Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Ayat Quran

Perempuan dalam Al-Qur’an

Napol by Napol
2 September 2020
in Ayat Quran, Hikmah, Khazanah
A A
0
Istri Shalihah (Bagian Pertama)
11
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Hai orang-orang yang beriman! Jagalah jiwamu sendiri; Tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk. Hanya kepada Allah kamu semua kembali. Dialah yang akan menerangkan kepadamu kebenaran dari apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Al-Maidah: 105).

Al-Qur’an berfungsi sebagai pedoman moral bagi umat manusia, dan karenanya, merupakan sejarah yang memuat nilai moral. Al-Qur’an mengusulkan nilai-nilai moral yang bersifat ‘ekstrahistoris’, yang selektif tentang detail sejarah yang membantu memenuhi tujuannya sebagai pedoman universal.

Al-Qur’an tidak hanya memberi catatan tentang peristiwa sejarah itu sendiri, tapi cenderung mempromosikan penerapan aturan yang dicontohkan oleh tokoh-tokoh yang disebutkan dalam ayat-ayat tertentu. Dalam meninjau tokoh yang diperkenalkan dalam Al-Qur’an, kita tahu bahwa ada sebagian besar tokoh perempuan yang menjadi teladan. Ada sekitar 24 tokoh perempuan dalam Al-Qur’an. Peran mereka dapat dibagi menjadi dua kategori:

(1) Tokoh-tokoh tanpa signifikansi independen, yang sedikit disebutkan atau disinggung. Mereka umumnya dimasukkan untuk membawa koherensi ke sebuah cerita atau peristiwa. Ada sekitar 18 perempuan dalam kategori ini. Contoh tokoh perempuan dari kategori ini adalah istri Nabi Zakariya a.s. (berbagai sumber menyebutkan nama yang berbeda-beda, antara lain; Isya binti Fuqudza, Elisabeth, Al-Yashbi’, dll.), di mana Nabi Zakariya berkata, “Ya Tuhanku! Bagaimana aku bisa memiliki seorang putra sedangkan aku sudah sangat tua dan istriku seorang yang mandul?” (QS. ‘Ali Imran: 40).

(2) Tokoh-tokoh yang menggambarkan suatu poin moral. Mereka berfungsi sebagai tokoh teladan sehingga kita dapat mencontoh dan belajar dari pribadi mereka. Ada lima perempuan dalam kategori ini: Hawa (Eve) yang merupakan simbol kesetaraan, Umm-Musa (Ibu Nabi Musa a.s.) yang mencontohkan semangat pengasuhan, Biqlis (Ratu Sheba) yang cerdas dan bijaksana, Hannah (Ibu Siti Maryam) yang memiliki keturunan yang mulia, dan Maryam (Maria) yang memancarkan esensi kebajikan. Dari dua kategori ini, tulisan ini akan fokus pada tokoh perempuan dalam kategori kedua, yang menjadi teladan bagi umat Muslim.

1. Hawaa’ (Eve)
“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari seorang diri, dan dari sifat alami yang sama, Allah menciptakan pasangannya. Dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang terpencar-pencar (seperti benih) yang tak terhitung jumlahnya; Bertakwalah kepada Allah, yang dengan (atas) nama-Nya kamu meminta (hak) untuk saling menguntungkan, dan (muliakanlah) rahim yang melahirkanmu. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisaa’: 1).

Dalam ayat ini, pesan kesetaraan jelas sekali. Ciptaan pertama bukanlah tentang ‘laki-laki’ atau ‘perempuan’, tetapi tentang seorang ‘diri’. Lalu, ‘pasangan’nya. ‘Pasangan’ yang serasi, yang secara alami setara. Lebih lanjut, masing-masing (laki-laki dan perempuan) telah disebarluaskan di seluruh bumi secara merata, seperti benih.

Peran perempuan dalam penciptaan juga sangat diakui di sini, karena proses kehamilan dan melahirkan dimuliakan. Pesan kesetaraan ini terdengar lagi ketika, setelah Allah menciptakan Adam dan Iblis, Al-Qur’an menyatakan:
“Wahai Adam! Diamlah engkau dan pasanganmu di surga ini; dan makanlah makanan-makanan yang berlimpah di dalamnya (di mana pun dan kapan pun) kamu mau; tetapi janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim. Kemudian setan membuat mereka tergelincir dari surga, dan mengeluarkan mereka dari keadaan (kebahagiaan) di mana mereka berada.” (QS. Al-Baqarah: 35-36).

Demikianlah, berbeda dengan penafsiran Alkitab tentang penciptaan, dalam Al-Qur’an tidak ada rasa inferioritas Hawa: entah yang diciptakan dari tulang rusuk Adam atau menggoda Adam untuk mengikuti setan. Sebaliknya, dalam ayat tersebut dijelaskan, baik Adam maupun Hawa telah berada dalam kenikmatan surga, tetapi jatuh tergoda dan keluar dari taman surga.

2. Umm-Musa (Ibu Nabi Musa a.s.)
Ibu Musa diilhami oleh Allah Swt. untuk menyelamatkan Nabi Musa a.s., ketika ia menganggap Musa yang masih bayi berisiko dibantai atas titah Fir’aun. “Dan Kami ilhamkan kepada ibunya Musa: ‘Susuilah dia (Musa), dan apabila engkau khawatir terhadapnya, maka hanyutkanlah dia ke sungai (Nil). Tapi janganlah engkau takut dan jangan (pula) bersedih hati: karena sesungguhnya Kami akan mengembalikan dia kepadamu, dan menjadikannya salah satu rasul Kami.’” (QS. Al-Qashash: 7).

Seperti halnya kepada Maryam di kemudian hari, Allah menghibur Umm-Musa bahwa Allah akan mengembalikan Musa dalam keadaan aman kepadanya (tanpa mengusik naluri pengasuhannya, mengingat prioritasnya untuk menyelamatkan anaknya dari risiko dibunuh). Selain itu, diserahkan kepadanya untuk memutuskan kapan saatnya bagi Musa untuk diselamatkan.

Dengan demikian, Allah mempercayai kehendak-Nya bersamanya. Yang merujuk kepada Umm-Musa kemudian: “(yaitu) Ketika Kami mengilhamkan kepada ibumu suatu pesan: ‘Letakkanlah ia (Musa) ke dalam peti, dan lemparkanlah (peti itu) ke sungai (Nil): sungai itu akan membawanya ke tepi, dan ia akan diambil oleh (Fir’aun) seseorang yang adalah musuh bagi-Ku dan musuh baginya.’” (Q.S. Thaha: 38-39).

Apa yang sangat penting tentang ayat-ayat ini adalah bahwa Umm-Musa menerima wahyu dari Allah, sehingga menjadikannya seorang muhaddas (seorang individu yang Allah ajak bicara). Seperti yang ditunjukkan ayat-ayat tersebut, bahwa perempuan dan laki-laki adalah penerima wahyu Allah. Selain itu, ayat ini memuliakan tindakan Umm-Musa: bahwa keyakinannya pada wahyu Allah begitu kuat sehingga ia bertindak atas wahyu tersebut terlepas naluri pengasuhannya yang memprioritaskan keamanan anaknya. (bersambung)

Source: Women in The Qur'an
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Film Spotlight dan Isu Sosial Agama di Balik Kekerasan Seksual

Next Post

Amalan Sunah di Bulan Muharram

Napol

Napol

Related Posts

Pesantren
Aktual

Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

23 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Media Sosial
Disabilitas

(Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Akhlak Karimah
Mubapedia

Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

23 Februari 2026
Next Post
Kiprah Santri Perempuan dalam Sejarah Indonesia

Amalan Sunah di Bulan Muharram

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0