Pada Penelitian Aspandi yang berjudul Tinjauan Ulama Tentang Mengucapkan dan Menghadiri Natal menjelaskan bahwa terdapat pendapat ulama Wahabi dan Salafi yakni, Ibn  Taimiyyah , Ibn Qayyim dan para pengikutnya seperti syeikh ibn Baaz, seikh Ibn Utsaimin dan yang lainnya berpendapat bahwa mengucapkan selamat hari Natal haram karena sebagian dari syi’ar-syi’ar mereka.

Allah tidak meridhoi adanya kekufuran terhadap hamba-hamba-Nya. Sesungguhnya dalam pengucapan hari Natal merekaa bertasyabbuh atau menyerupai. Bentuk tasyabbuh yang lain adalah ikut serta dalam hari raya tersebut dan mentransfer acara-acara mereka kenegeri-negeri Islam.

Ibn Utsaimin mengatakan bahwa mengucapkan selamat hari natal adalah haram. Pendapat tersebut didasarkan pada hasil ijma’ yang disebut oleh ibn al-Qayyim dalam Ahkam Ahl al-Dhimmah. Ibn Qayyim berpandangan bahwa pemberrian ucapan selamat hari raya kepada non muslim dan menghadirinya membenarkan atau menyariatkan penerimaan peribadatan orang non muslim.

Ibn Taymiyyah dalam Iqtida’ al-Sirat al-Mustaqim, Mukhalaf Ashab al-Jahim menyatakan bahwa, memberikan ucapan selamat pada perayaan non muslim pada hari besar agama mereka adalah dilarang, dan menurut Al-Utsaimin termasuk dosa besar. Baik di luar norma kesopanan atau dasar toleransi.

Kedua, yakni pendapat yang memperbolehkan mengucapkan selamat hari Natal, saya mengutip dari penelitian Juhra Muhammad Arib yang berjudul Ucapan selamat Natal Menurut Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah bahwa menurut jumhur ulama kontemporer seperti Syeikh Yusuf al-Qardawi yang berpendapat bahwa perubahan kondisi global-lah yang menjadikan berbeda pendapat.

Syeikh Yusuf al-Qardawi memperbolehkan dengan catatan bahwa orang non muslim tersebut cinta damai terhadap kaum muslim, terlebih jika ada hubungan kekerabatan. Beliau juga menjelaskan bahwa tidak ada hal yang menjadi halangan untuk mengucapkan selamat pada perayaan non-muslim. Tetapi jangan masuk pada ritual keagamaan mereka yang bertentangan dengan akidah Islam.

Lantas bagaimana dengan Al-Qur’an, dalam QS: An-Nisa ayat 86 yang artinya apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan lebih baik darinya, atau balaslah dengan yang serupa. Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu. Dari ayat ini bisa dilihat bahwa pengucapan hari raya agama non-muslim diperbolehkan sebagai wujud saling menghormati, sebagaimana umat agama lain yang mengucapkan berbagai hari besar di dalam agama Islam.

Dalam penelitiannya, Muhammad Arib juga menjelaskan bahwa ulama tafsir Indonesaia Prof. DR.M.Quraish Shihab, MA berkata “saya menduga keras persoalan tentang boleh tidaknya muslim mengucapkan natal kepada umat Kristiani hanya di Indonesia saja, selama saya di Mesir saya kenal sekali dan sering membaca di koran Ulama-ulama sering berkunjung kepada pimpinan umat Kristiani dan mengucapkan “Selamat Natal.”

Beliau juga mengatakan bahwa ada ayat Al-Qur’an yang mengabadikan pengucapan selamat Natal yang pernah diucapkan Nabi Isa, tidak salah dan tidak keliru pula membacanya “selamat” kepada semua orang, dengan catatan memahami dan menghayati maksud dari Al-Qur’an demi kemurnian akidah.

Dari beberapa alasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengucapkan selamat Natal atau tidak, itu hak personal masing-masing. Yang tidak dibenarkan yakni ketika saling menyalahkan apalagi sampai menghujat pendapat atau pilihan masing-masing. Selagi tidak mengurangi akidah kita sebagai muslim dan tidak menimbulkan perpecahan, maka silahkan untuk mengucakpannya, tetapi jika ragu-ragu dan merasa mengurangi keimanan maka tinggalkan. Wallahua’lam bisshawab. []

Tags: Kelahiran Isa al MasihNatalSelamat Natal
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kaum Rebahan: Stereotip Generasi Z Salah Kaprah

Next Post

Kisah tentang Kehilangan, Patah dan Tumbuh

Iqromah Zm

Iqromah Zm

Mahasiswi STAI Sunan Pandanaran Yogyakarta, aktif di LPM Aksara

Related Posts

Haul Gus Dur
Publik

Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal

29 Desember 2025
Selamat Natal
Publik

Selamat Natal sebagai Perayaan Spiritual dan Kultural: Suara Seorang Muslim

26 Desember 2025
Toleransi dalam Islam
Buku

Buku Toleransi dalam Islam: Membaca Ulang Makna Natal dalam Islam

26 Desember 2025
Natal
Aktual

Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

25 Desember 2025
Safari Natal
Personal

Safari Natal 2024: Merayakan Natal dengan Penuh Suka Cita bersama Mereka yang Berbeda

30 Desember 2024
Hadiah Natal
Pernak-pernik

Hadiah Natal dan Upaya Merajut Kerukunan Umat Beragama

29 Desember 2024
Next Post
Ustadzah Oki

Kisah tentang Kehilangan, Patah dan Tumbuh

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0