Sabtu, 24 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan Dilarang Bekerja, Maslahat atau Madarat?

Bekerja itu tidak melulu harus di kantor. Lagi-lagi semua bisa kita negoisasikan, bisa dari sawah, bisa melalui komputer, bisa dari rumah. Dan bisa dari mana saja, entah yang terikat maupun tidak terikat oleh waktu

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
27 Juli 2022
in Publik
0
Perempuan Dilarang Bekerja

Perempuan Dilarang Bekerja

486
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salingers bisa saja bosan atau sudah sangat paham tentang hal-hal yang berkaitan dengan perempuan pekerja, dan yang mengerti pasti sudah mempraktikkan dalam kehidupannya, sehingga isu tentang perempuan dilarang bekerja bisa saja menjadi isu yang usang. Toh zaman sekarang ini perempuan hampir ada di setiap sektor jenis pekerjaan.

Yupz, kita bisa menemukan pekerja perempuan di mana saja, dan jumlahnya memang sangat banyak, namun yang luput dari kita, ternyata pada realitanya, masih banyak pula perempuan yang terkungkung dalam doktrin agama yang tidak tepat, doktrin yang melarang mereka untuk bekerja mencari nafkah. Doktrin ini yang justru membuat hubungan pasutri tidak harmonis, mengakibatkan kerugian psikis yang berkepanjangan, dan tidak memberikan kemaslahatan apapun. Tidak saja untuk perempuan, tetapi juga untuk orang-orang yang kita sayangi.

Jumlah pekerja perempuan yang banyak di berbagai lini pekerjaan tidak dapat menjadi barometer bahwa perempuan di sekeliling kita sudah sepenuhnya merdeka. Masih banyak saudari-saudari kita yang tertekan batinnya dan tidak tenang hidupnya. Coba deh sesekali kita renungkan siapa saja orang-orang terdekat kita yang sedang mengalaminya. Termasuk seorang teman yang pagi buta mengirim pesan teks kepada Mamakku dengan mengadukan segala kebutuhan materinya sebagai prolog untuk memohon bantuan pinjaman.

Doktrin Perempuan Dilarang Bekerja Awal Petaka

Perempuan dilarang bekerja, yang suaminya berlakukan adalah malapetaka dalam kehidupannya. Ia yang sebelumnya adalah pekerja dengan banyak aset, harus merelakan kebahagiaan dan ketenangan hidupnya sejak menikah dengan sang suami. Bantuan materi sebesar apapun tidak akan bermanfaat jika relasi bersama pasangannya hanya diisi dengan doktrin-doktrin agama yang tidak sesuai ini tidak diperbaiki.

Ya, doktrin yang bisa saja baik untuk pasangan yang lain namun tidak baik untuk pasangan yang lain. Doktrin yang berisikan kalau perempuan itu tidak perlu bekerja, rida suami adalah rida Tuhan, taat kepada suami adalah kewajiban, surgo neroko kathut. Hal tersebut ok-ok saja jikalau suaminya adalah laki-laki yang bertanggung jawab dengan dapat memfasilitasi semua kebutuhan sang istri.

Hal ini adalah sebuah privilese yang harus kita syukuri, termasuk bagi perempuan-perempuan yang dapat dengan merdeka menentukan pilihan hidupnya untuk bekerja. Itu juga merupakan keistimewaan yang menyenangkan.

Namun lagi-lagi, tidak semua laki-laki memiliki kesempatan ataupun peluang serupa, seperti contoh kondisi kesehatan mereka yang tidak memungkinkan untuk bekerja, kemampuan yang tidak dapat menghasilkan pendapatan yang dapat mencukupi kebutuhan hajat keluarga, atau bahkan laki-laki yang memiliki kadar tanggung jawab yang sangat kecil atau juga tidak ada, yakni mereka yang selalu menekan pasangan untuk tidak bekerja.

Standar Kemaslahatan Manusia tidak Tunggal

Bahkan diri mereka bahkan tidak memiliki pekerjaan dan bermalas-malasan mencari penghasilan. Kondisi demikian bukanlah sebuah keistimewaan bagi perempuan, melainkan petaka. Oleh karena itu, seperti yang sering dikatakan Bu Nyai Nur Rofi’ah bil Uzm, tidak ada standar kemaslahatan yang tunggal.

Kita harus mempertimbangkan pengalaman-pengalaman perempuan lain untuk menciptakan kemaslahatan-kemaslahatan yang diperlukan oleh mereka. Sehingga, doktrin-doktrin tentang perempuan dilarang bekerja, sejatinya bukanlah doktrin kebaikan yang harus kita sampaikan di depan publik atau jamaah. Melainkan doktrin bersifat individu yang hanya bisa kita diskusikan dan negoisasikan dengan pasangan atau keluarga.

Itupun dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi yang ada, karena obat batuk kering tentu tidak akan cocok bagi penderita batuk berdahak, atau udang yang penuh nutrisi tidak akan menjadi maslahat untuk raga jika kau berikan kepada mereka yang alergi terhadapnya.

Kalimat Kiai Faqihuddin Abdul Kodir serasa terpatri dalam memori, bekerja itu baik bagi manusia, laki-laki dan perempuan. Jika ingin bekerja silahkan, jika tidak juga silahkan. Namun bagi masing-masing individu harus dapat memahami kebutuhannya masing-masing dan apa yang terbaik bagi kehidupan mereka.

Sebagaimana yang dikatakan Prof Alwi Shihab dalam Podcastnya, jangan menyakralkan perkataan ulama. Fanatisme buta tidak selamanya memberikan kebaikan, justru kerap menimbulkan kemudaratan jika kita telan mentah-mentah tanpa mengkritisinya.

Kebebasan Perempuan dalam Mencari Nafkah

Tidak perlu pemikiran yang mendalam tentang isu ini. Kita dapat mempelajari tentang bagaimana kebebasan perempuan pencari nafkah melalui hewan ciptaan-Nya. Misal melihat pasangan Pinguin, di mana sang Ayah harus menjaga telur agar tidak terjatuh ke salju. Lalu harus tersimpan di atas kakinya selama 3 bulan sampai menunggu sang betina kembali mencari makanan.

Kita juga bisa meilhat induk Ayam, Bebek, atau Itik sebagai orangtua tunggal yang mengerami, menetaskan, dan membersamai anak-anaknya hingga mampu mencari makan sendiri. Bukan karena laki-laki dalam spesies itu lemah, namun memang kondisi kehidupan mereka yang berbeda. Baik dari segi geografis habitat mereka tinggal, jenis makanan, kondisi fisik biologisnya, dan kemampuan mereka untuk saling mengisi.

Tidak hanya melalui contoh betina pekerja pada hewan, para perempuan di zaman Nabi juga banyak yang bekerja dan memiliki banyak peran sosial kok. Bekerja itu tidak melulu harus di kantor. Lagi-lagi semua bisa kita negoisasikan, bisa dari sawah, bisa melalui komputer, bisa dari rumah. Dan bisa dari mana saja, entah yang terikat maupun tidak terikat waktu.

Isu ini selalu menjadi bahan untuk mengkerdilkan para penulis maupun aktivis saat mengangkatnya. Karena anggapannya menuntut kesetaraan yang sia-sia saja. Pernyataan demikian tidak ada yang perlu kita kritisi, toh semua orang memiliki pengalaman yang mempengaruhi pengetahuannya. Waktu kecil juga saya berpikiran demikian, karena walaupun dalam kondisi pas-pasan, saya selalu berada dalam zona nyaman dalam berbagai aspek, saya memiliki previlise yang orang tua ciptakan.

Gerakan Mubadalah dan Prinsip Perempuan Bekerja

Namun seiring bertambahnya umur dan relasi, saya menyadari bahwa tidak semua perempuan dapat hidup senyaman dan setenang yang kita alami. Sehingga bagiku, memberikan standar terbaik dalam hidup untuk kita iikuti dan mengatasnamakan nash agama kepada publik. Ttentu bukan merupakan hal yang baik.

Namun jika merujuk pada kasus seperti perempuan di atas, dan hal tersebut menimpa orang terdekat, tentu perspektif akan tafsiran agama tentang perempuan dilarang bekerja, sangat berbeda. Gerakan Mubadalah bukanlah gerakan membenci laki-laki, melainkan perjuangan agar laki-laki dan perempuan saling mengisi dalam pemenuhan hajat bersama tanpa ada unsur diskriminasi.

Laki-laki dan perempuan sejak penciptaannya tentulah berbeda. Namun perbedaan tersebut tidak dapat kita jadikan dasar untuk berlaku tidak adil. Atau menjadikan diri lebih tinggi dan superior dari yang lain. Karena baik perempuan maupun laki-laki sejatinya adalah sama-sama manusia yang hanya menghamba kepada-Nya. Maslahat dan madaratnya, hanya masing-masing individu atau pasangan yang dapat mengetahuinya. Bukan melalui perkataan ulama yang belum memiliki pemahaman atas tafsir yang berkeadilan. []

Tags: islamistriKepala KeluargaMerebut Tafsirperempuanperempuan bekerja

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Kesehatan
Pernak-pernik

Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

23 Januari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Seksualitas dalam Islam
Pernak-pernik

Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

23 Januari 2026
Skincare
Keluarga

Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

23 Januari 2026
Seksualitas
Pernak-pernik

Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

22 Januari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

21 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan
  • Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)
  • Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia
  • Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian
  • Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID