Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan Pekerja Rumah Tangga: Berdiri dalam Lingkar Kekerasan dan Eksploitasi

Dengan posisi perempuan yang riskan itu, apabila tidak terlindungi dengan peraturan, maka akan berujung pada eksploitasi

Alivia Nuriyani Syiva by Alivia Nuriyani Syiva
13 Januari 2024
in Publik
A A
0
Perempuan Pekerja Rumah Tangga

Perempuan Pekerja Rumah Tangga

25
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id  – Jika kita berbicara mengenai gender di Indonesia, maka dapat kita katakan di negara ini masih sering kita jumpai diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Ini setidaknya dengan dukungan catatan yang Komnas Perempuan lakukan dari tahun 2012 – 2021. Di mana data ini memperlihatkan setidaknya ada 49.762 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Selain itu, riset lain yang Komnas Perempuan lakukan pada Januari s.d November 2022 menerima 3.014 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah personal.

Di sisi lain, Pekerja Rumah Tangga (PRT) seringkali menjadi pekerjaan yang identik dengan perempuan. Selain karena stigma masyarakat mengenai perempuan di bidang domestik, ternyata kenyataan di masyarakat juga menunjukkan jika 84 persen PRT merupakan perempuan.

Lagi-lagi, jika berbicara mengenai perempuan pekerja rumah tangga, isu yang masih menjadi fenomena gunung es di masyarakat adalah isu kekerasan. Menurut JALA PRT sendiri, setelah 19 tahun memperjuangkan hak PRT, mereka sudah menerima 2.641 kasus terlapor mengenai kekerasan terhadap PRT.

Masyarakat belum Ramah Kesetaraan Gender

Hal ini lalu memunculkan pertanyaan besar. Bagaimana kemudian kondisi perempuan dalam lingkaran masyarakat yang belum ramah kesetaraan gender dan juga dalam lingkaran pekerja rumah tangga? Akankah mereka berdiri di tengah-tengah keselamatan mereka yang terkorbankan? Sudahkah ada payung hukum yang menaungi mereka? Bagaimana krusialnya peraturan perlindungan untuk menyelamatkan hak mereka?

Ari Ujianto, salah satu penggiat hak dan perlindungan PRT di Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyampaikan jika PRT perempuan berada pada posisi yang riskan terhadap kekerasan. Apalagi ketika belum ada perlindungan yang memadai.

“Ya, karena gini ya sebagian besar dari PRT ini, 84% di Indonesia itu kan perempuan. Sedangkan kalo JALA PRT naunginnya 100% perempuan, dan perempuan ini mengambil situasi kerja yang istilahnya paling riskan.”

Ari kemudian melanjutkan, dengan posisi perempuan yang riskan itu, apabila tidak terlindungi dengan peraturan, maka akan berujung pada eksploitasi.

“Tentu saja, karena tidak ada kejelasannya, dan tidak tahu. Tidak ada kejelasan tentang kontrak kerja mereka. Kemudian juga tidak ada aturan yang jelas terkait dengan perekrutan. Proses eksploitasi itu kan mulai dari perekrutan yang tidak jelas itu. Agen-agen penyalur gitu melakukan eksploitasi. Apakah mereka bertanggung jawab terhadap PRT yang tersalurkan? Itu kan enggak,” ungkap Ari.

Situasi Darurat Perempuan Pekerja Rumah Tangga

Ini kemudian sejalan dengan apa yang Yuni tuturkan, salah satu perempuan yang bekerja sebagai PRT. Dia mengaku jika selama bekerja, berbagai kekerasan pernah ia alami. Mulai dari pemotongan gaji, bahkan sampai kekerasan seksual.

“Saya sebenarnya banyak mengalami kekerasan dalam lingkup kerja, mungkin semua kekerasan saya alami, seperti kekerasan ekonomi gaji dipotong, di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena ketahuan berorganisasi, dituduh mencuri, di-PHK karena telat  masuk kerja, diintimidasi saat pulang kerja dari atas sampai bawah, tidak boleh duduk di bangku saat jemput anak sekolah, di-PHK karena teman satu kerjaan berhenti dan dituduh membantu  lari kawan dari tempat kerja, dan yang paling tidak enak adalah pelecehan seksual.”

Di sisi lain, Ketua Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini juga memaparkan berbagai jenis pelanggaran yang pihak pemberi kerja lakukan kepada pekerja rumah tangga selama ini.

“Kalau kita bicara PRT sebagai pekerja, seharusnya dia mendapatkan hak-hak normatif. Tapi selama ini tidak ada libur mingguan, batas jam kerja, tidak ada standar upah, perjanjian kerja yang menjamin itu hanya secara tertulis. Lalu tidak ada Tunjangan Hari Raya (THR) yang jelas, adanya pembatasan akses untuk berkomunikasi dan bersosialisasi, berserikat, hak atas jaminan sosial baik secara kesehatan maupun ketenagakerjaan juga tidak mendapat.” Ungkap Lita.

Lita menuturkan jika JALA PRT sendiri menerima aduan. Tetapi tidak bisa menangani semua kasus tersebut karena keterbatasan sumber daya manusia. Di mana hanya ada tiga orang pekerja di JALA PRT.

“Jadi bisa kita bayangkan memang situasi PRT ini sebenarnya darurat, seperti gunung es yang kasus-kasusnya tidak bisa nampak di luar, dan itu memerlukan kehadiran negara dalam bentuk peraturan untuk bisa memberikan rambu-rambu dalam bekerja, bisa memberikan perlindungan bagi mereka.”

Langkah Maju RUU PPRT

Seperti yang Lita sampaikan , banyaknya permasalahan yang mengancam keselamatan PRT ini sudah semestinya pemerintah tanggapi secara serius. Dan nampaknya para PRT serta penggiat hak dan perlindungan pekerja rumah tangga kali ini dapat sedikit angkat topi kepada pemerintah.

Sebab pada Selasa (21/3) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya naik menjadi usul inisiatif DPR. Ini tentu menjadi angin segar dan harapan bagi masa depan PRT yang lebih terjamin, terutama para PRT perempuan yang berada pada posisi rentan.

Lita kemudian juga menyebut jika langkah RUU PPRT yang sudah naik menjadi usul inisiatif DPR ini sebagai sebuah kemajuan.

“Ini kita melihat sudah ada kehendak politik yang baik di anggota dan pimpinan DPR untuk menginisiatifkan dan sudah mendapat surat dari presiden dan presiden sendiri meminta untuk kita segerakan. Artinya sudah menjadi pergerakan maju.”

Yuni, sebagai seorang PRT, sangat mengapresiasi dengan menaikkan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR, ini menurutnya menjadi langkah awal perlindungan bagi para pekerja rumah tangga.

“Pandangan saya terhadap adanya RUU PPRT, sangat apresiasi banget. Karena itu adalah suatu rancangan yang melindungi pekerja rumah tangga dan sebenarnya juga bermanfaat pada pemberi kerja. Karena di situ diatur semua hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja salah satunya. Untuk kasus kekerasan semua juga ada tindak lanjut dalam penyelesaiannya dan lebih bagus dengan adanya UU PPRT nanti. Jadi, ada payung hukum dan ada aturan dalam penyelesaian masalah yang mungkin terjadi.”

Mengawal Proses RUU PPRT

Ari Ujianto juga turut gembira atas terwujudnya langkah besar ini. Meskipun kita harus terus mengawal proses RUU PPRT ini sampai nanti diketok palu menjadi undang-undang.

Meskipun berbagai pihak menyambut baik, Lita menyampaikan jika masih ada beberapa bagian dari RUU PPRT yang menjadi isu krusial dan harus kita tinjau kembali.

“Ada beberapa yang masih menjadi isu krusial, perdebatan terutama mengenai lingkup pekerjaan. Kemudian mengenai libur, hak berserikat, dan pidana untuk pemberi kerja. Nah untuk pidana pemberi kerja ini akan kita hapus karena ada hak-hak normatif ketenagakerjaan kalau dilanggar akan ada mediasi. Ini satu babak pertama suatu undang-undang yang baru.” Ungkap Lita.

Ari juga menambahkan catatannya terkait RUU PPRT ini. Dia mengatakan jika RUU PPRT masih bisa tersusun lebih ideal lagi dari draft yang ada sekarang. Tetapi sebagai penggiat hak PRT, dia juga mengatakan jika tidak boleh menolak secara keseluruhan dari apa yang sudah ada.

“Sebenarnya kita pengennya yang lebih ideal lagi dari ini. Tapi karena ada namanya juga kompromi politik, ada penolakan-penolakan dari anggota legislatif. Jadi kita tetap pakai kaidah kalo ngga dapet semuanya ga boleh nolak semuanya. Kita memang nggak dapat hal ideal, tapi tidak terus semuanya ditolak karena beberapa hal PRT sudah lumayan diuntungkan dari undang undang ini dengan jaminan keamanan sosial, soal pendidikan, pelatihan, soal apa kontrak kerja, soal pengakuan. Nanti juga ada pengawasan dan sebagainya.” Ungkap Ari.

Namun, Yuni yang mengalami kehidupan sebagai PRT bahkan mengalami kekerasan secara langsung, merasa cukup dengan draft yang ada di RUU PPRT ini.

“Saya rasa sudah cukup, yang penting Indonesia punya UU PPRT sebagai UU pekerja domestik di dalam negaranya sendiri. Untuk masalah ke depan adanya revisi atau kekurangan dan perlu ditambahkan nantinya bisa seiring waktu berjalan,  sambil kita melihat manfaat dari adanya UU PPRT. Karena setiap UU pasti ada kekurangan dan kelebihan.” Pungkasnya. []

 

Keterangan: Semua kutipan wawancara dengan narasumber diperoleh dari arsip transkrip wawancara narasumber dengan LPM Opini FISIP Undip.

Tags: GenderhukumIndonesiakeadilanKesetaraanPerempuan Pekerja Rumah TanggaRUU PPRT
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tradisi Klasik Islam: Mudah Menerima Semua Perbedaan

Next Post

Sistem Kebangsaan dan Kenegaraan Indonesia Masih Mengadopsi Konsep Asing (Barat)

Alivia Nuriyani Syiva

Alivia Nuriyani Syiva

Related Posts

Kesetaraan
Aktual

Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Demografi
Pernak-pernik

Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

5 Maret 2026
Hijrah dan Jihad
Pernak-pernik

“Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

3 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Next Post
Asing

Sistem Kebangsaan dan Kenegaraan Indonesia Masih Mengadopsi Konsep Asing (Barat)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban
  • Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban
  • Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR
  • Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan
  • Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0