Selasa, 14 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rumah Tangga atas

    Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik

    Menjaga Lingkungan

    POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

    Akhlak Mulia dalam

    Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

    Gugatan Cerai Guru PPPK

    Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

    Merawat Kesehatan Mental

    Merawat Kesehatan Mental Sebagai Amal Kemanusiaan

    Kerukunan Umat Beragama

    Ruang Riung: Belajar Kerukunan Umat Beragama melalui Cerita dari Malaysia

    Budaya Ro'an

    Budaya Ro’an, Tabarrukan dan Sistem Pendidikan Pesantren

    Tafsir Tepuk Sakinah

    Tafsir Tepuk Sakinah: Inspirasi Kesalingan dari Al-Qur’an

    Desakralisasi Ilmu Pengetahuan

    Desakralisasi Ilmu Pengetahuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Akhlak Mulia

    Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

    Taat dan Berbakti

    Bukan Hanya Istri, Suami Pun Harus Taat dan Berbakti

    berbuat Baik

    Suami dan Istri Harus Saling Berbuat Baik

    Dalam Rumah Tangga

    Menerapkan Prinsip Keadilan Hakiki dalam Rumah Tangga

    Berbuat Baik Kepada Perempuan

    Islam Memerintahkan Laki-Laki untuk Berbuat Baik kepada Perempuan

    Kesehatan Mental

    Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

    Ukuran Kesalehan

    Kesalehan Itu Dimulai dari Rumah

    Keadilan sebagai

    Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

    Keluarga sebagai

    Keluarga sebagai Sekolah Pertama Menanamkan Nilai-nilai Kemanusiaan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rumah Tangga atas

    Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik

    Menjaga Lingkungan

    POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

    Akhlak Mulia dalam

    Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

    Gugatan Cerai Guru PPPK

    Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

    Merawat Kesehatan Mental

    Merawat Kesehatan Mental Sebagai Amal Kemanusiaan

    Kerukunan Umat Beragama

    Ruang Riung: Belajar Kerukunan Umat Beragama melalui Cerita dari Malaysia

    Budaya Ro'an

    Budaya Ro’an, Tabarrukan dan Sistem Pendidikan Pesantren

    Tafsir Tepuk Sakinah

    Tafsir Tepuk Sakinah: Inspirasi Kesalingan dari Al-Qur’an

    Desakralisasi Ilmu Pengetahuan

    Desakralisasi Ilmu Pengetahuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Akhlak Mulia

    Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

    Taat dan Berbakti

    Bukan Hanya Istri, Suami Pun Harus Taat dan Berbakti

    berbuat Baik

    Suami dan Istri Harus Saling Berbuat Baik

    Dalam Rumah Tangga

    Menerapkan Prinsip Keadilan Hakiki dalam Rumah Tangga

    Berbuat Baik Kepada Perempuan

    Islam Memerintahkan Laki-Laki untuk Berbuat Baik kepada Perempuan

    Kesehatan Mental

    Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

    Ukuran Kesalehan

    Kesalehan Itu Dimulai dari Rumah

    Keadilan sebagai

    Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

    Keluarga sebagai

    Keluarga sebagai Sekolah Pertama Menanamkan Nilai-nilai Kemanusiaan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan Pekerja Rumah Tangga: Berdiri dalam Lingkar Kekerasan dan Eksploitasi

Dengan posisi perempuan yang riskan itu, apabila tidak terlindungi dengan peraturan, maka akan berujung pada eksploitasi

Alivia Nuriyani Syiva Alivia Nuriyani Syiva
13 Januari 2024
in Publik
0
Perempuan Pekerja Rumah Tangga

Perempuan Pekerja Rumah Tangga

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id  – Jika kita berbicara mengenai gender di Indonesia, maka dapat kita katakan di negara ini masih sering kita jumpai diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Ini setidaknya dengan dukungan catatan yang Komnas Perempuan lakukan dari tahun 2012 – 2021. Di mana data ini memperlihatkan setidaknya ada 49.762 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Selain itu, riset lain yang Komnas Perempuan lakukan pada Januari s.d November 2022 menerima 3.014 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah personal.

Di sisi lain, Pekerja Rumah Tangga (PRT) seringkali menjadi pekerjaan yang identik dengan perempuan. Selain karena stigma masyarakat mengenai perempuan di bidang domestik, ternyata kenyataan di masyarakat juga menunjukkan jika 84 persen PRT merupakan perempuan.

Lagi-lagi, jika berbicara mengenai perempuan pekerja rumah tangga, isu yang masih menjadi fenomena gunung es di masyarakat adalah isu kekerasan. Menurut JALA PRT sendiri, setelah 19 tahun memperjuangkan hak PRT, mereka sudah menerima 2.641 kasus terlapor mengenai kekerasan terhadap PRT.

Masyarakat belum Ramah Kesetaraan Gender

Hal ini lalu memunculkan pertanyaan besar. Bagaimana kemudian kondisi perempuan dalam lingkaran masyarakat yang belum ramah kesetaraan gender dan juga dalam lingkaran pekerja rumah tangga? Akankah mereka berdiri di tengah-tengah keselamatan mereka yang terkorbankan? Sudahkah ada payung hukum yang menaungi mereka? Bagaimana krusialnya peraturan perlindungan untuk menyelamatkan hak mereka?

Ari Ujianto, salah satu penggiat hak dan perlindungan PRT di Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyampaikan jika PRT perempuan berada pada posisi yang riskan terhadap kekerasan. Apalagi ketika belum ada perlindungan yang memadai.

“Ya, karena gini ya sebagian besar dari PRT ini, 84% di Indonesia itu kan perempuan. Sedangkan kalo JALA PRT naunginnya 100% perempuan, dan perempuan ini mengambil situasi kerja yang istilahnya paling riskan.”

Ari kemudian melanjutkan, dengan posisi perempuan yang riskan itu, apabila tidak terlindungi dengan peraturan, maka akan berujung pada eksploitasi.

“Tentu saja, karena tidak ada kejelasannya, dan tidak tahu. Tidak ada kejelasan tentang kontrak kerja mereka. Kemudian juga tidak ada aturan yang jelas terkait dengan perekrutan. Proses eksploitasi itu kan mulai dari perekrutan yang tidak jelas itu. Agen-agen penyalur gitu melakukan eksploitasi. Apakah mereka bertanggung jawab terhadap PRT yang tersalurkan? Itu kan enggak,” ungkap Ari.

Situasi Darurat Perempuan Pekerja Rumah Tangga

Ini kemudian sejalan dengan apa yang Yuni tuturkan, salah satu perempuan yang bekerja sebagai PRT. Dia mengaku jika selama bekerja, berbagai kekerasan pernah ia alami. Mulai dari pemotongan gaji, bahkan sampai kekerasan seksual.

“Saya sebenarnya banyak mengalami kekerasan dalam lingkup kerja, mungkin semua kekerasan saya alami, seperti kekerasan ekonomi gaji dipotong, di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena ketahuan berorganisasi, dituduh mencuri, di-PHK karena telat  masuk kerja, diintimidasi saat pulang kerja dari atas sampai bawah, tidak boleh duduk di bangku saat jemput anak sekolah, di-PHK karena teman satu kerjaan berhenti dan dituduh membantu  lari kawan dari tempat kerja, dan yang paling tidak enak adalah pelecehan seksual.”

Di sisi lain, Ketua Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini juga memaparkan berbagai jenis pelanggaran yang pihak pemberi kerja lakukan kepada pekerja rumah tangga selama ini.

“Kalau kita bicara PRT sebagai pekerja, seharusnya dia mendapatkan hak-hak normatif. Tapi selama ini tidak ada libur mingguan, batas jam kerja, tidak ada standar upah, perjanjian kerja yang menjamin itu hanya secara tertulis. Lalu tidak ada Tunjangan Hari Raya (THR) yang jelas, adanya pembatasan akses untuk berkomunikasi dan bersosialisasi, berserikat, hak atas jaminan sosial baik secara kesehatan maupun ketenagakerjaan juga tidak mendapat.” Ungkap Lita.

Lita menuturkan jika JALA PRT sendiri menerima aduan. Tetapi tidak bisa menangani semua kasus tersebut karena keterbatasan sumber daya manusia. Di mana hanya ada tiga orang pekerja di JALA PRT.

“Jadi bisa kita bayangkan memang situasi PRT ini sebenarnya darurat, seperti gunung es yang kasus-kasusnya tidak bisa nampak di luar, dan itu memerlukan kehadiran negara dalam bentuk peraturan untuk bisa memberikan rambu-rambu dalam bekerja, bisa memberikan perlindungan bagi mereka.”

Langkah Maju RUU PPRT

Seperti yang Lita sampaikan , banyaknya permasalahan yang mengancam keselamatan PRT ini sudah semestinya pemerintah tanggapi secara serius. Dan nampaknya para PRT serta penggiat hak dan perlindungan pekerja rumah tangga kali ini dapat sedikit angkat topi kepada pemerintah.

Sebab pada Selasa (21/3) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya naik menjadi usul inisiatif DPR. Ini tentu menjadi angin segar dan harapan bagi masa depan PRT yang lebih terjamin, terutama para PRT perempuan yang berada pada posisi rentan.

Lita kemudian juga menyebut jika langkah RUU PPRT yang sudah naik menjadi usul inisiatif DPR ini sebagai sebuah kemajuan.

“Ini kita melihat sudah ada kehendak politik yang baik di anggota dan pimpinan DPR untuk menginisiatifkan dan sudah mendapat surat dari presiden dan presiden sendiri meminta untuk kita segerakan. Artinya sudah menjadi pergerakan maju.”

Yuni, sebagai seorang PRT, sangat mengapresiasi dengan menaikkan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR, ini menurutnya menjadi langkah awal perlindungan bagi para pekerja rumah tangga.

“Pandangan saya terhadap adanya RUU PPRT, sangat apresiasi banget. Karena itu adalah suatu rancangan yang melindungi pekerja rumah tangga dan sebenarnya juga bermanfaat pada pemberi kerja. Karena di situ diatur semua hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja salah satunya. Untuk kasus kekerasan semua juga ada tindak lanjut dalam penyelesaiannya dan lebih bagus dengan adanya UU PPRT nanti. Jadi, ada payung hukum dan ada aturan dalam penyelesaian masalah yang mungkin terjadi.”

Mengawal Proses RUU PPRT

Ari Ujianto juga turut gembira atas terwujudnya langkah besar ini. Meskipun kita harus terus mengawal proses RUU PPRT ini sampai nanti diketok palu menjadi undang-undang.

Meskipun berbagai pihak menyambut baik, Lita menyampaikan jika masih ada beberapa bagian dari RUU PPRT yang menjadi isu krusial dan harus kita tinjau kembali.

“Ada beberapa yang masih menjadi isu krusial, perdebatan terutama mengenai lingkup pekerjaan. Kemudian mengenai libur, hak berserikat, dan pidana untuk pemberi kerja. Nah untuk pidana pemberi kerja ini akan kita hapus karena ada hak-hak normatif ketenagakerjaan kalau dilanggar akan ada mediasi. Ini satu babak pertama suatu undang-undang yang baru.” Ungkap Lita.

Ari juga menambahkan catatannya terkait RUU PPRT ini. Dia mengatakan jika RUU PPRT masih bisa tersusun lebih ideal lagi dari draft yang ada sekarang. Tetapi sebagai penggiat hak PRT, dia juga mengatakan jika tidak boleh menolak secara keseluruhan dari apa yang sudah ada.

“Sebenarnya kita pengennya yang lebih ideal lagi dari ini. Tapi karena ada namanya juga kompromi politik, ada penolakan-penolakan dari anggota legislatif. Jadi kita tetap pakai kaidah kalo ngga dapet semuanya ga boleh nolak semuanya. Kita memang nggak dapat hal ideal, tapi tidak terus semuanya ditolak karena beberapa hal PRT sudah lumayan diuntungkan dari undang undang ini dengan jaminan keamanan sosial, soal pendidikan, pelatihan, soal apa kontrak kerja, soal pengakuan. Nanti juga ada pengawasan dan sebagainya.” Ungkap Ari.

Namun, Yuni yang mengalami kehidupan sebagai PRT bahkan mengalami kekerasan secara langsung, merasa cukup dengan draft yang ada di RUU PPRT ini.

“Saya rasa sudah cukup, yang penting Indonesia punya UU PPRT sebagai UU pekerja domestik di dalam negaranya sendiri. Untuk masalah ke depan adanya revisi atau kekurangan dan perlu ditambahkan nantinya bisa seiring waktu berjalan,  sambil kita melihat manfaat dari adanya UU PPRT. Karena setiap UU pasti ada kekurangan dan kelebihan.” Pungkasnya. []

 

Keterangan: Semua kutipan wawancara dengan narasumber diperoleh dari arsip transkrip wawancara narasumber dengan LPM Opini FISIP Undip.

Tags: GenderhukumIndonesiakeadilanKesetaraanPerempuan Pekerja Rumah TanggaRUU PPRT
Alivia Nuriyani Syiva

Alivia Nuriyani Syiva

Terkait Posts

Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Emmeline Pankhurst
Figur

Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

8 Oktober 2025
Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik
Hikmah

Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an

7 Oktober 2025
Feminis Sejati
Personal

Ibuku Tak Belajar Feminisme, Tapi Ia Seorang Feminis Sejati

6 Oktober 2025
Multitafsir Pancasila
Publik

Multitafsir Pancasila Dari Legitimasi Kekuasaan ke Pedoman Kemaslahatan Bangsa

4 Oktober 2025
Hukum dan Budaya
Keluarga

Membaca Ulang Hukum dan Budaya dengan Kacamata Mubadalah

3 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gugatan Cerai Guru PPPK

    Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ruang Riung: Belajar Kerukunan Umat Beragama melalui Cerita dari Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Hanya Istri, Suami Pun Harus Taat dan Berbakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik
  • POV Islam dalam Menjaga Lingkungan
  • Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga
  • Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK
  • Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID