Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Perempuan “Tumbal” Radikalisme-Terorisme

Umi Chaidaroh Sholeh Umi Chaidaroh Sholeh
5 Maret 2023
in Featured, Pernak-pernik, Publik
0
radikalisme-terorisme

radikalisme-terorisme

172
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Komisioner Komnas Perempuan, Riri Khariroh pernah menjelaskan, selama 10 tahun terakhir, terjadi pergeseran peran perempuan dalam jaringan radikalisme-terorisme. Karena perempuan dicekoki dengan ideologi radikal oleh suami dan kelompoknya. Akhirnya dia siap menjadi martir dan pengantin bom. Perempuan menjadi korban dari struktur di jaringan terorisme (merdeka.com 22/03/19).

Senada, peneliti Center for Strategic and International Studies (CSIS) Fitri Bintang menyebut alasan munculnya pelaku teroris perempuan. Mulanya perempuan JI (Jamaah Islam) itu hanya pendamping dan tidak diberi tahu suaminya atau dalam kasus tertentu mereka hanya diminta mengantarkan logistik tertentu dimana dia tidak tahu isinya.

Saat ini, di era Jamaah Ansharut Daulah (JAD), para istri teroris lebih aktif. Mereka mulai bergerak membuat kelompok melalui percakapan di aplikasi perpesanan instan. Selanjutnya mereka diizinkan melakukan amaliah atau aktivitas pemboman (detik.com 21/05/18). Terbaru peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto di mana si perempuan juga ikut terlibat, suami incar Wiranto dan istri serang polisi (Harian Jawa Pos 11/10/19).

Tidak hanya dalam tindakan terorisme, perempuan juga menjadi  pelaku aktif dalam infiltrasi ideologi Islamis-radikal ke masyarakat Indonesia. Dalam gerakan kelompok Islamis-radikal, seperti eks-HTI, perempuan justeru sejak awal telah mandiri dan mempunyai struktur kepemimpinan tersendiri.

Di arena publik, mereka mempunyai Muslimat Hizbut Tahrir (MHTI), diksi “muslimat” dipakai untuk mendekatkan secara psikologis dengan muslimat NU. MHTI melakukan kajian sendiri, melakukan seminar nasional dan internasional, mereka juga merangsek ke masyarakat mendekati emak-emak.

Pascapembubaran HTI, perempuan eks-HTI (MHTI) dijadikan avant garde yang justeru semakin gencar terjun ke masyarakat melakukan pendekatan secara personal. Mereka tidak hanya masuk ke masyarakat awam, tapi  menusuk ke jantung atau pusat-pusat kekuatan di masyarakat.

Bulan Muharam lalu, paling tidak ada tiga keluarga Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang yang didatangi pasukan emak-emak eks-HTI sambil membawa tabloid Media Umat. Mereka ulet mendatangi keluarga Tambakberas walau sudah dikatakan bahwa kami adalah muslimat NU.

Uletnya tidak hanya di situ, semisal saat mendatangi rumah seorang ibu nyai sepuh, lalu oleh santri dikatakan bahwa ibu nyai masih sibuk ada kegiatan,  si emak-emak eks-HTI ini bilang akan menunggunya. Tidak berhenti di situ, famili yang tepat bersebelahan dengan rumah saya juga didatangi, kecuali rumah saya.

Kelompok ini memang menyasar pusat-pusat kekuatan, maka tidak aneh bila ada istri aparat negara yang terpengaruh akhirnya ikut-ikutan membela gagasan khilafah. Atau justeru ada polisi wanita terpengaruh dan diduga terlibat dalam jaringan teroris yang ternyata sudah lama aktif dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bekasi (jawapos.com 9/10/19).

Perempuan adalah Koentji

Pemilihan perempuan baik sebagai subyek maupun obyek dalam misi mereka tentu berdasar pertimbangan strategis, bukan karena pertimbangan “kepepet” seperti selama ini yang disangka oleh beberapa orang. Perempuan pada umumnya dianggap lebih sopan dan “soft” dalam bergaul sehingga mudah diterima tuan rumah.

Sisi lain, perempuan dianggap tidak punya agenda “berat” saat kunjungan, bisa jadi hanya dianggap mau ngrumpi sehingga tidak dicurigai saat mendatangi rumah masyarakat. Realitas demikian dimanfaatkan betul oleh kelompok Islamis-radikalis.

Perempuan juga dianggap sabar dan telaten sehingga lebih tepat mendekati emak-emak di masyarakat. Dahulu rumah saya beberapa kali didatangi emak-emak eks-HTI sambil menggendong anak-anak kecilnya dan membawa buletin HTI.

Tentu membawa anak kecil bukan sekedar sebatas momong anak, tapi bisa menjadi sebentuk kamuflase dan bisa dimaksudkan agar muncul sentuhan emosional yang berguna dalam upaya pendekatan dan perekrutan. Si emak HTI secara tidak langsung ingin mengatakan bahwa mempunyai momongan kecil tidak menjadi halangan untuk “dakwah” mendirikan khilafah.

Tentu awalnya mereka tidak bicara khilafah, tapi bicara ajaran Islam secara umum, baru pada kunjungan kesekian kalinya akan masuk ke masalah khilafah.

Tidak hanya sabar dan telaten, emak-emak ini lebih militan dan tidak pandang bulu. Buktinya, baru saja suami saya dapat cerita dari teman akrabnya, seorang perwira polisi. Sang polisi berkisah, beberapa waktu lalu berdebat dengan grup medsos keluarga. Si emak yang sepupu ini mulai kasar dengan menjelekkan pemerintah, polisi, ulama dan ujungnya khilafah.

Tentu polisi yang masih aktif ini tidak terima, akhirnya ramai. Hanya saja sang ibu polisi ini menjaga perasaan keluarga besar, akhirnya menyuruh sang polisi agar keluar grup. Bagaimana lagi yang menyuruh ibu, ya sang perwira taat.

Kelebihan lain dari perempuan yang tidak disadari adalah pada umumnya kalau sudah berumah tangga perempuan adalah ratu yang mempunyai daya pengaruh lebih kuat. Suami bisa “takluk” atau minimal, tidak menentang gagasan yang dibawa istri. Maka akan bahaya bila gagasan yang dibawa istri adalah anti Pancasila,  anti NKRI dan pro khilafah. Lebih berbahaya lagi bila suaminya adalah tokoh masyarkat atau aparat yang menduduki jabatan tinggi di NKRI.

Terakhir, perempuan kalau sudah berorganisasi akan lebih solid dan sulit ditundukkan. Apalagi organisasinya adalah keagamaan. Bukti paling nyata adalah dalam pemilihan gubernur Jawa Timur. Peran wanita dari Muslimat NU sangat besar dalam memenangkan Khofifah Indar Parawansa, demikian juga dalam pemilihan bupati Jombang, peran wanita dari Muslimat NU tidak bisa diabaikan dalam menjadikan Bu Nyai Mundjidah Wahab sebagai bupati. Mereka lebih kebal money politic. Realitas demikian juga sangat disadari kelompok Islamis-radikal sehingga peta garapan mereka adalah perempuan, emak-emak yang kita. []

Umi Chaidaroh Sholeh

Umi Chaidaroh Sholeh

Terkait Posts

kekerasan verbal
Publik

Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

4 November 2025
Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Usia 20-an
Personal

It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Wangari Muta Maathai
Figur

Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas
  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID