• Login
  • Register
Kamis, 31 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

    Perkawinan Sebagai

    Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

    Perkawinan Sebagai

    Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Perempuan di antara Dua Sisi Wajah Gerakan Ekstrimisme dan Ruang Domestik

Dalam ruang domestik, perempuan tidak hanya memiliki otoritas menentukan hari ini makan apa, namun juga dapat mengontrol paham keagamaan apa yang akan dia ajarkan kepada anak-anaknya

Moh. Rivaldi Abdul Moh. Rivaldi Abdul
11 Januari 2023
in Pernak-pernik
1
Gerakan Ekstrimisme

Gerakan Ekstrimisme

590
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Peminggiran Perempuan dalam Menjaga NKRI dari Bahaya Kekerasan Atas Nama Agama,” menjadi salah satu pembahasan dalam Musyawarah Keagamaan KUPI II, pada 26/11/2022, di PP. Hasyim Asy’ari Jepara. Nyai Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah menjadi pemimpin sidang yang mengarahkan jalannya musyawarah tersebut.

Banyak argumen menarik yang keluar dalam upaya menjawab tiga pertanyaan pokok dalam musyawarah itu. Yaitu: 1) Apa hukum menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama? 2) Apa hukum peminggiran perempuan yang berdampak pada tidak terjaganya NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama? 3) Siapakah pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk melindungi perempuan dari bahaya kekerasan atas nama agama?

Dalam tulisan ini, saya bukan akan menjawab ketiga pertanyaan itu. Adapun jawaban atas tiga pertanyaan itu dapat kita baca dalam “Sikap Keagamaan KUPI” yang lahir dari hasil Musyawarah Keagamaan KUPI II. Tulisan ini mencoba memotret gagasan yang berseliweran saat musyawarah berlangsung. Ada banyak gagasan menarik, khususnya seputar diskursus perempuan dalam gerakan ekstrimisme agama, yang muncul dalam musyawarah itu.

Wajah Gerakan Ekstrimisme: Antara Watak Maskulin dan Feminim

Satu topik yang cukup banyak dibahas ketika Musyawarah Keagamaan KUPI II ini berlangsung adalah, soal positioning perempuan dalam gerakan esktrimisme: apa sebagai objek atau subjek?

Dalam pandangan klasik, yang masih banyak memengaruhi paradigma kita sampai saat ini, memandang kalau perempuan hanya mungkin masuk lingkaran ekstrimisme dalam bayang-bayang (pengaruh) laki-laki. Dalam arti, perempuan hanya berpotensi menjadi objek (korban), dan tidak mungkin sebagai subjek (pelaku) dalam gerakan radikal ekstrim. Hal ini karena ekstrimisme dipandang sebagai gerakan maskulin untuk laki-laki, dan bukan gerakan feminim untuk perempuan.

Lies Marcoes dalam Seperti Memakai Kacamata yang Salah: Membaca Perempuan dalam Gerakan Radikal menjelaskan, bahwa bangunan narasi tunggal tentang terorisme (baca: ekstrimisme) memosisikan aktor tunggalnya hanya laki-laki. Pandangan ini bersumber dari ideologi gender esensialis maskulin yang menganggap menjadi teroris itu secara esensial merupakan watak bawaan laki-laki. Maka, perempuan yang berwatak feminim mustahil akan terlibat terorisme. Kalaupun ada perempuan yang terlibat, itu karena mereka telah bermetamorfosis menjadi laki-laki. Atau mereka telah mengalami proses maskulinisasi.

Hal “senada” juga digambarkan oleh Margaret Walters dalam karyanya yang berjudul Feminisme, bahwa selama revolusi melawan kediktatoran Presiden Porfirio Diaz, antara tahun 1910 dan 1918, di Meksiko, tentara wanita (soldera) bertugas mendirikan kemah, mencari makan, memasak, dan merawat yang terluka. Mereka menjalankan tugas-tugas yang berwajah feminim, dan bukan tugas memegang senjata yang berwajah maskulin. Namun, ada juga tentara wanita yang ikut mengangkat senjata ke medan perang. Mereka itu mendapat label sebagai wanita yang telah menjadi maskulin, sehingga bukan lagi seorang “tentara wanita” tetapi “tentara”.

Akibat pandangan yang mengkarakteristikkan ekstrimisme selalu berwajah laki-laki, maka analisis keterlibatan dan pencegahan perempuan dalam gerakan radikal ekstrim seakan kita tepikan. Padahal, sebagaimana penjelasan Rachel Rinaldo dalam mengantari buku Lies Marcoes bahwa, saat ini perempuan mempunyai banyak peran garis depan. Jika di masa lalu peran mereka cenderung pasif, maka sekarang keterlibatan mereka dapat semakin aktif dalam gerakan ekstrimis Islam.

Ruang Domestik: Antara Potensi Pengaderan dan Pencegahan Gerakan Ekstrimis

Lies Marcoes menjelaskan bahwa, “…partisipasi perempuan dalam tindakan ekstrimisme Islam bisa terjadi bukan melalui proses maskulinisasi. Melainkan melalui pencarian makna dan tujuan dalam ketundukan atas feminitasnya.” Jadi, perempuan jihadis dalam gerak “jihad”-nya tidak perlu memegang bom, senjata, atau aktivitas berwajah maskulin lain. Akan tetapi dengan penerimaan dan pemaknaan mereka terhadap wajah feminitas untuk tujuan jihad yang mereka pahami.

Peran sentral yang dapat perempuan jihadis mainkan tidak harus dengan melakukan bom bunuh diri, melainkan dengan mereka memproduksi nilai-nilai kepatuhan, ketundukan, ketaatan, dan kepasrahan. Melalui peran pengasuhan, misalnya, mereka melakukan pengajaran dan penanaman nilai-nilai radikalisme kepada generasi penerus (anak-anaknya). Jadi, mereka tidak harus memaksakan diri terjun ke medan perang, tetapi memanfaatkan ruang domestiknya sebagai tempat pengaderan calon “syuhada” (baca: jihadis).

Dalam konteks ini, perempuan yang menjadi subjek (pelaku) dalam gerakan radikal ekstrim tidak mengalami proses maskulinisasi. Sebaliknya gerakan radikal itu sendiri yang mengalami proses feminisasi. Di mana peran karakter feminim perempuan diakui berkontribusi dalam perjuangan “jihad” yang mereka pahami.

Potensi perempuan dalam ruang domestik memiliki kekuatan untuk pengaderan calon-calon pelaku gerakan radikal. Dan, tentu di sisi lain ruang domestik juga dapat menjadi ruang strategis pencegahan gerakan radikal ekstrim.

Otoritas Perempuan dalam Ruang Domestik

Saya masih ingat, ada seorang peserta musyawarah yang mengajukan pendapat bahwa, ruang domestik perempuan punya kekuatan besar dalam pencegahan gerakan radikal. Namun ranah ini sering kali kita tidak kita perhitungkan. Apa yang peserta itu sampaikan, merupakan kenyataan akibat bias dari over-counter kita terhadap domestikasi perempuan, yang sering kali membuat kita tidak lagi mampu melihat potensi perempuan di ruang domestiknya.

Padahal ruang domestik tidak melulu sebagai ranah pengebirian eksistensi perempuan. Sebaliknya, ruang ini juga dapat menjadi tempat perempuan untuk eksis. Sebagaimana penelitian Hasanatul Jannah dalam Ulama Perempuan Madura, yang mendedahkan ruang domestik dapat menjadi tempat berkarya, bekerja, bercerita, dan berbuat baik bagi para Nyai Madura (Ulama Perempuan Madura). Sebab, dalam konteks Nusantara, sebenarnya perempuan memegang otoritas yang besar dalam ruang domestik.

Dalam ruang domestik, perempuan tidak hanya memiliki otoritas menentukan hari ini makan apa, namun juga dapat mengontrol paham keagamaan apa yang akan dia ajarkan kepada anak-anaknya. Potensi ini tentu dapat kita manfaatkan untuk menyebarkan ajaran Islam ramah. Namun sebaliknya, bagi pelaku gerakan radikal ekstrim, juga dapat mereka manfaatkan untuk membentuk generasi penerus dengan watak Islam marah. []

Tags: EkstrimismeFatwa KUPIgerakanHasil KUPI IIKUPI IIperempuanulama perempuan
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Terkait Posts

Pernikahan
Hikmah

Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

31 Juli 2025
Hifni Septina Carolina
Personal

Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

31 Juli 2025
Pernikahan Perempuan yang
Hikmah

Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

30 Juli 2025
Perkawinan
Hikmah

Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

29 Juli 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

28 Juli 2025
Fitnah yang
Hikmah

Benarkah Godaan Laki-laki Adalah Fitnah Perempuan?

28 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?
  • Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa
  • Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro
  • Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial
  • Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID