Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Persetujuan Perempuan dalam Menentukan Pernikahan

Lailatul Fitriyah by Lailatul Fitriyah
15 Februari 2023
in Keluarga
A A
0
Perempuan, Islam, Suami Istri

Perempuan asal Jember ini adalah kandidat Doktor di bidang Gereja Global & Agama-Agama Dunia di University of Notre Dame, Indiana, U.S.A. Ia juga memegang gelar Master of Arts di bidang Perdamaian Internasional dari universitas yang sama.

3
SHARES
125
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apakah posisi persetujuan perempuan dalam menentukan pernikahan?

Persetujuan perempuan adalah prasyarat dalam menentukan pernikahan karena definisi ‘pernikahan’ dalam fiqh adalah sebuah kontrak diantara dua orang (mampu, berakal, dsb) untuk menjalankan hidup bersama. Hal ini bersumber dari ajaran-ajaran al-Qur’an yang menerangkan hubungan suami-istri sebagai hubungan mutual diantara keduanya. Pun sebuah hadis menyatakan bahwa Nabi mengijinkan seorang perempuan untuk meninggalkan suaminya yang menikahinya tanpa persetujuan dari dirinya.

Lalu bagaimana dengan peran wali?

Sesuai dengan penelitian para ahli feminisme Islam, seperti Asma Lamrabet, konsep wali harus dilihat berdasarkan makna kontekstual abad ke-7-8 Arabia, dimana karena lemahnya posisi perempuan secara sosial-politik, maka wali dibutuhkan untuk menjamin keamanan kontrak pernikahannya. Ini berarti bahwa, fungsi wali secara historis bukanlah fungsi legalitas dimana hanya ia yang dapat meresmikan kontrak pernikahan, melainkan fungsi perlindungan dimana ia dipandang mampu untuk melindungi perempuan dari segala macam ketidakadilan dalam sebuah kontrak pernikahan.

Makna perlindungan ini tercermin dari perbedaan pendapat dalam ke-4 madzhab Sunni untuk urusan wali. Sebagian besar pendapat Maliki dan Syafi’i mewajibkan adanya wali untuk keabsahan pernikahan. Sementara bagi sebagian besar opini Hanafi dan Hambali, mereka tidak mewajibkan ijin dari wali untuk keabsahan pernikahan. Dalam madzhab Hanafi, seorang perempuan dewasa yang berakal diijinkan untuk meneken kontrak pernikahannya sendiri.

Bagaimana soal poligami?

Tentang poligami, banyak Muslim Feminis yang mengembalikan ayat ‘poligami’ (4:3) pada konteks Qur’aninya. Adalah kesalahan besar jika poligami dipandang sebagai ‘keistimewaan’ yang diberikan Allah kepada laki-laki. Dalam konteks Qur’aninya, ayat 4:3, dan ayat-ayat sesudahnya, berada dalam lingkup bahasan manajemen keuangan dan warisan untuk anak yatim-piatu.

Pada abad ke-7 Arabia dimana intensitas peperangan mengakibatkan banyak anak kehilangan orangtuanya. Al-Qur’an menjelaskan secara detil tentang bagaimana para wali dari anak-anak ini harus mengelola harta warisan mereka dengan semestinya. Salah satu cara terakhir dalam hal ini adalah dengan menikahi mereka. Namun ayat-ayat berikutnya memberikan peringatan tajam bagi mereka yang mengawini anak-anak tersebut tanpa niat yang baik.

Apakah betul al-Qur’an membolehkan suami untuk memukul istri?

Menurut ilmuwati Feminis Muslim, ayat ‘pukulan’ itu (4:34) harus dibaca dalam perspektif rekonsiliasi konflik suami-istri, dan bukan dalam perspektif hak suami untuk memukul istri. Hal ini diantaranya karena istilah ‘qanitaat’ (perempuan yang taat) sebagai gol dari proses tumbuh bersama suami-istri dalam ayat tersebut, juga mncul dalam bentuk maskulin-nya dalam ayat-ayat lainnya (33:35).

Ini brarti bahwa ‘ketaatan’ bukan semata dari istri kepada suami, melainkan juga sebaliknya. Lebih jauh, ayat tersebut seharusnya dibaca sebagai saran rekonsiliasi antara istri-suami yang bertengkar, dan bukan lisensi untuk memukul istri dengan semena-mena.

Namun, bukankah al-Qur’an telah menetapkan bahwa laki-laki derajatnya di atas perempuan?

Ayat ini (juga 4:34) tidak dapat dibaca sebagai generalisir umum bahwa semua laki-laki derajatnya berada di atas perempuan. Lagi-lagi, dalam konteks abad ke-7 Arabia, patriarki merupakan norma kehidupan masyarakat dan kita harus mmbaca ayat ini dengan kesadaran sejarah tersebut.

Laki-laki yang ‘ditinggikan’ derajatnya dalam ayat ini bukanlah sembarang laki-laki. Ia adalah laki-laki yang memiliki kemampuan secara jasmani dan rohani untuk menanggung beban kehidupan sehari-hari istri dan keluarganya. Dengan kata lain, ‘derajat’ dalam ayat ini tidak berarti bahwa moralitas dan spiritualitas laki-laki berada di atas perempuan.

‘Derajat’ dalam ayat ini menandakan kemampuan si laki-laki tersebut dalam menghidupi keluarganya. Al-Qur’an banyak mengarahkan nasihat-nasihatnya kepada laki-laki semacam ini karena dalam masyarakat di masa itu, laki-laki macam inilah yang memegang kendali atas hidup orang lain.

Dengan kata lain, dalam konteks sekarang, para perempuan mandiri yang menghidupi keluarga tanpa bantuan laki-laki, juga patut dimasukkan dalam cakupan ayat ini. Mereka memiliki derajat yang lebih tinggi dibandingkan dengan orang-orang yang bergantung hidup kepada mereka.

Lalu bagaimana dengan surga istri berada dalam persetujuan suami?

Dalam hal ini, al-Qur’an (4:124, 3:195, 16:97, dll) secara tegas menyatakan bahwa masing-masing dari kita memanggul beban dosa dan menikmati pahala masing-masing. Tidak ada seorangpun yang dapat memanggul dosa kita atau menjamin surga kita.

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Najis Kencing Bayi Perempuan dan Laki-Laki itu Berbeda?

Next Post

Hidup Terpisah dengan Pasangan, Apa yang Harus Dipersiapkan?

Lailatul Fitriyah

Lailatul Fitriyah

Perempuan asal Jember ini adalah kandidat Doktor di bidang Gereja Global & Agama-Agama Dunia di University of Notre Dame, Indiana, U.S.A. Ia juga memegang gelar Master of Arts di bidang Perdamaian Internasional dari universitas yang sama.

Related Posts

Konsep Fitnah
Pernak-pernik

Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

16 Februari 2026
Guru Era Digital
Personal

Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

16 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Ramadan yang Inklusif
Publik

Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

16 Februari 2026
Tradisi Rowahan
Personal

Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

16 Februari 2026
Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
Next Post
terpisah dengan pasangan

Hidup Terpisah dengan Pasangan, Apa yang Harus Dipersiapkan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0