Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

Forum ini telah menjadi cermin: sejauh mana kita, sebagai individu dan komunitas, telah menjalankan tanggung jawab menjaga bumi?

Thoah Jafar Thoah Jafar
30 Juli 2025
in Personal, Rekomendasi
0
Menjaga Bumi

Menjaga Bumi

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari di Yogyakarta terasa begitu singkat. Namun, waktu yang terbatas itu membawa saya lebih dalam pada percakapan yang jarang terdengar: tentang menjaga bumi, tentang perempuan, dan tentang perlawanan yang dilakukan dengan langkah-langkah kecil, sering kali dalam diam.

Pada 22–24 Juli 2025 lalu, saya mengikuti Konsolidasi Jaringan Ulama Perempuan untuk Aksi Nyata Pelestarian Lingkungan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, yang diselenggarakan oleh Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) bersama Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa).

Forum ini bukan sekadar ruang berbagi cerita, tapi peneguhan bahwa menjaga bumi adalah bagian dari tanggung jawab spiritual, sosial, dan kemanusiaan kita bersama.

Sejak KUPI menetapkan fatwa tentang keharaman perusakan lingkungan (2017) dan kewajiban pengelolaan sampah berkelanjutan (2022), jaringan ulama perempuan di berbagai daerah terus bergerak—tanpa banyak sorotan.

Di forum ini, saya mendengar langsung kisah mereka yang melangkah dengan cara masing-masing. Ada yang menanam tumbuhan lokal, membudidayakan maggot, mengolah teratai menjadi keripik, hingga menyulap limbah plastik menjadi hiasan cantik. Bukan sekadar teori, yang mereka jalani adalah laku hidup, yang tumbuh dari akar kesadaran akan tanggung jawab kepada bumi.

Dalam sesi kunjungan lapangan, kami menyambangi sebuah bank sampah di salah satu kelurahan. Di sana, sekitar 80 kepala keluarga rutin memilah sampah, mengolah limbah dapur menjadi pupuk cair, dan menanam sayur seperti tomat dan cabai.

Meski tanpa istilah teknis, praktik mereka mencerminkan upaya nyata membangun kehidupan yang lebih ramah lingkungan. Budidaya maggot dan sistem daur ulang di komunitas ini adalah wujud ekonomi solidaritas. Tumbuh dari kepedulian bersama, bukan sekadar untung-rugi.

Sikap terhadap Dampak Lingkungan

Yang paling membekas bagi saya adalah kisah Ibu Maemunah Jebing, seorang aktivis lingkungan dari Jember, Jawa Timur. Ia memilih berhenti menyetrika pakaian dan tidak lagi mengenakan perhiasan emas, sebagai bentuk sikap terhadap dampak lingkungan dari konsumsi listrik dan aktivitas tambang.

Bukan gaya hidup ekstrem, melainkan komitmen pribadi yang penuh makna. Lewat pendekatan ekofeminisme, ia mengajak kami melihat keterkaitan antara kerusakan lingkungan dan ketimpangan sosial, yang sama-sama lahir dari sistem yang menempatkan alam dan kelompok rentan sebagai objek eksploitasi.

Menurut Ibu Maemunah, kita sedang menghadapi krisis jamak yang saling berkait. Lingkungan, ekonomi, sosial, teknologi, dan geopolitik. Tak bisa lagi tertangani dengan pendekatan sektoral. Kita butuh cara pandang baru yang menyatukan persoalan-persoalan itu sebagai satu kesatuan.

Dari para peserta forum, saya belajar banyak. Salah satu hal yang paling saya ingat adalah bahwa pelestarian lingkungan bukan sekadar wacana, tapi medan perjuangan sehari-hari. Yang menarik, justru para perempuan di komunitaslah yang sering kali lebih dahulu bergerak. Diam-diam, mereka telah menunjukkan arah.

Sebagai seseorang yang tumbuh di lingkungan pesantren, saya menyadari bahwa jihad bukan selalu soal konflik terbuka atau perlawanan keras. Ia bisa hadir dalam bentuk ikhtiar-ikhtiar kecil yang berkelanjutan: menjaga kebersihan, mengurangi konsumsi berlebih, dan mengajarkan anak-anak memilah sampah. Semua itu bagian dari iman, dari bentuk syukur yang nyata kepada Sang Pencipta.

Ruang Konsolidasi

Forum ini juga menjadi ruang konsolidasi. Kami menyusun sembilan butir seruan kepada banyak pihak: pemerintah, pelaku usaha, media, lembaga pendidikan, hingga masyarakat umum. Intinya: menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama.

Pemerintah perlu menegakkan hukum terhadap perusakan lingkungan. Dunia usaha harus lebih berpihak pada ekonomi berkelanjutan. Media sebaiknya berpihak pada kepentingan rakyat. Pesantren, sebagai ruang pendidikan berbasis nilai, perlu mengambil peran aktif dalam integrasi isu lingkungan ke dalam keseharian.

Akhirnya, saya pulang dengan membawa banyak oleh-oleh di kepala. Bukan semata karena hal-hal yang baru, tapi juga ada makna yang terasa jadi lebih dalam. Di pesantren tempat saya mengabdi, misalnya, kami telah memulai berbagai langkah sederhana. Mendirikan bank sampah, menanam kebun sayur organik, menyusun modul pengajian bertema lingkungan, dan membiasakan penggunaan wadah isi ulang.

Forum ini membuat saya melihat bahwa apa yang kami lakukan bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari gerakan yang lebih besar, lebih bernilai, dan lebih berdampak dari yang saya kira sebelumnya.

Forum ini telah menjadi cermin: sejauh mana kita, sebagai individu dan komunitas, telah menjalankan tanggung jawab menjaga bumi? Saya melihat wajah-wajah perempuan yang, meski tak dikenal luas, telah membangun fondasi gerakan lingkungan dari dapur, halaman rumah, dan ladang mereka. Tanpa tepuk tangan, tanpa sorotan. Tapi dari situ, gerakan yang membumi itu lahir.

Makna Jihad

Jihad hari ini tak selalu hadir dalam bentuk suara lantang atau aksi besar. Kadang ia justru berbentuk keputusan-keputusan kecil yang konsisten: memilah sampah, tidak berlebihan dalam konsumsi, memanfaatkan kembali barang yang ada, dan menanamkan kesadaran itu sejak dini. Sebuah jihad yang sunyi, namun mengakar. Jihad yang senyap, namun mengubah.

Dan seperti ditunjukkan oleh para perempuan luar biasa dalam forum ini, perubahan tidak selalu datang dari pusat kekuasaan. Ia bisa lahir dari sudut-sudut kecil yang nyaris tak terlihat: dari kelurahan sederhana, dari pesantren yang jauh dari keramaian, dari komunitas yang berjalan dengan niat tulus.

Justru dari sanalah harapan tumbuh—harapan akan bumi yang lebih adil dan lestari. Terjaga oleh tangan-tangan yang bekerja dalam diam, dengan cinta yang tak banyak berkata-kata. []

 

Tags: Gerakan KUPIIsu LingkunganJaringan KUPIMenjaga BumiPengelolaan Sampah
Thoah Jafar

Thoah Jafar

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Terkait Posts

Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Fiqh al-Murūnah
Publik

KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

22 Oktober 2025
Menjaga Lingkungan
Publik

POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

13 Oktober 2025
Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
UIN Satu
Personal

Asa yang Menyatu di Kampus UIN Satu

28 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID