Selasa, 9 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana Sumatera

    Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

    Bencana di Aceh

    WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

    Bencana di Aceh

    WALHI Tegaskan Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera adalah Akumulasi Kebijakan Buruk

    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

    HAKTP

    Praktik HAKTP dalam Jurnalisme Algoritmik

    Teodise

    Di Tengah Bencana, Di Mana Tuhan? Teodise dan Hikmah Kemanusiaan

    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana Sumatera

    Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

    Bencana di Aceh

    WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

    Bencana di Aceh

    WALHI Tegaskan Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera adalah Akumulasi Kebijakan Buruk

    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

    HAKTP

    Praktik HAKTP dalam Jurnalisme Algoritmik

    Teodise

    Di Tengah Bencana, Di Mana Tuhan? Teodise dan Hikmah Kemanusiaan

    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan Dilarang Bekerja, Maslahat atau Madarat?

Bekerja itu tidak melulu harus di kantor. Lagi-lagi semua bisa kita negoisasikan, bisa dari sawah, bisa melalui komputer, bisa dari rumah. Dan bisa dari mana saja, entah yang terikat maupun tidak terikat oleh waktu

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
27 Juli 2022
in Publik
0
Perempuan Dilarang Bekerja

Perempuan Dilarang Bekerja

485
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salingers bisa saja bosan atau sudah sangat paham tentang hal-hal yang berkaitan dengan perempuan pekerja, dan yang mengerti pasti sudah mempraktikkan dalam kehidupannya, sehingga isu tentang perempuan dilarang bekerja bisa saja menjadi isu yang usang. Toh zaman sekarang ini perempuan hampir ada di setiap sektor jenis pekerjaan.

Yupz, kita bisa menemukan pekerja perempuan di mana saja, dan jumlahnya memang sangat banyak, namun yang luput dari kita, ternyata pada realitanya, masih banyak pula perempuan yang terkungkung dalam doktrin agama yang tidak tepat, doktrin yang melarang mereka untuk bekerja mencari nafkah. Doktrin ini yang justru membuat hubungan pasutri tidak harmonis, mengakibatkan kerugian psikis yang berkepanjangan, dan tidak memberikan kemaslahatan apapun. Tidak saja untuk perempuan, tetapi juga untuk orang-orang yang kita sayangi.

Jumlah pekerja perempuan yang banyak di berbagai lini pekerjaan tidak dapat menjadi barometer bahwa perempuan di sekeliling kita sudah sepenuhnya merdeka. Masih banyak saudari-saudari kita yang tertekan batinnya dan tidak tenang hidupnya. Coba deh sesekali kita renungkan siapa saja orang-orang terdekat kita yang sedang mengalaminya. Termasuk seorang teman yang pagi buta mengirim pesan teks kepada Mamakku dengan mengadukan segala kebutuhan materinya sebagai prolog untuk memohon bantuan pinjaman.

Doktrin Perempuan Dilarang Bekerja Awal Petaka

Perempuan dilarang bekerja, yang suaminya berlakukan adalah malapetaka dalam kehidupannya. Ia yang sebelumnya adalah pekerja dengan banyak aset, harus merelakan kebahagiaan dan ketenangan hidupnya sejak menikah dengan sang suami. Bantuan materi sebesar apapun tidak akan bermanfaat jika relasi bersama pasangannya hanya diisi dengan doktrin-doktrin agama yang tidak sesuai ini tidak diperbaiki.

Ya, doktrin yang bisa saja baik untuk pasangan yang lain namun tidak baik untuk pasangan yang lain. Doktrin yang berisikan kalau perempuan itu tidak perlu bekerja, rida suami adalah rida Tuhan, taat kepada suami adalah kewajiban, surgo neroko kathut. Hal tersebut ok-ok saja jikalau suaminya adalah laki-laki yang bertanggung jawab dengan dapat memfasilitasi semua kebutuhan sang istri.

Hal ini adalah sebuah privilese yang harus kita syukuri, termasuk bagi perempuan-perempuan yang dapat dengan merdeka menentukan pilihan hidupnya untuk bekerja. Itu juga merupakan keistimewaan yang menyenangkan.

Namun lagi-lagi, tidak semua laki-laki memiliki kesempatan ataupun peluang serupa, seperti contoh kondisi kesehatan mereka yang tidak memungkinkan untuk bekerja, kemampuan yang tidak dapat menghasilkan pendapatan yang dapat mencukupi kebutuhan hajat keluarga, atau bahkan laki-laki yang memiliki kadar tanggung jawab yang sangat kecil atau juga tidak ada, yakni mereka yang selalu menekan pasangan untuk tidak bekerja.

Standar Kemaslahatan Manusia tidak Tunggal

Bahkan diri mereka bahkan tidak memiliki pekerjaan dan bermalas-malasan mencari penghasilan. Kondisi demikian bukanlah sebuah keistimewaan bagi perempuan, melainkan petaka. Oleh karena itu, seperti yang sering dikatakan Bu Nyai Nur Rofi’ah bil Uzm, tidak ada standar kemaslahatan yang tunggal.

Kita harus mempertimbangkan pengalaman-pengalaman perempuan lain untuk menciptakan kemaslahatan-kemaslahatan yang diperlukan oleh mereka. Sehingga, doktrin-doktrin tentang perempuan dilarang bekerja, sejatinya bukanlah doktrin kebaikan yang harus kita sampaikan di depan publik atau jamaah. Melainkan doktrin bersifat individu yang hanya bisa kita diskusikan dan negoisasikan dengan pasangan atau keluarga.

Itupun dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi yang ada, karena obat batuk kering tentu tidak akan cocok bagi penderita batuk berdahak, atau udang yang penuh nutrisi tidak akan menjadi maslahat untuk raga jika kau berikan kepada mereka yang alergi terhadapnya.

Kalimat Kiai Faqihuddin Abdul Kodir serasa terpatri dalam memori, bekerja itu baik bagi manusia, laki-laki dan perempuan. Jika ingin bekerja silahkan, jika tidak juga silahkan. Namun bagi masing-masing individu harus dapat memahami kebutuhannya masing-masing dan apa yang terbaik bagi kehidupan mereka.

Sebagaimana yang dikatakan Prof Alwi Shihab dalam Podcastnya, jangan menyakralkan perkataan ulama. Fanatisme buta tidak selamanya memberikan kebaikan, justru kerap menimbulkan kemudaratan jika kita telan mentah-mentah tanpa mengkritisinya.

Kebebasan Perempuan dalam Mencari Nafkah

Tidak perlu pemikiran yang mendalam tentang isu ini. Kita dapat mempelajari tentang bagaimana kebebasan perempuan pencari nafkah melalui hewan ciptaan-Nya. Misal melihat pasangan Pinguin, di mana sang Ayah harus menjaga telur agar tidak terjatuh ke salju. Lalu harus tersimpan di atas kakinya selama 3 bulan sampai menunggu sang betina kembali mencari makanan.

Kita juga bisa meilhat induk Ayam, Bebek, atau Itik sebagai orangtua tunggal yang mengerami, menetaskan, dan membersamai anak-anaknya hingga mampu mencari makan sendiri. Bukan karena laki-laki dalam spesies itu lemah, namun memang kondisi kehidupan mereka yang berbeda. Baik dari segi geografis habitat mereka tinggal, jenis makanan, kondisi fisik biologisnya, dan kemampuan mereka untuk saling mengisi.

Tidak hanya melalui contoh betina pekerja pada hewan, para perempuan di zaman Nabi juga banyak yang bekerja dan memiliki banyak peran sosial kok. Bekerja itu tidak melulu harus di kantor. Lagi-lagi semua bisa kita negoisasikan, bisa dari sawah, bisa melalui komputer, bisa dari rumah. Dan bisa dari mana saja, entah yang terikat maupun tidak terikat waktu.

Isu ini selalu menjadi bahan untuk mengkerdilkan para penulis maupun aktivis saat mengangkatnya. Karena anggapannya menuntut kesetaraan yang sia-sia saja. Pernyataan demikian tidak ada yang perlu kita kritisi, toh semua orang memiliki pengalaman yang mempengaruhi pengetahuannya. Waktu kecil juga saya berpikiran demikian, karena walaupun dalam kondisi pas-pasan, saya selalu berada dalam zona nyaman dalam berbagai aspek, saya memiliki previlise yang orang tua ciptakan.

Gerakan Mubadalah dan Prinsip Perempuan Bekerja

Namun seiring bertambahnya umur dan relasi, saya menyadari bahwa tidak semua perempuan dapat hidup senyaman dan setenang yang kita alami. Sehingga bagiku, memberikan standar terbaik dalam hidup untuk kita iikuti dan mengatasnamakan nash agama kepada publik. Ttentu bukan merupakan hal yang baik.

Namun jika merujuk pada kasus seperti perempuan di atas, dan hal tersebut menimpa orang terdekat, tentu perspektif akan tafsiran agama tentang perempuan dilarang bekerja, sangat berbeda. Gerakan Mubadalah bukanlah gerakan membenci laki-laki, melainkan perjuangan agar laki-laki dan perempuan saling mengisi dalam pemenuhan hajat bersama tanpa ada unsur diskriminasi.

Laki-laki dan perempuan sejak penciptaannya tentulah berbeda. Namun perbedaan tersebut tidak dapat kita jadikan dasar untuk berlaku tidak adil. Atau menjadikan diri lebih tinggi dan superior dari yang lain. Karena baik perempuan maupun laki-laki sejatinya adalah sama-sama manusia yang hanya menghamba kepada-Nya. Maslahat dan madaratnya, hanya masing-masing individu atau pasangan yang dapat mengetahuinya. Bukan melalui perkataan ulama yang belum memiliki pemahaman atas tafsir yang berkeadilan. []

Tags: islamistriKepala KeluargaMerebut Tafsirperempuanperempuan bekerja
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Kekerasan Perempuan
Aktual

16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

6 Desember 2025
16 HAKTP
Publik

16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

5 Desember 2025
16 HAKTP di
Aktual

Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

6 Desember 2025
Pengalaman Biologis
Personal

Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

3 Desember 2025
Kekerasan Perempuan
Keluarga

Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

2 Desember 2025
EKonomi Istri
Keluarga

Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

2 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WALHI Tegaskan Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera adalah Akumulasi Kebijakan Buruk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera
  • Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi
  • Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera
  • Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas
  • WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID