Rabu, 19 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Perempuan Sebagai Saksi Hilal dalam Pendekatan Mubadalah

Perempuan sebagai saksi hilal mendapatkan posisi berbeda dengan laki-laki, padahal di Islam menegaskan keduanya mempunyai posisi yang setara

Muhamad Zainal Mawahib Muhamad Zainal Mawahib
28 Juli 2023
in Hukum Syariat
0
Saksi Hilal

Saksi Hilal

924
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Penetapan awal bulan bulan hijriah menjadi permasalahan yang sering memunculkan perbedaan di Indonesia. Kunci dalam penetapan ini adalah adanya kesaksian seseorang yang melihat hilal pada waktu pelaksanaan rukyat al-hilal. Yakni kegiatan melihat hilal -bulan berbentuk sabit- di akhir bulan hijriah setelah matahari terbenam. 

Dari kesaksian ini kemudian oleh pemerintah – dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia- sebagai dasar menetapkan kapan mulai puasa, lebaran Idul Fitri dan Idul Adha.

Berkaitan dengan kesaksian hilal ini, ada perbedaan terkait kriteria seseorang yang dapat diterima kesaksiannya. Yakni kedudukan kesaksian perempuan dalam rukyat al-hilal. 

Kriteria Saksi Hilal

Dalam literatur klasik, para sarjanawan muslim berbeda pendapat terkait kriteria saksi hilal. Khususnya kriteria jenis kelamin syarat kesaksian dapat menjadi dasar penetapan. Pendapat sarjanawan muslim terkait saksi hilal diringkas oleh Abdurrahman ad-Damasyiqi dalam al-Fiqh ala al-Mazahib al-Arba’ah.

Pertama, Imam Hanafi berpandangan bahwa saksi hilal memenuhi syarat manakala saksi tersebut seseorang yang adil, baik dari kalangan laki-laki maupun perempuan, merdeka ataupun budak.

Selanjutnya, kedua, menurut Imam Maliki, saksi hilal dapat diterima apabila terdapat 2 (dua) orang saksi laki-laki yang adil. Ketiga, pendapat Imam Syafi’i saksi hilal dapat diterima apabila dilakukan oleh seorang yang adil, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka ataupun budak. Sedangkan, keempat, pandangan Imam Hanafi, bahwa kesaksian hilal harus dari laki-laki yang adil.

Dari pendapat di atas, kedudukan perempuan dalam kesaksian hilal mendapat posisi berbeda dengan posisi laki-laki. Padahal dalam Islam, menegaskan bahwa setiap manusia, baik laki-laki dan perempuan keduanya mempunya kedudukan yang setara di hadapan Sang Khalik.

Mengingat juga, pada era sekarang ini di Indonesia sudah banyak ahli falak dari kalangan perempuan. Bahkan pernah ada saksi hilal dari kalangan perempuan pada penetapan 1 Dzulhijjah 1438 H dan 1 Syawal 1439 H. Sebagaimana yang ada dalam Keputusan Menteri Agama RI 1 Ramadan, Syawal dan Zulhijjah 1381-1440 H/1962-2019 M.

Pendakatan Qira’ah Mubadalah

Dari polemik di atas, saya ingin mendedah tentang saksi hilal perempuan dengan pendekatan Mubadalah. Sebuah pendekatan yang merupakan gagasan Faqihudin Abdul Kodir yang berorientasi pada sumber Islam. Yakni al-Qur’an dan hadis yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang sepadan dalam kandungan makna teks dan menjadi mitra dalam kehidupan.

Dasar tujuan dari pendekatan Mubadalah tidak lain untuk menyelaraskan sebuah hubungan yang ada, antara laki-laki dan perempuan. Ada dua faktor yang melatarbelakangi pendekatan Mubadalah, yaitu faktor sosial dan faktor bahasa. 

Faktor sosial berkaitan dengan cara pandang masyarakat yang lebih dominan memberikan otoritas kebermaknaan agama kepada laki-laki. Sedangkan faktor bahasa berkaitan dengan kaidah bahasa Arab yang membedakan antara laki-laki dan perempuan, baik dalam kata kerja, kata benda, atau kata ganti.

Dalam implementasi pendekatan Mubadalah ini terdiri dari 3 (tiga) Langkah, yakni, 1) Menerapkan prinsip-prinsip ajaran Islam dari teks-teks yang bersifat universal sebagai asas dalam pemaknaan. 2) Menemukan gagasan utama yang terekam dalam teks-teks Islam yang akan ditafsirkan, dan 3) Menurunkan gagasan yang ditemukan dari teks kepada jenis kelamin yang tidak disebutkan dalam teks.

Agar lebih memperjelas arah pendekatan Mubadalah ini, harus kita pahami dengan tiga asumsi dasar, yaitu: Pertama, Islam hadir untuk laki-laki dan perempuan, sehingga teks-teks Islam harus selalu melibatkan keduanya. Kedua, prinsip hubungan antara laki-laki dan perempuan adalah kerja sama dan ketersalingan, bukan saling ingin mengungguli satu sama lain. 

Ketiga, teks-teks Islam atau keagamaan selalu terbuka untuk kita maknai ulang. Ini artinya, pendekatan mubadalah terfokus untuk menemukan gagasan utama dari setiap teks keagamaan yang kita baca agar selalu seimbang dengan prinsip Islam yang Rahmatan lil ‘alamin dan tidak membedakan laki-laki dan perempuan.

Implementasi dalam Kesaksian Hilal

Dasar yang menjadi pijakan dalam menentukan awal bulan kamariah, antara lain hadis riwayat Imam Muslim.

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم انما الشهر تسع وعشرون فلا تصوموا حتي تروه  ولا تفطروا حتي تروه فان غم عليكم فاقدرواله ) رواه مسلم

Dari hadis tersebut, yang artinya dari Ibnu Umar Ra. Berkata, Rasulullah Saw bersabda: “satu bulan hanya 29 hari, maka jangan kamu berpuasa sebelum melihat Bulan, dan jangan berbuka sebelum melihatnya dan jika tertutup awal maka perkirakanlah”. (HR. Muslim).

Berdasarkan teks hadis di atas, saksi hilal di sini yang menjadi subtansi adalah kesaksian terlihat hilal. Meskipun dalam hadis tersebut secara gramatikal Bahasa Arab menggunakan kata jama’ mudzakar. Tentu tidak disertai dengan kata yang mengandung kata jama’ muannats. Namun paradigma tata bahasa Arab penggunaan jama’ muadzakar mencakup juga muannats di dalamnya.

Ketajaman Mata Laki-laki dan Perempuan Setara

Secara sederhana, tabiat laki-laki dan perempuan memiliki kapasitas ketajaman mata yang sama dalam mengidentifikasi citra hilal. Apabila ada perbedaan ketajaman mata antara laki-laki dan perempuan hal itu karena kekuatan ketajaman masing-masing. Bukan berbeda karena faktor jenis kelamin laki-laki dan mata perempuan.

Keberhasilan melihat hilal dari kalangan perempuan sebenarnya dapat menjadi bukti bahwa ketajaman mata perempuan setara dengan ketajaman mata laki-laki. Terlebih sekarang ini telah banyak sarjana dalam bidang Ilmu Falak dari kalangan perempuan, bahkan menjadi pakar dalam Ilmu Falak.

Melihat dari uraian singkat tentang pendekatan Mubadalah dalam menyikapi kriteria saksi hilal dari kalangan perempuan penting pengkajian ulang. Berdasarkan pengkajian yang sederhana dan singkat ini, bahwa subtansi dari teks Islam yang menjadi dasar saksi hilal lebih pada memperjelas bahwa untuk menentukan awal puasa dan Hari Raya Idul Fitri berdasarkan terlihat hilal. 

Apabila perempuan sudah memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai seorang saksi hilal. Serta kesaksian ini juga ada dukungan data yang oleh hakim dapat menerima kesaksiannya. Maka saksi hilal dari kalangan perempuan berada di posisi yang setara dengan saksi hilal dari kalangan laki-laki. []

Tags: Ilmu FalakMubadalahperempuanRukyatul HilalSaksi Hilal
Muhamad Zainal Mawahib

Muhamad Zainal Mawahib

Santri asal Demak, Jawa Tengah.

Terkait Posts

Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

15 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah sudah
Publik

Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

15 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

14 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

14 November 2025
Kepemimpinan Perempuan
Keluarga

3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

14 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kisah Nur Rohmajanti Pejuang Pendidikan Inklusif
  • Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia
  • Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya
  • KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia
  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID