Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Perempuan dalam Pusaran Perang Mataram dengan Madiun

Adisara sebagai diplomat ulung perempuan Mataram, menjadi bukti bahwa dalam kebesaran Mataram juga ada sumbangan torehan dari sosok perempuan

Moh. Rivaldi Abdul Moh. Rivaldi Abdul
7 November 2022
in Pernak-pernik, Rekomendasi
0
Perempuan dalam Pusaran Perang Mataram dengan Madiun

Perempuan dalam Pusaran Perang Mataram dengan Madiun

295
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Artikel ini akan membahas secara gamblang tentang peran perempuan dalam pusaran perang Mataram dengan Madiun. Hal sekaligus membuka lembaran eksistensi perempuan sudah ada sejak dahulu kala. Alkisah, setelah meluaskan sayap Kerajaan Mataram (Islam) di Surabaya, Panembahan Senopati (pendiri dan raja pertama Mataram)–yang berniat menjadi penguasa tanah Jawa–melanjutkan kepak sayapnya ke Madiun.

Di sisi lain, Bupati Madiun mulai mengumpulkan kekuatan dengan mengajak para bupati di Bang Wetan (Jawa Timur) yang belum tunduk pada Senopati untuk membentuk persekutuan melawan Mataram. Dalam Babad Tanah Jawi, W.L. Olthof, dijelaskan bahwa Bupati Madiun sadar betul kalau Senopati seperti ibarat api sebesar kunang-kunang yang harus segera dipadamkan.

Sebab, jika tidak, maka api itu akan semakin berkobar ke mana-mana. Para bupati pun menerima ajakan itu, dan mereka mengumpulkan pasukannya di Madiun. Tatkala sampai di Madiun, Panembahan Senopati kaget melihat pasukan Madiun beserta sekutunya yang sangat besar. Di sisi lain, prajuritnya tinggal sedikit.

Senopati bukan sekadar penguasa yang haus kekuasaan dan bergerak tanpa perhitungan, melainkan raja visioner yang ingin menguasai tanah Jawa dan memiliki banyak strategi dalam mewujudkan impiannya. Ketika menimbang kekuatan Madiun dan sekutunya, Senopati sadar betul jika bentrok langsung, maka kemungkinan untuk menang itu kecil. Sehingga, dia pun menjalankan “siasat” untuk menaklukkan Madiun.

Adisara, Sosok Penentu Keberhasilan Siasat Mataram atas Madiun

Dalam upaya keberhasilan siasatnya, Senopati membutuhkan bantuan Adisara (Adi-Sara). Sebagaimana dalam Babad Tanah Jawi, Senopati berkata, “Adi-Sara datang ke kota Madiun, dan berikan suratku ini kepada Panembahan Madiun. Isi surat menyatakan bahwa saya takluk. Ini dilakukan supaya beliau hilang kewaspadaannya atau membubarkan barisannya.”

Selain itu, “terserah kepadamu bagaimana merekayasa agar Panembahan Madiun menjadi sayang padaku. Berpakaiannya yang indah-indah dan berhiaslah secantik mungkin, serta naiklah jalang (tandu). Para prajuritku Jayataka yang memikul tandu serta membawa perlengkapan upacara berjumlah empat puluh orang. Jika engkau diganggu oleh para sentana di Madiun layani saja. Asal tidak sampai di luar batas dan hindari jangan sampai terlalu jauh ke dalam.”

Dalam Babad Tanah Jawi, W.L. Olthof, Adisara dijelaskan sebagai seorang abdi perempuan Mataram yang sangat cantik. Sedangkan, Purwadi dalam Babad Ki Ageng Mangir: Intrik Politik Istana Demi Melanggengkan Kuasa Keraton Mataram, menyebut Adisara sebagai bupati wanita (perempuan).

Yang jelas, Adisara bukanlah sosok perempuan biasa. Senopati tidak akan menggantungkan harapan besarnya–sampai mengeluarkan kata-kata: “…terserah padamu bagaimana merekayasa agar Panembahan Madiun menjadi sayang padaku….”–kepada sembarang orang.

Dalam misi ini, Adisara menjadi diplomat perempuan Mataram yang bertugas mengambil simpati dari penguasa Madiun. Sukses tidaknya upaya siasat Senopati dalam ekspansi Mataram terhadap Madiun tergantung pada Adisara. Di kemudian hari, Adisara juga membersamai Putri Pembayun sebagai intelijen Mataram dalam misi menaklukkan Mangir. Dari kiprahnya, dapatlah mengatakan kalau Adisara merupakan agen perempuan ulung Mataram.

Karena kepiawaian diplomasi yang dijalankan Adisara dalam tugas menyampaikan surat Senopati, sehingga Bupati Madiun yang awalnya ingin berperang dengan Senopati malah menjadi sayang kepadanya. Bahkan, ingin mengangkat Senopati menjadi anak angkatnya. Adisara pun sukses dalam menjalankan misinya.

Bupati Madiun kehilangan kewaspadaan terhadap Senopati, dan mulai membubarkan pasukan Madiun beserta pasukan para sekutunya. Hal ini segera dimanfaatkan oleh Senopati, dengan melakukan penyerangan yang berakhir dengan kemenangan Mataram dan takluknya Madiun.

Retna Jumilah, Pendirian Sang Putri Madiun dalam Gelombang Peperangan

Bupati Madiun memiliki seorang putri yang sangat cantik, bernama Retna Jumilah. Sewaktu perang Mataram dan Madiun, sang putri sudah menginjak usia dewasa. Namun, dia belum menikah, bukan karena tidak laku, melainkan Retna Jumilah mau menikah hanya dengan pria yang mampu memenuhi dua syarat.

Yaitu, pertama pria yang disembah orang tuanya/Bupati Madiun, dan kedua tidak luka jika disabet dengan pisau cukur miliknya. Kalau tidak ada laki-laki yang mampu memenuhi kedua syarat itu, maka seumur hidupnya dia tidak mau menikah.

Babad Tanah Jawi, W.L. Olthof, menceritakan bahwa tatkala Senopati berhasil menaklukkan Madiun, Retna Jumilah ditinggal oleh ayahnya di istana, dan diberikan keris wasiat bernama si Gumarang. Dia sadar betul kalau dirinya besar kemungkinan bakal menjadi korban jarahan kekalahan Madiun, apalagi diketahui bahwa Senopati menyukainya. Dalam keadaan demikian, dia tidak lantas pasrah dan putus asa, lebih-lebih sampai menjatuhkan harga dirinya.

Retna Jumilah tetap kukuh memegang pendiriannya, khususnya mempertahankan syarat bagi pria yang ingin menjadikannya pasangan. Maka, ketika Retna Jumilah menerima keris warisan yang diberikan ayahnya, dia kemudian berpakaian seperti laki-laki yang siap bertempur, dan duduk di tengah kedaton menunggu Senopati untuk duel. Mati sekalipun, dia tetap ingin mempertahankan harga diri dan pendiriannya.

Senopati yang melihat sang putri Madiun menghunus keris, juga jadi takut mendekat. Setelah melakukan beberapa dialog, Retna Jumilah mau berdamai dengan Senopati. Dia kemudian coba menyabetkan pisau cukur miliknya kepada Senopati, dan–sebagaimana dalam Babad Tanah Jawi bahwa–kulit Senopati tidak terluka.

Maka, genap sudah dua syarat yang harus dimiliki oleh calon suami Retna Jumilah pada diri Senopati, yaitu pertama mampu menundukkan Madiun dan kedua tidak terluka dengan pisau cukur miliknya. Sehingga, barulah Retna Jumilah mau menikah dengan Senopati.

Meski cerita ekspansi Mataram atas Madiun dalam Babad Tanah Jawi menjadikan Senopati sebagai tokoh utama, namun jika ditelisik lebih dalam akan nampak dua sosok perempuan, yang bukan sekadar tokoh figuran, dalam pusaran perang Mataram dengan Madiun.

Yaitu, Adisara sebagai diplomat ulung perempuan Mataram, yang menjadi bukti bahwa dalam kebesaran Mataram juga ada sumbangan torehan dari sosok perempuan. Dan, Retna Jumilah sebagai sosok putri Madiun yang tidak mau pasrah saja menjadi korban kekalahan perang, menggambarkan kalau perempuan bukan sosok lemah yang harus pasrah menjadi objek jarahan.

Demikian kisah dan peran perempuan dalam pusaran perang Mataram dengan Madiun. Semoga penjelasan Perempuan dalam pusaran perang Mataram dengan Madiun ini bermanfaat. [Baca juga: Lahirnya Gender sebagai Konsep Keadilan Laki-laki dan Perempuan]

Tags: KerajaanMataramNusantaraperempuansejarah
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Terkait Posts

Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
KTD
Keluarga

Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru
  • Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam
  • Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID