Sabtu, 28 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Perempuan dan Rumah Ibadah

Jadi siapakah pemilik otoritas atas sebuah Rumah Ibadah? Bagi pengalaman perempuan rumah ibadah adalah rumah pribadi mereka tempat bagi mereka mengutarakan rasa jiwanya, tempat bermesra, bermanja, mengadu, mengaduh, menyatakan cinta atau sedih kepada Sang Maha Kasihnya.

Lies Marcoes Natsir by Lies Marcoes Natsir
30 November 2020
in Aktual, Publik
A A
0
suami harus memberi izin saat istri hendak shalat berjamaah di masjid

suami harus memberi izin saat istri hendak shalat berjamaah di masjid

5
SHARES
267
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Salah satu isu yang mencuat dari peristiwa pembakaran rumah ibadat di Sigi Sulawesi Tengah adalah soal definisi “Rumah Ibadah”. Pihak aparat menyatakan tidak ada pembakaran Gereja melainkan sebuah “Pos Layanan”. Di lapangan, sebuah bangunan yang dikenali warga sebagai tempat ibadah salah satu kelompok dalam lingkungan gereja Kristen memang terbakar. Ini jelas bukan soal semantik bahwa “Pos Layanan” berbeda dari gereja, namun soal siapa yang punya otoritas untuk menentukan bahwa suatu tempat disebut sebagai Rumah Ibadah atau bukan.

Mungkin karena latar belakang pendidikan saya dari Perbandingan Agama, saya selalu sangat tertarik pada fenomena orang beribadat. Saya tertarik kepada ritual dan apapun yang dikenali dan diakui warga/umat/jamaah/komunitas tentang cara dan tempat mereka beribadah. Apapun ragam dan keyakinannya.

Belakangan ketika saya menekuni isu feminisme dan gender serta pengalaman sendiri sebagai perempuan, saya menjadi sangat sensitif dalam melihat, mengamati atau terlibat dalam ritual dan praktik ibadat berdasarkan cara suatu agama memperlakukan perempuan.

Ketika di Tengger tahun 1984, saya melihat ibadat-ibadat pemujaan agama Jawa Kuno Hindu Tengger secara formal seperti perayaan Karo atau Kasodo. Di lautan pasir Kaldera Gunung Bromosaya, menyaksikan seluruh ritual resmi dipimpin oleh para dukun desa yang semuanya lelaki. Ritual ibadahnya tertib, konsisten sesuai aturan dari A sampai Z, bersuara riuh sehingga terdengar apa yang didoakan. Para dukun itu memakai atribut pakaian resmi sebagai dukun. Ritual dijalankan selaras waktu yang ditentukan (umumnya malam hari).

Tapi di pagi hari sebelum hari Perayaan atau keesokan harinya, saya menyaksikan ibadat yang berbeda di tempat yang berbeda. Kaum perempuan melakukan ibadah mereka sendiri. Dengan pakaian seadanya, bersahaja, berdoa dalam senyap. Kaum perempuan itu berdoa sambil menyajikan persembahan makanan terbaik dari hasil bumi mereka.

Tempat itu disucikan oleh mereka, otoritas pengakuannya ditentukan oleh warga termasuk mereka sendiri. Tempat itu bisa berupa pokok kayu besar nan rindang, mata air abadi, bendungan, pemakaman leluhur, gundukan batu alam, atau sebuah penanda tempat kuburan ari-ari anak-anak mereka.

Hal serupa juga dapat kita amati di banyak tempat di negeri ini: Dalam tradisi Hindu Bali, Sunda Wiwitan, suku-suku asli di pedalaman, atau dalam agama-agama lokal lainnya. Jika Anda pergi ke Kelenteng, Anda akan menemukan satu tempat pemujaan yang secara khusus dapat memenuhi hasrat berdoa bagi perempuan: keselamatan anak-anak, perlindungan untuk rasa aman, rezeki, keselamatan suami, orang tua bahkan untuk meminta jodoh. Bagi mereka itulah Rumah Ibadatnya.

Ketika Rumah Kitab melakukan pemetaan Rumah Ibadah di Indonesia Timur di tempat mana umat Islam sebagai minoritas, kami mengidentifikasi tempat ibadat menurut pemahaman warga di sekitarnya. Rupanya semua tempat yang terkait dengan aktivitas umat Islam seperti madrasah, Rumah Yatim Piatu bahkan rumah ustadznya disebut sebagai Rumah Ibadah Umat Islam. Bagi warga sekitar ciri suatu bangunan disebut Rumah Ibadah umat Islam adalah ketika di tempat itu ada TOA dan adzan dikumandangkan.

Jadi tidakkah kita heran jika “Pos Pelayanan” di Sigi yang oleh pihak keamanan dianggap bukan Rumah Ibadah resmi, sementara warga menyebutnya sebagai Rumah Ibadah. Namun kita pun menyaksikan semakin resmi suatu agama semakin formal agama itu dijalankan, semakin formal pula dalam menentukan siapa pemilik otoritas dalam menentukan status sebuah rumah Ibadah.

Penentuan otoritas itu juga niscaya memiliki dimensi gender. Saya pernah hendak shalat di suatu masjid jami’, di tepi jalan yang cukup ramai dan gampang diakses warga. Setelah mengambil air wudhu saya digiring oleh petunjuk yang “penopticon” (merasa diawasi meski tanpa pengawas) untuk shalat di bagian belakang, baiklah! Namun sebelum masuk, saya terpana oleh dua pengumuman permanen yang sangat menyolok: “Dilarang Membawa Balita”, “Perempuan Haidl Tidak Boleh Masuk”.

Saya sudah menopause, dan saya hanya menjinjing laptop tak membawa balita atau bayi. Namun pengumuman itu telah menghentikan langkah saya, bahkan macet terkunci. Saya membatin, ini sepertinya bukan rumah ibadah bagi saya sebagai perempuan. Saya pun balik kanan, kembali ke mobil dan mencari rumah ibadah yang menerima ketubuhan dan peran sosial saya sebagai ibu yang melahirkan dan mengasuh anak-anak meskipun tetap di shaf belakang.

Ibu Nyai Masriyah Anva pimpinan pesantren Kebon Jambu Cirebon berkisah tentang Rumah Ibadah/Mesjid bagi perempuan. Di pesatren itu sebetulnya sudah ada mesjid besar untuk menampung ibadah santri dan warga pesantrennya. Namun ia merasa di mesjid itu perempuan menjadi sangat marjinal meskipun ia sendiri pimpinannya. Ia ingin perempuan punya rumah ibadah yang ramah bagi mereka.

Dan beliau tak main labrak main rombak aturan yang telah berlaku baku melainkan menyiasatinya dengan mendirikan mesjid bagi dirinya dan para santri putrinya. Ia mengatakan bahwa ia tak mau diletakkan di pojok-pokok mesjid, di mushala, atau di tempat yang seolah begitu jauh untuk menggapai Kekasih, Sang Maha Cinta, Allah SWT.

Ini memang bukan sebuah inovasi baru. Dalam sejarah Indonesia telah sejak tahun 1926 perempuan Muslim punya inisiatif mendirikan rumah ibadah bagi mereka sendiri atau disebut Masjid Istri (Masjid Perempuan). Seperti ditulis oleh peneliti/pegawai pemerintah Hindia Belanda G. Pijper dalam Pragmenta Islamika (Terjemahan Prof. Tujimah), inisiatif itu muncul dan diwujudkan oleh anggota perkumpulan Asiyiyah di Pengkolan Garut Jawa Barat dan di lingkungan Kauman Yogyakarta disusul tempat tempat lain. Dengan cara itu mereka mengatasi hambatan pembatasan itu dengan membuat rumah ibadat bagi mereka sendiri, dan otoritas atas Rumah Ibadat itu mereka klaim sendiri.

Jadi siapakah pemilik otoritas atas sebuah Rumah Ibadah? Bagi pengalaman perempuan rumah ibadah adalah rumah pribadi mereka tempat bagi mereka mengutarakan rasa jiwanya, tempat bermesra, bermanja, mengadu, mengaduh, menyatakan cinta atau sedih kepada Sang Maha Kasihnya.

Oleh karena itu otoritas Rumah Ibadah seharusnya tak ditentukan sepihak oleh negara melainkan juga menurut suatu umat. Rasa yang muncul dari keterikatan individu dengan tempat mereka beribadah harusnya terlindungi oleh negara, apapun bentuknya. Rezim “sertifikasi” saat ini seharusnya mampu mewadahi tafsir atas religiusitas dalam pengalaman jamaah/umat tak terkecuali perempuan. []

Tags: islamkeberagamanmasjidperempuanPray For SigiRumah Ibadahtoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menuju Fikih Kekerasan Seksual Part III

Next Post

Tubuh Digital: Perempuan Rentan Menjadi Objek Kekerasan dalam Meeting Virtual

Lies Marcoes Natsir

Lies Marcoes Natsir

Peneliti senior pada Kreasi Prasasti Perdamaian. Bisa dihubungi melalui [email protected]

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
Next Post
Perempuan dalam Lensa Media

Tubuh Digital: Perempuan Rentan Menjadi Objek Kekerasan dalam Meeting Virtual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga
  • Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara
  • Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Makna Aurat dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0