Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perempuan Sebagai Saksi Hilal dalam Pendekatan Mubadalah

Perempuan sebagai saksi hilal mendapatkan posisi berbeda dengan laki-laki, padahal di Islam menegaskan keduanya mempunyai posisi yang setara

Muhamad Zainal Mawahib by Muhamad Zainal Mawahib
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Saksi Hilal

Saksi Hilal

19
SHARES
950
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Penetapan awal bulan bulan hijriah menjadi permasalahan yang sering memunculkan perbedaan di Indonesia. Kunci dalam penetapan ini adalah adanya kesaksian seseorang yang melihat hilal pada waktu pelaksanaan rukyat al-hilal. Yakni kegiatan melihat hilal -bulan berbentuk sabit- di akhir bulan hijriah setelah matahari terbenam. 

Dari kesaksian ini kemudian oleh pemerintah – dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia- sebagai dasar menetapkan kapan mulai puasa, lebaran Idul Fitri dan Idul Adha.

Berkaitan dengan kesaksian hilal ini, ada perbedaan terkait kriteria seseorang yang dapat diterima kesaksiannya. Yakni kedudukan kesaksian perempuan dalam rukyat al-hilal. 

Kriteria Saksi Hilal

Dalam literatur klasik, para sarjanawan muslim berbeda pendapat terkait kriteria saksi hilal. Khususnya kriteria jenis kelamin syarat kesaksian dapat menjadi dasar penetapan. Pendapat sarjanawan muslim terkait saksi hilal diringkas oleh Abdurrahman ad-Damasyiqi dalam al-Fiqh ala al-Mazahib al-Arba’ah.

Pertama, Imam Hanafi berpandangan bahwa saksi hilal memenuhi syarat manakala saksi tersebut seseorang yang adil, baik dari kalangan laki-laki maupun perempuan, merdeka ataupun budak.

Selanjutnya, kedua, menurut Imam Maliki, saksi hilal dapat diterima apabila terdapat 2 (dua) orang saksi laki-laki yang adil. Ketiga, pendapat Imam Syafi’i saksi hilal dapat diterima apabila dilakukan oleh seorang yang adil, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka ataupun budak. Sedangkan, keempat, pandangan Imam Hanafi, bahwa kesaksian hilal harus dari laki-laki yang adil.

Dari pendapat di atas, kedudukan perempuan dalam kesaksian hilal mendapat posisi berbeda dengan posisi laki-laki. Padahal dalam Islam, menegaskan bahwa setiap manusia, baik laki-laki dan perempuan keduanya mempunya kedudukan yang setara di hadapan Sang Khalik.

Mengingat juga, pada era sekarang ini di Indonesia sudah banyak ahli falak dari kalangan perempuan. Bahkan pernah ada saksi hilal dari kalangan perempuan pada penetapan 1 Dzulhijjah 1438 H dan 1 Syawal 1439 H. Sebagaimana yang ada dalam Keputusan Menteri Agama RI 1 Ramadan, Syawal dan Zulhijjah 1381-1440 H/1962-2019 M.

Pendakatan Qira’ah Mubadalah

Dari polemik di atas, saya ingin mendedah tentang saksi hilal perempuan dengan pendekatan Mubadalah. Sebuah pendekatan yang merupakan gagasan Faqihudin Abdul Kodir yang berorientasi pada sumber Islam. Yakni al-Qur’an dan hadis yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang sepadan dalam kandungan makna teks dan menjadi mitra dalam kehidupan.

Dasar tujuan dari pendekatan Mubadalah tidak lain untuk menyelaraskan sebuah hubungan yang ada, antara laki-laki dan perempuan. Ada dua faktor yang melatarbelakangi pendekatan Mubadalah, yaitu faktor sosial dan faktor bahasa. 

Faktor sosial berkaitan dengan cara pandang masyarakat yang lebih dominan memberikan otoritas kebermaknaan agama kepada laki-laki. Sedangkan faktor bahasa berkaitan dengan kaidah bahasa Arab yang membedakan antara laki-laki dan perempuan, baik dalam kata kerja, kata benda, atau kata ganti.

Dalam implementasi pendekatan Mubadalah ini terdiri dari 3 (tiga) Langkah, yakni, 1) Menerapkan prinsip-prinsip ajaran Islam dari teks-teks yang bersifat universal sebagai asas dalam pemaknaan. 2) Menemukan gagasan utama yang terekam dalam teks-teks Islam yang akan ditafsirkan, dan 3) Menurunkan gagasan yang ditemukan dari teks kepada jenis kelamin yang tidak disebutkan dalam teks.

Agar lebih memperjelas arah pendekatan Mubadalah ini, harus kita pahami dengan tiga asumsi dasar, yaitu: Pertama, Islam hadir untuk laki-laki dan perempuan, sehingga teks-teks Islam harus selalu melibatkan keduanya. Kedua, prinsip hubungan antara laki-laki dan perempuan adalah kerja sama dan ketersalingan, bukan saling ingin mengungguli satu sama lain. 

Ketiga, teks-teks Islam atau keagamaan selalu terbuka untuk kita maknai ulang. Ini artinya, pendekatan mubadalah terfokus untuk menemukan gagasan utama dari setiap teks keagamaan yang kita baca agar selalu seimbang dengan prinsip Islam yang Rahmatan lil ‘alamin dan tidak membedakan laki-laki dan perempuan.

Implementasi dalam Kesaksian Hilal

Dasar yang menjadi pijakan dalam menentukan awal bulan kamariah, antara lain hadis riwayat Imam Muslim.

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم انما الشهر تسع وعشرون فلا تصوموا حتي تروه  ولا تفطروا حتي تروه فان غم عليكم فاقدرواله ) رواه مسلم

Dari hadis tersebut, yang artinya dari Ibnu Umar Ra. Berkata, Rasulullah Saw bersabda: “satu bulan hanya 29 hari, maka jangan kamu berpuasa sebelum melihat Bulan, dan jangan berbuka sebelum melihatnya dan jika tertutup awal maka perkirakanlah”. (HR. Muslim).

Berdasarkan teks hadis di atas, saksi hilal di sini yang menjadi subtansi adalah kesaksian terlihat hilal. Meskipun dalam hadis tersebut secara gramatikal Bahasa Arab menggunakan kata jama’ mudzakar. Tentu tidak disertai dengan kata yang mengandung kata jama’ muannats. Namun paradigma tata bahasa Arab penggunaan jama’ muadzakar mencakup juga muannats di dalamnya.

Ketajaman Mata Laki-laki dan Perempuan Setara

Secara sederhana, tabiat laki-laki dan perempuan memiliki kapasitas ketajaman mata yang sama dalam mengidentifikasi citra hilal. Apabila ada perbedaan ketajaman mata antara laki-laki dan perempuan hal itu karena kekuatan ketajaman masing-masing. Bukan berbeda karena faktor jenis kelamin laki-laki dan mata perempuan.

Keberhasilan melihat hilal dari kalangan perempuan sebenarnya dapat menjadi bukti bahwa ketajaman mata perempuan setara dengan ketajaman mata laki-laki. Terlebih sekarang ini telah banyak sarjana dalam bidang Ilmu Falak dari kalangan perempuan, bahkan menjadi pakar dalam Ilmu Falak.

Melihat dari uraian singkat tentang pendekatan Mubadalah dalam menyikapi kriteria saksi hilal dari kalangan perempuan penting pengkajian ulang. Berdasarkan pengkajian yang sederhana dan singkat ini, bahwa subtansi dari teks Islam yang menjadi dasar saksi hilal lebih pada memperjelas bahwa untuk menentukan awal puasa dan Hari Raya Idul Fitri berdasarkan terlihat hilal. 

Apabila perempuan sudah memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai seorang saksi hilal. Serta kesaksian ini juga ada dukungan data yang oleh hakim dapat menerima kesaksiannya. Maka saksi hilal dari kalangan perempuan berada di posisi yang setara dengan saksi hilal dari kalangan laki-laki. []

Tags: Ilmu FalakMubadalahperempuanRukyatul HilalSaksi Hilal
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pandangan Ibn Asyur tentang Hadis Pemukulan Anak

Next Post

Membaca Makna “Pemukulan Anak” dalam Perspektif Maqashid Al-Syari’ah

Muhamad Zainal Mawahib

Muhamad Zainal Mawahib

Santri asal Demak, Jawa Tengah.

Related Posts

Martabat
Mubapedia

Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Akhlak Karimah
Mubapedia

Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Ayat-ayat Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

23 Februari 2026
Next Post
Pemukulan

Membaca Makna "Pemukulan Anak" dalam Perspektif Maqashid Al-Syari'ah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan
  • Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah
  • Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful
  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0